PASAL 1
Mengubah ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1996 tentang Kegiatan Perusahaan Yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing Di Bidang Ekspor dan Impor, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1997, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut: "Pasal 2
(3) a. Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat melakukan penjualan barang sebagai Pengecer.
b. Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang merangkap sebagai Distributor/Pedagang Besar (Wholesaler) dan sekaligus Pengecer." Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku tanggal 31 Maret 1998. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.