PP NOMOR 43 TAHUN 1997

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 33 TAHUN 1996 TENTANG TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1997-01-01
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:1997:43
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Mengubah ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang
Tempat Penimbunan Berikat, sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 7 ayat (1) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1)Penetapan suatu kawasan atau tempat sebagai Kawasan Berikat (KB)
serta pemberian izin Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) dilakukan
dengan Keputusan Menteri Keuangan.
2.
Menambah Pasal baru menjadi Pasal 7a, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7a
Di dalam Kawasan Berikat dapat dilakukan kegiatan usaha pergudangan atau
penimbunan barang.
Pasal II…

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 7

(1)Penetapan suatu kawasan atau tempat sebagai Kawasan Berikat (KB)
serta pemberian izin Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) dilakukan
dengan Keputusan Menteri Keuangan.
2.
Menambah Pasal baru menjadi Pasal 7a, yang berbunyi sebagai berikut:

PASAL 7A

Di dalam Kawasan Berikat dapat dilakukan kegiatan usaha pergudangan atau
penimbunan barang.
Pasal II…

Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.