PASAL I
Mengubah ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (5) Peraturan Pemerintah
Nomor 36 Tahun 1977 tentang Pengakhiran Kegiatan Usaha Asing
Dalam Bidang Perdagangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1997, sehingga menjadi ayat (4),
ayat (5), ayat (6) dan ayat (7) yang berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 3
(4) Perusahaan yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Asing di
bidang
produksi
dapat
melakukan
penjualan
barang
hasil
produksinya kepada konsumen akhir melalui Perusahaan Penanaman
Modal Asing yang khusus didirikan sebagai Pengecer.
(5) Perusahaan Penanaman Modal Asing yang khusus didirikan sebagai
Pengecer sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dapat melakukan
penjualan barang dari perusahaan lain.
(6) Perusahaan Penanaman Modal Asing yang khusus didirikan sebagai
Pengecer
sebagaimana
yang
dimaksud
dalam
ayat
(4),
tidak
diizinkan
merangkap
sebagai
Distributor/Pedagang
Besar
(Wholesaler).
(7) Pelanggaran terhadap kegiatan perdagangan sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Pemerintah ini dapat berakibat pencabutan Izin
Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku."
Nomor 36 Tahun 1977 tentang Pengakhiran Kegiatan Usaha Asing
Dalam Bidang Perdagangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1997, sehingga menjadi ayat (4),
ayat (5), ayat (6) dan ayat (7) yang berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 3
(4) Perusahaan yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Asing di
bidang
produksi
dapat
melakukan
penjualan
barang
hasil
produksinya kepada konsumen akhir melalui Perusahaan Penanaman
Modal Asing yang khusus didirikan sebagai Pengecer.
(5) Perusahaan Penanaman Modal Asing yang khusus didirikan sebagai
Pengecer sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dapat melakukan
penjualan barang dari perusahaan lain.
(6) Perusahaan Penanaman Modal Asing yang khusus didirikan sebagai
Pengecer
sebagaimana
yang
dimaksud
dalam
ayat
(4),
tidak
diizinkan
merangkap
sebagai
Distributor/Pedagang
Besar
(Wholesaler).
(7) Pelanggaran terhadap kegiatan perdagangan sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Pemerintah ini dapat berakibat pencabutan Izin
Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku."