Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Dok dan Perkapalan Surabaya yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1975 (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 33).
PASAL 2
BAB I: PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
(1)
Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 sebesar Rp 1.128.920.399,52 (satu miliar seratus dua
puluh delapan juta sembilan ratus dua puluh ribu tiga ratus sembilan
puluh sembilan rupiah lima puluh dua sen) yang berasal dari
kekayaan Negara yang selama ini tertanam pada PT Dok dan
Perkapalan Waiame Ambon.
(2)
Dengan
penambahan
penyertaan
modal
Negara
sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), maka PT Dok dan Perkapalan Waiame
Ambon
merupakan
perusahaan
patungan
antara
Perusahaan
Perseroan (PERSERO) PT Dok dan Perkapalan Surabaya dengan
Pemerintah Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Maluku.
(3)
Komposisi…
(3)
Komposisi pemilikan modal saham PT Dok dan Perkapalan
Waiame Ambon adalah:
a. Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Dok dan Perkapalan
Surabaya sebesar 58%; dan
b. Pemerintah Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Maluku sebesar
42%.
BAB II
PELAKSANAAN PENAMBAHAN
PENYERTAAN MODAL
PASAL 3
BAB II: PELAKSANAAN PENAMBAHAN
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal negara ke dalam Perusahaan
Perseroan (PT PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995
tentang Perseroan Terbatas, dengan memperhatikan ketentuan yang
tercantum
dalam
Peraturan
Pemerintah
Nomor
12
Tahun
1969
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
1972, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
PASAL 4
BAB II: PELAKSANAAN PENAMBAHAN
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan
Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian
dan Perdagangan baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri
sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
PASAL 5
BAB II: PELAKSANAAN PENAMBAHAN
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar… Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.