PP NOMOR 41 TAHUN 1997

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 1977 TENTANG PENGAKHIRAN KEGIATAN USAHA ASING DALAM BIDANG PERDAGANGAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN 1996

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1997-01-01
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:1997:41
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Mengubah ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1996
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1977
Tentang Pengakhiran Kegiatan Usaha Asing Dalam Bidang Perdagangan
Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 1988, sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf a diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 3
(2)
a.
Penjualan hasil produksinya sendiri:
1)
sebagai Distributor/Pedagang Besar (Wholesaler) di
seluruh wilayah Indonesia; atau
2)
dengan menunjuk Perusahaan Penanaman Modal Asing
yang khusus didirikan untuk itu dan/atau Perusahaan
Berbadan Hukum Indonesia yang bukan dalam rangka
Penanaman Modal Asing di seluruh wilayah Indonesia
sebagai Distributor/Pedagang Besar (Wholesaler); atau
3)
dengan
menunjuk
Perusahaan
Berbadan
Hukum
Indonesia yang bukan dalam rangka Penanaman Modal
Asing
di
seluruh
wilayah
Indonesia
sebagai
Distributor/Pedagang
Besar
(Wholesaler)
dan/atau
Pengecer.
2.
Ketentuan Pasal 3 diubah dengan menambah ayat (4) dan ayat (5)
baru, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3…

Pasal 3
4)
Terhitung tanggal 1 Januari 2003 Perusahaan Penanaman Modal
Asing di Bidang Produksi dapat melakukan penjualan barang
hasil produksinya kepada konsumen akhir melalui Perusahaan
Penanaman Modal Asing yang khusus didirikan untuk itu, atau
dengan menunjuk Perusahaan yang Berbadan Hukum Indonesia
yang bukan dalam rangka Penanaman Modal Asing di seluruh
wilayah Indonesia.
5)
Pelanggaran
terhadap
kegiatan
perdagangan
sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dapat berakibat
pencabutan
Izin
Usaha
sesuai
dengan
ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 3

(2) a. Penjualan hasil produksinya sendiri: 1) sebagai Distributor/Pedagang Besar (Wholesaler) di seluruh wilayah Indonesia; atau 2) dengan menunjuk Perusahaan Penanaman Modal Asing yang khusus didirikan untuk itu dan/atau Perusahaan Berbadan Hukum Indonesia yang bukan dalam rangka Penanaman Modal Asing di seluruh wilayah Indonesia sebagai Distributor/Pedagang Besar (Wholesaler); atau 3) dengan menunjuk Perusahaan Berbadan Hukum Indonesia yang bukan dalam rangka Penanaman Modal Asing di seluruh wilayah Indonesia sebagai Distributor/Pedagang Besar (Wholesaler) dan/atau Pengecer. 2. Ketentuan Pasal 3 diubah dengan menambah ayat (4) dan ayat (5) baru, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 3… Pasal 3 4) Terhitung tanggal 1 Januari 2003 Perusahaan Penanaman Modal Asing di Bidang Produksi dapat melakukan penjualan barang hasil produksinya kepada konsumen akhir melalui Perusahaan Penanaman Modal Asing yang khusus didirikan untuk itu, atau dengan menunjuk Perusahaan yang Berbadan Hukum Indonesia yang bukan dalam rangka Penanaman Modal Asing di seluruh wilayah Indonesia. 5) Pelanggaran terhadap kegiatan perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dapat berakibat pencabutan Izin Usaha sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.