PP NOMOR 46 TAHUN 1997

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ADHI KARYA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1997-01-01
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:1997:46
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Adhi Karya yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1971.

PASAL 2

BAB I: PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
(1)
Penambahan penyerataan modal Negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 berupa tanah yang terletak di Tanjung Bunga
Kelurahan Tanjung Merdeka dan Keluarahan Maccini Sombala,
Kecamatan
Tamalate,
Kotamadya
Ujung
Pandang,
Propinsi
Sulawesi Selatan yang pada saat ini dikuasai oleh Departemen
Pekerjaan Umum.
(2)
Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) sebesar Rp 2.717.806.954,50 (Dua miliar tujuh ratus
tujuh belas juta delapan ratus enam ribu sembilan ratus lima puluh
empat rupiah lima puluh sen).
BAB II…

BAB II
PELAKSANAAN PENAMBAHAN
PENYERTAAN MODAL

PASAL 3

BAB II: PELAKSANAAN PENAMBAHAN
Pelaksanaan
penambahan
penyertaan
modal
Negara
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan menurut ketentuan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, dengan memperhatikan
ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 1972, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 4

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan
Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pekerjaan
Umum baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan
bidang tugasnya masing-masing.

PASAL 5

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.