PP NOMOR 20 TAHUN 1998

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KEDALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT-GARAM

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1998-01-01
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:1998:20
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Garam yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1991. Pasal 2 …

PASAL 2

BAB I: PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 1997/1998, yang berasal dari kekayaan
Negara yang tertanam dalam Stok Nasional Garam yang dibentuk
antara tahun 1979 dan tahun 1993.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sebesar Rp.31.484.711.227,94 (tiga puluh satu miliar
empat ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus sebelas ribu dua
ratus dua puluh tujuh rupiah sembilan puluh empat sen) yang terdiri
dari:
a. dana tunai sebesar Rp. 19.575.546.298,40 (sembilan belas miliar
lima ratus tujuh puluh lima juta lima ratus empat puluh enam ribu
dua ratus sembilan puluh delapan rupiah empat puluh sen); dan
b. barang
bergerak
dan
tidak
bergerak
sebesar
Rp.
11.909.164.929,54 (sebelas miliar sembilan ratus sembilan juta
seratus enam puluh empat ribu sembilan ratus dua puluh sembilan
rupiah lima puluh empat sen).
BAB II …

BAB II
PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL

PASAL 3

BAB II: PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pelaksanaan
penambahan
penyertaan
modal
Negara
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Undang-undang
Nomor
1
Tahun
1995
tentang
Perseroan
Terbatas,
dengan
memperhatikan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 1998, dan ketentuan peraturan perundang-undangan
lain yang berlaku.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 4

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan
Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

PASAL 5

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.