PASAL 1
BAB I: PENGALIHAN BENTUK DAN PEMBUBARAN
(1) Perusahaan Umum (PERUM) Kereta Api yang didirikan dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1990 dialihkan bentuknya
menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969.
(2) Dengan pengalihan bentuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
Perusahaan Umum (PERUM) Kereta Api dinyatakan bubar pada saat
pendirian
Perusahaan
Perseroan
(PERSERO)
tersebut
dengan
ketentuan bahwa segala hak dan kewajiban, kekayaan serta pegawai
Perusahaan Umum (PERUM) Kereta Api yang ada pada saat
pembubarannya beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO)
yang bersangkutan.
BAB IV…
BAB IV
PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1990 dialihkan bentuknya
menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969.
(2) Dengan pengalihan bentuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
Perusahaan Umum (PERUM) Kereta Api dinyatakan bubar pada saat
pendirian
Perusahaan
Perseroan
(PERSERO)
tersebut
dengan
ketentuan bahwa segala hak dan kewajiban, kekayaan serta pegawai
Perusahaan Umum (PERUM) Kereta Api yang ada pada saat
pembubarannya beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO)
yang bersangkutan.
BAB IV…
BAB IV
PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO