PP NOMOR 40 TAHUN 1997

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 68 TAHUN 1996 TENTANG KETENTUAN DAN TATA CARA PENCABUTAN IZIN USAHA, PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI BANK

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1997-01-01
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:1997:40
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Mengubah ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1996
tentang Ketentuan dan Tata Cara Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran
dan Likuidasi Bank dengan menambah ketentuan baru yang dijadikan
Pasal 2A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2A
Apabila karena sebab-sebab tertentu Rapat Umum Pemegang Saham
yang
disyaratkan
untuk
tindakan
penggabungan,
peleburan,
dan
pengambilalihan tidak dapat diselenggarakan, atau syarat-syarat yang
ditetapkan untuk sahnya atau diambilnya keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham tidak dapat dipenuhi, sedangkan langkah-langkah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a angka 4) dan
angka 5), dan huruf b sangat diperlukan dalam rangka penyelesaian
masalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Bank Indonesia
setelah memberitahu Menteri Keuangan meminta Pengadilan Negeri
untuk mengeluarkan penetapan yang memberi kewenangan kepada Bank
Indonesia untuk melaksanakan segala kewenangan pemegang saham,
dalam mengambil langkah-langkah bagi penggabungan, peleburan, atau
pengambilalihan bank tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham."

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 2A

yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 2A Apabila karena sebab-sebab tertentu Rapat Umum Pemegang Saham yang disyaratkan untuk tindakan penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan tidak dapat diselenggarakan, atau syarat-syarat yang ditetapkan untuk sahnya atau diambilnya keputusan Rapat Umum Pemegang Saham tidak dapat dipenuhi, sedangkan langkah-langkah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a angka 4) dan angka 5), dan huruf b sangat diperlukan dalam rangka penyelesaian masalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Bank Indonesia setelah memberitahu Menteri Keuangan meminta Pengadilan Negeri untuk mengeluarkan penetapan yang memberi kewenangan kepada Bank Indonesia untuk melaksanakan segala kewenangan pemegang saham, dalam mengambil langkah-langkah bagi penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan bank tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham." Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.