PP NOMOR 13 TAHUN 1998

PERUSAHAAN UMUM (PERUM)

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1998-01-01
Total Pasal: 56 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:1998:13
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Perusahaan Umum yang selanjutnya disebut PERUM, adalah badan
usaha milik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-undang
Nomor 9 Tahun 1969 dimana seluruh modalnya dimiliki Negara
berupa kekayaan Negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas
saham.
2. Menteri Keuangan adalah Menteri yang mewakili Pemerintah dalam
setiap
penyertaan
kekayaan
Negara
yang
dipisahkan
untuk
dimasukkan ke dalam PERUM.
3. Direksi adalah organ PERUM yang bertanggung jawab atas
kepengurusan PERUM untuk kepentingan dan tujuan PERUM, serta
mewakili PERUM baik di dalam maupun di luar pengadilan.
4. Dewan Pengawas adalah organ PERUM yang bertugas melakukan
pengawasan
dan
memberikan
nasihat
kepada
Direksi
dalam
menjalankan kegiatan kepengurusan PERUM.
5. Menteri adalah Menteri yang lingkup tugas dan kewenangannya
meliputi bidang usaha PERUM.
Pasal 2 …

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) Maksud dan tujuan PERUM adalah menyelenggarakan usaha yang
bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan
atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus memupuk keuntungan
berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
(2) Untuk mendukung pembiayaan kegiatan dalam rangka mencapai
maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dengan
persetujuan Menteri Keuangan PERUM dalam melakukan kegiatan
tertentu yang berkaitan dengan bidang usahanya dan atau melakukan
penyertaan modal dalam badan usaha lain.
(3) Kegiatan tertentu dan penyertaan modal sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) diatur oleh Menteri Keuangan.

PASAL 3

BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) Menteri
Keuangan
menyelenggarakan
penatausahaan
setiap
penyertaan modal Negara ke dalam PERUM.
(2) Menteri Keuangan menetapkan kebijakan pengembangan usaha
PERUM, dan mendelegasikan kewenangan pembinaan sehari-hari
pelaksanaan kebijakan tersebut kepada Menteri.
(3) Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan sesuai
dengan maksud dan tujuan PERUM yang bersangkutan.
(4) Untuk kepentingan pengembangan PERUM sebagaimana dimaksud
dalam ayat (3) Menteri Keuangan dan Menteri dapat mengadakan
pertemuan sewaktu-waktu sesuai keperluan.
(5) Penatausahaan

(5) Penatausahaan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dan kebijakan pengembangan usaha PERUM
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan oleh Direktur
Jenderal Pembinaan Badan Usaha Milik Negara.

PASAL 4

BAB I: KETENTUAN UMUM
Menteri Keuangan dan atau Menteri tidak bertanggung jawab atas
segala akibat perbuatan hukum yang dibuat PERUM dan tidak
bertanggung jawab atas kerugian PERUM melebihi nilai kekayaan
negara yang telah dipisahkan ke dalam PERUM, kecuali apabila:
a. Menteri Keuangan dan atau Menteri baik langsung maupun tidak
langsung dengan itikad buruk memanfaatkan PERUM semata-mata
untuk kepentingan pribadi;
b. Menteri Keuangan dan atau Menteri terlibat dalam perbuatan
melawan hukum yang dilakukan oleh MERUM; atau
c. Menteri Keuangan dan atau Menteri langsung maupun tidak
langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan PERUM.

PASAL 5

BAB I: KETENTUAN UMUM
PERUM mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Republik
Indonesia yang ditentukan dalam Anggaran Dasar.

PASAL 6

BAB I: KETENTUAN UMUM
PERUM didirikan untuk jangka waktu yang ditentukan dalam Anggaran
Dasar.
BAB II …

BAB II
PENDIRIAN DAN ANGGARAN DASAR
Bagian Pertama
Pendirian

PASAL 7

BAB II: PENDIRIAN DAN ANGGARAN DASAR | Bagian Pertama - Pendirian
PERUM didirikan dengan Peraturan Pemerintah.

PASAL 8

BAB II: PENDIRIAN DAN ANGGARAN DASAR | Bagian Pertama - Pendirian
Peraturan
Pemerintah
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
7,
sekurang-kurangnya memuat:
a. penetapan pendirian PERUM;
b. penetapan
besarnya
kekayaan
Negara
yang
dipisahkan
untuk
penyertaan ke dalam modal PERUM;
c. Anggaran Dasar PERUM; dan
d. penunjukan
Menteri
Keuangan
selaku
wakil
Pemerintah
dan
pendelegasian wewenang Menteri Keuangan kepada Menteri dalam
pelaksanaan pembinaan sehari-hari PERUM sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (2).

PASAL 9

BAB II: PENDIRIAN DAN ANGGARAN DASAR | Bagian Pertama - Pendirian
(1) Setiap perubahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Perubahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) meliputi penambahan dan pengurangan penyertaan modal
Negara.
Bagian Kedua

Bagian Kedua
Anggaran Dasar

PASAL 10

BAB II: PENDIRIAN DAN ANGGARAN DASAR | Bagian Kedua ... - Bagian Kedua
Anggaran Dasar memuat sekurang-kurangnya :
a. nama dan tempat kedudukan PERUM;
b. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PERUM;
c. jangka waktu berdirinya PERUM;
d. susunan dan jumlah anggota Direksi dan jumlah anggota Dewan
Pengawas; dan
e. penetapan tata cara penyelenggaraan rapat Direksi, rapat Dewan
Pengawas, rapat Direksi dan atau Dewan Pengawas dengan Menteri
Keuangan dan Menteri.

PASAL 11

BAB II: PENDIRIAN DAN ANGGARAN DASAR | Bagian Kedua ... - Bagian Kedua
(1) Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
mulai berlaku sejak tanggal penetapan Peraturan Pemerintah tentang
perubahan Anggaran Dasar PERUM.

PASAL 12

BAB II: PENDIRIAN DAN ANGGARAN DASAR | Bagian Kedua ... - Bagian Kedua
(1) Penerbitan obligasi dalam rangka pengerahan dana masyarakat oleh
PERUM ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2) PERUM
wajib
memberitahukan
rencana
penerbitan
obligasi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada para kreditor tertentu.
Pasal 13 …

PASAL 13

BAB II: PENDIRIAN DAN ANGGARAN DASAR | Bagian Kedua ... - Bagian Kedua
(1) Pengurangan
penyertaan
modal
Negara
bagi
PERUM
yang
mengerahkan dana masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12 ayat (1) wajib diberitahukan kepada kreditor sebelum hal tersebut
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah sesuai dengan ketentuan
Pasal 9.
(2) Pengurangan penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) tidak boleh merugikan kepentingan pihak ketiga.
BAB III
PENGGUNAAN LABA

PASAL 14

BAB III: PENGGUNAAN LABA
(1) Setiap tahun buku, PERUM wajib menyisihkan jumlah tertentu dari
laba bersih untuk cadangan tujuan, penyusutan dan pengurangan
yang wajar lainnya.
(2) 45% dari sisa penyisihan laba bersih sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dipakai untuk :
a. Cadangan umum yang dilakukan sampai cadangan mencapai
sekurang-kurangnya dua kali lipat dari modal yang ditempatkan;
b. Sosial dan pendidikan;
c
Jasa produksi;
d. Sumbangan dana pensiun; dan
e
Sokongan dana sumbangan ganti rugi.
(3) Penetapan

(3) Penetapan prosentase pembagian laba bersih PERUM sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri
Keuangan

PASAL 15

BAB III: PENGGUNAAN LABA
(1) Seluruh
laba
bersih
setelah
dikurangi
penyisian
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 disetorkan sebagai Dana Pembangunan
Semesta.
(2) Dana Pembangunan Semesta yang menjadi hak Negara wajib
disetorkan ke Bendahara Umum Negara segera setelah Laporan
Tahunan disahkan sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah ini.
BAB IV
DIREKSI

PASAL 16

BAB IV: DIREKSI
(1) Kepengurusan PERUM dilakukan oleh Direksi

(2) Jumlah anggota Direksi PERUM paling banyak 5 (lima) orang, dan salah seorang diantaranya diangkat sebagai Direktur Utama

(3) Penambahan jumlah anggota Direksi melebihi jumlah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan dengan persetujuan Presiden.

(4) Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi adalah orang perorangan yang memenuhi kriteria keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman dan berkelakuan baik serta memiliki dedikasi untuk mengembangkan usaha guna kemajuan Perusahaan.

(5) Selain

(5) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), yang dapat diangkat sebagai anggota Direksi adalah orang perseorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi atau Komisaris atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan atau PERUM dinyatakan pailit.

PASAL 17

BAB IV: DIREKSI
(1) Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Keuangan
berdasarkan usul dari Menteri.
(2) Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun, dan
dapat diangkat kembali.

PASAL 18

BAB IV: DIREKSI
(1) Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri dapat
memberhentikan anggota Direksi sebelum habis masa jabatannya,
apabila berdasarkan kenyataan anggota Direksi;
a. Tidak melaksanakan tugasnya dengan bai;
b. Tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan
dan atau ketentuan Peraturan Pendirian PERUM;
c. Terlibat dalam tindakan yang merugikan PERUM;
d. Dipidana penjara karena dipersalahkan melakukan perbuatan
pidana kejahatan dan atau kesalahan yang bersangkutan dengan
kepengurusan perusahaan.
(2) Keputusan

(2) Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri.
(3) Dengan keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka
kedudukannya sebagai anggota Direksi berakhir.

PASAL 19

BAB IV: DIREKSI
(1) Peraturan tentang pembagian tugas dan wewenang setiap anggota
Direksi serta besar dan jenis penghasilan Direksi ditetapkan oleh
Menteri Keuangan.
(2) Kewenangan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dapat dilimpahkan kepada Menteri.

PASAL 20

BAB IV: DIREKSI
Direksi bertanggung jawab penuh atas kepengurusan PERUM untuk
kepentingan dan tujuan PERUM serta mewakili PERUM baik didalam
maupun diluar pengadilan.

PASAL 21

BAB IV: DIREKSI
(1) Setiap anggota Direksi berhak mewakili PERUM, kecuali ditentukan
lain dalam Anggaran Dasar.
(2) Anggota Direksi tidak berwenang mewakili PERUM apabila :
a. terjadi perkara di depan pengadilan antara PERUM dengan
anggota Direksi yang bersangkutan;
b. anggota

b. anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang
bertentangan dengan kepentingan PERUM.
(3) Dalam Anggaran Dasar ditetapkan yang berhak mewakili PERUM
apabila terdapat keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(4) Dalam hal Anggaran Dasar tidak menetapkan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3), Menteri Keuangan mewakili PERUM.

PASAL 22

BAB IV: DIREKSI
(1) Dalam melaksanakan tugasnya Direksi wajib mencurahkan perhatian
dan pengabdiannya secara penuh pada tugas, kewajiban dan
pencapaian tujuan PERUM.
(2) Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagaimana
tersebut dibawah ini:
a. Direksi Utama atau Direktur pada Badan Usaha Milik Negara,
Daerah dan swasta atau jabatan lain yang berhubungan dengan
kepengurusan perusahaan;
b. Jabatan struktural dan fungsional lainnya dalam instansi/lembaga
pemerintah pusat dan daerah;
c. Jabatan
lainnya
sesuai
dengan
ketentuan
dalam
Peraturan
Pendirian PERUM dan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.

PASAL 23

BAB IV: DIREKSI
Direksi
wajib
memelihara
risalah
rapat
dan
menyelenggarakan
pembukuan PERUM.
Pasal 24 …

PASAL 24

BAB IV: DIREKSI
Tata cara penjualan, pemindah tanganan, atau pembebanan atas aktiva
tetap PERUM serta penerimaan pinjaman jangka menengah/panjang dan
pemberian pinjaman dalam bentuk dan cara apapun serta tidak menagih
lagi dan menghapuskan dari pembukuan piutang dan persediaan barang
oleh PERUM ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

PASAL 25

BAB IV: DIREKSI
(1) Direksi hanya dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri
agar PERUM dinyatakan pailit berdasarkan persetujuan Menteri
Keuangan
(2) Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi
dan kekayaan PERUM tidak cukup untuk menutup kemungkinan
akibat kepailitan tersebut, maka setiap anggota Direksi secara
tanggung renteng bertanggung jawab atas kerugian itu.
(3) Anggota Direksi yang dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan
karena kesalahan atau kelalaiannya, tidak bertanggung jawab secara
tanggung renteng atas kerugian tersebut.

PASAL 26

BAB IV: DIREKSI
(1) Direksi wajib menyiapkan Rencana Jangka Panjang yang merupakan
rencana strategis yang memuat sasaran dan tujuan PERUM yang
hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2) Rencana Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
sekurang-kurangnya memuat:
a. Evaluasi

a. Evaluasi pelaksanaan Rencana jangka Panjang sebelumnya;
b. Posisi PERUM saat ini;
c. Asumsi-asumsi yang dipakai dalam penyusunan Rencana jangka
Panjang;
d. Penetapan
sasaran,
strategi,
kebijakan
dan
program
kerja
Rencana Jangka Panjang beserta keterkaitan antara unsur-unsur
tersebut.
(3) Rancangan Rencana Jangka panjang yang telah ditandatangani
bersama dengan Dewan Pengawas disampaikan kepada Menteri
Keuangan melalui Menteri, untuk disahkan.
(4) Pengesahan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (3) dilakukan setelah dibahas bersama dengan Menteri
(5) Bentuk, isi dan tata cara penyusunan Rencana Jangka Panjang
sebagaimana diatur dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh
Menteri Keuangan

PASAL 27

BAB IV: DIREKSI
(1) Direksi wajib menyiapkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan
sebagai penjabaran tahunan dari Rencana Jangka Panjang.
(2) Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan diajukan kepada Menteri
Keuangan melalui Menteri, selambat-lambatnya 60 (enam puluh)
hari sebelum tahun anggaran dimulai untuk memperoleh pengesahan
(3) Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan dimaksud disahkan oleh
Menteri Keuangan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah
tahun anggaran berjalan.

(4) Dalam
(4) Dalam hal Rencana Kerka dan Anggaran Perusahaan belum disahkan
oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan tersebut dianggap sah
untuk dilaksanakan sepanjang telah memenuhi ketentuan tata cara
penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.
(5) Kewenangan pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dilimpahkan oleh
Menteri Keuangan kepada Menteri.
(6) Bentuk, isi, dan tata cara penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran
Perusahaan ditetapkan oleh Menteri Keuangana.

PASAL 28

BAB IV: DIREKSI
Dalam waktu 5 (lima) bulan setelah tahun buku PERUM ditutup,
Direksi
wajib
menyampaikan
laporan
tahunan
kepada
Menteri
Keuangan dan Menteri, yang memuat sekurang-kurangnya:
a. Perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang
baru lampau dan perhitungan laba rugi dari tahun buku yang
bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut;
b. Laporan mengenai keadaan dan jalannya PERUM serta hasil yang
telah dicapai;
c. Kegiatan uatama PERUM dan perubahan selama tahun buku;
d. Rincian
masalah
yang
timbul
selama
tahun
buku
yang
mempengaruhi kegiatan PERUM;
e. nama anggota Direksi dan Dewan Pengawas;
f.
Gaji dan tunjangan lain bagi anggota Direksi dan Dewan Pengawas.

Pasal 29 …

PASAL 29

BAB IV: DIREKSI
(1) Laporan tahunan ditandatangani oleh semua anggota Direksi dan
Dewan Pengawas, dan disampaikan kepada Menteri Keuangan dan
Menteri.
(2) Dalam hal ada anggota Direksi atau Dewan Pengawas tidak
menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) harus disebutkan alasannya secara tertulis.

PASAL 30

BAB IV: DIREKSI
(1) Perhitungan
tahunan
dibuat
sesuai
dengan
standar
Akuntansi
Keuangan.
(2) Dalam hal standar Akuntansi Keuangan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya harus
diberikan penjelasan serta alasannya.

PASAL 31

BAB IV: DIREKSI
(1) Direksi wajib menyerahkan perhitungan tahunan kepada Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau akuntan publik yang
ditunjuk oleh Badan pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk
diperiksa.
(2) Untuk PERUM yang mengerahkan dana masyarakat, pemeriksaan
perhitungan tahunan dilakukan oleh akuntan publik.
(3) Laporan
atas
hasil
pemeriksaan
akuntan
publik
sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) disampaikan secara tertulis
kepada Menteri Keuangan, untuk disahkan.

(4) Dalam
(4) Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
(2) tidak dipenuhi, pengesahan perhitungan tahunan tidak dapat
dilakukan.
(5) Perhitungan tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
(2) setelah mendapat pengesahan Menteri Keuangan diumumkan
dalam surat kabar harian.

PASAL 32

BAB IV: DIREKSI
(1) Persetujuan laporan tahunan dan pengesahan perhitungan tahunan
dilakukan oleh Menteri Keuangan.
(2) Dalam hal dokumen perhitungan tahunan yang disediakan ternyata
tidak benar dan atau menyesatkan, anggota Direksi dan Dewan
Pengawas secara tanggung renteng bertanggung jawab terhadap
pihak yang dirugikan.
(3) Anggota Direksi dan Dewan Pengawas dibebaskan dari tanggung
jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) apabila terbukti
keadaan tersebut bukan karena kesalahannya.

PASAL 33

BAB IV: DIREKSI
Direksi wajib menyampaikan laporan berkala kepada Dewan Pengawas,
dengan tembusan kepada Menteri Keuangan dan Menteri.
BAB V …

BAB V
DEWAN PENGAWAS

PASAL 34

BAB V: DEWAN PENGAWAS
(1) Pada setiap PERUM dibentuk Dewan Pengawas.
(2) Dewan Pengawas dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab
menjalankan tugas untuk kepentingan dan tujuan PERUM.

PASAL 35

BAB V: DEWAN PENGAWAS
Dewan Pengawas bertugas untuk melaksanakan pengawasan terhadap
pengurusan PERUM oleh Direksi termasuk pelaksanaan Rencana Kerja
dan
Anggaran
Perusahaan,
ketentuan-ketentuan
dalam
Peraturan
Pendirian PERUM, kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan
dan pedoman yang disusun oleh Menteri dalam rangka menjabarkan
kebijakan tersebut, ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku serta memberi nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan
kegiatan pengurusan PERUM.

PASAL 36

BAB V: DEWAN PENGAWAS
(1) Dewan Pengawas dalam melakukan tugasnya berkewajiban:
a. memberikan pendapat dan saran kepada Menteri dan Menteri
Keuangan mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan
yang diusulkan Direksi;

b. mengikuti
b. mengikuti
perkembangan
kegiatan
PERUM,
memberikan
pendapat dan saran kepada Menteri dan Menteri Keuangan
mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi pengurusan
PERUM.
c. melaporkan
dengan
segera
kepada
Menteri
dan
Menteri
Keuangan apabila terjadi gejala menurunnya kinerja PERUM;
d. melakukan
tugas
pengawasan
lain
yang
ditetapkan
dalam
Peraturan Pendirian PERUM;
e. memberikan
nasihat
kepada
Direksi
dalam
melaksanakan
pengurusan PERUM.
(2) Dewan Pengawas melaporkan pelaksanaan tugasnya sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) kepada Menteri dan Menteri Keuangan
secara berkala dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(3) Bentuk, isi dan tata cara penyampaian laporan ditetapkan oleh
Menteri Keuangan.

PASAL 37

BAB V: DEWAN PENGAWAS
Yang dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas adalah orang
perorangan yang:
a. memiliki
dedikasi,
memahami
masalah-maslaah
manajemen
perusahaan dan dapat menyediakan waktu yang cukup untuk
melaksanakan tugasnya; dan
b. mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan
pailit
atau
menjadi
anggota
Direksi,
Komisaris,
atau
Dewan
Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan

atau PERUM dinyatakan pailit.
Pasal 38 …

PASAL 38

BAB V: DEWAN PENGAWAS
Dewan Pengawas PERUM terdiri dari unsur-unsur pejabat Departemen
teknis
yang
bersangkutan,
Departemen
Keuangan
dan
departemen/instansi
lain
yang
kegiatannya
berhubungan
dengan
PERUM, atau pejabat lain yang diusulkan oleh Menteri.

PASAL 39

BAB V: DEWAN PENGAWAS
(1) Anggota Dewan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Menteri
Keuangan berdasarkan usul dari Menteri.
(2) Anggota Dewan Pengawas diangkat untuk masa jabatan yang sama
dengan anggota Direksi, dan dapat diangkat kembali.
(3) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas tidak bersamaan waktunya
dengan pengangkatan anggota Direksi.

PASAL 40

BAB V: DEWAN PENGAWAS
Jumlah anggota Dewan Pengawas disesuaikan dengan kebutuhan
PERUM dan paling sedikit 2 (dua) orang, serta salah seorang
diantaranya diangkat sebagai Ketua Dewan Pengawas.

PASAL 41

BAB V: DEWAN PENGAWAS
(1) Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri dapat
memberhentikan anggota Dewan Pengawas sebelum habis masa
jabatannya,
apabila
berdasarkan
kenyataan
anggota
Dewan

Pengawas:
a. tidak
a. tidak melaksanakan tugasnya dengan baik;
b. tidak melaksanakan ketentuan perundang-undangan dan atau
ketentuan peraturan pendirian PERUM;
c. terlibat dalam tndakan yang merugikan PERUM; atau
d. dipidana penjara karena dipersalahkan melakukan perbuatan
pidana kejahatan dan atau kesalahan yang berkaitan dengan
tugasnya melaksanakan pengawasan dalam perusahaan.
(2) Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri.
(3) Dengan keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka
kedudukannya sebagai anggota Dewan Pengawas berakhir.

PASAL 42

BAB V: DEWAN PENGAWAS
(1) Dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya Dewan Pengawas
PERUM mempunyai wewenang sebagai berikut:
a. melihat buku-buku, surat-surat serta dokumen-dokumen lainnya,
memeriksa
kas
untuk
keperluan
verifikasi
dan
memeriksa
kekayaan PERUM;
b. memasuki pekarangan, gedung dan kantor yang dipergunakan
oleh PERUM;
c. meminta penjelasan dari Direksi dan atau pejabat lainnya
mengenai
segala
persoalan
yang
menyangkut
pengelolaan
PERUM;
d. meminta Direksi dan atau pejabat lainnya dengan sepengetahuan

Direksi untuk menghadiri rapat Dewan Pengawas PERUM;
e. menghadiri
e. menghadiri rapat Direksi dan memberikan pandangan-pandangan
terhadap hal-hal yang dibicarakan;
f. berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar, memberikan persetujuan
atau bantuan kepada Direksi dalam melakukan perbuatan hukum
tertentu;
g. berdasarkan Anggaran Dasar atau keputusan Rapat Pembahasan
Bersama, melakukan tindakan pengurusan PERUM dalam hal
Direksi tidak ada;
h. memberhentikan
sementara
Direksi,
dengan
menyebutkan
alasannya;
i.
hal-hal lain yang dianggap perlu sebagaimana diatur dalam
Anggaran Dasar PERUM.
(2) Tata cara pemberhentian sementara Direksi sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) huruf h diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

PASAL 43

BAB V: DEWAN PENGAWAS
Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Pengawas,
Menteri
Keuangan
dapat
mengangkat
seorang
Sekretaris
Dewan
Pengawas atas beban PERUM.

PASAL 44

BAB V: DEWAN PENGAWAS
Jika dianggap perlu Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya
dapat memperoleh bantuan tenaga ahli yang diikat dengan kontrak untuk
waktu tertentu atas biaya PERUM.

Pasal 45 …

PASAL 45

BAB V: DEWAN PENGAWAS
Semua biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas Dewan
Pengawas dibebankan kepada PERUM dan secara jelas dimuat dalam
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.
BAB VI
SATUAN PENGAWASAN INTERN

PASAL 46

BAB VI: SATUAN PENGAWASAN INTERN
(1) Pada setiap PERUM dibentuk Satuan Pengawasan Intern yang
merupakan aparat pengawas intern perusahaan.
(2) Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada
Direktur Utama.

PASAL 47

BAB VI: SATUAN PENGAWASAN INTERN
(1) Satuan Pengawasan Intern bertugas membantu Direktur Utama
dalam melaksanakan pemeriksaan intern keuangan dan operasional
PERUM
serta
menilai
pengendalian,
pengelolaan
dan
pelaksanaannya
pada
PERUM
serta
memberikan
saran-saran
perbaikannya.
(2) Atas permintaan tertulis Dewan Pengawas, Direksi memberikan
keterangan hasil pemeriksaan atau hasil pelaksanaan tugas Satuan
Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 48 …

PASAL 48

BAB VI: SATUAN PENGAWASAN INTERN
Direksi wajib memperhatikan dan segera mengambil langkah-langkah
yang diperlukan atas segala sesuatu yang dikemukakan dalam setiap
laporan hasil pemeriksaan yang dibuat oleh Satuan Pengawasan Intern.
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN

PASAL 49

BAB VII: KETENTUAN LAIN-LAIN
Pengadaan barang dan jasa PERUM yang menggunakan dana langsung
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.

PASAL 50

BAB VII: KETENTUAN LAIN-LAIN
Pinjaman luar negeri dilakukan PERUM sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 51

BAB VII: KETENTUAN LAIN-LAIN
Selain organ PERUM, pihak lain manapun dilarang turut mencampuri
pengurusan PERUM.

PASAL 52

BAB VII: KETENTUAN LAIN-LAIN
Bagi PERUM tidak berlaku segala ketentuan eselonisasi jabatan yang
berlaku bagi pegawai negeri.

PASAL 53

BAB VII: KETENTUAN LAIN-LAIN
Pegawai PERUM merupakan pekerja PERUM yang pengangkatan dan
pemberhentian,
kedudukan,
hak
serta
kewajibannya
ditetapkan
berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan perundang-undangan di

bidang ketenagakerjaan.
Pasal 54 …

PASAL 54

BAB VII: KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam rangka memantapkan pembinaan dan pengawasan PERUM:
a. Menteri secara berkala mengadakan pertemuan dengan Menteri
Keuangan;
b. Menteri
dan
atau
Menteri
Keuangan
sewaktu-waktu
apabila
diperlukan dapat meminta keterangan dari Direksi dan atau Dewan
Pengawas.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 55

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka :
a. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 Tentang Tata Cara
Pembinaan
dan
Pengawasan
Perusahaan
Jawatan
(PERJAN),
Perusahaan
Umum
(PERUM),
dan
Perusahaan
Perseroan
(PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran Negara
Tahun 1983 Nomor 37); dan
b. ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan
Peraturan Pemerintah ini;
dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

PASAL 56

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.