PASAL I
Menambah ketentuan baru yang dijadikan Pasal 5A, yang seluruhnya berbunyi sebagai berikut: Pasal 5A Penempatan kekayaan Badan Penyelenggara yang lebih besar dari atau melebihi batas nilai investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan eri dan Menteri lainnya yang terkait."