PP NOMOR 1 TAHUN 1998

PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1998-01-01
Total Pasal: 61 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:1998:1
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pemeriksaan Kecelakaan Kapal adalah kegiatan penyelidikan atau
pengusutan suatu peristiwa kecelakaan kapal yang dilakukan oleh
Pejabat Pemerintah yang berwenang untuk mengetahui sebab-sebab
terjadinya kecelakaan kapal.
2. Tersangkut …

2. Tersangkut adalah Nakhoda atau pemimpin kapal dan/atau perwira
kapal yang diduga melakukan kesalahan atau kelalaian dalam
penerapan standar profesi kepelautan yang menyebabkan kecelakaan
kapal.
3. Terhukum adalah tersangkut yang dijatuhi sanksi administratif
berdasarkan hasil keputusan sidang Majelis Mahkamah Pelayaran.
4. Perwira kapal adalah para mualim, masinis, dan perwira radio kapal.
5. Saksi adalah setiap orang yang dapat memberikan keterangan guna
kepentingan pemeriksaan mengenai suatu peristiwa kecelakaan kapal
yang terdengar sendiri, dilihat sendiri atau dialami sendiri, atau pihak
lain yang berwenang yang secara langsung atau tidak langsung
berkaitan dengan kapal yang mengalami kecelakaan atau peristiwa
kecelakaan tersebut.
6. Saksi Ahli adalah orang yang memiliki keahlian di bidang tertentu
yang memberikan keterangan sesuai dengan keahliannya dalam
pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal untuk membuat terang suatu
peristiwa kecelakaan kapal.
7. Penasehat Ahli adalah orang yang karena keahliannya ditunjuk oleh
tersangkut untuk mendampingi tersangkut selama berlangsungnya
pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal.
8. Menteri
adalah
Menteri
yang
bertanggung
jawab
di
bidang
pelayaran.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) Pemeriksaan kecelakaan kapal dilakukan terhadap semua kecelakaan
kapal yang terjadi di dalam wilayah perairan Indonesia dan
kecelakaan kapal berbendera Indonesia yang terjadi di luar wilayah
perairan Indonesia.
(2) Kecelakaan …

(2) Kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
a. kapal tenggelam;
b. kapal terbakar;
c. kapal tubrukan;
d. kecelakaan kapal yang menyebabkan terancamnya jiwa manusia
dan kerugian harta benda;
e. kapal kandas.

PASAL 3

BAB I: KETENTUAN UMUM
Pemeriksaan kecelakaan kapal meliputi:
a. pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal;
b. pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal.
BAB II
LAPORAN KECELAKAAN KAPAL

PASAL 4

BAB II: LAPORAN KECELAKAAN KAPAL
Setiap orang yang berada di atas kapal yang mengetahui dikapalnya
terjadi kecelakaan, sesuai batas kemampuannya wajib melaporkan
kecelakaan kapal kepada:
a. Syahbandar pelabuhan terdekat bila kecelakaan kapal terjadi di
dalam wilayah perairan Indonesia;
b. Pejabat
Perwakilan
Republik
Indonesia
terdekat
dan
Pejabat
Pemerintah negara setempat yang berwenang apabila kecelakaan
kapal atau pelabuhan pertama yang disinggahi sesudah kecelakaan
kapal terjadi di luar wilayah perairan Indonesia.
Pasal 5 …

PASAL 5

BAB II: LAPORAN KECELAKAAN KAPAL
(1) Nakhoda atau pemimpin kapal, yang :

a. kapalnya mengalami kecelakaan kapal;

b. menyebabkan kapal lain mendapat kecelakaan kapal;

c. mengetahui kapal lain mendapat kecelakaan kapal;

d. membawa awak kapal atau penumpang dari kapal yang mengalami kecelakaan kapal wajib melaporkan kecelakaan kapal kepada Syahbandar pelabuhan terdekat bila kecelakaan kapal terjadi di dalam wilayah perairan Indonesia.

(2) Nakhoda atau pemimpin kapal berbendera Indonesia yang mengalami kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib melaporkan kecelakaan kapal kepada pejabat perwakilan Republik Indonesia terdekat dan Pejabat Pemerintah negara setempat yang berwenang apabila kecelakaan kapal atau pelabuhan pertama yang disinggahi sesudah kecelakaan kapal terjadi berada di luar wilayah perairan Indonesia.

PASAL 6

BAB II: LAPORAN KECELAKAAN KAPAL
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan bentuk isi laporan
kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5
diatur oleh Menteri.

PASAL 7

BAB II: LAPORAN KECELAKAAN KAPAL
Laporan kecelakaan kapal yang dilaporkan kepada pejabat Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dan Pasal 5 ayat (2), oleh Pimpinan Perwakilan Republik Indonesia diteruskan kepada Menteri. BAB III … BAB III PEMERIKSAAN PENDAHULUAN KECELAKAAN KAPAL

PASAL 8

BAB III: PEMERIKSAAN PENDAHULUAN
(1) Pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal dilaksanakan atas dasar laporan kecelakaan kapal.

(2) Pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh:

a. Syahbandar, setelah menerima laporan kecelakaan kapal dari pelapor.

b. Pejabat Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri, setelah Menteri menerima laporan kecelakaan kapal dari Pimpinan Perwakilan Republik Indonesia dan/atau dari pejabat Pemerintah negara setempat yang berwenang.

PASAL 9

BAB III: PEMERIKSAAN PENDAHULUAN
Pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal
8
dilaksanakan
untuk
mencari
keterangan
dan/atau
bukti-bukti awal atas terjadinya kecelakaan kapal.

PASAL 10

BAB III: PEMERIKSAAN PENDAHULUAN
Dalam melaksanakan pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal,
Syahbandar atau pejabat Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri dapat
mencari keterangan yang diperlukan dari :
a. Nakhoda …

a. Nakhoda atau pemimpin kapal;
b. perwira kapal;
c. anak buah kapal;
d. pihak lainnya.

PASAL 11

BAB III: PEMERIKSAAN PENDAHULUAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan pendahuluan
kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, dan
Pasal 10 diatur oleh Menteri.

PASAL 12

BAB III: PEMERIKSAAN PENDAHULUAN
(1) Hasil pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal dituangkan dalam
bentuk berita acara pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal.
(2) Berita
acara
pemeriksaan
pendahuluan
kecelakaan
kapal
sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat
(1)
ditandatangani
oleh
Syahbandar atau pejabat Pemerintah yang ditunjuk oleh Mneteri.

PASAL 13

BAB III: PEMERIKSAAN PENDAHULUAN
(1) Hasil pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal disampaikan
secara tertulis kepada Menteri selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)
hari sejak diterimanya laporan kecelakaan kapal.
(2) Hasil pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dilampiri dengan :
a. kesimpulan

a. kesimpulan hasil pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal;
b. laporan kecelakaan kapal;
c. dokumen lain yang diperlukan.
(3) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tata
cara
pembuatan
hasil
pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.

PASAL 14

BAB III: PEMERIKSAAN PENDAHULUAN
Segala
biaya
yang
diperlukan
dalam
pelaksanaan
pemeriksaan
pendahuluan kecelakaan kapal dibebankan pada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Departemen Perhubungan.

PASAL 15

BAB III: PEMERIKSAAN PENDAHULUAN
(1) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan pendahuluan kecelakaan
kapal. Menteri berpendapat adanya dugaan kesalahan dan/atau
kelalaian
dalam
menerapkan
standar
profesi
kepelautan
yang
dilakukan oleh Nakhoda atau pemimpin kapal dan/atau perwira kapal
atas terjadinya kecelakaan kapal, maka selambat-lambatnya dalam
jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak diterimanya hasil
pemeriksaan
pendahuluan
kecelakaan
kapal,
Menteri
meminta
Mahkamah Pelayaran melakukan pemeriksaan lanjutan kecelakaan
kapal.
(2) Permintaan pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis disertai dengan:
a. laporan

a. laporan kedelakaan kapal;
b. hasil pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal;
c. kesimpulan hasil pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal;
d. dokumen lain yang diperlukan.

PASAL 16

BAB III: PEMERIKSAAN PENDAHULUAN
(1) Menteri mengeluarkan surat penghentian pemeriksaan kecelakaan
kapal terhadap hasil pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal
yang tidak dimintakan pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal.
(2) Surat penghentian pemeriksaan kecelakaan kapal sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat keterangan
mengenai dasar alasan tidak dimintakannya pemeriksaan lanjutan
kecelakaan kapal dan penetapan sebab-sebab terjadinya kecelakaan
kapal.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
BAB IV
PEMERIKSAAN LANJUTAN KECELAKAAN KAPAL
Bagian Pertama
Umum

PASAL 17

BAB IV: PEMERIKSAAN LANJUTAN KECELAKAAN KAPAL | Bagian Pertama - Umum
Pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal dilaksanakan oleh Mahkamah
Pelayaran.
Pasal 18 …

PASAL 18

BAB IV: PEMERIKSAAN LANJUTAN KECELAKAAN KAPAL | Bagian Pertama - Umum
Dalam
melaksanakan
pemeriksaan
lanjutan
kecelakaan
kapal,
Mahkamah Pelayaran bertugas:
a. meneliti sebab-sebab kecelakaan kapal dan menentukan ada atau
tidak adanya kesalahan atau kelalaian dalam penerapan standar
profesi kepelautan oleh Nakhoda atau pemimpin kapal dan/atau
perwira kapal atas terjadinya kecelakaan kapal;
b. menjatuhkan sanksi administratif kepada Nakhoda atau pemimpin
kapal dan/atau perwira kapal yang memiliki sertifikat keahlian Pelaut
yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia yang melakukan
kesalahan
atau
kelalaian
dalam
menerapkan
standar
profesi
kepelautan.

PASAL 19

BAB IV: PEMERIKSAAN LANJUTAN KECELAKAAN KAPAL | Bagian Pertama - Umum
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b
dapat berupa:
a. peringatan;
b. pencabutan sementara sertifikat keahlian Pelaut untuk bertugas
dalam jabatan tertentu di kapal, untuk waktu paling lama 2 (dua)
tahun.
Bagian Kedua
Kedudukan

PASAL 20

BAB IV: PEMERIKSAAN LANJUTAN KECELAKAAN KAPAL | Bagian Kedua - Kedudukan
Mahkamah Pelayaran merupakan lembaga Pemerintah yang berada di
bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri.
Pasal 21 …

PASAL 21

BAB IV: PEMERIKSAAN LANJUTAN KECELAKAAN KAPAL | Bagian Kedua - Kedudukan
Mahkamah Pelayaran berkedudukan di Ibukota Negara Republik
Indonesia.
Bagian Ketiga
Susunan Keanggotaan

PASAL 22

BAB IV: PEMERIKSAAN LANJUTAN KECELAKAAN KAPAL | Bagian Ketiga - Susunan Keanggotaan
Susunan
keanggotaan
Mahkamah
Pelayaran
terdiri
dari
ketua
merangkap angota, anggota dan sekretaris Mahkamah Pelayaran.

PASAL 23

BAB IV: PEMERIKSAAN LANJUTAN KECELAKAAN KAPAL | Bagian Ketiga - Susunan Keanggotaan
(1) Mahkamah Pelayaran dipimpin oleh seorang ketua.
(2) Ketua sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dijabat oleh
Sarjana Hukum, ahli Nautika Tingkat I, Ahli Teknika Tingkat I atau
Sarjana Teknik Perkapalan.

PASAL 24

BAB IV: PEMERIKSAAN LANJUTAN KECELAKAAN KAPAL | Bagian Ketiga - Susunan Keanggotaan
(1) Anggota Mahkamah Pelayaran terdiri dari beberapa orang Sarjana
Hukum, Ahli Nautika Tingkat I, Ahli Teknika Tingkat I dan Sarjana
Teknik Perkapalan.
(2) Jumlah anggota Mahkamah Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) sebanyak-banyaknya 15 (lima belas) orang.
Pasal 25 …

PASAL 25

BAB IV: PEMERIKSAAN LANJUTAN KECELAKAAN KAPAL | Bagian Ketiga - Susunan Keanggotaan
Mahkamah Pelayaran dibantu oleh sebuah Sekretariat yang dipimpin
oleh seorang sekretaris Mahkamah Pelayaran.

PASAL 26

BAB IV: PEMERIKSAAN LANJUTAN KECELAKAAN KAPAL | Bagian Ketiga - Susunan Keanggotaan
(1) Ketua, anggota, dan sekretaris Mahkamah Pelayaran diangkat dan
diberhentikan oleh Menteri.
(2) Pengangkatan dan pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1)
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan yang berlaku di bidang Pegawai Negeri Sipil.

PASAL 27

BAB IV: PEMERIKSAAN LANJUTAN KECELAKAAN KAPAL | Bagian Ketiga - Susunan Keanggotaan
Apabila ketua Mahkamah Pelayaran berhalangan dalam menjalankan
tugasnya, Menteri menunjuk salah seorang angota Mahkamah Pelayaran
untuk diangkat sebagai pejabat sementara ketua Mahkamah Pelayaran.

PASAL 28

BAB IV: PEMERIKSAAN LANJUTAN KECELAKAAN KAPAL | Bagian Ketiga - Susunan Keanggotaan
(1) Untuk dapat diangkat menjadi ketua dan anggota Mahkamah
Pelayaran, seorang calon harus memenuhi persyaratan :
a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
c. memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun
sebagai Pegawai Negeri Sipil;

d. Sarjana
d. Sarjana Hukum, Ahli Nautika Tingkat I, Ahli Teknika Tingkat I
atau Sarjana Teknik Perkapalan.
(2) Selain ketentuan yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) untuk dapat diangkat sebagai ketua Mahkamah Pelayaran,
seorang calon harus:
a. memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sebagai
anggota Mahkamah Pelayaran;
b. memenuhi persyaratan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang Pegawai Negeri Sipil.

PASAL 29

BAB IV: PEMERIKSAAN LANJUTAN KECELAKAAN KAPAL | Bagian Ketiga - Susunan Keanggotaan
Untuk dapat diangkat menjadi sekretaris Mahkamah Pelayaran, seorang
calon harus memenuhi persyaratan :
a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
c. seorang Sarjana Hukum;
d. memenuhi persyaratan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang Pegawai Negeri Sipil.
Bagian Keempat
Tata Kerja
Paragraf Kesatu
Pembentukan Majelis Mahkamah Pelayaran
Pasal 30 …

PASAL 30

BAB IV: PEMERIKSAAN LANJUTAN KECELAKAAN KAPAL | Bagian Keempat - Tata Kerja
(1) Selambat-lambatnya dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak
diterimanya permintaan pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal,
ketua
Mahkamah
Pelayaran
membentuk
Majelis
Mahkamah
Pelayaran.
(2) Pembentukan
Majelis
sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat
(1)
dilakukan dengan menunjuk beberapa anggota Mahkamah Pelayaran
sesuai
keahlian
yang
dibutuhkan
dalam pemeriksaan lanjutan
kecelakaan kapal.

PASAL 31

BAB IV: PEMERIKSAAN LANJUTAN KECELAKAAN KAPAL | Bagian Keempat - Tata Kerja
(1) Susunan keanggotaan Majelis terdiri dari ketua merangkap sebagai
anggota dan anggota Majelis.
(2) Jumlah anggota Majelis harus ganjil dan sekurang-kurangnya terdiri
dari 5 (lima) orang.
(3) Anggota
Majelis
sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat
(2)
sekurang-kurangnya salah satunya adalah seorang Sarjana Hukum.

PASAL 32

BAB IV: PEMERIKSAAN LANJUTAN KECELAKAAN KAPAL | Bagian Keempat - Tata Kerja
(1) Kepada majelis diperbantukan seorang sekretaris sebagai pencatat
dalam Sidang Majelis.
(2) Sekretaris Majelis dapat dijabat oleh Sekretaris Mahkamah Pelayaran
atau seorang sekretaris pengganti.

(3) Sekretaris
(3) Sekretaris Pengganti dijabat oleh Sarjana Hukum dan jumlah
sekretaris pengganti pada Mahkamah Pelayaran dibatasi paling
banyak 2 (dua) orang sekretaris pengganti.
Paragraf Kedua
Sidang Majelis

PASAL 33

BAB IV: PEMERIKSAAN LANJUTAN KECELAKAAN KAPAL | Bagian Keempat - Tata Kerja
Selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak
dibentuknya, Majelis harus telah melaksanakan Sidang Majelis yang
pertama.

PASAL 34

BAB IV: PEMERIKSAAN LANJUTAN KECELAKAAN KAPAL | Bagian Keempat - Tata Kerja
(1) Sidang Majelis dilangsungkan di tempat kedudukan Mahkamah
Pelayaran.
(2) Dalam hal tertentu Sidang Majelis dapat dilangsungkan di luar
tempat kedudukan Mahkamah Pelayaran.
(3) Sidang Majelis yang dilangsungkan di luar tempat kedudukan
Mahkamah
Pelayaran
sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat
(2)
dilakukan setelah mendapat ijin ketua Mahkamah Pelayaran.

PASAL 35

BAB IV: PEMERIKSAAN LANJUTAN KECELAKAAN KAPAL | Bagian Keempat - Tata Kerja
(1) Sidang Majelis dilaksanakan di ruang Sidang Mahkamah Pelayaran.
(2) Ruang Sidang Mahkamah Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1) disusun menurut tata cara:
a. tempat
a. tempat meja dan kursi anggota Majelis letaknya lebih tinggi dari
tempat sekretaris Majelis, tersangkut, saksi, saksi ahli, dan
pengunjung;
b. tempat sekretaris Majelis terletak di sisi kiri depan tempat
anggota Majelis;
c. tempat kursi tersangkut, saksi, dan saksi ahli terletak dihadapan
anggota Majelis;
d. tempat pengunjung terletak di belakang tempat tersangkut;
e. bendera nasional ditempatkan di sebelah kanan meja anggota
Majelis dan Lambang Negara ditempatkan pada dinding bagian
atas di belakang meja anggota Majelis;
f. diantara
tempat
anggota
Majelis
dan
tempat
tersangkut
disediakan meja peta laut;
g
tempat sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c,
huruf d, huruf e, dan huruf f diberi tanda pengenal.
(3) Dalam hal Sidang Majelis dilangsungkan di luar tempat
kedudukan Mahkamah Pelayaran, tata cara penyusunan ruang Sidang
Majelis
sedapat
mungkin
dilakukan
sesuai
dengan
ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).

PASAL 36

BAB IV: PEMERIKSAAN LANJUTAN KECELAKAAN KAPAL | Bagian Keempat - Tata Kerja
(1) Dalam melaksanakan Sidang Majelis, anggota dan sekretaris Majelis
mengenakan pakaian sidang dan atribut.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur

lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 37 …

PASAL 37

BAB IV: PEMERIKSAAN LANJUTAN KECELAKAAN KAPAL | Bagian Keempat - Tata Kerja
Sidang Majelis dilakukan secara terbuka untuk umum.

PASAL 38

BAB IV: PEMERIKSAAN LANJUTAN KECELAKAAN KAPAL | Bagian Keempat - Tata Kerja
(1) Anggota Majelis harus mengundurkan diri dari persidangan apabila
terikat hubungan keluarga atau semenda sampai derajat ketiga
dengan tersangkut, atau hubungan suami isteri meskipun telah
bercerai dengan tersangkut.
(2) Apabila setelah hasil sidang telah diputus baru diketahui terdapat
anggota majelis terkena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), maka segera dilakukan sidang ulang tanpa mengikutsertakan
anggota Majelis yang bersangkutan.
(3) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
(2) menyebabkan jumlah Anggota Majelis menjadi genap, maka
ketua Mahkamah Pelayaran mengambil keputusan untuk menambah
atau mengurangi satu orang anggota Majelis
sehingga jumlah
anggota Majelis menjadi ganjil, tetapi tetap tidak boleh kurang dari 5
(lima) orang anggota majelis.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengunduran diri dan
pengurangan atau penambahan anggota Majelis dalam melaksanakan
sidang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3)
diatur oleh Menteri.

PASAL 39

BAB IV: PEMERIKSAAN LANJUTAN KECELAKAAN KAPAL | Bagian Keempat - Tata Kerja
(1) Dalam melakukan tugasnya, Sidang Majelis memanggil dan meminta
keterangan dari tersangkut, saksi, saksi ahli, melakukan pemeriksaan
di lapangan atau hal lain yang dianggap perlu.

(2) Ketentuan
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemanggilan kepada dan
meminta
keterangan
dari
tersangkut,
saksi
dan
saksi
ahli
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.

PASAL 40

BAB IV: PEMERIKSAAN LANJUTAN KECELAKAAN KAPAL | Bagian Keempat - Tata Kerja
(1) Apabila Sidang Majelis memandang ketidakhadiran saksi dan/atau
saksi ahli dalam sidang disebabkan oleh hal atau alasan yang dapat
dipertanggungjawabkan, sedangkan yang bersangkutan berkehendak
memberikan kesaksian atau keterangannya, maka Sidang Majelis
dapat meminta kepada yang bersangkutan memberikan kesaksian
atau keterangannya secara tertulis diluar tempat dilaksanakan Sidang
Majelis.
(2) Sebelum memberikan kesaksian atau keterangan secara tertulis
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) saksi dan/atau saksi ahli
mengucapkan
sumpah
atau
janji
menurut
cara
agama
dan
kepercayaannya dihadapan pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.

PASAL 41

BAB IV: PEMERIKSAAN LANJUTAN KECELAKAAN KAPAL | Bagian Keempat - Tata Kerja
(1) Dalam
Sidang
Majelis,
saksi
dan/atau
saksi
ahli
sebelum
memberikan kesaksian atau keterangan kepada Sidang Majelis
mengucapkan
sumpah
atau
janji
menourut
cara
agama
dan
kepercayaannya.

(2) Dalam
(2) Dalam hal saksi dan/atau saksi ahli menolak mengucapkan sumpah
atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Sidang Majelis
dapat mempertimbangkan untuk tidak menggunakan kesaksian atau
keterangan yang diberikan dalam menurut hasil Sidang Majelis.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.

PASAL 42

BAB IV: PEMERIKSAAN LANJUTAN KECELAKAAN KAPAL | Bagian Keempat - Tata Kerja
Dalam Sidang Majelis, tersangkut dapat didampingi oleh Penasehat
Ahli.

PASAL 43

BAB IV: PEMERIKSAAN LANJUTAN KECELAKAAN KAPAL | Bagian Keempat - Tata Kerja
Ketentuan lebih lanjut mengenai Sidang Majelis ditetapkan oleh
Menteri.
Paragraf Ketiga
Hasil Sidang Majelis

PASAL 44

BAB IV: PEMERIKSAAN LANJUTAN KECELAKAAN KAPAL | Bagian Keempat - Tata Kerja
(1) Keputusan
Sidang
Majelis
merupakan
keputusan
Mahkamah
Pelayaran.
(2) Keputusan Mahkamah Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dituangkan dalam bentuk tertulis.

(3) Keputusan Mahkamah Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dan ayat (2), memuat:
a. Kepala
a. Kepala
putusan
yang
berbunyi
"DEMI
KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"
b. Nama, jabatan, sertifikat keahlian Pelaut, tempat dan tanggal
lahir,
kewarganegaraan,
tempat
kediaman
atau
kedudukan
terakhir tersangkut, saksi dan/atau saksi ahli;
c. dokumen dan data kapal;
d. ringkasan jalannya persidangan;
e. ada atau tidak adanya kesalahan atau kelalaian yang dilakukan
oleh Nakhoda atau pemimpin kapal, atau perwira kapal dalam
melakukan tugas profesinya;
f. dasar atau alasan yang menjadi dasar putusan;
g. hari, tanggal putusan, dan nama anggota Sidang Majelis
dan
Sekretaris Majelis.
(4) Keputusan Mahkamah Pelayaran ditandatangani oleh anggota dan
sekretaris Majelis.

PASAL 45

BAB IV: PEMERIKSAAN LANJUTAN KECELAKAAN KAPAL | Bagian Keempat - Tata Kerja
Keputusan Mahkamah Pelayaran dibacakan oleh ketua Majelis dalam
sidang terbuka untuk umum.

PASAL 46

BAB IV: PEMERIKSAAN LANJUTAN KECELAKAAN KAPAL | Bagian Keempat - Tata Kerja
Keputusan Mahkamah Pelayaran merupakan keputusan akhir.

Pasal 47 …

PASAL 47

BAB IV: PEMERIKSAAN LANJUTAN KECELAKAAN KAPAL | Bagian Keempat - Tata Kerja
(1) Dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1980 (seratus delapan
puluh) hari sejak ditetapkannya hari sidang yang pertama, ketua
Mahkamah
Pelayaran
menyampaikan
keputusan
Mahkamah
Pelayaran secara tertulis kepada:
a. Menteri disertai laporan dalam hal adanya dugaan berdasarkan
bukti
awal
telah
terjadi
perbuatan
melawan
hukum
yang
dilakukan oleh pejabat Pemerintah atau pihak-pihak lain yang
secara
langsung
atau
tidak
langsung
berkaitan
dengan
sebab-sebab terjadinya kecelakaan kapal;
b. tersangkut.
(2) Ketua
Mahkamah
Pelayaran
dapat
memberikan
salinan
hasil
keputusan Mahkamah Pelayaran kepada pihak
yang terkait dalam
kecelakaan kapal dan/atau pihak lain yang membutuhkan.

PASAL 48

BAB IV: PEMERIKSAAN LANJUTAN KECELAKAAN KAPAL | Bagian Keempat - Tata Kerja
(1) Sanksi administratif yang ditetapkan dalam Keputusan Mahkamah Pelayaran mulai berlaku sejak ditandatanganinya Berita Acara Pelaksanaan Putusan Mahkamah Pelayaran oleh hukum, dan Syahbandar atau Pejabat Perwakilan Republik Indonesia di luar Negeri.

(2) Syahbandar atau pejabat Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri menyampaikan salinan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Mahkamah Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Menteri dan Ketua Mahkamah Pelayaran. Bagian … Bagian Kelima Pembiayaan

PASAL 49

BAB IV: PEMERIKSAAN LANJUTAN KECELAKAAN KAPAL | Bagian … - Bagian Kelima
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Mahkamah
Pelayaran
dibebankan
pada
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Departemen Perhubungan.
Bagian Keenam
Pembinaan dan Pengawasan

PASAL 50

BAB IV: PEMERIKSAAN LANJUTAN KECELAKAAN KAPAL | Bagian Keenam - Pembinaan dan Pengawasan
Ketua Mahkamah Pelayaran melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap pelaksanaan tugas dan disiplin anggota, sekretaris Mahkamah
Pelayaran, dan sekretaris pengganti.

PASAL 51

BAB IV: PEMERIKSAAN LANJUTAN KECELAKAAN KAPAL | Bagian Keenam - Pembinaan dan Pengawasan
(1) Ketua
Mahkamah
Pelayaran
melakukan
pengawasan
terhadap
jalannya Sidang Majelis.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak boleh
mengurangi
kebebasan
Sidang
Majelis
dalam
menyelesaikan
pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal.

PASAL 52

BAB IV: PEMERIKSAAN LANJUTAN KECELAKAAN KAPAL | Bagian Keenam - Pembinaan dan Pengawasan
Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan, Ketua Mahkamah
Pelayaran dapat memberikan petunjuk, teguran, dan peringatan yang

dipandang perlu.
Pasal 53 …

PASAL 53

BAB IV: PEMERIKSAAN LANJUTAN KECELAKAAN KAPAL | Bagian Keenam - Pembinaan dan Pengawasan
Ketentaun
lebih
lanjut
mengenai
pelaksanaan
pembinaan
dan
pengawasan diatur oleh Menteri dengan memperhatikan ketenuan
perundang-undangan yang berlaku.
BAB V
KETENTUAN PIDANA

PASAL 54

BAB V: KETENTUAN PIDANA
Setiap orang yang berada di atas kapal yang mengetahui dikapalnya
terjadi kecelakaan kapal, dalam batas-batas kemampuannya tidak
melaporkan kecelakaan tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,
dipidana berdasarkan ketentuan Pasal 124 ayat (1) Undang-undang
Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran.

PASAL 55

BAB V: KETENTUAN PIDANA
Nakhoda dan pemimpin kapal yang tidak melaporkan kecelakaan kapal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dipidana berdasarkan ketentuan
Pasal 127 Undang-undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN

PASAL 56

BAB VI: KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Terhadap Keputusan yang dikeluarkan oleh badan peradilan asing di
bidang kecelakaan kapal mengenai kesalahan atau kelalaian dalam

menerapkan
standar
profesi
kepelautan
yang
dilakukan
oleh
Nakhoda atau pemimpin kapal dan/atau perwira kapal yang memiliki
sertifikat
sertifikat
keahlian
Pelaut
yang
diterbitkan
oleh
Pemerintah
Indonesia, dilakukan pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal oleh
Mahkamah Pelayaran.
(2) Pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur
dalam Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 57

BAB VI: KETENTUAN LAIN-LAIN
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, pengertian anggota
Mahkamah Pelayaran yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini adalah
sama dengan pengertian Hakim Mahkamah Pelayaran sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 58

BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka semua ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pemeriksaan
kecelakaan kapal yang telah ada masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dan/atau belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah
ini.

PASAL 59

BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Peratuan Pemerintah ini, Keputusan 32 Tahun 1984 tentang Susunan Keanggotaan Mahkamah Pelayaran, dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 60

BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.

PASAL 127

BAB V: KETENTUAN PIDANA
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 56

(1) Terhadap Keputusan yang dikeluarkan oleh badan peradilan asing di bidang kecelakaan kapal mengenai kesalahan atau kelalaian dalam menerapkan standar profesi kepelautan yang dilakukan oleh Nakhoda atau pemimpin kapal dan/atau perwira kapal yang memiliki sertifikat sertifikat keahlian Pelaut yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia, dilakukan pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal oleh Mahkamah Pelayaran.

(2) Pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. Pasal 57 Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, pengertian anggota

Mahkamah Pelayaran yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini adalah sama dengan pengertian Hakim Mahkamah Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 58 Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pemeriksaan kecelakaan kapal yang telah ada masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. Pasal 59 Dengan berlakunya Peratuan Pemerintah ini, Keputusan 32 Tahun 1984 tentang Susunan Keanggotaan Mahkamah Pelayaran, dinyatakan tidak berlaku. Pasal 60 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.