PASAL 2
Besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dibayar oleh Orang Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah:
a. Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) bagi setiap orang untuk setiap kali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan pesawat udara;
b. Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) bagi setiap orang untuk setiap kali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan kapal laut;
c. Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) bagi setiap orang untuk setiap kali bertolak ke luar negeri melalui darat. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.