PP NOMOR 5 TAHUN 1997

PENGAWASAN BARANG KENA CUKAI

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1997-01-01
Total Pasal: 14 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:1997:5
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Undang-undang adalah Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995
tentang Cukai;
2.
Pengusaha Barang Kena Cukai adalah badan hukum atau orang
pribadi yang mengusahakan Pabrik atau Tempat Penyimpanan atau
Tempat Penjualan Eceran Etil Alkohol dan Minuman Mengandung
Etil Alkohol atau mengimpor Barang Kena Cukai yang perlunasan
cukainya dengan cara pelekatan pita cukai;
3.
Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan
lapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakan
untuk menghasilkan Barang Kena Cukai dan/atau untuk mengemas
Barang Kena Cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran;
4.
Tempat…

4.
Tempat Penyimpanan adalah tempat, bangunan, dan/atau lapangan
yang bukan merupakan bagian dari Pabrik, yang dipergunakan
untuk menyimpan Barang Kena Cukai berupa etil alkohol yang
masih terutang cukai dengan tujuan untuk disalurkan, dijual atau
diekspor;
5.
Menteri adalah Menteri Keuangan.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
(1)
Untuk
kepentingan
pengawasan
Barang
Kena
Cukai
dan
penerimaan negara, Pengusaha Barang Kena Cukai yang telah
mendapat izin dari Menteri Perindustrian dan Perdagangan, wajib
memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai yang
dikeluarkan oleh Menteri.
(2)
Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku
terhadap pembuat Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-undang dan Pengusaha Tempat
Penjualan Eceran Etil Alkohol yang besar penjualannya rata-rata
tidak lebih dari 1.000 (seribu) liter setiap bulan serta Pengusaha
Tempat Penjualan Minuman Mengandung Etil Alkohol sampai
dengan kadar 7% (tujuh perseratus).

PASAL 3

BAB I: KETENTUAN UMUM
Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1), harus dimiliki oleh:
a.
Pengusaha Pabrik, untuk keperluan pengawasan atas Barang Kena
Cukai yang dihasilkan dan/atau dikeluarkan dari Pabrik;
b.
Pengusaha Tempat Penyimpanan, untuk keperluan pengawasan atas
Barang Kena Cukai berupa etil alkohol yang disimpan dengan
tujuan untuk disalurkan, dijual atau diekspor;
c.
Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Etil Alkohol dan Minuman
Mengandung
Etil
Alkohol,
untuk
keperluan
pengawasan
penjualannya kepada konsumen akhir; dan
d.
Importir Barang Kena Cukai yang pelunasan cukainya dengan cara
pelekatan pita cukai.
BAB II…

BAB II
PEMBERITA NOMOR POKOK PENGUSAHA
BARANG KENA CUKAI

PASAL 4

BAB II: PEMBERITA NOMOR POKOK PENGUSAHA
Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 diberikan kepada:
a.
badan hukum atau orang pribadi yang berkedudukan di Indonesia;
atau
b.
badan hukum atau orang pribadi yang secara sah mewakili badan
hukum atau orang pribadi yang berkedudukan di luar Indonesia.

PASAL 5

BAB II: PEMBERITA NOMOR POKOK PENGUSAHA
(1)
Untuk mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pengusaha Barang Kena
Cukai mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri
dengan melampirkan:
a. Gambar denah lokasi/bangunan/tempat usaha;
b. Berita Acara Pemeriksaan atas lokasi/bangunan/tempat
usaha
tersebut;
c. Salinan atau foto kopi surat atau izin dari instansi terkait sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang
telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
(2)
Lokasi/bangunan/tempat usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Untuk Pabrik:
1. dilarang berhubungan langsung dengan Pabrik lainnya atau
Tempat Penyimpanan;
2. dilarang berhubungan langsung dengan rumah tinggal atau
Tempat Penjualan Eceran Barang Kena Cukai;
3. harus berbatasan langsung dengan jalan umum, kecuali yang
terletak dalam kawasan industri.
b.
Untuk…

b. Untuk Tempat Penyimpanan:
1. dilarang berhubungan langsung dengan Pabrik atau Tempat
Penyimpanan lainnya;
2. dilarang berhubungan langsung dengan rumah tinggal atau
Tempat Penjualan Eceran Barang Kena Cukai;
3. harus berbatasan langsung dengan jalan umum.
c. Untuk
Tempat
Usaha
Importir Barang Kena Cukai yang
pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai:
1. dilarang
berhubungan
langsung
dengan
Pabrik,
Tempat
Penyimpanan atau Tempat Penjualan Eceran Barang Kena
Cukai;
2. harus berbatasan langsung dengan jalan umum.
(1)
Ketentuan tentang persyaratan bagi Tempat Penjualan Eceran
Minuman Mengandung Etil Alkohol, diatur lebih lanjut oleh
Menteri setelah mendengar pendapat dari Menteri Perindustrian dan
Perdagangan.

PASAL 6

BAB II: PEMBERITA NOMOR POKOK PENGUSAHA
(1)
Menteri memberikan keputusan berupa menerima atau menolak
permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dalam
jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak permohonan
diterima secara lengkap dan benar bersangkutan dianggap ditolak.
(2)
Apabila dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari Menteri tidak
memberikan keputusan, permohonan yang bersangkutan dianggap
ditolak.
(3)
Dalam hal permohonan diterima, diterbitkan Surat Izin Pengusaha
Barang Kena Cukai.
(4)
Dalam hal permohonan ditolak, diterbitkan Surat Penolakan kepada
pemohon dengan menyebutkan alasan penolakan.

PASAL 7

BAB II: PEMBERITA NOMOR POKOK PENGUSAHA
(1)
Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha
Pabrik,
Pengusaha
Tempat
Penyimpanan,
Pengusaha
Tempat
Penjualan Eceran Etil Alkohol, dan Importir sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 berlaku selama Pengusaha Barang Kena Cukai masih
menjalankan usahanya.
(2)
Nomor…

(2)
Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha
Tempat
Penjualan
Minuman
Mengandung
Etil
Alkohol
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku untuk jangka waktu
lima tahun, dan setiap kali dapat diperpanjang untuk jangka waktu
yang sama.
BAB III
PENCABUTAN NOMOR POKOK PENGUSAHA
BARANG KENA CUKAI

PASAL 8

BAB III: PENCABUTAN NOMOR POKOK PENGUSAHA
(1)
Nomor
Pokok
Pengusaha
Barang
Kena
Cukai
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dapat dicabut dalam hal:
a. atas permohonan pemegang Nomor Pokok Pengusaha Barang
Kena Cukai yang bersangkutan;
b. tidak dilakukan kegiatan selama satu tahun;
c. persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tidak lagi
dipenuhi;
d. pemegang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai tidak
lagi secara sah mewakili badan hukum atau orang pribadi yang
berkedudukan di luar Indonesia;
e. pemegang
Nomor
Pokok
Pengusaha
Barang
Kena
Cukai
dinyatakan pailit;
f. tidak lagi dipenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14 ayat (3) Undang-undang;
g. pemegang
Nomor
Pokok
Pengusaha
Barang
Kena
Cukai
dipidana berdasarkan keputusan hakim yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap karena melanggar Undang-undang;
h. pemegang
Nomor
Pokok
Pengusaha
Barang
Kena
Cukai
melanggar ketentuan Pasal 30 Undang-undang.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak
berlaku dalam hal:
a. dilakukan renovasi;
b. terjadi bencana alam atau keadaan lain yang berada di luar
kemampuan Pengusaha Barang Kena Cukai.
(3)
Pemegang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai wajib
melaporkan kepada Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai:
a.
dalam…

a. dalam
jangka
waktu
7
(tujuh)
hari,
sebelum
kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dilakukan;
b. dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari, terhitung sejak peristiwa
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b terjadi.
(4)
Pencabutan
Nomor
Pokok
Pengusaha
Barang
Kena
Cukai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.

PASAL 9

BAB III: PENCABUTAN NOMOR POKOK PENGUSAHA
(1)
Dalam hal Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk
Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan dicabut,
terhadap Barang Kena Cukai yang masih berada dalam Pabrik atau
Tempat
Penyimpanan
tersebut
harus
dilunasi
cukainya
dan
dikeluarkan dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan dalam jangka
waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya surat keputusan
pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai.
(2)
Untuk mendapatkan kepastian jumlah Barang Kena Cukai yang
belum
dilunasi
cukainya,
Direktur
Jenderal
Bea
dan
Cukai
melakukan pencacahan terhadap Barang Kena Cukai yang masih
berada dalam Pabrik atau Tempat Penyimpanan tersebut.

PASAL 10

BAB III: PENCABUTAN NOMOR POKOK PENGUSAHA
Terhadap Pengusaha Barang Kena Cukai yang Nomor Pokok Pengusaha
Barang Kena Cukainya dicabut, dapat dilakukan pencacahan terhadap
pita cukai yang masih tersisa di tempat usahanya.
Pasal 11…

PASAL 11

BAB III: PENCABUTAN NOMOR POKOK PENGUSAHA
(1)
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, izin yang telah
dimiliki oleh Pengusaha Barang Kena Cukai berdasarkan peraturan
perundang-undangan tentang Cukai yang lama dan berdasarkan
Peraturan
Pemerintah
Nomor
25
Tahun
1996
tentang
Izin
Pengusaha Barang Kena Cukai, diberlakukan sebagai Nomor Pokok
Pengusaha Barang Kena Cukai berdasarkan ketentuan Peraturan
Pemerintah ini.
(2)
Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan pengadministrasian
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh
Menteri.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 12

BAB IV: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri.

PASAL 13

BAB IV: KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah
Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai
dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 14

BAB IV: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar… Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.