PP NOMOR 45 TAHUN 1997

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 1996 TENTANG PENGELOLAAN DAN INVESTASI DANA PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1997-01-01
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:1997:45
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Menambah ketentuan baru yang dijadikan Pasal 5A, yang seluruhnya berbunyi sebagai berikut: Pasal 5A Penempatan kekayaan Badan Penyelenggara yang lebih besar dari atau melebihi batas nilai investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan eri dan Menteri lainnya yang terkait."

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 5A

Penempatan kekayaan Badan Penyelenggara yang lebih besar dari atau melebihi batas nilai investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan eri dan Menteri lainnya yang terkait." Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.