Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Kawasan Berikat Nusantara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1986.
PASAL 2
BAB I: PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 berasal dari :
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
1987/1988 dan 1989/1990 sebesar Rp. 2.982.087.500,00 (dua
miliar sembilan ratus delapan puluh dua juta delapan puluh tujuh
ribu lima ratus rupiah);
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
1992/1993 sebesar Rp. 40.000.000.000,00 (empat puluh miliar
rupiah);
c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang bersumber dari
pelunasan utang Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Kawasan
Berikat Nusantara tahun 1992 kepada Negara sebesar Rp.
1.236.440.320,00 (satu miliar dua ratus tiga puluh enam juta
empat ratus empat puluh ribu tiga ratus dua puluh rupiah);
d. Kapitalisasi
d. Kapitalisasi cadangan umum tahun buku 1996 sebesar Rp.
9.355.845.839,00 (sembilan miliar tiga ratus lima puluh lima juta
delapan ratus empat puluh lima ribu delapan ratus tiga puluh
sembilan rupiah).
(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) seluruhnya berjumlah Rp. 53.574.373.659,00 (lima
puluh tiga miliar lima ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus tujuh
puluh tiga ribu enam ratus lima puluh sembilan rupiah)
BAB II
PELAKSANAAN PENAMBAHAN
PENYERTAAN MODAL
PASAL 3
BAB II: PELAKSANAAN PENAMBAHAN
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal
saham
Perusahaan
Perseroan
(PERSERO)
PT.
Kawasan
Berikat
Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan menurut
ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan
Terbatas, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan peraturan
perundang-undangan lainnya yang berlaku.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 4
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan
Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.
PASAL 5
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.