PP NOMOR 23 TAHUN 1998

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. CIPTA NIAGA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1998-01-01
Total Pasal: 6 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:1998:23
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Cipta Niaga yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1971 Pasal 2 …

PASAL 2

BAB I: PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 berasal dari kekayaan Negara yang berupa sisa hasil
likuidasi Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Karya Nusantara
yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun
1970.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham
Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Cipta Niaga sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp. 3.759.117.165,00 (tiga miliar
tujuh ratus lima puluh sembilan juta seratus tujuh belas ribu seratus
enam puluh lima rupiah)
BAB II
PELAKSANAAN PENAMBAHAN
PENYERTAAN MODAL

PASAL 3

BAB II: PELAKSANAAN PENAMBAHAN
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal
saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Cipta Niaga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan menurut ketentuan Undang-undang
Nomor
1
Tahun
1995
tentang
Perseroan
Terbatas,
dengan
memperhatikan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 1998 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang
berlaku.

BAB III …
BAB III
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 4

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Dengan
berlakunya
Peraturan
Pemerintah
ini,
maka
Peraturan
Pemerintah Nomor 31 Tahun 1970 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku
lagi.

PASAL 5

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan
Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.

PASAL 6

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.