PP NOMOR 27 TAHUN 1998

PENGGABUNGAN, PELEBURAN, DAN PENGAMBILALIHAN PERSEROAN TERBATAS

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1998-01-01
Total Pasal: 38 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:1998:27
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu perseroan, atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perseroan lain yang telah ada dan selanjutnya perseroan yang menggabungkan diri menjadi bubar.

2. Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara membentuk satu perseroan baru dan masing-masing perseroan yang meleburkan diri menjadi bubar.

3. Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambilalih baik seluruh ataupun sebagian besar saham perseroan yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap perseroan tersebut.

4. Menteri adalah Menteri Kehakiman Republik Indonesia.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Penggabungan dan peleburan sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah ini dilakukan tanpa mengadakan likuidasi terlebih dahulu.
Pasal 3 …

PASAL 3

BAB I: KETENTUAN UMUM
Penggabungan
dan
peleburan
yang
dilakukan
tanpa
likuidasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mengakibatkan:
a. pemegang saham perseroan yang menggabungkan diri atau yang
meleburkan diri menjadi pemegang saham perseroan yang menerima
penggabungan atau perseroan hasil peleburan; dan
b. aktiva dan pasiva perseroan yang menggabungkan diri atau yang
meleburkan diri, beralih karena hukum kepada perseroan yang
menerima penggabungan atau perseroan hasil peleburan.
BAB II
SYARAT-SYARAT PENGGABUNGAN, PELEBURAN, DAN
PENGAMBILALIHAN

PASAL 4

BAB II: SYARAT-SYARAT PENGGABUNGAN, PELEBURAN, DAN
(1) Penggabungan,
peleburan,
dan
pengambilalihan
hanya
dapat
dilakukan dengan memperhatikan:
a. kepentingan
perseroan,
pemegang
saham
minoritas,
dan
karyawan perseroan yang bersangkuatn;
b. kepentingan masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan
usaha.
(2) Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan tidak mengurangi
hak pemegang saham minoritas untuk menjual sahamnya dengan
harga yang wajar.
(3) Pemegang

(3) Pemegang saham yang tidak setuju terhadap keputusan Rapat Umum
Pemegang
Saham
mengenai
penggabungan,
peleburan,
dan
pengambilalihan hanya dapat menggunakan haknya agar saham yang
dimilikinya dibeli dengan harga yang wajar sesuai dengan ketentuan
Pasal 55 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan
Terbatas.
(4) Pelaksanaan hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak
menghentikan proses pelaksanaan penggabungan, peleburan, dan
pengambilalihan.

PASAL 5

BAB II: SYARAT-SYARAT PENGGABUNGAN, PELEBURAN, DAN
Penggabungan,
peleburan,
dan
pengambilalihan
juga
harus
memperhatikan kepentingan kreditor.

PASAL 6

BAB II: SYARAT-SYARAT PENGGABUNGAN, PELEBURAN, DAN
(1) Penggabungan,
peleburan,
dan
pengambilalihan
hanya
dapat
dilakukan dengan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham.
(2) Penggabungan,
peleburan,
dan
pengambilalihan
dilakukan
berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham yang dihadiri
oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 3/4 (tiga
perempat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
sah dan disetujui paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari
jumlah suara tersebut.
(3) Bagi
Perseroan
Terbuka,
dalam
hal
persyaratan
sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) tidak tercapai maka syarat kehadirn dan
pengambilan
keputusan
ditetapkan
sesuai
dengan
peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal.
BAB III …

BAB III
TATA CARA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, DAN PENGAMBILALIHAN
Bagian Pertama
Penggabungan

PASAL 7

BAB III: TATA CARA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, DAN PENGAMBILALIHAN | Bagian Pertama - Penggabungan
(1) Direksi perseroan yang akan menggabungkan diri dan menerima
penggabungan
masing-masing
menyusun
usulan
rencana
penggabungan.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib mendapat
persetujuan Komisaris dan sekurang-kurangnya memuat:
a. nama dan tempat kedudukan perseroan yang akan
melakukan
penggabungan;
b. alasan serta penjelasan masing-masing Direksi perseroan yang
akan melakukan penggabungan dan persyaratan penggabungan;
c. tata cara konversi saham dari masing-masing perseroan yang
akan melakukan penggabungan terhadap saham perseroan hasil
penggabungan;
d. rancangan
perubahan
Anggaran
Dasar
perseroan
hasil
penggabungan;
e. neraca, perhitungan laba rugi yang meliputi 3 (tiga) tahun buku
terakhir
dari
semua
perseroan
yang
akan
melakukan
penggabungan; dan
f. hal-hal
yang
perlu
diketahui
oleh
pemegang
saham
masing-masing perseroan, antara lain:
1) neraca …

1) neraca proforma perseroan hasil penggabungan sesuai dengan
standar akuntansi keuangan, serta perkiraan mengenai hal-hal
yang berkaitan dengan keuntungan dan kerugian serta masa
depan perseroan yang dapat diperoleh dari penggabungan
berdasarkan hasil penilaian ahli yag independen;
2) cara penyelesaian status karyawan perseroan yang akan
menggabungkan diri;
3) cara penyelesaian hak dan kewajiban perseroan terhadap
pihak ketiga;
4) cara penyelesaian hak-hak pemegang saham yang tidak setuju
terhadap penggabungan perseroan;
5) susunan, gaji dan tunjangan lain bagi Direksi dan Komisaris
perseroan hasil penggabungan;
6) perkiraan jangka waktu pelaksanaan penggabungan;
7) laporan mengenai keadaan dan jalannya perseroan serta hasil
yang telah dicapai;
8) kegiatan utama perseroan dan perubahan selama tahun buku
yang sedang berjalan;
9) rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang sedang
berjalan yang mempengaruhi kegiatan perseroan;
10)nama anggota Direksi dan Komisaris; dan
11)gaji dan tunjangan lain bagi anggota Direksi dan Komisaris.

PASAL 8

BAB III: TATA CARA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, DAN PENGAMBILALIHAN | Bagian Pertama - Penggabungan
Dalam hal perseroan yang akan melakukan penggabungan tergabung
dalam satu grup atau antar grup, usulan rencana penggabungan memuat
neraca
konsolidasi
dan
neraca
proforma
dari
perseroan
hasil
penggabungan.
Pasal 9 …

PASAL 9

BAB III: TATA CARA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, DAN PENGAMBILALIHAN | Bagian Pertama - Penggabungan
Usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 merupakan
bahan untuk menyusun Rancangan Penggabungan yang disusun bersama
oleh Direksi perseroan yang akan melakukan penggabungan.

PASAL 10

BAB III: TATA CARA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, DAN PENGAMBILALIHAN | Bagian Pertama - Penggabungan
Rancangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sekurang-kurangnya
memuat hal-hal yang tercantum dalam usulan rencana penggabungan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dan Pasal 8.

PASAL 11

BAB III: TATA CARA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, DAN PENGAMBILALIHAN | Bagian Pertama - Penggabungan
Selain hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Rancangan
Penggabungan harus memuat penegasan dari perseroan yang akan
menerima penggabungan mengenai penerimaan peralihan segala hak
dan kewajiban dari perseroan yang akan menggabungkan diri.

PASAL 12

BAB III: TATA CARA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, DAN PENGAMBILALIHAN | Bagian Pertama - Penggabungan
Ringkasan atas Rancangan Penggabungan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 wajib diumumkan oleh Direksi dalam 2 (dua) surat kabar
harian serta diumumkan secara tertulis kepada karyawan perseroan yang
akan melakukan penggabungan paling lambat 14 (empat belas) hari
sebelum pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham masing-masing
perseroan.
Pasal 13 …

PASAL 13

BAB III: TATA CARA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, DAN PENGAMBILALIHAN | Bagian Pertama - Penggabungan
(1) Rancangan Penggabungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10
berikut konsep Akta Penggabungan wajib dimintakan persetujuan
kepada Rapat Umum Pemegang Saham masing-masing perseroan.
(2) Konsep Akta Penggabungan yang telah mendapat persetujuan Rapat
Umum Pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dituangkan dalam Akta Penggabungan yang dibuat dihadapan notaris
dalam bahasa Indonesia.

PASAL 14

BAB III: TATA CARA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, DAN PENGAMBILALIHAN | Bagian Pertama - Penggabungan
(1) Apabila penggabungan perseroan dilakukan dengan mengadakan
perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995, maka penggabungan
mulai berlaku sejak tanggal persetujuan perubahan Anggaran Dasar
oleh Menteri.
(2) Apabila
penggabungan
perseroan
dilakukan
dengan
disertai
perubahan Anggaran Dasar yang tidak memerlukan persetujuan
Menteri,
maka
penggabungan
mulai
berlaku
sejak
tanggal
pendaftaran Akta Penggabungan dan akta perubahan Anggaran
Dasar dalam Daftar Perusahaan.
(3) Apabila penggabungan perseroan dilakukan tanpa disertai perubahan
Anggaran Dasar, maka penggabungan mulai berlaku sejak tanggal
penandatanganan Akta Penggabungan.
Pasal 15 …

PASAL 15

BAB III: TATA CARA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, DAN PENGAMBILALIHAN | Bagian Pertama - Penggabungan
(1) Dalam hal penggabungan perseroan dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), maka direksi perseroan yang akan menerima penggabungan wajib mengajukan permohonan persetujuan akta perubahan Anggaran Dasar kepada Menteri dan mendaftarkan dalam Daftar Perusahaan serta mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia setelah mendapat persetujuan dari Menteri.

(2) Dalam hal penggabungan perseroan dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), maka Direksi perseroan yang akan menerima penggabungan wajib melaporkan Akta Penggabungan perseroan dan akta perubahan Anggaran Dasar tersebut kepada Menteri dan mendaftarkan dalam Daftar Perusahaan serta mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.

PASAL 16

BAB III: TATA CARA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, DAN PENGAMBILALIHAN | Bagian Pertama - Penggabungan
(1) Permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(1), diajukan secara tertulis kepada Menteri dengan melampirkan
akta perubahan Anggaran Dasar beserta Akta Penggabungan.
(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan dalam
waktu paling lama 60 (enam puluh) hari setelah permohonan
diterima.
(3) Dalam
hal
permohonan
ditolak,
maka
penolakan
tersebut
diberitahukan kepada pemohon secara tertulis beserta alasannya
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
Pasal 17 …

PASAL 17

BAB III: TATA CARA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, DAN PENGAMBILALIHAN | Bagian Pertama - Penggabungan
Permohonan persetujuan perubahan Anggaran Dasar atau penyampaian
laporan Akta Penggabungan perseroan dan akta perubahan Anggaran
Dasar perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, dilakukan
dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak
keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.

PASAL 18

BAB III: TATA CARA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, DAN PENGAMBILALIHAN | Bagian Pertama - Penggabungan
(1) Apabila penggabungan perseroan dilakukan sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), maka perseroan
yang menggabungkan diri bubar, terhitung sejak tanggal persetujuan
Menteri atas perubahan Anggaran Dasar.
(2) Apabila
penggabungan
dilakukan
sesuai
dengan
ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), maka perseroan
yang menggabungkan diri bubar, terhitung sejak tanggal pendaftaran
Akta Penggabungan dan akta perubahan Anggaran Dasar perseroan
dalam Daftar Perusahaan.
(3) Apabila
penggabungan
dilakukan
sesuai
dengan
ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) maka perseroan yang
menggabungkan diri bubar, terhitung sejak tanggal penandatanganan
Akta Penggabungan.

PASAL 19

BAB III: TATA CARA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, DAN PENGAMBILALIHAN | Bagian Pertama - Penggabungan
(1) Sejak tanggal penandatanganan Akta Penggabungan sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
13
ayat
(2),
Direksi
perseroan
yang
menggabungkan diri tidak dapat melakukan perbuatan hukum
kecuali diperlukan dalam rangka pelaksanaan penggabungan.
(2) Pelanggaran

(2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) merupakan tanggung jawab Direksi perseroan yang bersangkutan.
Bagian Kedua
Peleburan

PASAL 20

BAB III: TATA CARA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, DAN PENGAMBILALIHAN | Bagian Kedua - Peleburan
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal
10, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 berlaku juga untuk perbuatan
hukum peleburan.

PASAL 21

BAB III: TATA CARA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, DAN PENGAMBILALIHAN | Bagian Kedua - Peleburan
(1) Pendiri perseroan hasil peleburan adalah perseroan yang akan
meleburkan diri.
(2) Pemegang saham perseroan yang akan didirikan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) adalah pemegang saham perseroan yang
akan meleburkan diri.
(3) Kekayaan perseroan yang akan didirikan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) adalah seluruh kekayaan perseroan yang akan
meleburkan diri.

PASAL 22

BAB III: TATA CARA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, DAN PENGAMBILALIHAN | Bagian Kedua - Peleburan
(1) Akta Peleburan yang dibuat sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) menjadi dasar pembuatan Akta
Pendirian perseroan hasil peleburan.

(2) Direksi
(2) Direksi
perseroan
yang
meleburkan
diri
wajib
mengajukan
permohonan pengesahan Akta Pendirian perseroan hasil peleburan
kepada Menteri dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari
terhitung sejak tanggal keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
dan mendaftarkan dalam Daftar Perusahaan serta mengumumkan
dalam
Tambahan
Berita
Negara
Republik
Indonesia,
setelah
mendapat pengesahan Menteri.
(3) Permohonan pengesahan Akta Pendirian sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) diajukan secara tertulis kepada Menteri dengan
melampirkan Akta Peleburan.
(4) Menteri memberikan pengesahan terhadap permohonan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3) dalam waktu paling lama 60 (enam puluh)
hari setelah permohonan diterima.
(5) Dalam hal permohonan ditolak, maka penolakan harus diberitahukan
kepada pemohon secara tertulis beserta alasannya dalam jangka
waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4).

PASAL 23

BAB III: TATA CARA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, DAN PENGAMBILALIHAN | Bagian Kedua - Peleburan
Perseroan yang meleburkan diri bubar terhitung sejak tanggal Akta
Pendirian perseroan hasil peleburan disahkan oleh Menteri.

PASAL 24

BAB III: TATA CARA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, DAN PENGAMBILALIHAN | Bagian Kedua - Peleburan
(1) Sejak
tanggal
penandatanganan
Akta
Peleburan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22, Direksi perseroan yang meleburkan diri
dilarang melakukan perbuatan hukum kecuali diperlukan dalam
rangka pelaksanaan peleburan.

(2) Pelanggaran
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) merupakan tanggung jawab Direksi perseroan yang bersangkutan.

PASAL 25

BAB III: TATA CARA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, DAN PENGAMBILALIHAN | Bagian Kedua - Peleburan
Terhadap perbuatan hukum yang dilakukan sebelum Akta Pendirian
perseroan
hasil
peleburan
disahkan
Menteri,
berlaku
ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 1 Tahun
1995 tentang Perseroan Terbatas.
Bagian Ketiga
Pengambilalihan

PASAL 26

BAB III: TATA CARA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, DAN PENGAMBILALIHAN | Bagian Ketiga - Pengambilalihan
(1) Pihak yang akan mengambilalih menyampaikan maksud dan untuk
melakukan pengambilalihan kepada Direksi perseroan yang akan
diambilalih.
(2) Direksi perseroan yang akan diambilalih dan pihak yang akan
mengambilalih
masing-masing
menyusun
usulan
rencana
pengambilalihan.
(3) Usulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masing-masing wajib
mendapat persetujuan Komisaris perseroan yang akan diambilalih
atau lembaga serupa dari pihak yang akan mengambilalih, dengan
memuat sekurang-kurangnya:
a. nama dan tempat kedudukan perseroan serta badan hukum lain,
atau
identitas
orang
perseorangan
yang
melakukan
pengambilalihan;

b. alasan
b. alasan
serta
penjelasan
masing-masing
direksi
perseroan,
pengurus badan hukum atau orang perseorangan yang melakukan
pengambilalihan;
c. laporan tahunan terutama perhitungan tahunan tahun buku
terakhir dari perseroan dan badan hukum lain yang melakukan
pengambilalihan;
d. tata cara konversi saham dari masing-masing perseroan yang
melakukan
pengambilalihan
apabila
pembayaran
pengambilalihan dilakukan dengan saham;
e. rancangan
perubahan
Anggaran
Dasar
perseroan
hasil
pengambilalihan;
f. jumlah saham yang akan diambilalih;
g. kesiapan pendanaan;
h. neraca gabungan proforma perseroan setelah pengambilalihan
yang disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan, serta
perkiraan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan keuntungan
dan kerugian serta masa depan perseroan tersebut berdasarkan
hasil penilaian ahli yang independen;
i.
cara penyelesaian hak-hak pemegang saham yang tidak setuju
terhadap pengambilalihan perusahaan;
j.
cara penyelesaian status karyawan dari perseroan yang akan
diambilalih;
k. perkiraan jangka waktu pelaksanaan pengambilalihan.
Pasal 27 …

PASAL 27

BAB III: TATA CARA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, DAN PENGAMBILALIHAN | Bagian Ketiga - Pengambilalihan
Usulam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 merupakan bahan untuk
penyusunan Rancangan Pengambilalihan yang disusun bersama antara
Direksi perseroan yang akan diambilalih dengan pihak yang akan
mengambilalih.

PASAL 28

BAB III: TATA CARA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, DAN PENGAMBILALIHAN | Bagian Ketiga - Pengambilalihan
Rancangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sekurang-kurangnya
memuat hal-hal yang tercantum dalam usulan rencana pengambilalihan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.

PASAL 29

BAB III: TATA CARA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, DAN PENGAMBILALIHAN | Bagian Ketiga - Pengambilalihan
Ringkasan Rancangan Pengambilalihan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 wajib diumumkan oleh Direksi dalam 2 (dua) surat kabar
harian serta diberitahukan secara tertulis kepada karyawan perseroan
yang melakukan pengambilalihan paling lambat 14 (empat belas) hari
sebelum pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham masing-masing
perseroan.

PASAL 30

BAB III: TATA CARA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, DAN PENGAMBILALIHAN | Bagian Ketiga - Pengambilalihan
Rancangan Pengambilalihan wajib mendapat persetujuan Rapat Umum
Pemegang Saham perseroan yang akan diambilalih dan yang akan
mengambilalih
atau
lembaga
serupa
dari
pihak
yang
akan
mengambilalih.

Pasal 31 …

PASAL 31

BAB III: TATA CARA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, DAN PENGAMBILALIHAN | Bagian Ketiga - Pengambilalihan
(1) Rancangan
pengambilalihan
yang
telah
disetujui
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 dituangkan dalam Akta Pengambilalihan.
(2) Akta Pengambilalihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat
di hadapan notaris dalam bahasa Indonesia.

PASAL 32

BAB III: TATA CARA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, DAN PENGAMBILALIHAN | Bagian Ketiga - Pengambilalihan
(1) Apabila pengambilalihan perseroan dilakukan dengan mengadakan
perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan
Terbatas,
maka
pengambilalihan
mulai
berlaku
sejak
tanggal
persetujuan Anggaran Dasar oleh Menteri.
(2) Apabila
pengambilalihan
perseroan
dilakukan
dengan
disertai
perubahan Anggaran Dasar yang tidak memerlukan persetujuan
Menteri,
maka
pengambilalihan
mulai
berlaku
sejak
tanggal
pendaftaran Akta Pengambilalihan dalam Daftar Perusahaan.
(3) Apabila pengambilalihan perseroan tidak mengakibatkan perubahan
Anggaran Dasar, maka pengambilalihan mulai berlaku sejak tanggal
penandatanganan Akta Pengambilalihan.
BAB IV
KEBERATAN TERHADAP PENGGABUNGAN
PELEBURAN, ATAU PENGAMBILALIHAN PERSEROAN
Pasal 33 …

PASAL 33

BAB IV: KEBERATAN TERHADAP PENGGABUNGAN
(1) Direksi wajib menyampaikan dengan surat tercatat Rancangan
Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan kepada seluruh
kreditor paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum pemanggilan
Rapat Umum Pemegang Saham.
(2) Kreditor dapat mengajukan keberatan kepada perseroan paling
lambat 7 (tujuh) hari sebelum pemanggilan Rapat Umum Pemegang
Saham yang akan memutus mengenai rencana penggabungan, atau
peleburan
dan
pengambilalihan
yang
telah
dituangkan
dalam
Rancangan tersebut.
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
kreditor tidak mengajukan keberatan, maka kreditor dianggap
menyetujui penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan.
(4) Keberatan
kreditor
sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat
(2)
disampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham guna mendapat
penyelesaian.
(5) Selama penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) belum
tercapai, maka penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan tidak
dapat dilaksanakan.
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN

PASAL 34

BAB V: KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Direksi
perseroan
hasil
penggabungan
atau
peleburan
wajib
mengumumkan hasil penggabungan atau peleburan dalam 2 (dua)
surat kabar harian paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
tanggal berlakunya penggabungan atau peleburan.

(2)
Ketentuan
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula
terhadap Direksi dari perseroan yang memiliki nilai kekayaan
tertentu yang melakukan pengambilalihan.
(3) Nilai kekayaan perseroan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

PASAL 35

BAB V: KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam
melaksanakan
tugasnya
dalam
rangka
penggabungan,
peleburan, dan pengambilalihan, Direksi bertindak semata-mata
untuk kepentingan perseroan.
(2) Dalam hal terjadi benturan kepentingan antara perseroan dan Direksi,
maka Direksi wajib mengungkapkan hal tersebut dalam usulan
rencana
dan
Rancangan
Penggabungan,
Peleburan,
dan
Pengambilalihan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
berlaku pula bagi Komisaris.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 36

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini berlaku bagi penggabungan, peleburan, dan
pengambilalihan
perseroan
dengan
tidak
mengurangi
peraturan
perundang-undangan
lainnya
yang
mengatur
secara
khusus
penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan perseroan.

PASAL 37

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.

PASAL 55

BAB II: SYARAT-SYARAT PENGGABUNGAN, PELEBURAN, DAN
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.

(4) Pelaksanaan hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak menghentikan proses pelaksanaan penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan. Pasal 5 Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan juga harus memperhatikan kepentingan kreditor. Pasal 6

(1) Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham.

(2) Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham yang dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan disetujui paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah suara tersebut.

(3) Bagi Perseroan Terbuka, dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak tercapai maka syarat kehadirn dan pengambilan keputusan ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. BAB III … BAB III TATA CARA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, DAN PENGAMBILALIHAN Bagian Pertama Penggabungan Pasal 7

(1) Direksi perseroan yang akan menggabungkan diri dan menerima penggabungan masing-masing menyusun usulan rencana penggabungan.

(2) Usulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib mendapat persetujuan Komisaris dan sekurang-kurangnya memuat:

a. nama dan tempat kedudukan perseroan yang akan melakukan penggabungan;

b. alasan serta penjelasan masing-masing Direksi perseroan yang akan melakukan penggabungan dan persyaratan penggabungan;

c. tata cara konversi saham dari masing-masing perseroan yang akan melakukan penggabungan terhadap saham perseroan hasil penggabungan;

d. rancangan perubahan Anggaran Dasar perseroan hasil penggabungan;

e. neraca, perhitungan laba rugi yang meliputi 3 (tiga) tahun buku terakhir dari semua perseroan yang akan melakukan penggabungan; dan

f. hal-hal yang perlu diketahui oleh pemegang saham masing-masing perseroan, antara lain: 1) neraca … 1) neraca proforma perseroan hasil penggabungan sesuai dengan standar akuntansi keuangan, serta perkiraan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan keuntungan dan kerugian serta masa depan perseroan yang dapat diperoleh dari penggabungan berdasarkan hasil penilaian ahli yag independen; 2) cara penyelesaian status karyawan perseroan yang akan menggabungkan diri; 3) cara penyelesaian hak dan kewajiban perseroan terhadap pihak ketiga; 4) cara penyelesaian hak-hak pemegang saham yang tidak setuju terhadap penggabungan perseroan; 5) susunan, gaji dan tunjangan lain bagi Direksi dan Komisaris perseroan hasil penggabungan; 6) perkiraan jangka waktu pelaksanaan penggabungan; 7) laporan mengenai keadaan dan jalannya perseroan serta hasil yang telah dicapai; 8) kegiatan utama perseroan dan perubahan selama tahun buku yang sedang berjalan; 9) rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang sedang berjalan yang mempengaruhi kegiatan perseroan; 10)nama anggota Direksi dan Komisaris; dan 11)gaji dan tunjangan lain bagi anggota Direksi dan Komisaris. Pasal 8 Dalam hal perseroan yang akan melakukan penggabungan tergabung dalam satu grup atau antar grup, usulan rencana penggabungan memuat neraca konsolidasi dan neraca proforma dari perseroan hasil penggabungan. Pasal 9 … Pasal 9 Usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 merupakan bahan untuk menyusun Rancangan Penggabungan yang disusun bersama oleh Direksi perseroan yang akan melakukan penggabungan. Pasal 10 Rancangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sekurang-kurangnya memuat hal-hal yang tercantum dalam usulan rencana penggabungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dan Pasal 8. Pasal 11 Selain hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Rancangan Penggabungan harus memuat penegasan dari perseroan yang akan menerima penggabungan mengenai penerimaan peralihan segala hak dan kewajiban dari perseroan yang akan menggabungkan diri. Pasal 12 Ringkasan atas Rancangan Penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 wajib diumumkan oleh Direksi dalam 2 (dua) surat kabar harian serta diumumkan secara tertulis kepada karyawan perseroan yang akan melakukan penggabungan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham masing-masing perseroan. Pasal 13 … Pasal 13

(1) Rancangan Penggabungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 berikut konsep Akta Penggabungan wajib dimintakan persetujuan kepada Rapat Umum Pemegang Saham masing-masing perseroan.

(2) Konsep Akta Penggabungan yang telah mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam Akta Penggabungan yang dibuat dihadapan notaris dalam bahasa Indonesia. Pasal 14

(1) Apabila penggabungan perseroan dilakukan dengan mengadakan perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995, maka penggabungan mulai berlaku sejak tanggal persetujuan perubahan Anggaran Dasar oleh Menteri.

(2) Apabila penggabungan perseroan dilakukan dengan disertai perubahan Anggaran Dasar yang tidak memerlukan persetujuan Menteri, maka penggabungan mulai berlaku sejak tanggal pendaftaran Akta Penggabungan dan akta perubahan Anggaran Dasar dalam Daftar Perusahaan.

(3) Apabila penggabungan perseroan dilakukan tanpa disertai perubahan Anggaran Dasar, maka penggabungan mulai berlaku sejak tanggal penandatanganan Akta Penggabungan. Pasal 15 … Pasal 15

(1) Dalam hal penggabungan perseroan dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), maka direksi perseroan yang akan menerima penggabungan wajib mengajukan permohonan persetujuan akta perubahan Anggaran Dasar kepada Menteri dan mendaftarkan dalam Daftar Perusahaan serta mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia setelah mendapat persetujuan dari Menteri.

(2) Dalam hal penggabungan perseroan dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), maka Direksi perseroan yang akan menerima penggabungan wajib melaporkan Akta Penggabungan perseroan dan akta perubahan Anggaran Dasar tersebut kepada Menteri dan mendaftarkan dalam Daftar Perusahaan serta mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. Pasal 16

(1) Permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), diajukan secara tertulis kepada Menteri dengan melampirkan akta perubahan Anggaran Dasar beserta Akta Penggabungan.

(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari setelah permohonan diterima.

(3) Dalam hal permohonan ditolak, maka penolakan tersebut diberitahukan kepada pemohon secara tertulis beserta alasannya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2). Pasal 17 … Pasal 17 Permohonan persetujuan perubahan Anggaran Dasar atau penyampaian laporan Akta Penggabungan perseroan dan akta perubahan Anggaran Dasar perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak keputusan Rapat Umum Pemegang Saham. Pasal 18

(1) Apabila penggabungan perseroan dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), maka perseroan yang menggabungkan diri bubar, terhitung sejak tanggal persetujuan Menteri atas perubahan Anggaran Dasar.

(2) Apabila penggabungan dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), maka perseroan yang menggabungkan diri bubar, terhitung sejak tanggal pendaftaran Akta Penggabungan dan akta perubahan Anggaran Dasar perseroan dalam Daftar Perusahaan.

(3) Apabila penggabungan dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) maka perseroan yang menggabungkan diri bubar, terhitung sejak tanggal penandatanganan Akta Penggabungan. Pasal 19

(1) Sejak tanggal penandatanganan Akta Penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), Direksi perseroan yang menggabungkan diri tidak dapat melakukan perbuatan hukum kecuali diperlukan dalam rangka pelaksanaan penggabungan.

(2) Pelanggaran

(2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1) merupakan tanggung jawab Direksi perseroan yang bersangkutan. Bagian Kedua Peleburan Pasal 20 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 berlaku juga untuk perbuatan hukum peleburan. Pasal 21

(1) Pendiri perseroan hasil peleburan adalah perseroan yang akan meleburkan diri.

(2) Pemegang saham perseroan yang akan didirikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pemegang saham perseroan yang akan meleburkan diri.

(3) Kekayaan perseroan yang akan didirikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah seluruh kekayaan perseroan yang akan meleburkan diri. Pasal 22

(1) Akta Peleburan yang dibuat sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) menjadi dasar pembuatan Akta Pendirian perseroan hasil peleburan.

(2) Direksi

(2) Direksi perseroan yang meleburkan diri wajib mengajukan permohonan pengesahan Akta Pendirian perseroan hasil peleburan kepada Menteri dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal keputusan Rapat Umum Pemegang Saham dan mendaftarkan dalam Daftar Perusahaan serta mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, setelah mendapat pengesahan Menteri.

(3) Permohonan pengesahan Akta Pendirian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diajukan secara tertulis kepada Menteri dengan melampirkan Akta Peleburan.

(4) Menteri memberikan pengesahan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari setelah permohonan diterima.

(5) Dalam hal permohonan ditolak, maka penolakan harus diberitahukan kepada pemohon secara tertulis beserta alasannya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4). Pasal 23 Perseroan yang meleburkan diri bubar terhitung sejak tanggal Akta Pendirian perseroan hasil peleburan disahkan oleh Menteri. Pasal 24

(1) Sejak tanggal penandatanganan Akta Peleburan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Direksi perseroan yang meleburkan diri dilarang melakukan perbuatan hukum kecuali diperlukan dalam rangka pelaksanaan peleburan.

(2) Pelanggaran

(2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1) merupakan tanggung jawab Direksi perseroan yang bersangkutan. Pasal 25 Terhadap perbuatan hukum yang dilakukan sebelum Akta Pendirian perseroan hasil peleburan disahkan Menteri, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. Bagian Ketiga Pengambilalihan Pasal 26

(1) Pihak yang akan mengambilalih menyampaikan maksud dan untuk melakukan pengambilalihan kepada Direksi perseroan yang akan diambilalih.

(2) Direksi perseroan yang akan diambilalih dan pihak yang akan mengambilalih masing-masing menyusun usulan rencana pengambilalihan.

(3) Usulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masing-masing wajib mendapat persetujuan Komisaris perseroan yang akan diambilalih atau lembaga serupa dari pihak yang akan mengambilalih, dengan memuat sekurang-kurangnya:

a. nama dan tempat kedudukan perseroan serta badan hukum lain, atau identitas orang perseorangan yang melakukan pengambilalihan;

b. alasan

b. alasan serta penjelasan masing-masing direksi perseroan, pengurus badan hukum atau orang perseorangan yang melakukan pengambilalihan;

c. laporan tahunan terutama perhitungan tahunan tahun buku terakhir dari perseroan dan badan hukum lain yang melakukan pengambilalihan;

d. tata cara konversi saham dari masing-masing perseroan yang melakukan pengambilalihan apabila pembayaran pengambilalihan dilakukan dengan saham;

e. rancangan perubahan Anggaran Dasar perseroan hasil pengambilalihan;

f. jumlah saham yang akan diambilalih;

g. kesiapan pendanaan;

h. neraca gabungan proforma perseroan setelah pengambilalihan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan, serta perkiraan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan keuntungan dan kerugian serta masa depan perseroan tersebut berdasarkan hasil penilaian ahli yang independen; i. cara penyelesaian hak-hak pemegang saham yang tidak setuju terhadap pengambilalihan perusahaan; j. cara penyelesaian status karyawan dari perseroan yang akan diambilalih;

k. perkiraan jangka waktu pelaksanaan pengambilalihan. Pasal 27 … Pasal 27 Usulam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 merupakan bahan untuk penyusunan Rancangan Pengambilalihan yang disusun bersama antara Direksi perseroan yang akan diambilalih dengan pihak yang akan mengambilalih. Pasal 28 Rancangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sekurang-kurangnya memuat hal-hal yang tercantum dalam usulan rencana pengambilalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26. Pasal 29 Ringkasan Rancangan Pengambilalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 wajib diumumkan oleh Direksi dalam 2 (dua) surat kabar harian serta diberitahukan secara tertulis kepada karyawan perseroan yang melakukan pengambilalihan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham masing-masing perseroan. Pasal 30 Rancangan Pengambilalihan wajib mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham perseroan yang akan diambilalih dan yang akan mengambilalih atau lembaga serupa dari pihak yang akan mengambilalih. Pasal 31 … Pasal 31

(1) Rancangan pengambilalihan yang telah disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dituangkan dalam Akta Pengambilalihan.

(2) Akta Pengambilalihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat di hadapan notaris dalam bahasa Indonesia. Pasal 32

(1) Apabila pengambilalihan perseroan dilakukan dengan mengadakan perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, maka pengambilalihan mulai berlaku sejak tanggal persetujuan Anggaran Dasar oleh Menteri.

(2) Apabila pengambilalihan perseroan dilakukan dengan disertai perubahan Anggaran Dasar yang tidak memerlukan persetujuan Menteri, maka pengambilalihan mulai berlaku sejak tanggal pendaftaran Akta Pengambilalihan dalam Daftar Perusahaan.

(3) Apabila pengambilalihan perseroan tidak mengakibatkan perubahan Anggaran Dasar, maka pengambilalihan mulai berlaku sejak tanggal penandatanganan Akta Pengambilalihan. BAB IV KEBERATAN TERHADAP PENGGABUNGAN PELEBURAN, ATAU PENGAMBILALIHAN PERSEROAN Pasal 33 … Pasal 33

(1) Direksi wajib menyampaikan dengan surat tercatat Rancangan Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan kepada seluruh kreditor paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham.

(2) Kreditor dapat mengajukan keberatan kepada perseroan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham yang akan memutus mengenai rencana penggabungan, atau peleburan dan pengambilalihan yang telah dituangkan dalam Rancangan tersebut.

(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) kreditor tidak mengajukan keberatan, maka kreditor dianggap menyetujui penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan.

(4) Keberatan kreditor sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham guna mendapat penyelesaian.

(5) Selama penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) belum tercapai, maka penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan tidak dapat dilaksanakan. BAB V KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 34

(1) Direksi perseroan hasil penggabungan atau peleburan wajib mengumumkan hasil penggabungan atau peleburan dalam 2 (dua) surat kabar harian paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal berlakunya penggabungan atau peleburan. (2) Ketentuan

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula terhadap Direksi dari perseroan yang memiliki nilai kekayaan tertentu yang melakukan pengambilalihan.

(3) Nilai kekayaan perseroan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Pasal 35

(1) Dalam melaksanakan tugasnya dalam rangka penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan, Direksi bertindak semata-mata untuk kepentingan perseroan.

(2) Dalam hal terjadi benturan kepentingan antara perseroan dan Direksi, maka Direksi wajib mengungkapkan hal tersebut dalam usulan rencana dan Rancangan Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) berlaku pula bagi Komisaris. BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 36 Peraturan Pemerintah ini berlaku bagi penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan perseroan dengan tidak mengurangi peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur secara khusus penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan perseroan. Pasal 37 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.