Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Kemitraan adalah kerjasama usaha antara Usaha Kecil dengan
Usaha Menengah dan atau dengan Usaha Besar disertai pembinaan
dan pengembangan oleh Usaha Menengah dan atau
Usaha Besar
dengan
memperhatikan
prinsip
saling
memerlukan,
saling
memperkuat dan saling menguntungkan.
2.
Usaha Kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat berskala kecil yang
mempunyai
kriteria
sebagaimana
diatur
dalam
Pasal
5
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil.
3.
Usaha Menengah dan atau Usaha Besar adalah kegiatan ekonomi
yang memiliki kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan
lebih besar dari pada kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan
Usaha Kecil.
4.
Menteri Teknis adalah menteri yang secara teknis bertanggung
jawab untuk membina dan mengembangkan pelaksanaan kemitraan
dalam sektor kegiatan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya.
5.
Menteri adalah Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil.
6.
Pola kemitraan adalah bentuk-bentuk kemitraan yang sudah diatur
dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995.
BAB II
POLA KEMITRAAN
PASAL 2
BAB II: POLA KEMITRAAN
Kemitraan dalam rangka keterkaitan usaha diselenggarakan melalui
pola-pola yang sesuai dengan sifat dan tujuan usaha yang dimitrakan
dengan diberikan peluang kemitraan seluas-luasnya kepada Usaha Kecil,
oleh Pemerintah dan dunia usaha.
Pasal 3…
PASAL 3
BAB II: POLA KEMITRAAN
Dalam pola inti plasma, Usaha Besar dan atau Usaha Menengah sebai inti
membina dan mengembangkan Usaha Kecil yang menjadi plasmanya
dalam:
a.
penyediaan dan penyiapan lahan;
b.
penyediaan sarana produksi;
c.
pemberian bimbingan teknis manajemen usaha dan produksi;
d.
perolehan, penguasaan dan peningkatan teknologi yang diperlukan;
e.
pembiayaan; dan
f.
pemberian bantuan lainnya yang diperlukan bagi peningkatan
efisiensi dan produktivitas usaha.
PASAL 4
BAB II: POLA KEMITRAAN
Naskah pasal.
PASAL 5
BAB I: KETENTUAN UMUM
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil.
3.
Usaha Menengah dan atau Usaha Besar adalah kegiatan ekonomi
yang memiliki kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan
lebih besar dari pada kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan
Usaha Kecil.
4.
Menteri Teknis adalah menteri yang secara teknis bertanggung
jawab untuk membina dan mengembangkan pelaksanaan kemitraan
dalam sektor kegiatan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya.
5.
Menteri adalah Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil.
6.
Pola kemitraan adalah bentuk-bentuk kemitraan yang sudah diatur
dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995.
BAB II
POLA KEMITRAAN
Pasal 2
Kemitraan dalam rangka keterkaitan usaha diselenggarakan melalui
pola-pola yang sesuai dengan sifat dan tujuan usaha yang dimitrakan
dengan diberikan peluang kemitraan seluas-luasnya kepada Usaha Kecil,
oleh Pemerintah dan dunia usaha.
Pasal 3…
Pasal 3
Dalam pola inti plasma, Usaha Besar dan atau Usaha Menengah sebai inti
membina dan mengembangkan Usaha Kecil yang menjadi plasmanya
dalam:
a.
penyediaan dan penyiapan lahan;
b.
penyediaan sarana produksi;
c.
pemberian bimbingan teknis manajemen usaha dan produksi;
d.
perolehan, penguasaan dan peningkatan teknologi yang diperlukan;
e.
pembiayaan; dan
f.
pemberian bantuan lainnya yang diperlukan bagi peningkatan
efisiensi dan produktivitas usaha.
Pasal 4
Dalam hal kemitraan Usaha Besar dan atau Usaha Menengah dengan
Usaha Kecil berlangsung dalam rangka sub kontrak untuk memproduksi
barang dan atau jasa, Usaha Besar atau Usaha Menengah memberikan
bantuan berupa:
a.
kesempatan
untuk
mengerjakan
sebagian
produksi
dan
atau
komponen;
b.
kesempatan yang seluas-luasnya dalam memperoleh bahan baku
yang diproduksinya secara berkesinambungan dengan jumlah dan
harga yang wajar;
c.
bimbingan dan kemampuan teknis produksi atau manajemen;
d.
perolehan,
penguasaan
dan
peningkatan
teknologi
yang
diperolehan;
e.
pembiayaan.
Pasal 5
(1)
Dalam kegiatan perdagangan pada umumnya, kemitraan antara
Usaha Besar dan atau Usaha Menengah dan Usaha Kecil dapat
berlangsung dalam bentuk kerjasama pemasaran, penyediaan lokasi
usaha, atau penerimaan pasokan dari Usaha Kecil mitra usahanya
untuk memenuhi kebutuhan yang diperlukan oleh Usaha Besar dan
atau Usaha Menengah yang bersangkutan.
(2)
Dengan
(2)
Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 4, menentukan kebutuhan
barang dan jasa yang diperlukan oleh Usaha Besar atau Usaha
Menengah
dilakukan
dengan
mengutamakan
pengadaan
hasil
produksi Usaha Kecil dengan cara langsung dan terbuka.
PASAL 6
BAB II: POLA KEMITRAAN
Dalam hal pelaksanaan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,
Pasal 4 dan Pasal 5 diikuti dengan kewajiban pembayaran yang harus
dilakukan oleh Usaha Besar dan atau Usaha Menengah atas penyerahan
barang atau jasa oleh Usaha Kecil, maka pembayaran tersebut pada
dasarnya dilakukan dengan cara tunai.
PASAL 7
BAB II: POLA KEMITRAAN
(1)
Usaha
Besar
dan
atau
Usaha
Menengah
yang
bermaksud
memperluas usahanya dengan cara memberi waralaba, memberikan
kesempatan
dan
mendahulukan
Usaha
Kecil
yang
memiliki
kemampuan untuk bertindak sebagai penerima waralaba untuk
usaha yang bersangkutan.
(2)
Perluasan usaha oleh Usaha Besar dan atau Usaha Menengah
dengan cara waralaba di Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II
di luar Ibukota Propinsi hanya dapat dilakukan melalui kemitraan
dengan Usaha Kecil yang memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1).
PASAL 8
BAB II: POLA KEMITRAAN
Menteri dan Menteri Teknis mengembangkan lebih lanjut pola-pola
kemitraan
sehingga
menjangkau
bidang-bidang
usaha
dalam
arti
seluas-luasnya.
BAB III
IKLIM USAHA DAN PEMBINAAN KEMITRAAN
PASAL 9
BAB III: IKLIM USAHA DAN PEMBINAAN KEMITRAAN
Menteri dan Menteri Teknis secara bersama-sama atau di bidang tugas
masing-masing
menetapkan
kebijakan
yang
terkoordinasi
bagi
perwujudan iklim kemitraan usaha.
Pasal 10…
PASAL 10
BAB III: IKLIM USAHA DAN PEMBINAAN KEMITRAAN
Dalam rangka
penciptaan
iklim yang
kondusif
bagi terwujudnya
kemitraan, kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 meliputi
langkah-langkah untuk menciptakan persaingan yang sehat dan sejauh
mungkin mencegah timbulnya keadaan yang merugikan perekonomian
nasional.
PASAL 11
BAB III: IKLIM USAHA DAN PEMBINAAN KEMITRAAN
Untuk lebih mendorong terwujudnya kemitraan antara Usaha Besar dan
atau Usaha Menengah dengan Usaha Kecil, terhadap kemitraan yang
berlangsung diberikan perlakuan tambahan sebagai berikut:
a.
pengutamaan kesempatan dalam pelaksanaan pengadaan barang
atau jasa yang diperlukan Pemerintah;
b.
dalam hal-hal tertentu diberi kelonggaran untuk memanfaatkan
bidang usaha yang dicadangkan untuk Usaha Kecil;
c.
pengeluaran
dalam
rangka
pembinaan
dan
pengembangan
kemitraan diperhitungkan sebagai biaya yang dapat dikurangkan
dari
penghasilan
bruto
dalam
rangka
penentuan
besarnya
Penghasilan Kena Pajak bagi Usaha Besar dan atau Usaha
Menengah yang bersangkutan.
PASAL 12
BAB III: IKLIM USAHA DAN PEMBINAAN KEMITRAAN
(1)
Usaha
Besar,
Usaha
Menengah
dan
Usaha
Kecil
yang
melaksanakan kemitraan mempunyai hak untuk:
a. meningkatkan efisiensi usaha dalam kemitraan;
b. mendapat kemudahan untuk melakukan kemitraan;
c. membuat perjanjian kemitraan; dan
d. membatalkan perjanjian bila salah satu pihak mengingkari.
(2)
Usaha Besar dan Usaha Menengah yang melaksanakan kemitraan
mempunyai hak untuk mengetahui kinerja kemitraan Usaha Kecil
mitra binaannya.
(3)
Usaha Kecil yang bermitra mempunyai hak untuk memperoleh
pembinaan dan pengembangan dari Usaha Besar dan atau Usaha
Menengah mitranya dalam satu aspek atau lebih tentang pemasaran,
sumber daya manusia, permodalan, manajemen dan teknologi.
Pasal 13…
PASAL 13
BAB III: IKLIM USAHA DAN PEMBINAAN KEMITRAAN
(1)
Pelaksanaan kegiatan tertentu oleh Usaha Besar dan atau Usaha
Menengah
diselenggarakan dengan kewajiban untuk bermitra
dengan Usaha Kecil.
(2)
Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi
kegiatan:
a. pelaksanaan
pengadaan
barang
atau
jasa
untuk
keperluan
Pemerintah;
b. melakukan pemusatan usaha;
c. mendapatkan fasilitas khusus dari Pemerintah; dan
d. kegiatan lainnya yang ditetapkan lebih lanjut oleh Pemerintah.
PASAL 14
BAB III: IKLIM USAHA DAN PEMBINAAN KEMITRAAN
Usaha Besar dan atau Usaha Menengah yang melaksanakan kemitraan
dengan Usaha Kecil berkewajiban untuk:
1.
memberikan informasi peluang kemitraan;
2.
memberikan informasi kepada Pemerintah mengenai perkembangan
pelaksanaan kemitraan;
3.
menunjuk penanggung jawab kemitraan;
4.
mentaati dan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang telah diatur
dalam perjanjian kemitraan; dan
5.
melakukan pembinaan kepada mitra binaannya dalam satu atau
lebih aspek:
a. Pemasaran, dengan:
1) membantu akses pasar;
2) memberikan bantuan informasi pasar;
3) memberikan bantuan promosi;
4) mengembangkan jaringan usaha;
5) membantu
melakukan
identifikasi
pasar
dan
perilaku
konsumen;
6) membantu
peningkatan
mutu
produk
dan
nilai
tambah
kemasan.
b.
Pembinaan…
b. Pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia, dengan:
1) pendidikan dan pelatihan;
2) magang;
3) studi banding;
4) konsultasi.
c. Permodalan, dengan:
1) pemberian informasi sumber-sumber kredit;
2) tata cara pengajuan penjaminan dari berbagai sumber lembaga
penjaminan;
3) mediator terhadap sumber-sumber pembiayaan;
4) informasi dan tata cara penyertaan modal;
5) membantu akses permodalan.
d. Manajemen, dengan:
1) bantuan penyusunan studi kelayakan;
2) sistem dan prosedur organisasi dan manajemen;
3) menyediakan tenaga konsultan dan advisor.
e. Teknologi, dengan:
1) membantu perbaikan, inovasi dan alih teknologi;
2) membantu pengadaan sarana dan prasarana produksi sebagai
unit percontohan;
3) membantu perbaikan sistem produksi dan kontrol kualitas;
4) membantu pengembangan disain dan rekayasa produk;
5) membantu meningkatkan efisiensi pengadaan bahan baku.
PASAL 15
BAB III: IKLIM USAHA DAN PEMBINAAN KEMITRAAN
Usaha Kecil yang bermitra berkewajiban untuk:
a.
meningkatkan kemampuan manajemen dan kinerja usahanya secara
berkelanjutan, sehingga lebih mampu melaksanakan kemitraan
dengan Usaha Besar atau Usaha Menengah; dan
b.
memanfaatkan dengan sebaik-baiknya berbagai bentuk pembinaan
dan bantuan yang diberikan oleh Usaha Besar dan atau Usaha
Menengah.
Pasal 16…
PASAL 16
BAB III: IKLIM USAHA DAN PEMBINAAN KEMITRAAN
Usaha Besar, Usaha Menengah dan atau Usaha Kecil yang melaksanakan
kemitraan mempunyai kewajiban untuk:
a.
mencegah gagalnya kemitraan;
b.
memberikan informasi tentang pelaksanaan kemitraan kepada
Menteri Teknis dan Menteri; dan
c.
meningkatkan efisiensi usaha dalam kemitraan.
PASAL 17
BAB III: IKLIM USAHA DAN PEMBINAAN KEMITRAAN
(1)
Usaha
Besar
dan
Usaha
Menengah
memberikan
informasi
mengenai peluang kemitraan yang dapat dilakukannya kepada
Menteri, Menteri Teknis dan Kamar Dagang dan Industri Nasional.
(2)
Informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a. jenis usaha dan spesifikasi kegiatan yang akan dimitrakan;
b. lokasi/tempat kegiatan usaha;
c. nilai usaha uang dimitrakan; dan
d. jumlah mitra binaan.
(3)
Menteri, Menteri Teknis atau Kamar Dagang dan Industri Nasional
menyebarluaskan informasi tersebut kepada Usaha Kecil.
PASAL 18
BAB III: IKLIM USAHA DAN PEMBINAAN KEMITRAAN
(1)
Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar yang telah sepakat
untuk bermitra, membuat perjanjian tertulis dalam bahasa Indonesia
dan atau bahasa yang disepakati dan terhadapnya berlaku hukum
Indonesia.
(2)
Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa akta
dibawah tangan atau akta Notaris.
PASAL 19
BAB III: IKLIM USAHA DAN PEMBINAAN KEMITRAAN
Menteri atau Menteri Teknis memberikan bimbingan atau bantuan
lainnya yang diperlukan Usaha Kecil bagi terselenggaranya kemitraan.
BAB IV…
BAB IV
LEMBAGA PENDUKUNG
PASAL 20
BAB IV: LEMBAGA PENDUKUNG
Lembaga pembiayaan memberikan prioritas pelayanan dan kemudahan
memperoleh pendanaan bagi Usaha Kecil, yang bermitra dengan Usaha
Besar dan atau Usaha Menengah melalui:
a.
penyediaan pendanaan kemitraan;
b.
penyederhanaan tatacara dalam memperoleh pendanaan dengan
memberikan
kemudahan
dalam
pengajuan
permohonan
dan
kecepatan memperoleh keputusan;
c.
pemberian keringanan persyaratan jaminan tambahan;
d.
penyebarluasan informasi mengenai kemudahan untuk memperoleh
penandaan untuk kemitraan melalui penyuluhan langsung dan
media massa yang ada;
e.
penyelenggaraan pelatihan membuat rencana usaha dan manajemen
keuangan;
f.
pemberian keringanan tingkat bunga kredit kemitraan.
PASAL 21
BAB IV: LEMBAGA PENDUKUNG
Lembaga penjaminan memberikan prioritas pelayanan dan kemudahan
bagi Usaha Kecil yang bermitra dengan Usaha Besar dan atau Usaha
Menengah untuk memperoleh jaminan pendanaan melalui:
a.
perluasan fungsi lembaga penjaminan yang sudah ada dan atau
pembentukan lembaga penjaminan baru;
b.
pembentukan
lembaga
penjamin
ulang
untuk
menjamin
lembaga-lembaga penjaminan yang ada.
PASAL 22
BAB IV: LEMBAGA PENDUKUNG
Lembaga pendukung lain berperan mempersiapkan dan menjembatani
Usaha Kecil yang akan bermitra denga Usaha Besar dan atau Usaha
Menengah melalui:
a.
penyediaan informasi, bantuan manajemen dan teknologi terutama
kepada Usaha Kecil;
b.
persiapan Usaha Kecil yang potensial untuk bermitra;
c.
pemberian…
c.
pemberian bimbingan dan konsultasi kepada Usaha Kecil;
d.
pelaksanaan advokasi kepada berbagai pihak untuk kepentingan
Usaha Kecil;
e.
pelatihan dan praktek kerja bagi Usaha Kecil yang akan bermitra.
BAB V
KOORDINASI DAN PENGENDALIAN
PASAL 23
BAB V: KOORDINASI DAN PENGENDALIAN
Menteri
Teknis
bertanggung
jawab
memantau
dan
mengevaluasi
pembinaan dan pengembangan pelaksanaan kemitraan usaha sesuai
dengan bidang tugasnya masing-masing.
PASAL 24
BAB V: KOORDINASI DAN PENGENDALIAN
Menteri melakukan koordinasi dalam hal penyusunan kebijaksanaan dan
program pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi serta pengendalian
umum terhadap pelaksanaan kemitraan usaha nasional.
PASAL 25
BAB V: KOORDINASI DAN PENGENDALIAN
Untuk kelancaran pelaksanaan koordinasi dan pengendalian oleh Menteri
sebagaimana dimaksud Pasal 24, dibentuk lembaga koordinasi kemitraan
usaha nasional yang dipimpin oleh Menteri.
PASAL 26
BAB V: KOORDINASI DAN PENGENDALIAN
Lembaga koordinasi kemitraan usaha nasional terdiri dari unsur instansi
Pemerintah, dunia usaha, perguruan tinggi dan tokoh masyarakat.
Pasal 27…
PASAL 27
BAB V: KOORDINASI DAN PENGENDALIAN
Lembaga koordinasi kemitraan usaha nasional terdiri dari:
a.
Lembaga koordinasi kemitraan usaha nasional tingkat pusat, yang
merupakan satuan kerja yang berfungsi membantu Menteri dalam
pelaksanaan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 di
tingkat nasional; dan
b.
Lembaga koordinasi kemitraan usaha nasional tingkat wilayah,
dipimpin oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, yang berfungsi
membantu
Menteri dalam pelaksanaan tugasnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 di tingkat Propinsi/Daerah Tingkat I.
PASAL 28
BAB V: KOORDINASI DAN PENGENDALIAN
Pembiayaan yang ditimbulkan sehubungan dengan pembentukan dan
pelaksanaan
tugas
lembaga
koordinasi
kemitraan
usaha
nasional
dibebankan
pada
anggaran
belanja
Negara,
dunia
usaha,
dan
sumber-sumber lainnya yang tidak mengikat.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 29
BAB VI: KETENTUAN PERALIHAN
Dengan
berlakunya
Peraturan
Pemerintah
ini
seluruh
peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang pelaksanaan hubungan
kemitraan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan
tidak berlaku.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 30
BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.