Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Jasa Marga yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1978. Pasal 2…
PASAL 2
BAB I: PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Nilai
Penambahan
penyertaan
modal
Negara
Republik
Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp 758.550.000.000,00
(tujuh ratus lima puluh delapan miliar lima ratus lima puluh juta rupiah),
yang berasal dari:
1.
Kapitalisasi laba ditahan tahun buku 1978 sampai dengan 1989
sebesar Rp 55.220.000.000,00 (lima puluh lima miliar dua ratus dua
puluh
juta
rupiah).dan
tahun
buku
1995
sebesar
Rp
54.363.521.295,00 (lima puluh empat miliar tiga ratus enam puluh
tiga juta lima ratus dua puluh satu ribu dua ratus sembilan puluh
lima rupiah).
2.
Kapitalisasi
cadangan
umum
tahun
1995
sebesar
Rp
262.529.212.705,00 (dua ratus enam puluh dua miliar lima ratus
dua puluh sembilan juta dua ratus dua belas ribu tujuh ratus lima
puluh).
3.
Nilai Intellectual Property Rights (IPR) dalam desain proyek Jalan
Tol Cikampek-Padalarang yang berasal dari hibah pemerintah
Inggris melalui The Overseas Development Administration (ODA)
sebesar Rp 16.914.266.000,00 (enam belas miliar sembilan ratus
empat belas juta dua ratus enam puluh enam juta rupiah).
4.
Pinjaman pemerintah dalam kerangka Subsidiary Loan Agreement
(SLA) skeleton sbesar Rp 369.523.000.000,00 (tiga ratus enam
puluh sembilan miliar lima ratus dua puluh tiga juta rupiah).
BAB II…
BAB II
PELAKSANAAN PENAMBAHAN
PENYERTAAN MODAL
PASAL 3
BAB II: PELAKSANAAN PENAMBAHAN
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku. BAB III KETENTUAN PENUTUP
PASAL 4
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan
Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pekerjaan
Umum baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan
bidang tugasnya masing-masing.
PASAL 5
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.