Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1. Perusahaan …
1. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba, baik yang diselenggarakan oleh orang perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum, yang di dirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
2. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang perdagangan.
PASAL 2
(1) Semua
perusahaan
wajib
menyampaikan
Laporan
Keuangan
Tahunan kepada Menteri.
(2) Laporan Keuangan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
merupakan dokumen umum yang dapat diketahui oleh masyarakat.
PASAL 3
(1) Laporan Keuangan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) meliputi :
a. Neraca Perusahaan
b. Laporan Laba/Rugi Perusahaan
c. Laporan Arus Kas
d. Utang Piutang termasuk Kredit Bank
e. Daftar Penyertaan Modal.
(2) Uraian
(2) Uraian dan rincian dari Laporan Keuangan Tahunan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri setelah
mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan.
PASAL 4
(1) Pada
saat
berlakunya
Peraturan
Pemerintah
ini,
kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku bagi perusahaan yang
berbentuk Perseroan Terbatas yang :
a. merupakan perseroan terbuka
b. bidang usaha perseroan berkaitan dengan pengerahan dana
masyarakat.
c. mengeluarkan surat pengakuan utang, atau
d. memiliki
jumlah aktiva atau kekayaan paling sedikit Rp.
50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
(2) Laporan Keuangan Tahunan bagi perusahaan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) adalah laporan yang telah diaudit oleh Akuntan
Publik.
PASAL 5
Bagi
Perusahaan
yang
tidak
termasuk
perusahaan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) kewajiban menyampaikan Laporan
Keuangan Tahunan ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 6 …
PASAL 6
(1) Menteri atau pejabat yang ditunjuk memberikan pelayanan informasi
keuangan perusahaan kepada masyarakat.
(2) Pemberian pelayanan informasi keuangan perusahaan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah tersendiri, dan merupakan Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP).
PASAL 7
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan
Pemerintah ini diatur oleh Menteri.
PASAL 8
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.