PP NOMOR 19 TAHUN 1998

PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN UMUM (PERUM) KERETA API MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1998-01-01
Total Pasal: 6 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:1998:19
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: PENGALIHAN BENTUK DAN PEMBUBARAN
(1) Perusahaan Umum (PERUM) Kereta Api yang didirikan dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1990 dialihkan bentuknya
menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969.
(2) Dengan pengalihan bentuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
Perusahaan Umum (PERUM) Kereta Api dinyatakan bubar pada saat
pendirian
Perusahaan
Perseroan
(PERSERO)
tersebut
dengan
ketentuan bahwa segala hak dan kewajiban, kekayaan serta pegawai
Perusahaan Umum (PERUM) Kereta Api yang ada pada saat
pembubarannya beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO)
yang bersangkutan.
BAB IV…

BAB IV
PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO

PASAL 4

BAB IV: PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO
Pelaksanaan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan menurut ketentuan yang tercantum
dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas
dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 5

BAB IV: PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO
Penyelesaian pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 dikuasakan kepada Menteri Keuangan.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 6

BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Terhitung sejak berdirinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan
dibubarkannya Perusahaan Umum (PERUM) Kereta Api, Peraturan
Pemerintah Nomor 57 Tahun 1990 (Lembaran Negara Tahun 1990
Nomor 82) dinyatakan tidak berlaku lagi.

PASAL 7

BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan
Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.

PASAL 8

BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.