PP NOMOR 12 TAHUN 1998

PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1998-01-01
Total Pasal: 42 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:1998:12
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Menteri Keuangan adalah Menteri yang mewakili Pemerintah selaku
pemegang saham Negara pada Perusahaan Perseroan.
2. Perusahaan Perseroan, untuk selanjutnya disebut PERSERO, adalah
Badan
Usaha
Milik
Negara
yang
dibentuk
berdasarkan
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 yang berbentuk Perseroan
Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 1
Tahun 1995 yang seluruh atau paling sedikit 51% saham yang
dikeluarkannya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan modal
secara langsung.
3. PERSERO
Terbuka
adalah
Persero
yang
modal
dan
jumlah
pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau PERSERO
yang
melakukan
penawaran
umum,
sesuai
dengan
peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) Setiap penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perseroan
Terbatas ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah yang memuat
maksud penyertaan dan besarnya kekayaan Negara yang dipisahkan
untuk penyertaan modal tersebut.
(2) Setiap

(2) Setiap perubahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud
dalam
ayat
(1)
yang
meliputi
penambahan
dan
pengurangan
penyertaan modal Negara ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Pelaksanaan
penyertaan
modal
Negara
dan
perubahannya
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilakukan
menurut ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 1
Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.

PASAL 3

BAB I: KETENTUAN UMUM
Terhadap
PERSERO
berlaku
prinsip-prinsip
Perseroan
Terbatas
sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995
tentang Perseroan Terbatas.

PASAL 4

BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) Maksud dan tujuan pendirian PERSERO adalah :
a. menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan
berdaya
saing
kuat
baik
di
pasar
dalam
negeri
ataupun
Internasional; dan
b. memupuk keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan.
(2) PERSERO
dengan
sifat
usaha
tertentu
dapat
melaksanakan
penugasan khusus untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan
umum, dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
BAB II

BAB II
ORGAN PERSERO
Bagian Kesatu
Rapat Umum Pemegang Saham

PASAL 5

BAB II: ORGAN PERSERO | Bagian Kesatu - Rapat Umum Pemegang Saham
(1) Menteri Keuangan dapat memberikan kuasa dengan hak substitusi
kepada Direktur Jenderal Pembinaan Badan Usaha Milik Negara,
perorangan atau badan hukum untuk mewakilinya dalam Rapat
Umum Pemegang Saham PERSERO.
(2) Pihak yang menerima kuasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan untuk
mengambil keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham,
mengenai:
a. Perubahan jumlah modal;
b. Perubahan Anggaran Dasar;
c. Rencana pembagian dan penggunaan laba;
d. penggabungan, peleburan dan pemecahan PERSERO;
e. Investasi dan pembiayaan jangka panjang;
f.
Kerjasama PERSERO;
g. Pembentukan anak perusahaan dan penyertaan;
h. Pengalihan aktiva.
Bagian …

Bagian Kedua
Direksi

PASAL 6

BAB II: ORGAN PERSERO | Bagian … - Bagian Kedua
Direksi
adalah
organ
PERSERO
yang
bertugas
melaksanakan
pengurusan PERSERO untuk kepentingan dan tujuan PERSERO, serta
mewakili PERSERO baik di dalam maupun di luar pengadilan.

PASAL 7

BAB II: ORGAN PERSERO | Bagian … - Bagian Kedua
Direksi bertanggungjawab atas pengurusan PERSERO sesuai dengan
ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan
Terbatas.

PASAL 8

BAB II: ORGAN PERSERO | Bagian … - Bagian Kedua
(1)
Pengangkatan dan pemberhentian Direksi PERSERO dilakukan
oleh Rapat Umum Pemegang Saham.
(2) Dalam hal Menteri Keuangan bertindak sebagai Rapat Umum
Pemegang Saham, pengangkatan Direksi ditetapkan oleh Menteri
Keuangan.
(3) Direksi PERSERO diangkat berdasarkan pertimbangan keahlian,
integritas, kepemimpinan, pengalaman dan perilaku serta dedikasi
untuk mengembangkan usaha guna kemajuan PERSERO.
(4) Dalam
pengangkatan
dan
pemberhentian
Direksi
sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) Rapat Umum Pemegang
Saham meminta pendapat Komisaris atau pihak lain yang dipandang
perlu.
(5) Jumlah

(5) Jumlah anggota Direksi PERSERO disesuaikan dengan kebutuhan
dan salah seorang anggota Direksi diangkat sebagai Direktur Utama.
(6) Masa Jabatan Direksi PERSERO adalah 5 (lima) tahun, dan dapat
diangkat kembali.

PASAL 9

BAB II: ORGAN PERSERO | Bagian … - Bagian Kedua
(1) Dalam melaksanakan tugasnya Direksi wajib mencurahkan tenaga,
pikiran dan perhatian secara penuh waktu pada tugas, kewajiban dan
pencapaian tujuan PERSERO.
(2) Anggota Direksi PERSERO dilarang memangku jabatan rangkap
sebagaimana tersebut di bawah ini:
a. Direktur Utama atau Direktur pada Badan Usaha Milik Negara,
daerah dan swasta, atau jabatan lain yang berhubungan dengan
pengelolaan perusahaan;
b. jabatan struktural dan fungsional lainnya pada instansi/lembaga
pemerintah pusat dan daerah;
c. jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 10

BAB II: ORGAN PERSERO | Bagian … - Bagian Kedua
Rapat Umum pemegang Saham dapat memberhentikan anggota Direksi
sebelum habis masa jabtannya apabila anggota Direksi:
a. tidak melaksanakan tugasnya dengan baik;
b. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
atau Anggaran Dasar;
c. melakukan …

c. melakukan tindakan yang merugikan PERSERO atau terlibat dalam
tindakan lain yang merugikan PERSERO; atau
d. dipidana penjara karena dipersalahkan melakukan perbuatan pidana
kejahatan
dan
atau
kesalahan
yang
bersangkutan
dengan
kepengurusan perusahaan.

PASAL 11

BAB II: ORGAN PERSERO | Bagian … - Bagian Kedua
(1) Direksi wajib menyiapkan Rencana Jangka Panjang yang merupakan
rencana strategis yang memuat sasaran dan tujuan PERSERO yang
hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2) Rencana Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
sekurang-kurangnya memuat:
a. evaluasi pelaksanaan Rencana jangka Panjang sebelumnya;
b. posisi perusahaan saat ini;
c. asumsi-asumsi yang dipakai dalam penyusunan Rencana Jangka
Panjang;
d. penetapan misi, sasaran, strategi, kebijakan dan program kerja
Rencana Jangka Panjang.
(3) Rancangan Rencana Jangka Panjang yang telah ditandatangai
bersama dengan Komisaris, disampaikan kepada Rapat Umum
Pemegang Saham untuk mendapat pengesahan.

PASAL 12

BAB II: ORGAN PERSERO | Bagian … - Bagian Kedua
(1) Direksi wajib menyiapkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan
yang merupakan penjabaran tahunan dari Rencana Jangka Panjang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
(2) Rencana

(2) Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a. rencana kerja yang dirinci atas misi PERSERO, sasaran usaha,
strategi usaha, kebijakan perusahaan dan program kerja/kegiatan;
b. anggaran perusahaan yang dirinci atas setiap anggaran program
kegiatan;
c. proyeksi keuangan PERSERO dan anak perusahaannya;
d. hal-hal lain yang memerlukan keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham.

PASAL 13

BAB II: ORGAN PERSERO | Bagian … - Bagian Kedua
(1) Direksi
wajib
menyampaikan
Rancangan
Rencana
Kerja
dan
Anggaran Perusahaan kepada Rapat Umum Pemegang Saham paling
lambat 60 (enam puluh) hari sebelum memasuki tahun anggaran
perusahaan.
(2) Rapat Umum Pemegang Saham mengesahkan Rancangan Rencana
Kerja dan Anggaran Perusahaan sebagaimana dimaksud daalam ayat
(1) paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tahun anggaran
berjalan.
(3) Dalam hal Rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan
tidak disahkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2), maka Rencana Kerja dan Anggaran
Perusahaan tersebut dianggap sah untuk dilaksanakan sepanjang
telah memenuhi ketentuan mengenai bentuk, isi dan tata cara
penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.
(4) Rapat

(4) Rapat
Umum
pemegang
Saham
melimpahkan
kewenangan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) kepada Komisaris dalam hal
PERSERO selama dua (2) tahun berturut-turut dinyatakan sehat.

PASAL 14

BAB II: ORGAN PERSERO | Bagian … - Bagian Kedua
Bentuk, isi dan tata cara penyusunan Rencana Jangka Panjang dan
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 dan Pasal 12 ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.

PASAL 15

BAB II: ORGAN PERSERO | Bagian … - Bagian Kedua
Direksi wajib menyerahkan perhitungan tahunan PERSERO kepada
akuntan publik atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
sebagaimana ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.

PASAL 16

BAB II: ORGAN PERSERO | Bagian … - Bagian Kedua
(1) Tingkat kesehatan PERSERO ditetapkan setiap tahun.
(2) Tingkat kesehatan sebagaimanadimaksud dalam ayat (1) dibedakan
atas Sehat, Kurang Sehat dan Tidak Sehat.
(3) Pembedaan tingkat kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
dilakukan sesuai dengan kondisi keuangan dan sifat penugasan
PERSERO.
(4) Ketentuan
lebih
lanjut
tentang
penetapan
tingkat
kesehatan
sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat
(2)
diatur
oleh
Menteri
Keuangan.
Pasal 17 …

PASAL 17

BAB II: ORGAN PERSERO | Bagian … - Bagian Kedua
PERSERO yang Sehat selama 2 (dua) tahun berturut-turut dapat
mempersiapkan diri dan mengambil langkah-langkah untuk menjadi
PERSERO Terbuka.
Bagian ketiga
Komisaris

PASAL 18

BAB II: ORGAN PERSERO | Bagian ketiga - Komisaris
(1) Komisaris adalah organ PERSERO yang bertugas melakukan
pengawasan
dan
memberikan
nasihat
kepada
Direksi
dalam
menjalankan kegiatan pengurusan PERSERO termasuk pelaksanaan
Rencana
Jangka
Panjang
dan
Rencana
Kerja
dan
Anggaran
Perusahaan, ketentuan Anggaran Dasar serta ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(2) Komisaris
melakukan
tugas
dan
kewenangan
sesuai
dengan
ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan
Terbatas.

PASAL 19

BAB II: ORGAN PERSERO | Bagian ketiga - Komisaris
(1) Dalam Anggaran Dasar dapat ditetapkan pemberian wewenang
kepada Komisaris untuk memberikan persetujuan atau bantuan
kepada Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu.
(2) Berdasarkan
Anggaran
Dasar
atau
keputusan
Rapat
Umum
Pemegang Saham, Komisaris dapat melakukan tindakan pengurusan
PERSERO dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu.

PASAL 20

BAB II: ORGAN PERSERO | Bagian ketiga - Komisaris
Komisaris dalam melakukan tugasnya berkewajiban:
a. memberikan pendapat dan saran kepada Rapat Umum pemegang
Saham mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan yang
diusulkan Direksi;
b. mengikuti
perkembangan
kegiatan
PERSERO,
memberikan
pendapat
dan
saran
kepada
Rapat
Umum
Pemegang
Saham
mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi kepengurusan
PERSERO;
c. melaporkan dengan segera kepada Rapat Umum Pemegang Saham
apabila terjadi gejala menurunnya kinerja PERSERO;
d. memberikan
nasihat
kepada
Direksi
dalam
melaksanakan
pengurusan PERSERO;
.
melakukan
tugas
e
pengawasan
lain
yang
ditetapkan
dalam
Anggaran Dasar PERSERO.

PASAL 21

BAB II: ORGAN PERSERO | Bagian ketiga - Komisaris
Pengangkatan dan pemberhentian Komisaris dilakukan oleh Rapat
Umum Pemegang Saham.

PASAL 22

BAB II: ORGAN PERSERO | Bagian ketiga - Komisaris
Komisaris diangkat dari tenaga yang memili integritas, dedikasi,
memahami masalah-masalah manajemen perusahaan yang berkaitan
dengan salah satu fungsi manajemen dan memiliki pengetahuan yang
memadai di bidang usaha PERSERO tersebut serta dapat menyediakan
waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya.

PASAL 23

BAB II: ORGAN PERSERO | Bagian ketiga - Komisaris
(1) Jumlah Komisaris disesuaikan dengan kebutuhan PERSERO dan
paling sedikit 2 (dua) orang, serta salah satu diantaranya diangkat
sebagai Komisaris Utama.
(2) Komisaris diangkat untuk jangka waktu yang sama dengan Direksi
dan dapat diangkat kembali.
(3) Pengangkatan anggota Komisaris tidak bersamaan waktunya dengan
pengangkatan anggota Direksi.

PASAL 24

BAB II: ORGAN PERSERO | Bagian ketiga - Komisaris
Rapat Umum Pemegang Saham dapat memberhentikan Komisaris
sebelum habis masa jabatannya, apabila Komisaris:
a. tidak melaksanakan tugasnya dengan baik;
b. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
atau Anggaran Dasar;
c. melakukan perbuatan yang merugikan PERSERO atau terlibat dalam
tindakan lain yang merugikan PERSERO; atau
d. dipinda penjara karena dipersalahkan melakukan perbuatan pidana
kejahatan dan atau kesalahan yang berkaitan dengan tugasnya
melaksanakan pengawasan dalam perusahaan.

PASAL 25

BAB II: ORGAN PERSERO | Bagian ketiga - Komisaris
(1) Komisaris
mengadakan
rapat
1
(satu)
bulan
sekali
dan
sewaktu-waktu apabila dianggap perlu.
(2) Dalam hal dianggap perlu, Komisaris dapat meminta Direksi untuk
menghadiri rapat Komisaris.

PASAL 26

BAB II: ORGAN PERSERO | Bagian ketiga - Komisaris
Pasal 26
Komisaris PERSERO dilarang untuk memangku jabatan rangkap yang
dapat menimbulkan benturan kepentingan yang merugikan PERSERO
sebagaimana tersebut di bawah ini:
a. Direktur Utama atau Direktur pada Badan Usaha Milik Negara,
daerah dan swasta, atau jabatan lain yang berhubungan dengan
pengurusan perusahaan;
b. jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 27

BAB II: ORGAN PERSERO | Bagian ketiga - Komisaris
(1) Untuk
membantu
pelaksanaan
tugasnya,
Komisaris
dapat
mengangkat Sekretaris atas beban PERSERO.
(2) Jika dianggap perlu Komisaris dalam melaksanakan tugasnya dapat
mempekerjakan tenaga ahli dalam waktu tertentu atas beban
PERSERO.
(3) Segala biaya yang diperlukan oleh Komisaris untuk melaksanakan
tugas dan kewajibannya menjadi beban PERSERO dan secara jelas
dimuat dalam Rencana Kerja dan Angaran Perusahaan.
BAB III
SATUAN PENGAWASAN INTERN

PASAL 28

BAB III: SATUAN PENGAWASAN INTERN
(1) Pada setiap PERSERO dibentuk Satuan Pengawasan Intern yang
merupakan aparat pengawasan intern perusahaan.

(2) Satuan
(2) Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggungjawab kepada
Direktur Utama.

PASAL 29

BAB III: SATUAN PENGAWASAN INTERN
(1) Satuan Pengawasan Intern bertugas membantu Direktur Utama
dalam melaksanakan pemeriksaan intern keuangan dan pemeriksaan
operasional PERSERO serta menilai pengendalian, pengelolaan dan
pelaksanaannya
pada
PERSERO
yang
bersangkutan
serta
memberikan saran-saran perbaikannya.
(2) Atas permintaan tertulis Komisaris, Direksi memberikan keterangan
mengenai hasil pemeriksaan atau hasil pelaksanaan tugas Satuan
Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

PASAL 30

BAB III: SATUAN PENGAWASAN INTERN
Direksi wajib memperhatikan dan segera mengambil langkah-langkah
yang diperlukan atas segala sesuatu yang dikemukakan dalam setiap
laporan hasil pemeriksaan yang dibuat oleh Satuan Pengawasan Intern.
BAB IV
PERSERO TERBUKA

PASAL 31

BAB IV: PERSERO TERBUKA
Terhadap
PERSERO
Terbuka
berlaku
ketentuan
peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal.

Pasal 32 …

PASAL 32

BAB IV: PERSERO TERBUKA
Penatausahaan kekayaan Negara yang tertanam dalam PERSERO
Terbuka dilakukan oleh Menteri Keuangan yang mewakili Pemerintah
selaku pemegang saham negara pada PERSERO Terbuka.

PASAL 33

BAB IV: PERSERO TERBUKA
(1) Menteri Keuangan sebagai pemegang saham PERSERO Terbuka
dapat memberikan kuasa kepada Direktur Jenderal Pembinaan Badan
Usaha
Milik
Negara,
perorangan
atau
badan
hukum
untuk
mewakilinya dalam Rapat Umum Pemegang Saham PERSERO.
(2) Pihak yang menerima kuasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan
untuk mengambil keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham,
mengenai:
a. Perubahan jumlah modal;
b. Perubahan Anggaran Dasar;
c. Rencana Pembagian dan penggunaan laba;
d. Penggabungan, peleburan dan pemecahan PERSERO;
e. Investasi dan pembiayaan jangka panjang;
f. Kerjasama PERSERO;
g. Pembentukan anak perusahaan dan penyertaan;
h. Pengalihan aktiva.
BAB V …

BAB V
PENATAUSAHAAN PENYERTAAN MODAL
NEGARA DALAM PERSERO

PASAL 34

BAB V: PENATAUSAHAAN PENYERTAAN MODAL
(1) Menteri
Keuangan
menyelenggarakan
penatausahaan
setiap
penyertaan modal Negara berikut perubahannya ke dalam modal
saham Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan
penyertaan-penyertaan yang dilakukan oleh PERSERO.
(2) Pelaksanaan sehari-hari dari kegiatan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Usaha
Milik Negara.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN

PASAL 35

BAB VI: KETENTUAN LAIN-LAIN
Dividen yang menjadi hak Negara wajib disetorkan kepada Bendahara
Umum Negara segera setelah ditetapkan oleh Rapat Umum pemegang
Saham.

PASAL 36

BAB VI: KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Badan usaha yang bukan PERSERO dapat dialihkan bentuknya
menjadi PERSERO.

(2) Pengalihan
(2) Pengalihan bentuk badan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) menjadi PERSERO harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. telah melakukan penyehatan baik di bidang keuangan maupun
operasional sehingga mampu untuk berkembang secara mandiri;
b. telah menyusun neraca penutup dan neraca likuidasi yang diaudit
oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau
akuntan publik yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan;
c. telah menyusun neraca pembukuan untuk disahkan oleh Menteri
Keuangan.

PASAL 37

BAB VI: KETENTUAN LAIN-LAIN
Bagi PERSERO tidak berlaku:

a. Keputusan 16 Tahun 1994 tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan 24 Tahun 1995;

b. Instruksi 9 Tahun 1970 tentang penjualan dan atau Pemindahtanganan Barang-barang yang Dimiliki/Dikuasai Negara;

c. segala ketentuan eselonisasi jabatan yang berlaku bagi pegawai negeri.

PASAL 38

BAB VI: KETENTUAN LAIN-LAIN
Pegawai PERSERO merupakan pekerja PERSERO yang pengangkatan
dan pemberhentian, kedudukan, hak serta kewajibannya ditetapkan
berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan perundang-undangan di

bidang ketenagakerjaan.
Pasal 39 …

PASAL 39

BAB VI: KETENTUAN LAIN-LAIN
Selain organ PERSERO, pihak lain manapun dilarang turut melakukan
atau campur tangan dalam pengurusan PERSERO.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 40

BAB VII: KETENTUAN PERALIHAN
Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak berlakunya
Peraturan Pemerintah ini, seluruh dokumen yang berkenaan dengan
kegiatan PERSERO yang selama ini dikelola oleh Menteri yang
membawahi dan bertanggung jawab atas bidang teknis PERSERO
berdasarkan
kewenangan
yang
diperoleh
berdasarkan
Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan
(PERSERO) dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang
Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN),
Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Perseroan (PERSERO),
telah
selesai
diserahkan
kepada
Menteri
Keuangan
dan
untuk
selanjutnya dikelola sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 41

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka:

a. Peraturan …
a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan
Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972
(Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2987);
b. ketentuan
tentang
Perusahaan
Perseroan
(PERSERO)
dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara
Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN),
Perusahaan
Umum
(PERUM)
dan
Perusahaan
Perseroan
(PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran Negara
Tahun 1983 Nomor 37);
c. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1990 tentang Perusaahaan
Perseroan
(PERSERO)
Yang
Menjual
Sahamnya
Kepada
Masyarakat melalui Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1990
Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3428) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1996
(Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3654); dan
d. Ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan
Peraturan Pemerintah ini;
dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

PASAL 42

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.