PP NOMOR 25 TAHUN 1998

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ADHI KARYA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1998-01-01
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:1998:25
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Adhi Karya yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1971.

PASAL 2

BAB I: PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud

dalam
Pasal 1
Pasal
1
berupa
tanah
dan
bangunan yang terletak di Jalan
Iskandarsyah Raya Nomor 65 A dan 65 B Kebayoran Baru, Jakarta
Selatan yang pada saat ini dikuasai oleh Departemen Pekerjaan
Umum.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) sebesar Rp. 4.925.102.000,00 (empat miliar sembilan
ratus dua puluh lima juta seratus dua ribu rupiah).
BAB II
PELAKSANAAN PENAMBAHAN
PENYERTAAN MODAL

PASAL 3

BAB II: PELAKSANAAN PENAMBAHAN
Pelaksanaan
penambahan
penyertaan
modal
Negara
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Undang-Undang
Nomor
1
Tahun
1995
tentang
Peraturan
Terbatas,
dengan
memperhatikan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 1998, dan peraturan perundang-undangan yang lainnya
yang berlaku.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 4

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan
Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.

PASAL 5

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.