PP NOMOR 48 TAHUN 1997

PENETAPAN BESARNYA NILAI JUAL KENA PAJAK UNTUK PENGHITUNGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1997-01-01
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:1997:48
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Besarnya Nilai Jual Kena Pajak sebagai dasar penghitungan pajak yang
terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) Undang-undang
Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994, adalah
sebagai berikut :
a.
Sebesar…

a.
Sebesar 40% (empat puluh persen) untuk :
1. Obyek pajak perumahan, yang wajib pajaknya perseorangan
dengan Nilai Jual Obyek Pajak atas bumi dan bangunan sama
atau lebih besar dari Rp. 1.000.000.000,00 (Satu miliar rupiah);
2. Obyek pajak perkebunan, yang luasnya sama atau lebih besar
dari 25 Ha (dua puluh lima hektar) yang dimiliki, dikuasai atau
dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara, badan usaha swasta,
maupun berdasarkan kerjasama operasional antara pemerintah
dan swasta;
3. Obyek pajak kehutanan, tetapi tidak termasuk areal blok
tebangan dalam rangka penyelenggaraan kegiatan Pemegang Hak
Pengusahaan Hutan, Pemegang Hak Pemungutan Hasil Hutan
dan Pemegang Ijin Pemanfaatan Kayu yang pengenaan Pajak
Bumi dan Bangunannya dilakukan sekaligus dengan pemungutan
Iuran Hasil Hutan;
b.
Sebesar 20% (dua puluh persen) untuk obyek pajak lainnya.

PASAL 2

Ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 huruf a angka 1 tidak
berlaku untuk obyek pajak yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan
oleh Pegawai Negeri Sipil, anggota ABRI, dan para pensiunan termasuk
janda dan duda, yang penghasilannya semata-mata bersal dari gaji atau
uang pensiun.

PASAL 3

Dengan
ditetapkannya
Peraturan
Pemerintah
ini,
maka
Peraturan
Pemerintah
Nomor
12
Tahun
1994
tentang
Penetapan
Besarnya
Persentase Nilai Jual Kena Pajak Pada Pajak Bumi dan Bangunan,
dinyatakan tidak berlaku lagi.

PASAL 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tahun pajak 1998. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.