Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Nama Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut nama perseroan
adalah nama diri perseroan yang bersangkutan.
2. Menteri adalah Menteri Kehakiman.
PASAL 2
(1) Perkataan Perseroan Terbatas atau disingkat "PT" hanya dapat
digunakan oleh badan usaha yang didirikan sesuai dengan ketentuan
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
(2) Perkataan Perseroan Terbatas atau disingkat "PT" sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diletakkan di depan nama perseroan.
PASAL 3
(1) Pemakaian nama perseroan diajukan kepada Menteri dengan suatu
permohonan guna mendapat persetujuan.
(2) Permohonan persetujuan pemakaian nama perseroan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dapat diajukan bersamaan atau lebih dahulu
secara terpisah dari permohonan pengesahan Akta Pendirian atau
permohonan persetujuan akta perubahan Anggaran Dasar.
(3) Permohonan pemakaian nama perseroan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) diajukan oleh pendiri perseroan, direksi perseroan,
atau kuasanya.
Pasal 4 …
PASAL 4
(1) Persetujuan pemakaian nama perseroan yang diajukan lebih dahulu
secara terpisah dari permohonan pengesahan Akta Pendirian atau
permohonan
persetujuan
akta
perubahan
Anggaran
Dasar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan dalam waktu paling
lama 15 (lima belas) hari setelah permohonan diterima.
(2) Dalam hal permohonan persetujuan pemakaian nama perseroan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditolak, maka penolakan
tersebut harus diberitahukan kepada pemohon secara tertulis beserta
alasannya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1).
(3) Dalam hal permohonan persetujuan pemakaian nama perseroan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disetujui, maka pemohon
wajib mengajukan permohonan pengesahan Akta Pendirian atau
permohonan persetujuan akta perubahan Anggaran Dasar perseroan
dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal
persetujuan pemakaian nama.
(4) Dalam hal permohonan pengesahan Akta Pendirian atau permohonan
persetujuan akta perubahan Anggaran Dasar tidak diajukan dalam
jangka
waktu
sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat
(3)
maka
persetujuan pemakaian nama yang diberikan menjadi batal.
PASAL 5
(1) Permohonan persetujuan pemakaian nama kepada Menteri ditolak
apabila nama tersebut:
a. telah
a. telah dipakai secara sah oleh perseroan lain atau mirip dengan
nama perseroan lain;
b. bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan.
(2) Disamping
alasan
sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat
(1)
permohonan persetujuan pemakaian nama perseroan yang diajukan
kepada Menteri juga ditolak, apabila nama tersebut:
a. sama atau mirip dengan nama perseroan yang permohonan
persetujuan pemakaiannya telah diterima lebih dahulu;
b. sama atau mirip dengan merek terkenal sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek
berikut perubahannya, kecuali ada izin dari pemilik merek
terkenal tersebut;
c. dapat memberikan kesan adanya kaitan antara perseroan dengan
suatu lembaga pemerintah, lembaga yang dibentuk berdasarkan
peraturan
perundang-undangan,
atau
lembaga
internasional,
kecuali ada izin dari yang bersangkutan;
d. hanya terdiri dari angka atau rangkaian angka;
e. hanya terdiri dari huruf atau rangkaian huruf yang tidak
membentuk kata;
f. menunjukkan
maksud
dan
tujuan
perseroan,
kecuali
ada
tambahan lain; atau
g. tidak sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
perseroan;
h. hanya merupakan nama suatu tempat;
i.
ditambah
i.
ditambah kata dan atau singkatan kata yang mempunyai arti
sebagai perseroan terbatas, badan hukum atau persekutuan
perdata.
PASAL 6
Perseroan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Warga Negara Republik
Indonesia atau badan hukum Indonesia mengutamakan pemakaian nama
perseroan dalam bahasa Indonesia sesuai dengan kaidah bahasa
Indonesia yang baik dan benar.
PASAL 7
(1) Nama perseroan yang telah memperoleh persetujuan Menteri dicatat
dalam daftar nama perseroan.
(2) Menteri menyelenggarakan daftar nama perseroan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1).
PASAL 8
Nama perseroan yang Anggaran Dasarnya belum disesuaikan dengan
ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan
Terbatas dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal 7
Maret 1998, dapat dipakai oleh pihak lain.
Pasal 9 …
PASAL 9
(1) Sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, kata atau singkatan kata
yang mempunyai arti sebagai perseroan terbatas, badan hukum atau
persekutuan perdata yang ditambahkan dalam nama perseroan
dianggap telah dihapus dan tidak boleh digunakan dalam kegiatan
perseroan.
(2) Perseroan
yang
memakai
nama
yang
mengandung
kata
atau
singkatan
kata
sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat
(1)
wajib
menyesuaikan nama perseroan tersebut sesuai dengan ketentuan
dalam Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu paling lama 3
(tiga) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 10
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan
Pemerintah ini diatur dengan Keputusan Menteri.
PASAL 11
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.