PP NOMOR 17 TAHUN 1998

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 1994 TENTANG PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN BAGI ORANG PRIBADI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 57 TAHUN 1998

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1998-01-01
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:1998:17
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 1

Mengubah ketentuan Pasal 2 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46
Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 57 Tahun 1996, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:

PASAL 2

Besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dibayar oleh Orang Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah:

a. Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) bagi setiap orang untuk setiap kali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan pesawat udara;

b. Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) bagi setiap orang untuk setiap kali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan kapal laut;

c. Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) bagi setiap orang untuk setiap kali bertolak ke luar negeri melalui darat. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.