PASAL 1
Besarnya Nilai Jual Kena Pajak sebagai dasar penghitungan pajak yang
terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) Undang-undang
Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994, adalah
sebagai berikut :
a.
Sebesar…
a.
Sebesar 40% (empat puluh persen) untuk :
1. Obyek pajak perumahan, yang wajib pajaknya perseorangan
dengan Nilai Jual Obyek Pajak atas bumi dan bangunan sama
atau lebih besar dari Rp. 1.000.000.000,00 (Satu miliar rupiah);
2. Obyek pajak perkebunan, yang luasnya sama atau lebih besar
dari 25 Ha (dua puluh lima hektar) yang dimiliki, dikuasai atau
dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara, badan usaha swasta,
maupun berdasarkan kerjasama operasional antara pemerintah
dan swasta;
3. Obyek pajak kehutanan, tetapi tidak termasuk areal blok
tebangan dalam rangka penyelenggaraan kegiatan Pemegang Hak
Pengusahaan Hutan, Pemegang Hak Pemungutan Hasil Hutan
dan Pemegang Ijin Pemanfaatan Kayu yang pengenaan Pajak
Bumi dan Bangunannya dilakukan sekaligus dengan pemungutan
Iuran Hasil Hutan;
b.
Sebesar 20% (dua puluh persen) untuk obyek pajak lainnya.
terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) Undang-undang
Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994, adalah
sebagai berikut :
a.
Sebesar…
a.
Sebesar 40% (empat puluh persen) untuk :
1. Obyek pajak perumahan, yang wajib pajaknya perseorangan
dengan Nilai Jual Obyek Pajak atas bumi dan bangunan sama
atau lebih besar dari Rp. 1.000.000.000,00 (Satu miliar rupiah);
2. Obyek pajak perkebunan, yang luasnya sama atau lebih besar
dari 25 Ha (dua puluh lima hektar) yang dimiliki, dikuasai atau
dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara, badan usaha swasta,
maupun berdasarkan kerjasama operasional antara pemerintah
dan swasta;
3. Obyek pajak kehutanan, tetapi tidak termasuk areal blok
tebangan dalam rangka penyelenggaraan kegiatan Pemegang Hak
Pengusahaan Hutan, Pemegang Hak Pemungutan Hasil Hutan
dan Pemegang Ijin Pemanfaatan Kayu yang pengenaan Pajak
Bumi dan Bangunannya dilakukan sekaligus dengan pemungutan
Iuran Hasil Hutan;
b.
Sebesar 20% (dua puluh persen) untuk obyek pajak lainnya.