PASAL I
Mengubah ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1996 tentang
Kegiatan Perusahaan Yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal
Asing Di Bidang Ekspor dan Impor, sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 2 diubah dengan menambah ketentuan baru yang
dijadikan ayat (3), yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(3)
a.
Perusahaan yang didirikan dalam rangka Penanaman
Modal Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat
melakukan penjualan barang hasil produksi Perusahaan
Penanaman Modal Asing di Bidang Produksi sebagai
Distributor/Pedagang
Besar
(Wholesaler)
di
seluruh
wilayah Indonesia.
b.
Mulai tanggal 1 Januari 2003 Perusahaan Penanaman
Modal Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat
melakukan penjualan langsung pada konsumen akhir
barang hasil produksi Perusahaan Penanaman Modal
Asing di Bidang Produksi di seluruh wilayah Indonesia.
2.
Menambah ketentuan baru yang dijadikan Pasal 5a, yang berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 5a
Pelanggan terhadap kegiatan perdagangan sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Pemerintah ini dapat berakibat pencabutan Izin usaha sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku".
Kegiatan Perusahaan Yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal
Asing Di Bidang Ekspor dan Impor, sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 2 diubah dengan menambah ketentuan baru yang
dijadikan ayat (3), yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(3)
a.
Perusahaan yang didirikan dalam rangka Penanaman
Modal Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat
melakukan penjualan barang hasil produksi Perusahaan
Penanaman Modal Asing di Bidang Produksi sebagai
Distributor/Pedagang
Besar
(Wholesaler)
di
seluruh
wilayah Indonesia.
b.
Mulai tanggal 1 Januari 2003 Perusahaan Penanaman
Modal Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat
melakukan penjualan langsung pada konsumen akhir
barang hasil produksi Perusahaan Penanaman Modal
Asing di Bidang Produksi di seluruh wilayah Indonesia.
2.
Menambah ketentuan baru yang dijadikan Pasal 5a, yang berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 5a
Pelanggan terhadap kegiatan perdagangan sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Pemerintah ini dapat berakibat pencabutan Izin usaha sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku".