Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: PEMBUBARAN PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
(1) Sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Perusahaan Umum
(PERUM) Perikanan Maluku yang didirikan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 33 Tahun 1974 dibubarkan tanpa mengadakan
likuidasi.
(2) Dengan
pembubaran
Perusahaan
Umum
(PERUM)
Perikanan
Maluku sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka seluruh
kekayaan, hak dan kewajiban serta karyawan Perusahaan Umum
(PERUM) Perikanan Maluku dialihkan kepada Perusahaan Perseroan
(PERSERO) PT Usaha Mina.
BAB II …
BAB II
PENGGABUNGAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT PERIKANI, PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT TIRTA RAYA MINA DAN PERUSAHAAN PERSEROAN
(PERSERO) PT PERIKANAN SAMODRA BESAR KE DALAM
PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT USAHA MINA
PASAL 2
BAB II: PENGGABUNGAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
(1) Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perikani yang didirikan
berdasarkan
Peraturan
Pemerintah
Nomor
40
Tahun
1990,
Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Tirta Raya Mina yang
didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1974
dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perikanan Samodra Besar
yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun
1972 digabung ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT
Usaha Mina yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 37 Tahun 1973.
(2) Dengan penggabungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka
seluruh kekayaan, hak dan kewajiban serta karyawan Perusahaan
Perseroan
(PERSERO)
PT
Perikani,
Perusahaan
Perseroan
(PERSERO) PT Tirta Raya Mina dan Perusahaan Perseroan
(PERSERO) PT Perikanan Samodra Besar beralih karena hukum
kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Usaha Mina.
BAB III …
BAB III
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA
KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN
(PERSERO) PT USAHA MINA
PASAL 3
BAB III: PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA
(1) Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Usaha Mina yang bersumber dari:
a. kekayaan, hak dan kewajiban Perusahaan Umum (PERUM) Perikanan Maluku yang dibubarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1;
b. hasil penggabungan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perikani, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Tirta Raya Mina dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perikanan Samodra Besar ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Usaha Mina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; dan
c. kekayaan Negara yang berupa 7 (tujuh) buah kapal milik Departemen Pertanian yang diserahkan pengoperasiannya kepada Perusahaan Umum (PERUM) Perikanan Maluku pada tahun 1993 dan kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perikanan Samodra Besar pada tahun 1993 dan 1994.
(2) Besarnya nilai kekayaan Negara yang dijadikan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Usaha Mina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
PASAL 4
BAB III: PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA
Dengan penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, nama
Perusahaan …
Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Usaha Mina yang didirikan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1973 diubah
menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perikanan Nusantara.
PASAL 5
BAB III: PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA
(1) Pelaksanaan
pembubaran,
penggabungan
dan
penambahan
penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Pemerintah ini, dilakukan oleh Menteri Keuangan.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan menurut Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 dan
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 dengan memperhatikan
ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998, dan
peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 6
BAB IV: KETENTUAN PENUTUP
Dengan
berlakunya
Peraturan
Pemerintah
ini,
maka
Peraturan
Pemerintah Nomor 33 Tahun 1974, Peraturan Pemerintah Nomor 39
Tahun 1990, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1990, Peraturan
Pemerintah Nomor 30 Tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16
Tahun 1972 dinyatakan tidak berlaku lagi.
PASAL 7
BAB IV: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan
Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.
PASAL 8
BAB IV: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.