PP NOMOR 7 TAHUN 1997

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 1977 TENTANG PERATURAN GAJI ANGGOTA ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA SEBAGAIMANA TELAH LIMA KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 47 TAHUN 1993

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1997-01-01
Total Pasal: 2 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:1997:7
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Mengubah skala dan daftar gaji prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagaimana telah lima kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1993, sehingga menjadi sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

PASAL II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1997. Agar… Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembarann Negara Republik Indonesia.