PP NOMOR 14 TAHUN 1998

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 50 TAHUN 1994 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1998-01-01
Total Pasal: 2 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:1998:14
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Mengubah ketentuan Pasal 23 ayat (4), sehingga berbunyi sebagai
berikut:
"Pasal 23
(4) Kendaraan bermotor jenis sedan atau station wagon yang dibuat di
dalam negeri dengan motor penggerak yang isi silindernya kurang
dari 1600 cc dengan kandungan lokal lebih dari 60% (enam puluh
persen), kendaraan bermotor jenis jip, kombi, minibus, van dan
pick-up yang dibuat didalam negeri dengan kandungan lokal lebih
dari 60% (enam puluh persen), pengenaan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah atas penyerahannya ditanggung oleh Pemerintah".

PASAL II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 2 Pebruari 1998. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.