PASAL I
Mengubah ketentuan Pasal 23 ayat (4), sehingga berbunyi sebagai
berikut:
"Pasal 23
(4) Kendaraan bermotor jenis sedan atau station wagon yang dibuat di
dalam negeri dengan motor penggerak yang isi silindernya kurang
dari 1600 cc dengan kandungan lokal lebih dari 60% (enam puluh
persen), kendaraan bermotor jenis jip, kombi, minibus, van dan
pick-up yang dibuat didalam negeri dengan kandungan lokal lebih
dari 60% (enam puluh persen), pengenaan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah atas penyerahannya ditanggung oleh Pemerintah".
berikut:
"Pasal 23
(4) Kendaraan bermotor jenis sedan atau station wagon yang dibuat di
dalam negeri dengan motor penggerak yang isi silindernya kurang
dari 1600 cc dengan kandungan lokal lebih dari 60% (enam puluh
persen), kendaraan bermotor jenis jip, kombi, minibus, van dan
pick-up yang dibuat didalam negeri dengan kandungan lokal lebih
dari 60% (enam puluh persen), pengenaan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah atas penyerahannya ditanggung oleh Pemerintah".