Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Ruang a dalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan dan ruang udara sebagai suatu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya; 2.
Tata ruang adalah wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang, baik direncanakan maupun tidak; 3.
Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang; 4.
Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional; 5.
Wilayah nasional adalah seluruh wilayah Negara Republik Indonesia yang meliputi daratan, lautan, dan udara, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 6.
Kawasan adalah wilayah dengan fungsi utama lindung atau budi daya; 7.
Kawasan lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan; 8.
Kawasan budi daya adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan; 9.
Kawasan permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal/lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perkehidupan dan penghidupan; 10.
Kawasan perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi; 11. Kawasan… 11.
Kawasan perkotaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permikiman perkotaan, pemusatan dan distribusi jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan eknomi; 12.
Kawasan tertentu adalah kawasan yang ditetapkan secara nasional mempunyai nilai strategis yang penataan ruangnya diprioritaskan; 13. Menteri adalah menteri yang ditunjuk oleh untuk mengkoordinasikan penataan ruang. BAB II RUANG LINGKUP DAN TUJUAN Bagian Pertama Ruang Lingkup
PASAL 2
BAB II: RUANG LINGKUP DAN TUJUAN | Bagian Pertama - Ruang Lingkup
Ruang lingkup Peraturan Pemerintah tentang Rencana Tata Ruang
wilayah Nasional ini mencakup strategi dan arahan kebijakasanaan
pemanfaatan ruang wilayah nasional sampai dengan 100 meter dibawah
permukaan bumi, satu kilometer di atas permukaan bumi dan batas luar
zona ekonomi ekslusif.
PASAL 3
BAB II: RUANG LINGKUP DAN TUJUAN | Bagian Pertama - Ruang Lingkup
Rencana Tata Ruang wilayah Nasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 meliputi :
a.
tujuan nasional pemanfaatan ruang untuk peningkatan kesejahteraan
masyarakat dan pertahanan keamanan;
b.
pola pemanfaatan dan struktur ruang wilayah nasional;
c.
kriteria dan pola pengelolaan kawasan lindung, kawasan budi daya
dan kawasan tertentu.
Bagian Kedua
Tujuan
PASAL 4
BAB II: RUANG LINGKUP DAN TUJUAN | Bagian Kedua - Tujuan
Tujuan nasional pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 huruf a yaitu :
a.
mencapai pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi
peningkatan kesejahteraan masyarakat;
b.
meningkatkan…
b.
meningkatkan kesinambungan dan keserasian perkembangan antar
wilayah serta keserasian antar sektor melalui pemanfaatan ruang
kawasan secara serasi, selaras dan seimbang serta berkelanjutan;
c.
meningkatkan
kemampuan
memelihara
pertahanan
keamanan
negara yang dinamis dan memperkuat integrasi nasional;
d.
meningkatkan kualitas lingkungan hidup serta mencegah timbulnya
kerusakan fungsi dan tatanannya.
BAB III
POLA PEMANFAATAN DAN STRUKTUR
RUANG WILAYAH NASIONAL
Bagian Pertama
Umum
PASAL 5
BAB III: POLA PEMANFAATAN DAN STRUKTUR | Bagian Pertama - Umum
(1)
Untuk
mewujudkan
tujuan
nasional
pemanfaatan
ruang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan strategi dan arahan
kebijaksanaan pengembangan pola pemanfaatan ruang wilayah
nasional.
(2)
Strategi dan arahan kebijaksanaan pengembangan pola pemanfaatan
ruang wilayah nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
meliputi :
a. strategi
dan
arahan
kebijaksanaan
pengembangan
kawasan
lindung;
b. strategi dan arahan kebijaksanaan pengembangan kawasan budi
daya;
c. strategi
dan
arahan
kebijaksanaan
pengembangan
kawasan
tertentu.
PASAL 6
BAB III: POLA PEMANFAATAN DAN STRUKTUR | Bagian Pertama - Umum
(1)
Strategi dan arahan kebijaksanaan pengembangan kawasan lindung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a meliputi
langkah-langkah untuk memelihara dan mewujudkan kelestarian
fungsi lingkungan hidup dan mencegah timbulnya kerusakan
lingkungan hidup.
(2)
Untuk
(2)
Untuk memelihara dan mewujudkan kelestarian fungsi lingkungan
hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penetapan
dan perlindungan terhadap kawasan lindung yang telah ditetapkan
berdasarkan kriteria kawasan lindung sebagaimana dimaksud dalam
Paragraf 1, Bagian Pertama pada BAB IV Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Kawasan
lindung
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
digambarkan
secara
indikatif
dalam
Lampiran
I
Peraturan
Pemerintah ini.
(4)
Perlindungsn terhadap kawasan lindung sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan dengan cara pelestarian fungsi dan tatanan
lingkungan hidup alam, lingkungan hidup sosial, dan lingkungan
hidup buatan untnuk meningkatkan kualitas dan fungsinya.
(5)
Perlindungan pelestarian fungsi dan tatanan lingkungan kawasan
lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pada daerah yang
berbatasan wilayah administratifnya diserasikan satu sama lain.
PASAL 7
BAB III: POLA PEMANFAATAN DAN STRUKTUR | Bagian Pertama - Umum
(1)
Strategi dan arahan kebijaksanaan pengembangan kawasan budi
daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b meliputi
langkah-langkah pengembangan kawasan budi daya secara terpadu.
(2)
Pengembangan kawasan budi daya sebagaimana dimaksud pada
ayat 91) meliputi pengembangan berbagai usaha dan/atau kegiatan,
pengembangan
sistem
permukiman,
pengembangan
jaringan
transportasi nasional, pengembangan energi dan jaringan kelistrikan
nasional, pengembangan jaringan telekomunikasi nasional, serta
pengembangan jaringan prasarana dan sarana air baku nasional.
(3)
Untuk
mewujudkan
keterkaitan
antara
satu
kegiatan
dengan
kegiatan lainnya yang saling mendukung serta mencegah dampak
negatif yang dapat terjadi terhadap kelestarian fungsi lingkungan
hidup dan kehidupan politik, sosial, dan budaya masyarakat
setempat dilakukan penetapan kawasan budi daya berdasarkan
kriteria kawasan budi daya sebagaimana dimaksud dalam Paragraf 1
Bagian Kedua pada BAB IV Peraturan Pemerintah ini.
(4)
Di dalam kawasan budi daya dipilih kawasan-kawasan yang dapat
berperan mendorong pertumbuhan ekonomi bagi kawasan tersebut
dan kawasan di sekitarnya, serta dapat mewujudkan pemerataan
pemanfaatan ruang di wilayah nasional.
(5)
Kawasan
(5)
Kawasan budi daya, termasuk di dalamnya yang meliputi kawasan
yang
dapat
berperan
mendorong
pertumbuhan
ekonomi
dan
mewujudkan pemerataan pemanfaatan ruang di wilayah nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan (4) digambarkan secara
indikatif dalam Lampiran I dan Lampiran III Peraturan Pemerintah
ini.
PASAL 8
BAB III: POLA PEMANFAATAN DAN STRUKTUR | Bagian Kedua pada BAB IV Peraturan Pemerintah ini. - (4)
(1)
Strategi dan arahan kebijaksanaan pengembangan kawasan tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c meliputi
langkah-langkah pengembangan kawasan tertentu secara terpadu.
(2)
Pengembangan kawasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan untuk :
a. meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
b. meningkatkan pertumbuhan ekonomi;
c. mempercepat pertumbuhan kawasan sangat tertinggal;
d. menjamin upaya pertahanan keamanan negara;
e. memperkuat integrasi nasional;
f. melestarikan fungsi lingkungan hidup;
g. meningkatkan daya dukung lingkungan hidup.
(3)
Untuk melaksanakan pengembangan kawasan tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan penetapan kawasan tertentu
berdasarkan kriteria kawasan tertentu sebagaimana dimaksud dalam
Paragraf I bagian ketiga pada BAB IV Peraturan Pemerintah ini.
(4)
Kawasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlampir
pada Lampiran VI Peraturan Pemerintah ini.
Bagian Kedua
Pola Pemanfaatan Ruang Wilayah Nasional
PASAL 9
BAB III: POLA PEMANFAATAN DAN STRUKTUR | Bagian Kedua - Pola Pemanfaatan Ruang Wilayah Nasional
Pola pemanfaatan ruang wilayah nasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf b menggambarkan sebaran kawasan lindung dan kawasan
budi daya.
Pasal 10…
PASAL 10
BAB III: POLA PEMANFAATAN DAN STRUKTUR | Bagian Kedua - Pola Pemanfaatan Ruang Wilayah Nasional
(1)
Kawasan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 meliputi :
a. kawasan yang memberikan perlindungan kawasan bawahannya;
b. kawasan perlindungan setempat;
c. kawasan suaka alam;
d. kawasan pelestarian alam;
e. kawasan cagar budaya;
f. kawasan rawan bencana alam;
g. kawasan lindung lainnya.
(2)
Kawasan yang memberikan perlindungan kawasan bawahannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi :
a. kawasan hutan lindung;
b. kawasan bergambut;
c. kawasan resapan air.
(3)
Kawasan perlindungan setempat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b meliputi :
a. sempadan pantai;
b. sempadan sungai;
c. kawasan sekitar danau/waduk.
d. kawasan sekitar mata air;
e. kawasan terbuka hijau kota termasuk didalamnya hutan kota.
(4)
Kawasan suaka alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
meliputi :
a. cagar alam;
b. suaka margasatwa;
(5)
Kawasan pelestarian alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d meliputi :
a. taman nasional;
b. taman hutan raya;
c. taman wisata alam.
(6)
Kawasan cagar budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e
tidak terbagi lagi dalam kawasan yang lebih kecil.
(7)
Kawasan
(7)
Kawasan rawan bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf f meliputi antara lain kawasan rawan letusan gunung berapi,
gempa bumi, tanah longsor, serta gelombang pasang dan banjir.
(8)
Kawasan lindung lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf g meliputi :
a. taman buru;
b. cagar biosfir;
c. kawasan perlindungan plasma mutfah;
d. kawasan pantai berhutan bakau.
PASAL 11
BAB III: POLA PEMANFAATAN DAN STRUKTUR | Bagian Kedua - Pola Pemanfaatan Ruang Wilayah Nasional
(1)
Kawasan budidaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 meliputi :
a. kawasan hutan produksi;
b. kawasan hutan rakyat;
c. kawasan pertanian;
d. kawasan pertambangan;
e. kawasan peruntukan industri;
f. kawasan pariwisata;
g. kawasan pemukiman.
(2)
Kawasan hutan Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a meliputi :
a. kawasan hutan produksi terbatas;
b. kawasan hutan produksi tetap;
c. kawasan hutan yang dapat dikonversi.
(3)
Kawasan hutan rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
tidak terbagi lagi menjadi kawasan yang lebih kecil.
(4)
Kawasan pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
meliputi :
a. kawasan pertanian tanah basah;
b. kawasan pertanian tanah kering;
c. kawasan tanaman tahunan/perkebunan;
d. kawasan peternakan;
e. kawasan perikanan.
(5)
Kawasan
(5)
Kawasan pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
d meliputi bahan-bahan galian yang dibagi atas tiga golongan, yaitu
golongan bahan galian vital; atau golongan bahan galian yang tidak
termasuk dalam kedua golongan di atas.
(6)
Kawasan peruntukan industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e meliputi tanah yang diperuntukkan bagi kegiatan industri
berdasarkan rencana tata ruang wilayah yang ditetakan oleh
Pemerintah Daerah Tingkat II yang bersangkutan.
(7)
Kawasan pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f
meliputi
kawasan
dengan
luas
tertentu
yang
dibangun
atau
disediakan untuk memenuhi kebutuhan pariwisata.
(8)
Kawasan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g
meliputi kawasan yang didominasi oleh lingkungan hunian dengan
fungsi utama sebagai tempat tinggal.
PASAL 12
BAB III: POLA PEMANFAATAN DAN STRUKTUR | Bagian Kedua - Pola Pemanfaatan Ruang Wilayah Nasional
(1)
Sebaran kawasan lindung dalam Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 meliputi kawasan
hutan lindung, kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan
kawasan cagar budaya yang digambarkan secara indikatif dalam
Lampiran I Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Sebaran kawasan budidaya dalam Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 digambarkan secara
indikatif dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah ini.
Bagian Ketiga
Struktur Ruang Wilayah Nasional
PASAL 13
BAB III: POLA PEMANFAATAN DAN STRUKTUR | Bagian Ketiga - Struktur Ruang Wilayah Nasional
Struktur ruang wilayah nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf b disusun berdasarkan arahan sebagai berikut :
a.
arahan pengembangan sistem permukiman nasional;
b.
arahan pengembangan Jaringan transportasi nasional;
c.
arahan pengembangan energi dan jaringan kelistrikan nasional;
d.
arahan pengembangan jaringan telekomunikasi nasional; dan
e.
arahan pengembangan prasarana dan sarana air baku nasional.
Pasal 14…
PASAL 14
BAB III: POLA PEMANFAATAN DAN STRUKTUR | Bagian Ketiga - Struktur Ruang Wilayah Nasional
(1)
Arahan pengembangan sistem permukiman nasional sebagai mana
dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dilakukan melalui pengembangan
pusat-pusat permukiman sebagai pusat pelayanan ekonomi, pusat
pemerintahan
dan
pusat
pelayanan
jasa
baik
bagi
kawasan
permukiman dan daerah sekitarnya.
(2)
Pusat-pusat permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi
pusat-pusat
permukiman
perkotaan
dan
pusat-pusat
permukiman perdesaan.
(3)
Pusat-pusat permukiman perkotaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dikembangkan saling terkait dengan tingkatan fungsi kota
sebagai Pusat Kegiatan Nasional, Pusat Kegiatan Wilayah dan Pusat
Kegiatan Lokal.
(4)
Pusat-pusat permukiman perdesaan sebagaimana dimaksud pada
ayat 92) dipilih dari wilayah desa yang mempunyai potensi cepat
berkembang
dan
dapat
meningkatkan
perkembangan
desa
sekitarnya.
(5)
Pusat-pusat permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
ayat (4) ditujukan untuk melayani perkembangan berbagai usaha
dan/atau kegiatan dan permukiman masyarakat dalam wilayahnya
dan wilayah sekitarnya.
(6)
Pusat Kegiatan Nasional, Pusat Kegiatan Wilayah dan Pusat
Kegiatan Lokal, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlampir
pada Lampiran II Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 15
BAB III: POLA PEMANFAATAN DAN STRUKTUR | Bagian Ketiga - Struktur Ruang Wilayah Nasional
(1)
Arahan pengembangan jaringan transportasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 huruf b ditujukan untuk menunjang kegiatan sosial,
ekonomi, pertahanan keamanan negara, menggerakkan dinamika
pembangunan, dan memantapkan kesatuan
wilayah
nasional
dengan mendukung peruntukan ruang di kawasan budi daya dan
penyebaran pusat-pusat permukiman, serta sektor terkait lainnya.
(2)
Jaringan transportasi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menghubungan antarpulau, pusat permukiman, kawasan produksi,
pelabuhan laut dan udara, sehingga terbentuk satu kesatuan sistem
transportasi darat, laut dan udara.
(3)
Jaringan transportasi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi jaringan transportasi darat, jaringan transportasi laut, dan
jaringan transportasi udara.
(4)
Jaringan
(4)
Jaringan transportasi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikembangkan saling meliputi wilayah nasional dengan luar negeri,
antarwilayah dan antarkota, dan dalam keterkaitan intra dan
intermoda transportasi.
PASAL 16
BAB III: POLA PEMANFAATAN DAN STRUKTUR | Bagian Ketiga - Struktur Ruang Wilayah Nasional
Jaringan transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(3) meliputi jaringan jalan darat, jaringan jalur kereta api, jaringan
transportasi sungai, danau dan penyeberangan, serta jaringan transportasi
jembatan dan terowongan antarpulau.
PASAL 17
BAB III: POLA PEMANFAATAN DAN STRUKTUR | Bagian Ketiga - Struktur Ruang Wilayah Nasional
(1)
Jaringan jalan darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 terdiri
dari jaringan arteri dan jaringan kolektor primer.
(2)
Jaringan arteri primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikembangkan untuk melayani dan menghubungkan kota-kota
antar-Pusat Kegiatan Nasional, antar-Pulau Kegiatan Nasional dan
PusatKegiatan Wilayah, dan antarkota yang melayani kawasan
berskala
besar
dan/atau
cepat
berkembang
dan/atau
pelabuhan-pelabuhan utama.
(3)
Jaringan kolektor primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikembangkan untuk melayani dan menghubungkan kota-kota
antar-Pulau Kegiatan Wilayah, antar Pusat Kegiatan Wilayah dan
Pusat Kegiatan Lokal dan/atau kawasan-kawasan berskala kecil
dan/atau pelabuhan pengumpan regional dan pelabuhan pengumpan
lokal.
(4)
Arahan pengembangan jaringan jalan darat sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3) digambarkan secara indikatif dalam
Lampiran II Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 18
BAB III: POLA PEMANFAATAN DAN STRUKTUR | Bagian Ketiga - Struktur Ruang Wilayah Nasional
(1)
Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
meliputi jalur kereta antarkota dan jalur kereta api perkotaan.
(2)
Jaringan jalur kereta api antarkota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dititik beratkan pengembangannya pada:
a)
jalur
a) jalur kereta api kapasitas tinggi di Pulau Jawa;
b) jalur kereta api lintas Sumatera;
c).jalur kereta api untuk melayani angkutan barang khusus di Pulau
Kalimantan dan Pulau Sulawesi.
(3)
Jalur kereta api perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dititikberatkan pengembangannya pada jalur kereta api
untuk
angkutan massal di kota-kota besar.
(4)
Arah
pengembangan
jaringan
jalur
kereta
api
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) digambarkan secara indikatif
pada Lampiran II Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 19
BAB III: POLA PEMANFAATAN DAN STRUKTUR | Bagian Ketiga - Struktur Ruang Wilayah Nasional
(1)
Jaringan transportasi sungai, danau, dan penyebrangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 meliputi jaringan transportasi sungai,
jaringan
transportasi
danau,
dan
jaringan
transportasi
penyeberangan termasuk alur pelayaran dan sarananya.
(2)
Jaringan transportasi sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dititikberatkan pengembangannya di Pulau Kalimantan, Pulau
Sumatera dan Pulau Irian Jaya.
(3)
Jaringan transportasi danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dititikberatkan pengembangannya pada danau-danau besar.
(4)
Jaringan transportasi penyeberangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dititikberatkan pengembangannya pada penyeberangan
lintas utara, lintas tengah, dan lintas selatan dalam wilayah nasional.
(5)
Arah
pengembangan
jaringan
transportasi
sungai,
jaringan
transportasi
danau,
dan
jaringan
transportasi
penyeberangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), (3) dan ayat (4) di gambarkan
secara indikatif dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 20
BAB III: POLA PEMANFAATAN DAN STRUKTUR | Bagian Ketiga - Struktur Ruang Wilayah Nasional
(1)
Alur pelayanan sungai dan danau sebagaimana diatur dalam Pasal
19 ayat (1) ditetapkan dengan klasifikasi alur.
(2)
Penetapan klasifikasi alur pelayanan sungai dan danau dilakukan
dengan memperhatikan serana dan pertimbangan teknis dari instansi
yang bertanggung jawab di bidang pengairan.
(3)
Penetapan klasifikasi alur palayanan sungai dan danau ditetapkan
oleh instansi yang berwenang.
(4)
Alur
(4)
Alur pelayaran penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
19
ayat
(1)
ditetapkan
oleh
instansi
yang
berwenang
dan
dicantumkan dalam peta laut dan buku petunjuk pelayaran.
PASAL 21
BAB III: POLA PEMANFAATAN DAN STRUKTUR | Bagian Ketiga - Struktur Ruang Wilayah Nasional
Jaringan transportasi jembatan dan terowongan antarpulau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dititkberatkan untuk melayani arus lalu lintas antarpulau yaitu antara Pulau Jawa dan Pulau Sumatera, antara Pulau Jawa dan Pulau Madura, antara Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta di kawasan yang mendukung kelancaran kerjasama antara Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain.
PASAL 22
BAB III: POLA PEMANFAATAN DAN STRUKTUR | Bagian Ketiga - Struktur Ruang Wilayah Nasional
(1)
Jaringan transportasi laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
ayat (3) berupa pelabuhan laut dan alur pelayaran di laut.
(2)
Pelabuhan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan
dalam klasifikasi pelabuhan laut utama dan pelabuhan pengumpan.
PASAL 23
BAB III: POLA PEMANFAATAN DAN STRUKTUR | Bagian Ketiga - Struktur Ruang Wilayah Nasional
(1)
Pelabuhan laut utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(2) meliputi pelabuhan utama primer, pelabuhan utama sekunder,
dan pelabuhan utama tersier.
(2)
Pelabuhan utama primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diarahkan untuk melayani kegiatan dan alih muat angkutan laut
nasional dan internasional dalam jumlah besar dan Jangkauan
pelayanan sangat luas serta berfungsi sebagai simpul jaringan
transportasi laut internasional.
(3)
Pelabuhan utama sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diarahkan untuk melayani kegiatan dan alih muat angkutan laut
nasional dan internasional dalam jumlah besar dan jangkauan
pelayanan sangat luas serta berfungsi sebagai simpul jaringan
transportasi laut nasional.
(4)
Pelabuhan utama tersier sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diarahkan untuk melayani kegiatan dan alih muat angkutan laut
nasional dan internasional dalam jumlah menengah dan jangkauan
pelayanan menengah.
(5)
Arah pengembangan pelabuhan utama sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) digambarkan secara indikatif dalam Lampiran II dan
Lampiran IV Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 24…
PASAL 24
BAB III: POLA PEMANFAATAN DAN STRUKTUR | Bagian Ketiga - Struktur Ruang Wilayah Nasional
(1)
Pelabuhan pengumpan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(2)
meliputi
pelabuhan
pengumpan
regional
dan
pelabuhan
pengumpan lokal.
(2)
Pelabuhan pengumpan regional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diarahkan untuk melayani kegiatan dan alih muat angkutan laut
dalam jumlah kecil dan jangkauan pelayanan dekat serta berfungsi
sebagai pengumpan pelabuhan utama.
(3)
Pelabuhan pengumpan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diarahkan untuk melayani kegiatan alih muat angkutan laut dalam
jumlah
kecil
dan
jangkauan
dekat
serta
berfungsi
sebagai
pengumpan pelabuhan utama dan pengumpan pelabuhan regional.
(4)
Arah pengembangan pelabuhan pengumpan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) digambarkan secara indikatif dalam Lampiran II dan
Lampiran IV Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 25
BAB III: POLA PEMANFAATAN DAN STRUKTUR | Bagian Ketiga - Struktur Ruang Wilayah Nasional
Alur pelayanan di laut sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat (1)
ditentukan oleh instansi yang berwenang dan dicantumkan dalam peta
laut dan buku petunjuk pelayaran.
PASAL 26
BAB III: POLA PEMANFAATAN DAN STRUKTUR | Bagian Ketiga - Struktur Ruang Wilayah Nasional
(1)
Jaringan transportasi udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
ayat (3) berupa bandar udara dan ruang lalu lintas udara.
(2)
Bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan
dalam klasifikasi pusat penyebaran primer, pusat penyebaran
sekunder, pusat penyebaran tersier, dan bandar udara bukan pusat
penyebaran.
PASAL 27
BAB III: POLA PEMANFAATAN DAN STRUKTUR | Bagian Ketiga - Struktur Ruang Wilayah Nasional
(1)
Pusat penyebaran primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
ayat (2) diarahkan untuk melayani penumpang dalam jumlah besar
dengan lingkup pelayanan nasional atau beberapa propinsi dan
berfungsi sebagai pintu utama untuk ke luar negeri.
(2)
Pusat penyebaran sekunder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
ayat (2) diarahkan untuk melayani penumpang dalam jumlah sedang
dengan lingkup pelayanan dalam satu propinsi dan terhubungkan
dengan pusat penyebaran primer.
(3)
Pusat
(3)
Pusat penyebaran tersier sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
ayat (2) diarahkan untuk melayani penumpang dalam jumlah rendah
dengan
lingkup
pelayanan
pada
beberapa
kabupaten
dan
terhubungkan
dengan
pusat
penyebaran
primer
dan
pusat
penyebaran sekunder.
(4)
Bandar udara bukan pusat penyebaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 ayat (2) diarahkan untuk melayani penumpang
dengan jumlah kecil dan tidak mempunyai daerah cakupan atau
layanan.
(5)
Arah pengembangan bandar udara sebagai pusat penyebaran
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digambarkan secara indikatif
pada Lampiran II dan Lampiran V Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 28
BAB III: POLA PEMANFAATAN DAN STRUKTUR | Bagian Ketiga - Struktur Ruang Wilayah Nasional
Ruang lalu lintas udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)
ditentukan oleh instansi yang berwenang dan dicantumkan dalam buku
petunjuk penerbangan.
PASAL 29
BAB III: POLA PEMANFAATAN DAN STRUKTUR | Bagian Ketiga - Struktur Ruang Wilayah Nasional
(1)
Arahan pengembangan energi dan kelistrikan nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 huruf c ditujukan untuk menunjang
kegiatan
sosial,
ekonomi,
pertahanan
keamanan
negara,
menggerakkan dinamika pembangunan, dan memantapkan kesatuan
wilayah nasional dengan mendukung peruntukan ruang di kawasan
budi daya dan penyebaran pusat-pusat permukiman.
(2)
Pengembangan
energi
dan
jaringan
kelistrikan
nasional
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
berupa
pengembangan
jaringan kelistrikan
(3)
Pengembangan jaringan kelistrikan nasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diselaraskan dengan pengembangan pusat-pusat
permukiman, pusat-pusat produksi, dan pusat-pusat distribusi.
(4)
Arahan pengembangan jaringan kelistrikan nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) digambarkan secara indikatif dalam
Lampiran II Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 30…
PASAL 30
BAB III: POLA PEMANFAATAN DAN STRUKTUR | Bagian Ketiga - Struktur Ruang Wilayah Nasional
(1)
Arahan
pengembangan
jaringan
telekomunikasi
nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d ditujukan untuk
menyediakan arus informasi agar dapat menunjang kegiatan sosial,
ekonomi,
memggerakkan
dinamika
pembangunan,
dan
memantapkan
kesatuan
wilayah
nasional
dengan
mendukung
peruntukan ruang di kawasan budi daya dan penyeberangan
pusat-pusat permukiman.
(2)
Pengembangan
jaringan
telekomonikasi
nasional
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi pengembangan stasiun bumi dan
pengembangan jaringan transmisi.
(3)
Pengembangan stasiun bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan untuk memeberikan pelayanan jasa telekomunikasi di
seluruh wilayah nasional.
(4)
Pengembangan jaringan transmisi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan untuk melayani jasa telekomunikasi di seluruh
wilayah nasional.
(5)
Arahan
pengembangan
jaringan
telekomunikasi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
digambarkan
secara
indikatif
pada
Lampiran II Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 31
BAB III: POLA PEMANFAATAN DAN STRUKTUR | Bagian Ketiga - Struktur Ruang Wilayah Nasional
(1)
Arahan pengembangan jaringan prasarana dan sarana air baku
nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e ditujukan
untuk memenuhi kebutuhan air baku bagi penyediaan air bersih dan
kebutuhan air baku berbagai usaha dan/atau kegiatan.
(2)
Pengembangan jaringan prasara dan sarana air baku nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengembangan waduk
di
daerah
aliran
sungai
termasuk
jaringan
distribusi
ke
kawasan-kawasan yang dilayaninya.
(3)
Pengembangan
waduk
sebagiamana
dimaksud
pada
ayat
(2)
dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan air baku dilaksanakan
untuk memenuhi kebutuhan air baku sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(4)
Arahan pengembangan jaringan prasarana dan sarana air baku
nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan secara
indikatif pada Lampiran II Peraturan Pemerintah ini.
BAB IV…
BAB IV
KRITERIA DAN POLA PENGELOLAAN
KAWASAN LINDUNG,
KAWASAN BUDI DAYA DAN KAWASAN TERTENTU
Bagian Pertama
Kriteria dan Pola Pengelolaan Kawasan Lindung
Paragraf 1
Kriteria Kawasan Lindung
PASAL 32
BAB IV: KRITERIA DAN POLA PENGELOLAAN | Bagian Pertama - Kriteria dan Pola Pengelolaan Kawasan Lindung
Kriteria kawasan lindung berupa ukuran dan/atau persyaratan yang
digunakan untuk penentuan kawasan-kawasan yang perlu ditetapkan
sebagai kawasan berfungsi lindung.
PASAL 33
BAB IV: KRITERIA DAN POLA PENGELOLAAN | Bagian Pertama - Kriteria dan Pola Pengelolaan Kawasan Lindung
(1)
Kriteria
kawasan
lindung
untuk
kawasan
hutan
lindung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a adalah:
a. kawasan hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah dan
intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka
penimbangan mempunyai jumlah nilai (skor) 175 atau lebih;
b. kawasan hutan yang mempunyai lereng lapangan 40% atau lebih;
dan/atau
c. kawasan hutan yang mempunyai ketinggian di atas permukaan
laut 2000 m atau lebih.
(2)
Kriteria kawasan lindung untuk kawasan bergambut sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b yaitu kawasan tanah
bergambut dengan ketebalan 3 meter atau lebih yang terdapat di
bagian hulu sungai dan rawa.
(3)
Kriteria kawasan lindung untuk kawasan resapan air sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c yaitu kawasan bercurah
hujan yang tinggi, berstruktur tanah yang mudah meresapkan air
dan mempunyai geomorfologi yang mampu meresapkan air hujan
secara besar-besaran.
Pasal 34…
PASAL 34
BAB IV: KRITERIA DAN POLA PENGELOLAAN | bagian hulu sungai dan rawa. - (3)
(1)
Kriteria kawasan lindung untuk sempadan pantai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a yaitu daratan sepanjang
tepian yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik
pantai, minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.
(2)
Kriteria kawasan lindung untuk sempadan sungai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf b adalah:
a. Garis sempadan sungai bertanggul ditetapkan dengan batas lebar
sekurang-kurangnya 5 (lima) meter di sebelah luar sepanjang
kaki tanggungl.
b. Garis sempadan sungai tidak bertanggul ditetapkan berdasarkan
pertimbangan teknis dan sosial ekonomis oleh Pejabat yang
berwenang.
c. Garis sempadan sungai yang bertanggul dan tidak bertanggul
yang berada di wilayah perkotaan dan sepanjang jalan ditetapkan
tersendiri oleh Pejabat yang berwenang.
(3)
Kriteria kawasan lindung untuk kawasan sekitar danau/waduk
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf c yaitu
daratan sepanjang tepian danau/waduk yang lebarnya proporsional
dengan bentuk dan kondisi fisik danau/waduk antara 50 - 100 meter
dari titik pasang tertinggi ke arah darat.
(4)
Kriteria kawasan lindung untuk kawasan sekitar mata air
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf d yaitu
kawasan di sekitar mata air dengan jari-jari sekurang-kurangnya
200 meter.
(5)
Kriteria kawasan lindung untuk kawasan terbuka hijau kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf e adalah:
a. lokasi sasaran kawasan terbuka hijau termasuk didalamnya hutan
kota
antara
lain
di
kawasan
permukiman,
industri,
tepi
sungai/pantai/jalan yang berada di kawasan perkotaan;
b. hutan yang terletak di dalam wilayah perkotaan atau sekitar kota
dengan luas hutan minimal 0,25 hektar;
c. hutan yang terbentuk dari komunitas tumbuhan yang berbentuk
kompak pada satu hamparan, berbentuk jalur atau merupakan
kombinasi dari bentuk kompak dan bentuk jalur;
d. jenis tanaman untuk hutan kota adalah tanaman tahunan berupa
pohon-pohonan, bukan tanaman hias atau herba, dari berbagai
jenis baik jenis asing atau eksotik maupun jenis asli atau
domestik;
e.
jenis
e. jenis tanaman untuk kawasan terbuka hijau kota adalah berupa
pohon-pohonan dan tanaman hias atau herba, dari berbagai jenis
baik jenis asing atau eksotik maupun jenis asli atau domestik.
PASAL 35
BAB IV: KRITERIA DAN POLA PENGELOLAAN | bagian hulu sungai dan rawa. - (3)
(1)
Kriteria kawasan lindung untuk kawasan cagar alam sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf a adalah:
a. kawasan
yang
ditunjuk
mempunyai
keanekaragaman
jenis
tumbuhan dan swasta serta tipe ekosistemnya; dan/atau
b. mewakili formasi biota tertentu dan/atau unit-unit penyusunnya;
c. mempunyai kondisi alam, baik biota maupu fisiknya yang masih
asli dan tidak atau belum diganggu manusi; dan/atau
d. mempunyai luas dan bentuk tertentu agar menunjang pengelolaan
yang efektif dengan daerah penyangga yang cukup luas; dan/atau
e. mempunyai ciri khas dan dapat merupakan satu-satunya contoh
di suatu daerah serta keberadaannya memerlukan konservasi;
(2)
Kriteria
kawasan
lindung
untuk
kawasan
suaka
margasatwa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf b adalah:
a. kawasan
yang
ditunjuk
merupakan
tempat
hidup
dan
perkembangbiakan dari satu jenis satwa yang perlu dilakukan
upaya konservasinya; dan/atau
b. memiliki keanekaragaman satwa yang tinggi; dan/atau
c. merupakan tempat dan kehidupan begi jenis satwa migran
tertentu; dan/atau
d. memunyai luas yang cukup sebagai habitat jenis satwa yang
bersangkutan.
PASAL 36
BAB IV: KRITERIA DAN POLA PENGELOLAAN | bagian hulu sungai dan rawa. - (3)
(1)
Kriteria kawasan lindung untuk taman nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) huruf a adalah:
a. wilayah yang ditetapkan mempunyai luas yang cukup untuk
menjamin kelangsungan proses ekologis secara alami;
b. memiliki sumber daya alam yang khas dan unik baik berupa jenis
tumbuhan maupun jenis satwa dan ekosistemnya serta gejala
alam yang masih utuh dan alami;
c.
satu
c. satu atau beberapa ekosistem yang terdapat di dalamnya secara
materi atau secara fisik tidak dapat diubah oleh eksploitasi
maupun pendudukan oleh manusia;
d. memiliki keadaan alam yang asli dan alami untuk dikembnagkan
sebagai pariwisata alam;
e. merupakan kawasan yang dapat dibagi ke dalam zona inti, zona
pemanfaatan dan zona lain yang dapat mendukung upaya
pelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
(2)
Kriteria kawasan lindung untuk taman hutan raya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) huruf b adalah:
a. merupakan wilayah dengan ciri khas baik asli maupun buatan,
baik pada kawasan yang ekosistemnya masih utuh ataupun
kawasan yang sudah berubah;
b. memiliki keindahan alam, tumbuhan, satwa, dan gejala alam;
c. mudah dijangkau dan dekat dengan pusart-pusat pemukiman
penduduk;
d. mempunyai
luas
wilayah
yang
memungkinkan
untuk
pembangunan koleksi tumbuhan dan/atau satwa baik jenis asli
dan/atau bukan asli.
(3)
Kriteria kawasan lindung untuk taman wisata alam sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) huruf c adalah:
a. mempunyai daya tarik alam berupa tumbuhan, satwa beserta
ekosistemnya yang masih asli serta formasi geologi yang indah,
unik dan nyaman;
b. mempunyai luas yang cukup untuk menjamin pelestarian sumber
daya alam hayati dan ekosistemnya untuk dimanfaatkan bagi
pariwisata dan rekreasi alam;
c. kondisi
lingkungan
disekitarnya
mendukung
upaya
pengembangan pariwisata alam;
d. mudah dijangkau dan dekat dengan pusat-pusat permukiman
penduduk.
PASAL 37
BAB IV: KRITERIA DAN POLA PENGELOLAAN | bagian hulu sungai dan rawa. - (3)
Kriteria kawasan lindung untuk cagar budaya sebagaimana dimaksud
dalam pasal 10 ayat (6) yaitu tempat serta ruang di sekitar bangunan
bernilai budaya tinggi, situs purbakala dan kawasan dengan bentukan
geologi tertentu yang mempunyai manfaat tinggi untuk pengembangan
ilmu pengetahuan.
Pasal 38…
PASAL 38
BAB IV: KRITERIA DAN POLA PENGELOLAAN | bagian hulu sungai dan rawa. - (3)
Kriteria
kawasan
lindung
untuk
kawasan
rawan
bencana
alam
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (7) yaitu kawasan yang
diidentifikasi sering dan berpotensi tinggi mengalami bencana alam
seperti letusan gunung berapi, gempa bumi dan tanah longsor serta
gelombang pasang dan banjir.
PASAL 39
BAB IV: KRITERIA DAN POLA PENGELOLAAN | bagian hulu sungai dan rawa. - (3)
(1)
Kriteria kawasan lindung untuk kawasan taman buru sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (8) huruf a adalah:
a. areal
yang
ditunjuk
mempunyai
luas
yang
cukup
dan
lapangannya tidak membahayakan; dan/atau
b. kawasan yang terdapat satwa buru yang dikembangbiakkan
sehingga
memungkinkan
perburuan
secara
teratur
dengan
mengutamakan segi rekreasi, olahraga, dan kelestarian satwa.
(2)
Kriteria kawasan lindung untuk kawasan cagar biosfer sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (8) huruf b adalah
a. kawasan yang mempunyai keperwakilan ekosistem yang masih
alami dan kawasan yang sudah mengalami degradasi, modifikasi,
dan/atau binaan;
b. kawasan yang mempunyai komunitas alam yang unik, langka,
dan indah; dan/atau
c. merupakan bentang alam yang cukup luas yang mencerminkan
interaksi
antara
komunitas
alami
dengan
manusia
beserta
kegiatannya secara harmonis; dan/atau
d. tempat bagi penyelenggaraan pemantauan perubahan-perubahan
ekologi melalui kegiatan penelitian dan pendidikan.
(3)
Kriteria kawasan lindung untuk kawasan perlindungan plasma
nutfah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (8) huruf c
adalah:
a. areal yang memiliki jenis plasma nutfah tertentu yang belum
terdapat di dalam kawasan konservasi yang telah ditetapkan;
b. areal dengan luasan tertentu yang memungkinkan kelangsung
proses pertumbuhan jenis plasma nutfah tersebut.
(4)
Kriteria kawasan lindung untuk kawasan pengungsian satwa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (8) huruf d adalah:
a. areal yang ditunjuk merupakan daerah kehidupan satwa yang
sejak semula menghuni areal tersebut; dan/atau
b.
areal
b. areal tempat pemindahan satwa sebagai tempat kehidupan baru
bagi satwa tersebut;
c. mempunyai luas tertentu yang memungkinkan berlangsungnya
proses hidup dan kehidupan serta berkembangbiaknya satwa
tersebut.
(5)
Kriteria kawasan lindung untuk kawasan pantai berhutan bakau
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (8) huruf e yaitu
kawasan minimal 130 kali nilai rata-rata perbedaan air pasang
tertinggi dan terendah tahunan diukur dari garis air surut terendah
ke arah darat yang merupakan habitat hutan bakau.
Paragraf 2
Pengelolaan Kawasan Lindung
PASAL 40
BAB IV: KRITERIA DAN POLA PENGELOLAAN | bagian hulu sungai dan rawa. - (3)
(1)
Pola pengelolaan kawasan lindung bertujuan untuk mencegah
timbulnya kerusakan fungsi lingkungan hidup dan melestarikan
fungsi lindung kawasan yang memberikan perlindungan kawasan
bawahannya, kawasan perlindungan setempat, kawasan suaka alam,
kawasan pelestarian alam, kawasan cagar budaya, dan kawasan
lindung
lainnya,
serta
menghindari
berbagai
usaha
dan/atau
kegiatan di kawasan rawan bencana.
(2)
Sararan pengelolaan kawasan lindung sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diselenggarakan untuk:
a. meningkatkan
fungsi
lindung
terhadap
tanah,
air,
iklim,
tumbuhan, dan satwa, serta nilai budaya dan sejarah bangsa;
b. mempertahankan keanekaragaman hayati, satwa, tipe ekosistem
dan keunikan alam.
(3)
Pola pengelolaan kawasan lindung sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi langkah-langkah pengelolaan kawasan lindung dan
pengendalian pemanfaatan ruang di kawasan lindung.
PASAL 41
BAB IV: KRITERIA DAN POLA PENGELOLAAN | bagian hulu sungai dan rawa. - (3)
(1)
Langkah-langkah pengelolaan kawasan memberikan perlindungan
kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(1) huruf a berupa:
a. mencegah terjadinya erosi, bencana banjir, sedimentasi dan
menjaga fungsi hidroorologis tanah di kawasan hutan lindung
sehingga ketersediaan unsur hara tanah, air tanah dan air
permukaan selalu dapat terjamin;
b.
mengendalikan
b. mengendalikan hidrologi wilayah, berfungsi sebagai penambat
air dan pencegah banjir, serta untuk melindungi ekosistem yang
khas di kawasan bergambut;
c. memberikan ruang yang cukup bagi resapan air hujan pada
kawasan resapan air untuk keperluan penyediaan kebutuhan air
tanah
dan
penanggulangan
banjir,
baik
untuk
kawasan
bawahannya maupun kawasan yang bersangkutan.
(2)
Langkah-langkah
pengelolaan
kawasan
perlindungan
setempat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b berupa:
a. menjaga sempadan pantai untuk melindungi wilayah pantai dari
kegiatan yang mengganggu kelestarian fungsi pantai;
b. menjaga sempadan sungai untuk melindungi sungai dari kegiatan
manusia yang dapat mengganggu dan merusak kualitas air
sungai,
kondisi
fisik
pinggir
dan
dasar
sungai
serta
mengammankan aliran sungai;
c. menjaga
kawasan
sekitar
danau/waduk
untuk
melinsungi
danau/waduk dari berbagai usaha dan/atau kegiatan yang dapat
menggagu kelestarian fungsi danau/waduk;
d. menjaga kawasan sekitar mata air untuk melindungi mata air dari
bebagai usaha dan/atau kegiatan yang dapat merusak kualitas air
dan kondisi fisik kawasan sekitar;
e. menjaga kawasan terbuka hijau kota di dalamnya hutan
kota
untuk melindungi kota dari polusi udara, dan kegiatan manusia
yang dapat mengganggu kelestarian lingkungan kota, serta untuk
mengendalikan tata air, meningkatkan upaya pelestarian habitat
flora
dan
fauna,
meningkatkan
nilai
estetika
lingkungan
perkotaan dan kenyamanan kehidupan di kota.
(3)
Langkah-langkah pengelolaan kawasan suuaka alam sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf e berupa perlindungan
keanekaragaman biota, tipe ekosistim, gejala dan keunikan alam di
kawasan suaka alam dan kawasan suaka alam dan kawasan suaka
alam laut dan perairan lainnya untuk kepentingan plasma nutfah,
keperluan pariwisata, ilmu pengetahuan dan pembangunan pada
umumnya.
(4)
Langkah-langkah
pengelolaan
bagi
kawasan
pelestarian
alam
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d berupa
pelestarian
fungsi
lindung
dan
tatanan
lingkungan
kawasan
pelestarian alam yang terdiri dari taman nasional, taman hutan raya,
dan taman wisata alam untuk pengembangan pendidikan, rekreasi
dan pariwisata, serta peningkatan kualitas lingkungan sekitarnya
dan perlindungan dari pencemaran;
(5)
langkah-
(5)
langkah-langkah pengelolaan kawasan cagar budaya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf e berupa perlindungan
kekayaan budaya bangsa yang meliputi peninggalan-peninggalan
sejarah,
bangunan
arkeologi
dan
monumen
nasional,
serta
keanekaragaman bentukan geologi di kawasan cagar budaya untuk
pengembangan ilmu pengetahuan dan pencagahan dari ancaman
kepunahan yang disebabkan oleh kegiatan alam maupun manusia.
(6)
Langkah-langkah
pengelolaan
kawasan
rawan
bencana
alam
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf f dilakukan
melalui pengaturan kegiatan manusia di kawasan rawan bencana
alam untuk melindungi manusia dari bencana yang disebabkan oleh
alam maupun secara tidak langsung oleh perbuatan manusia.
(7)
Langkah-langkah
pengelolaan
kawasan
lindung
lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf g berupa:
a. melindungi
kawasan
taman
buru
dan
ekosistemnya
untuk
kelangsungan perburuan satwa;
b. melestarikan fungsi lindung dan tatanan lingkungan kawasan
cagar biosfer untuk melindungi ekosistem alsi, ekosistem unit,
dan/atau
ekosistem
yang
telah
mengalami
degradasi
dari
gangguan
kerusakan
seluruh
unsur-unsur
alamnya
untuk
penelitian dan pendidikan;
c. melestarikan fungsi lindung dan tatanan lingkungan daerah
perlindungan plasma nutfah untuk melindungi daerah dan
ekosistemnya, serta menjaga kelestarian flora dan fauna;
d. melestarikan fungsi lindung dan tatanan lingkungan daerah
penggungsian satwa untuk melindungi daerah dan ekosistemnya
bagi kehidupan satwa yang sejak semula menghuni areal
tersebut;
e. melestarikan fungsi dan tatanan lingkungan kawasan pantai
berhutan bakau sebagai pembentuk ekosistem hutan
bakau, tempat berkembangbiaknya berbagai biota laut, dan
pelindung pantai dari pengikisan air laut serta pelindung usaha
budi daya di belangkangnya;
PASAL 42
BAB IV: KRITERIA DAN POLA PENGELOLAAN | bagian hulu sungai dan rawa. - (3)
(1)
Pengendalian pemanfaatan ruang di kawasan lindung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) dilakukan oleh pemerintah daerah
sesuai dengan wilayah administrasinya dan/atau instansi yang
berwenang
berdasarkan
peraturan
perundang-undangan
yang
berlaku.
(2)
Pada
(2)
Pada Daerah lindung Tingkat II, pengendalian pemanfaatan ruang
di kawasan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
berdasarkan pengelolaan kawasan lindung yang ditetapkan dalam
Rencana
Tata
Ruang
wilayah
Kabupaten/Kotamadya
Daerah
Tingkat II.
(3)
Pada Daerah Tingkat I, pengendalian pemanfaatan ruang di
kawasan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
berdasar arahan pengelolaan kawasan lindung yang ditetapkan
dalam Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I.
(4)
Dalam hal Pemerintah Tingkat II menemui permasalahan yang tidak
dapat diselesaikan dalam pengendalian pemanfaatan ruang di
kawasan
lindung,
maka
penyelesaian
permasalahan
tersebut
diputusan setelah mendapat persetujuan Gubernur Kepala Daerah
Tingkat I.
(5)
Dalam hal Pemerintah Daerah Tingkat I menemui permasalahan
yang tidak dapat diselesaikan dalam pengendalian pemanfaatan
ruang di kawasan lindung, maka penyelesaian permasalahan
tersebut diputuskan setelah mendapat persetujuan Menteri.
(6)
Pengendalian pemanfaatan ruang di kawasan lindung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan pengawasan
dan penerbitan dalam pemanfaatan ruang.
PASAL 43
BAB IV: KRITERIA DAN POLA PENGELOLAAN | bagian hulu sungai dan rawa. - (3)
(1)
Kegiatan pengawasan dalam pemanfaatan ruang di kawasan lindung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (6) dilakukan melalui:
a. pemberian
larangan
melakukan
berbagai
usaha
dan/atau
kegiatan, kecuali berbagai usaha dan/atau kegiatan yang tidak
mengganggu fungsi alam, tidak mengubah bentang alam dan
ekosistem alami;
b. pengaturan berbagai usaha dan/atau kegiatan yang tetap dapat
mempertahankan fungsi lindung;
c. pencegahan berkembangannya berbagai usaha dan/atau kegiatan
yang mengganggu fungsi lindung kawasan;
d. pengawasan kegiatan penelitian eksplorasi mineral dan air tanah,
serta kegiatan lain yang berkaitan dengan pencegahan bencana
alam agar pelaksanaan kegiatannya tetap mempertahankan fungsi
lindung kawasan;
e. ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf d diatur lebih
lanjut
oleh
Menteri
yang
berwenang,
setelah
mendapat
pertimbnagan dari Menteri.
(2)
Kegiatan
(2)
Kegiatan enerbitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat
6) dilakukan melalui:
a. penerapan ketentuan-ketentuan yang berlaku tentang analisi
mengenai
dampak
lingkungan
hidup
bagi
berbagai
usaha
dan/atau kegiatan yang sudah ada di kawasan lindung yang
mempunyai dampak besar dan penting terhadap lingkungan
hidup;
b. penerapan ketentuan-ketentuan untuk mengembalikan fungsi
lindung kawasan yang telah terganggu kepada fungsi lindung
yang diharapkan secara bertahap;
c. penegakan peraturan yang mewajibkan dilaksanakannya kegiatan
perlindungan terhadap lingkungan hidup dan rehabilitasi daerah
bekas penambangan pada kawasan lindung yang dilakukan
kegiatan penambangan bahan galian.
Bagian Kedua
Kriteria dan Pola Pengelolaan Kawasan Budi Daya
Paragraf 1
Kriteria Kawasan Budi Daya
PASAL 44
BAB IV: KRITERIA DAN POLA PENGELOLAAN | Bagian Kedua - Kriteria dan Pola Pengelolaan Kawasan Budi Daya
Kriteria kawasan budi daya merupakan ukuran yang digunakan untuk
penentuan suatu kawasan yang ditetapkan untuk berbagai usaha dan/atau
kegiatan dan yang dibagi dalam:
a.
kriteria teknis sektoral, yaitu ukuran untuk menentukan bahwa
pemanfaatan ruang untuk suatu kegiatan dalam kawasan memenuhi
ketentuan-ketentuan
teknis,
daya
dukung
dan
daya
tampung
lingkungan hidup, kesesuaian ruang, dan bebas bencana; dan
b.
kriteria ruang, yaitu ukuran untuk menentukan bahwa pemanfaatan
ruang untuk suatu kegiatan budidaya dalam kawasan, menghasilkan
nilai sinergi terbesar terhadap kesejahteraan masyarakat sekitarnya
dan tidak bertentangan dengan pelestarian fungsi lingkungan hidup,
yang didasarkan pada azas-azas sebagai berikut:
1) saling menunjang antar kegiatan yang meliputi:
a) peningkatan daya guna pemanfaatan ruang serta sumber daya
yang ada di dalamnya guna perkembangan kegiatan sosial
ekonomi dan budaya;
b) dorongan terhadap perkembnagan kegiatan sekitar.
2)
kelestarian…
2) kelestarian fungsi lingkungan hidup yang meliputi:
a) jaminan terhadap ketersediaan sumber daya dalam waktu
panjang;
b) jaminan terhadap kualitas lingkungan hidup.
3) tanggap terhadap dinamika perkembangan yang meliputi:
a) peningkatan pendapatan masyarakat;
b) peningkatan pendapatan daerah dan nasional;
c) peningkatan kesempatan kerja;
d) peningkatan ekspor;
e) peningkatan peran serta masyarakat dan kesesuaian sosial
budaya.
PASAL 45
BAB IV: KRITERIA DAN POLA PENGELOLAAN | Bagian Kedua - Kriteria dan Pola Pengelolaan Kawasan Budi Daya
(1)
Kriteria kawasan budi daya untuk kawasan hutan produksi terbatas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a adalah:
a. kawasan hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah dan
intensitas hutan, setelah masing-masing dikalikan dengan angka
penimbang mempunyai jumlah nilai skor 125-174 di luar hutan
suaka alam dan hutan pelestarian alam.
b. kawasan yang secara ruang apabila digunakan untuk budi daya
hutan dapat memberikan manfaat:
1) meningkatkan perkembangan pembangunan lintas sektor dan
sub sektor serta kegiatan ekonomi sekitarnya;
2) meningkatkan fungsi lindung;
3) meningkatkan upaya pelestarian kemampuan sumber daya
hutan;
4) meningkatkan pendapatan masyarakat terutama di daerah
setempat;
5) meningkatkan pendapatan daerah dan nasional;
6) meningkatkan kesempatan kerja terutama untuk masyarakat
daerah setempat;
7) meningkatkan ekspor;
8) mendorong perkembangan usaha dan peran serta masyarakat
terutama di daerah setempat.
(2)
Kriteria kawasan budi daya untuk kawasan hutan produksi tetap
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b adalah:
a.
kawasan
a. kawasan hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah, dan
intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka
penimbnag mempunyai jumlah nilai (skor) 124 atau kurang, di
luar hutan suaka alam dan hutan pelestarian alam;
b. kawasan yang secara ruang apabila digunakan untuk budi daya
hutan alam dan hutan tanaman dapat memberi manfaat:
1) meningkatkan perkembangan pembangunan lintas sektor dan
sub sektor serta kegiatan ekonomi sekitarnya;
2) meningkatkan fungsi lindung;
3) meningkatkan upaya pelestraian kemampuan sumber daya
hutan;
4) meningkatkan pendapatan masyarakat terutama di daerah
setempat;
5) meningkatkan pendapatan daerah dan nasional;
6) meningkatkan kesempatan kerja terumata untuk masyarakat
daerah setempat;
7) meningkatkan ekspor;
8) mendorong perkembangan usaha dan peran serta masyarakat
terutama di daerah setempat.
(3)
Kriteria kawasan budi daya untuk kawasan hutan produksi yang
dapat dikonversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2)
huruf c adalah:
a. kawasan hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah, dan
intensitas hujan setelah masing-masing
dikalikan
dengan
angka penimbang mempunyai jumlah nilai (skor) 124 atau
kurang, di luar hutan suaka alam dan hutan pelestarian alam;
b. kawasan
hutan
yang
secara
ruang
dicadangkan
untuk
digunakanbagi
pengembangan
transportasi,
transmigrasi,
permukiman,
pertanian,
perkebunan,
industri,
dan lain-lain
apabila dapat memberikan manfaat;
1) meningkatkan perkembangan pembangunan lintas sektor dan
sub sektor serta kegiatan ekonomi sekitarnya;
2) meningkatkan fungsi lindung;
3) meningkatkan upaya pelestarian kemampuan sumber daya
hutan;
4) meningkatkan pendapatan masyarakat terutama di daerah
setempat;
5) meningkatkan pendapatan daerah dan nasional;
6) meningkatkan
6) meningkatkan kesempatan kerja terutama untuk masyarakat
daerah setempat;
7) meningkatkan ekspor;
8) mendorong perkembangan usaha dan peran serta masyarakat
terutama di daerah setempat.
(4)
Kriteria
kawasan
budi
daya
untuk
kawasan
hutan
rakyat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) adalah:
a. luas
minimal
0,25
hektar
dan
mempunyai
fungsi
hidrologis/pelestarian ekosistem, luas penutupan tajuk minimal
50 persen dan merupakan tanaman cepat tumbuh.
b. kawasan yang apabila digunakan untuk kegiatan hutan rakyat
secara ruang dapat memberikan manfaat:
1) meningkatkan perkembangan pembnagunan lintas sektor dan
sub sektor serta kegiatan ekonomi sekitarnya;
2) meningkatkan fungsi lindung;
3) meningkatkan upaya pelestarian kemampuan sumber daya
alam;
4) meningkatkan kesempatan kerja;
5) meningkatkan pendapatan masyarakat, terutama di daerah
setempat;
6) meningkatkan pendapatan daerah dan nasional;
7) meningkatkan ekspor;
8) mendorong perkembangan usaha dan peran serta masyarakat
terutama di daerah setempat.
PASAL 46
BAB IV: KRITERIA DAN POLA PENGELOLAAN | Bagian Kedua - Kriteria dan Pola Pengelolaan Kawasan Budi Daya
(1)
Kriteria kawasan budi daya untuk kawasan pertanian lahan basah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) huruf a adalah:
a. kawasan yang secara teknis dapat digunakan untuk pertanian
lahan basah;
b. kawasan yang apabila digunakan untuk kegiatan pertanian lahan
basah secara ruang dapat memberikan manfaat untuk:
1) meningkatkan produksi pangan dan pendayagunaan investasi;
2) meningkatkan perkembangan pembangunan lintas sektor dan
sub sektor serta kegiatan ekonomi sekitarnya;
3) meningkatkan fungsi lindung;
4)
meningkatkan
4) meningkatkan upaya pelestarian kemampuan sumber daya
alam untuk pertanian pangan;
5) meningkatkan pendapatan masyarakat;
6) meningkatkan pendapatan nasional dan daerah;
7) menciptakan kesempatan kerja;
8) meningkatkan ekspor;
9) meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
(2)
Kriteria kawasan budi daya untuk kawasan pertanian lahan kering
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) huruf b adalah:
a. kawasan yang secara teknis dapat dimanfaatkan sebagai kawasan
pertanian lahan kering;
b. kawasan yang apabila dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian
lahan kering secara ruang dapat memberikan manfaat untuk:
1) meningkatkan
produksi
pertanian
dan
mendayagunakan
investasi;
2) meningkatkan perkembangan pembangunan lintas sektor dan
sub sektor serta kegiatan ekonomi sekitarnya;
3) meningkatkan fungsi lindung;
4) meningkatkan upaya pelestarian kemampuan sumber daya
alam;
5) meningkatkan pendapatan masyarakat;
6) meningkatkan pendapatan nasional dan daerah;
7) menciptakan kesempatan kerja;
8) meningkatkan ekspor;
9) meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
(3)
Kriteria
kawasan
budi
daya
untuk
kawasan
tanaman
tahunan/perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4)
huruf c adalah:
a. kawasan yang secara teknis dapat digunakan untuk kegiatan
perkebunan;
b. kawasan yang apabila digunakan untuk kegiatan perkebunan
secara ruang dapat memberikan manfaat untuk:
1) meningkatkan
produksi
perkebunan
dan
mendayagunaan
investasi;
2)
meningkatkan
2) meningkatkan perkembangan pembangunan lintas sektor dan
sub sektor serta kegiatan ekonomi sekitarnya;
3) meningkatkan fungsi lindung;
4) meningkatkan upaya pelestarian kemampuan sumber daya
alam;
5) meningkatkan pendapatan masyarakat;
6) meningkatkan pendapatan nasional dan daerah;
7) meningkatkan kesempatan kerja;
8) meningkatkan ekspor;
9) meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
(4)
Kriteria kawasan budi daya untuk kawasan peternakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) huruf d adalah:
a. kawasan yang secara teknis dapat digunakan untuk usaha
peternakan baik sbagai sambilan, cabang usaha, usaha pokok,
maupun industri;
b. kawasan yang apabila digunakan untuk kegiatan peternakan
secara ruang dapat memberikan manfaat:
1) meningkatkan produksi peternakan dan mendayagunakan
investasi;
2) meningkatkan perkembangan pembangunan lintas sektor dan
sub sektor serta kegiatan ekonomi sekitarnya;
3) meningkatkan fungsi lindung;
4) tidak mengganggu upaya pelestarian kemampuan sumber
daya alam;
5) meningkatkan pendapatan masyarakat;
6) meningkatan pendapatan dan daerah;
7) meningkatkan kesempatan kerja;
8) meningkatkan ekspor;
9) meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
(5)
Kriteria kawasan budi daya untuk kawasan perikanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) huruf e adalah:
a. kawasan yang secara teknis dapat digunakan untuk kegiatan
perikanan;
b. kawasan yang apabila digunakan untuk kegiatan perikanan secara
ruang dapat memberikan manfaat:
1)
meningkatkan
1) meningkatkan
produksi
perikanan
dan
mendayagunakan
investasi;
2) meningkatkan perkembangan pembangunan lintas sektor dan
sub sektor serta kegiatan ekonomi sekitarnya;
3) meningkatkan fungsi lindung;
4) tidak mengganggu upaya pelestarian kemampuan sumber
daya alam;
5) meningkatkan pendapatan masyarakat;
6) meningkatan pendapatan dan daerah;
7) meningkatkan kesempatan kerja;
8) meningkatkan ekspor;
9) meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
PASAL 47
BAB IV: KRITERIA DAN POLA PENGELOLAAN | Bagian Kedua - Kriteria dan Pola Pengelolaan Kawasan Budi Daya
Kriteria kawasan budi daya untuk kawasan pertambangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) adalah:
a.
kawasan yang secara teknis dapat digunakan untuk pemusatan
kegiatan pertambangan, serta tidak mengganggu kelestarian fungsi
lingkungan hidup;
b.
kawasan yang apabila digunakan untuk kegiatan pertambangan
secara ruang akan memberikan manfaat dalam:
1) meningkatkan produksi pertambangan;
2) meningkatkan perkembangan pembangunan lintas sektor dan sub
sektor serta kegiatan ekonomi sekitarnya;
3) tidak mengganggu fungsi lindung;
4) tidak mengganggu upaya pelestarian kemampuan sumber daya
alam;
5) meningkatkan pendapatan masyarakat;
6) meningkatan pendapatan nasional dan daerah;
7) meningkatkan kesempatan kerja;
8) meningkatkan ekspor;
9) meningkatkan perkembangan masyarakat.
Pasal 48…
PASAL 48
BAB IV: KRITERIA DAN POLA PENGELOLAAN | Bagian Kedua - Kriteria dan Pola Pengelolaan Kawasan Budi Daya
Kriteria
kawasan
budi
daya
untuk
kawasan
peruntukan
industri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) adalah:
a.
kawasan yang secara teknis dapat digunakan untuk kegiatan industri
serta tidak mengganggu kelestarian fungsi lingkungan hidup;
b.
kawasan yang apabila digunakan untuk kegiatan industri secara
ruang dapat memberikan manfaat dalam:
1) meningkatkan produksi hasil industri dan meningkatkan daya
guna investasi yang ada di daerah sekitarnya;
2) meningkatkan perkembangan pembangunan lintas sektor dan sub
sektor serta kegiatan ekonomi sekitarnya;
3) tidak mengganggu fungsi lindung;
4) tidak mengganggu upaya pelestarian sumber daya alam;
5) meningkatkan pendapatan masyarakat;
6) meningkatan pendapatan nasional dan daerah;
7) meningkatkan kesempatan kerja;
8) meningkatkan ekspor;
9) meningkatkan perkembangan masyarakat.
PASAL 49
BAB IV: KRITERIA DAN POLA PENGELOLAAN | Bagian Kedua - Kriteria dan Pola Pengelolaan Kawasan Budi Daya
Kriteria kawasan budi daya untuk kawasan pariwisata sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (7) adalah:
a.
kawasan yang secara teknis dapat digunakan untuk kegiatan
parisata, serta tidak mengganggu kelestarian budaya, keindahan
alam dan lingkungan;
b.
kawasan yang apabila digunakan untuk kegiatan pariwisata secara
ruang dapat memberikan manfaat dalam:
1) meningkatkan devisa dan mendayagunakan investasi;
2) meningkatkan perkembangan pembangunan lintas sektor dan sub
sektor serta kegiatan ekonomi sekitarnya;
3) tidak mengganggu fungsi lindung;
4) tidak mengganggu upaya pelestarian sumber daya alam;
5) meningkatkan pendapatan masyarakat;
6)
meningkatan…
6) meningkatan pendapatan nasional dan daerah;
7) meningkatkan kesempatan kerja;
8) melestarikan budaya;;
9) meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
PASAL 50
BAB IV: KRITERIA DAN POLA PENGELOLAAN | Bagian Kedua - Kriteria dan Pola Pengelolaan Kawasan Budi Daya
Kriteria kawasan budi daya untuk kawasan permukiman sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (8) adalah:
a.
kawasan yang secara teknis dapat digunakan untuk permukiman
yang aman dari bahaya bencana alam maupun buatan manusia,
sehat dan mempunyai akses untuk kesempatan berusaha;
b.
kawasan yang apabila digunakan untuk permukiman dapat
memberikan manfaat:
1) meningkatkan ketersediaan permukiman dan mendayagunakan
prasarana dan sarana permukiman;
2) meningkatkan perkembangan pembangunan lintas sektor dan sub
sektor serta kegiatan ekonomi sekitarnya;
3) tidak mengganggu fungsi lindung;
4) tidak mengganggu upaya pelestarian sumber daya alam;
5) meningkatkan pendapatan masyarakat;
6) meningkatan pendapatan nasional dan daerah;
7) meningkatkan kesempatan kerja;
8) meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Paragraf 2
Pola Pengelolaan Kawasan Budidaya
PASAL 51
BAB IV: KRITERIA DAN POLA PENGELOLAAN | Bagian Kedua - Kriteria dan Pola Pengelolaan Kawasan Budi Daya
(1)
Pola pengelolaan kawasan budi daya bertujuan untuk meningkatkan
daya guna dan hasil guna pemanfaatan ruang dan sumber daya alam
dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya
manusia untuk menyerasikan pemanfaatan ruang dan kelestarian
fungsi lingkungan hidup.
(2)
Pengelolaan
(2)
Pengelolaan kawasan budi daya dilakukan secara seksama dan
berdaya
guna
sebesar-besarnya
bagi
kepentingan
masyarakat
melalui kegiatan-kegiatan budi daya dengan mempertimbangkan
aspek-aspek teknis seperti daya dukung dan kesesuaian tanah, aspek
sosial serta aspek-aspek keruangan seperti sinergi kegiatan-kegiatan
dan kelestarian fungsi lingkungan hidup.
(3)
Pengelolaan kawasan budi daya diselenggarakan untuk:
a. terwujudnya pemanfaatan ruang dan sumber daya alam untuk
kesejahteraan
masyarakat
dengan
tetap
memperhatikan
kelestarian fungsi lingkungan hidup;
b. terhindarkannya
konflik
pemanfaatan
sumber
daya
dengan
pengertian pemanfaatan ruang harus berdasarkan pada prioritas
kegiatan yang memberikan keuntungan terbesar pada masyarakat.
(4)
Pola pengelolaan kawasan budi daya meliputi langkah-langkah
pengelolaan kawasan budi daya dan pengendalian pemanfaatan
ruang di kawasan budi daya.
PASAL 52
BAB IV: KRITERIA DAN POLA PENGELOLAAN | Bagian Kedua - Kriteria dan Pola Pengelolaan Kawasan Budi Daya
(1)
Langkah-langkah
pengelolaan
kawasan
hutan
produksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a berupa :
a. menerapkan
cara
pengelolaan
hutan
yang
tepat
dalam
memanfaatkan ruang beserta sumber daya hutan di kawasan
hutan produksi terbatas, unntuk memperoleh hasil-hasil hutan
bagi kepentingan negara , masyarakat, industri dan ekspor
dengan tetap menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup;
b. menerapkan
cara
pengelolaan
hutan
yang
tepat
dalam
memanfaatkan ruang beserta sumber daya hutan di kawasan
hutan produksi tetap, untuk memperoleh hasil-hasil hutan
bagi
kepentingan negara, masyarakat, industri, dan ekspor dengan
tetap menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup;
c. menerapkan
cara
pengelolaan
hutan
yang
tepat
dalam
memanfaatkan
ruang
kawasan
hutan
produksiyang
dapat
dikonversi
guna
mendukung
pengembangan
transportasi,
transmigrasi, pertanian, permukiman, perkebunan, industri, dan
lain-lain, dengan tetap menjaga kelestarian fungsi lingkungan
hidup.
(2)
Langkah-
(2)
Langkah-langkah pengelolaan kawasan hutan rakyat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b berupa menerapkan cara
pengelolaan hutan yang tepat dalam memanfaatkan ruang, beserta
sumber daya alam di tanah yang dibebani hak lainnya untuk
meningkatkan penyediaan kayu bagi kepentingan rakyat dan bahan
baku industri pengelolaan kayu, dengan tetap menjaga kelestarian
fungsi lingkungan hidup.
(3)
Langkah-langkah
pengelolaan
kawasan
pertanian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c berupa :
a. memanfaatkan potensi tanah yang sesuai untuk peningkatan
kegiatan produksi pangan tanah basah di kawasan pertanian
tanah basah, dengan tetap memperhatikan kelestarian fungsi
lingkungan hidup;
b. memanfaatkan potensi tanah yang sesuai untuk peningkatan
kegiatan produksi pangan tanah kering di kawasan pertanian
tanah kerig, dengan tetap memperhatikan kelestarian fungsi
lingkungan hidup;
c. memanfaatkan potensi tanah yang sesuai untuk peningkatan
kegiatan produksi perkebunan di kawasan perkebunan, dengan
tetap memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan hidup;
d. memanfaatkan tanah yang sesuai untuk peningkatan kegiatan
produksi
peternakan
beserta
hasil-hasilnya
di
kawasan
peternakan, dengan tetap memperhatikan kelestarian fungsi
lingkungan hidup;
e. memanfaatkan potensi wilayah yang sesuai untuk peningkatan
kegiatan produksi perikanan di kawasan perikanan, dengan tetap
memperhatikan
kelestarian
fungsi
lingkungan
hidup
untuk
mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
(4)
Langkah-langkah pengelolaan kawasan pertambangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d berupa memanfaatkan
sumber daya mineral, energi dan bahan galian lainnya di kawasan
pertambangan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, dengan
tetap
memelihara
sumber
daya
tersebut
sebagai
cadangan
pembangunan
yang
berkelanjutan
dan
tetap
memperhatikan
kaidah-kaidah pelestarian fungsi lingkungan hidup.
(5)
Langkah-langkah
pengelolaan
kawasan
peruntukan
industri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf e berupa
memanfaatkan
potensi
kawasan
peruntukan
industri
untuk
meningkatkan nilai tambah pemanfaatan ruang dalam memenuhi
kebutuhan ruang bagi pengembangan kegiatan industri, dengan
tetap mempertahankan kelestarian fungsi lingkungan hidup.
(6)
Langkah-
(6)
Langkah-langkah pengelolaan kawasan pariwisata sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf f berupa memanfaatkan
potensi keindahan alam dan budaya di kawasan pariwisata guna
mendorong
perkembangan
pariwisata
dengan
memperhatikan
kelestarian nilai-nilai budaya, adat istiadat, mutu dan keindahan
lingkungan alam dan kelestarian fungsi lingkungan hidup.
(7)
Langkah-langkah pengelolaan kawasan permukiman sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf g berupa memanfaatkan
ruang yang sesuai untuk tempat bermukim di kawasan permikiman
dengan menyediakan lingkungan yang sehat dan aman dari bencana
alam serta dapat memberikan lingkungan hidup yang sesuai bagi
pengembangan
masyarakat,
dengan
tetap
memperhatikan
kelestarian fungsi lingkungan hidup.
PASAL 53
BAB IV: KRITERIA DAN POLA PENGELOLAAN | Bagian Kedua - Kriteria dan Pola Pengelolaan Kawasan Budi Daya
(1)
Pengendalian
pemanfaatan
ruang
di
kawasan
budi
daya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (4) dilakukan oleh
pemerintah daerah sesuai dengan wilayah administrasinya dan/atau
instansi
yang
berwenang
berdasarkan
peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Pada Daerah Tingkat II, pengendalian pemanfaatan ruang di
kawasan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
berdasarkan pengelolaan kawasan budi daya yang ditetapkan dalam
Rencana
Tata
Ruang
Wilayah
Kabupaten/Kotamadya
Daerah
Tingkat II.
(3)
Pada Daerah Tingkat I, pengendalian pemanfaatan ruang di
kawasan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
berdasarkan arahan pengelolaan kawasan budi daya yang ditetapkan
dalam Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I.
(4)
Dalam hal Pemerintah Daerah Tingkat II menemui permasalahan
yang tidak dapat diselesaikan dalam pengendalian pemanfaatan
ruang di kawasan budi daya, maka penyelesaian permasalahan
tersebut diputuskan setelah mendapat persetujuan Gubernur Kepala
Daerah Tingkat I.
(5)
Dalam hal Pemerintah Daerah Tingkat I menemui permasalahan
yang tidak dapat diselesaikan dalam pengendalian pemanfaatan
ruang di kawasan budi daya, maka penyelesaian permasalahan
tersebut diputuskan setelah mendapat persetujuan Menteri.
(6)
Pengendalian
(6)
Pengendalian
pemanfaatan
ruang
di
kawasan
budi
daya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan
pengawasan dan penertiban dalam pemanfaatan ruang.
PASAL 54
BAB IV: KRITERIA DAN POLA PENGELOLAAN | Bagian Kedua - Kriteria dan Pola Pengelolaan Kawasan Budi Daya
(1)
Kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53ayat
(6) dilakukan melalui :
a. pengkajian
dampak
lingkungan
sebagaimana
diatur
dalam
peraturan perundang-undangan dalam pengembangan berbagai
usaha dan/atau kegiatan, terutama yang berskala besar;
b. pengawasan
terhadap
proses
pelaksanaan
berbagai
usaha
dan/atau kegiatan berdasarkan prosedur dan tata cara
pemanfaatan ruang di kawasan budi daya agar terlaksana
kelestarian antar kegiatan ruang di kawasan budi daya;
c. pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan penelitian eksplorasi
mineral dan air tanah, serta kegiatan lain yang berkaitan dengan
pencegahan bencana alam di kawasan budi daya agar tetap
terjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup, keamanan dan
keberlanjutan usaha dan/atau kegiatan budi daya lainnya;
d. pemantauan dan evaluasi dalam pemanfaatan ruang di kawasan
budi daya.
(2)
Kegiatan penertiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 ayat (6)
dilakukan melalui :
a. penegakan prosedur perizinan dalam mendirikan bangunan untuk
menjamin bangunan yang akan dibangun telah sesuai dengan
peruntukan ruang dan kegiatan yang direncanakan;
b. dalam pemberian izin mendirikan bangunan, Pemerintah Daerah
memperhatikan
Bagian Ketiga
Kriterian dan Pola Pengelolaan Kawasan Tertentu
Paragraf 1
Kreteria Kawasan Tertentu
PASAL 55
BAB IV: KRITERIA DAN POLA PENGELOLAAN | Bagian Ketiga - Kriterian dan Pola Pengelolaan Kawasan Tertentu
(1)
Kriteria
kawasan
tertentu
adalah
berupa
ukuran
dan/atau
persyaratan yang digunakan untuk penentuan kawasan-kawasan
yang perlu ditetapkan sebagai kawasan tertentu.
(2)
Kriteria
(2)
Kriteria kawasan tertentu adalah:
a. kawasan yang mempunyai skala kegiatan produksi dan/atau
potensi sumber daya alam, sumber daya buatan, dan sumber daya
manusia yang besar dan berpengaruh terhadap pengembangan
aspek ekonomi, demografi, politik, pertahanan dan keamanan,
serta pengembangan wilayah sekitarnya;
b. kawasan yang mempunyai skala kegiatan produksi dan/atau
potenmsi sumber daya alam, sumber daya buatan, dan sumber
daya manusia yang besar serta usaha dan/atau kegiatannya
berdampak besar dan penting terhadap kegiatan sejenis maupun
kegiatan lain baik di wilayah bersangkutan, wilayah sekitarnya,
maupun wilayah negara;
c. kawasan yang memiliki faktor pendorong besar bagi peningkatan
kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat baik di wilayah yang
bersangkutan maupun di wilayah sekitarnya;
d. kawasan yang mempunyai keterkaitan yang dilaksanakan di
wilayah lainnya yang berbatasan baik dalam lingkup nasional
maupun regional; dan/atau
e. kawasan yang mempunyai posisi strategis serta usaha dan/atau
kegiatannya berdampak besar dan penting terhadap kondisi
politis dan pertahanan keamanan nasional serta regional.
Paragraf 2
Pola Pengelolaan Kawasan Tertentu
PASAL 56
BAB IV: KRITERIA DAN POLA PENGELOLAAN | Bagian Ketiga - Kriterian dan Pola Pengelolaan Kawasan Tertentu
(1)
Pola pengeloalaan kawasan tertentu bertujuan untuk:
a. terselenggaranya penataan ruang kawasan yang strategis dan
diprioritaskan, dalam rangka penataan ruang nasional atau ruang
wilayah
Propinsi
Daerah
Tingkat
I
atau
ruang
wilayah
Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II;
b. meningkatkan fungsi kawasan lindung dan fungsi kawasan budi
daya yang berada dalam kawasan tertentu;
c. mengatur pemanfaatan ruang guna meningkatkan kesejahteraan
dan pertahanan keamanan negara;
d. menciptakan nilai tambah dan pengaruh positif secara ekonomis
dari pengembangan kawasan strategis, baik bagi pembangunan
nasional maupun pembangunan daerah.
(2)
Pola
(2)
Pola
pengelolaan
kawasan
tertentu
meliputi
langkah-langkah
pengelolaan kawasan tertentu dan pengendalian pemanfaatan ruang
PASAL 57
BAB IV: KRITERIA DAN POLA PENGELOLAAN | Bagian Ketiga - Kriterian dan Pola Pengelolaan Kawasan Tertentu
Langkah-langkahpengelolaankawasan tertentu berupa :
a.
mengoptimalkan pemanfaatanruang agar sesuai dengan poternsinya,
dapat mengarahkan pola investasi baik pemerintah maupun swasta
dan
masyarakat
untuk
meningkatkanpembangunan
kawasan
,
meminimalkan konflik pemanfaatan ruang, dan mengupayakan
sinergi pembangunan yang tinggi baik terhadap Daerah Tingkat II,
TingkatI maupun Nasional;
b.
memacu perkembangan kawasan/daerah dengan memanfaatkan
poternsi-potensi yang ada secara optimal melalui pola investasi
yangterarah, baik pemerintah maupuan swasta dan masyarakat,
dengan mngupayakan sinergi pembangunan yang tinggi;
c,
meningkatkan tingkat kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat dan
wilayah
tersebut
melaluipelaksanaan
program-program
pembangunan secara terpadu dan lintas sektoral di tingkat pusat,
propinsi dan kabupaten/kotamdya;
d.
meningkatkan
kegiatan
sosial
dan
ekonomo
kawasan
agar
pertahanan keamanan negara dapat diselenggarakan secara optimal
dan dap0at mengantisipasi setiap bentukancaman yang akan timbul;
e.
memanfaatkan
sumber
daya
alam
ruang
kawasan
untuk
mengembalikan keseimbangan dan kelestarian fungsi dan tatanan
lingkungan hidup di kawasan yang bersangkutan.
PASAL 58
BAB IV: KRITERIA DAN POLA PENGELOLAAN | Bagian Ketiga - Kriterian dan Pola Pengelolaan Kawasan Tertentu
(1)
Dalam rangka mewujudkan langkah-langkah pengelolaan kawasan
tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 yang berhasil guna,
perlu
disusunrencana
tata
ruang
kawasan
tertentu
dengan
memperhatikan keterpaduannya dengan Rencana Tata Ruang
wilayah Propinsi Daerah Tingkat I dan Rencana Tata Ruang
wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II.
(2)
Penyusunan rencana tata ruang kawasan tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri.
Pasal 59…
PASAL 59
BAB IV: KRITERIA DAN POLA PENGELOLAAN | Bagian Ketiga - Kriterian dan Pola Pengelolaan Kawasan Tertentu
(1)
Pengendalian
pemanfaatan
ruang
di
kawasan
tertentu
diselenggarakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
(2)
Pengendalian pemanfaatan ruangdi kawasan tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan pengawasan
dan penertibandalam pemanfaatan ruang.
PASAL 60
BAB IV: KRITERIA DAN POLA PENGELOLAAN | Bagian Ketiga - Kriterian dan Pola Pengelolaan Kawasan Tertentu
(1)
Keigiatan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat
(2) dilakukan melalui :
a. pengkajian dampak lingkungan hidup sebagaimana dimaksud
dalam peraturan perundang-undangan tentang analisis mengenai
dampak lingkungan hidup dalam pengembangan berbagai usaha
dan/atau kegiatan, terutama bagi kegiatan yang berskala besar;
b. pengawasan terhadap proses pelaksanaan kegiatan berdasarkan
prosedur dan tata cara pemanfaatan ruang di kawasan tertentu
agar terlaksana keserasian antar kegiatan pemanfaatan rung di
kawasan tertentu;
c. pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan penelitian eksplorasi
mineral dan air tanah, serta kegiatan lain yang bekaitan enga
pencegahan bencana alam di kawasan tertentu agar tetap terjaga
kelestarian
fungsi
lingkungan
hidup,
keamanan
dan
keberlanjutan antarkegiatan yang prosedur dan tata caranya
dilakukan sesua dengan peraturan perunang-undangan yang
berlaku;
d. pemantauan dan evaluasi dalam pemanfaatan ruang di kawasan
tertentu;
(2)
Kegiatan penertiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2)
dilakukan melalui:
a. penegakan prosedur perizinan dalam mendirikan bangunan untuk
menjamin pelaksanaan kegiatan telah sesuai dengan peruntukan
ruang dan kegiatan yang direncenakan;
b. pemberian izin mendirikan bangunan dilakukan berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB V…
BAB V
KETENTUAN LAIN
PASAL 61
BAB V: KETENTUAN LAIN
Rencana Tata Ruang wilayah Nasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 digambarkan dalam peta wilayah Negara Indonesia dengan
tingkat ketelitian peta skala minimal 1 : 1.000.000, yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 62
BAB V: KETENTUAN LAIN | bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. - Pasal 62
Rencana Tata Ruang wilayah Nasional digunakan sebagai pedoman bagi
:
a.
perumusan kebijaksanaan pokok pemanfaatan ruang di wilayah
nasional seara adil dan merata;
b.
mewujudkan
ketetpaduan,
keterkaitan,
dan
keseimbangan
perkembangan antar wilayah serta keserasian antarsektor;
c.
pengarahan
lokasi
investasi
pemerintah,
swasta
dan/atau
masyarakat;
d.
penataan ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I dan wilayah
Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II.
PASAL 63
BAB V: KETENTUAN LAIN | bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. - Pasal 62
Peninjauan kembali dan/atau penyempurnaan Rencana Tata Ruang
wilayah Nasional dapat dilakukan paling tidak 5 tahun setelah berlakunya
Peraturan Pemerintah ini.
BAB V…
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 64
BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat mulai berlakunay Peraturan Pemerintah ini, maka semua
rencana tata ruang wilayah, daerah, dan sektoral yang berkaitan dengan
penataan ruang tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
Rencana
Tata
Ruang
Wilayah
Nasional
sesuai
dengan
Peraturan
Pemerintah ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 65
BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah ini sepanjang mengenai pelaksanan penataan ruang pad kawasan-kawasan di ruang daratan, ruang lautan, dan ruang udara sebagai bagian dari Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
PASAL 66
BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan pemerintah ini dengn penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.