Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Perusahaan
Perseroan (PERSERO) PT Kerta Niaga yang didirikan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1970 dibubarkan.
PASAL 2
Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 dilakukan oleh Menteri Keuangan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PASAL 3
(1) Semua
kekayaan
sisa
hasil
likuidasi
Perusahaan
Perseroan
(PERSERO) PT Kerta Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
menjadi kekayaan Negara.
(2) Kekayaan Negara yang berasal dari sisa hasil likuidasi atas
Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Kerta Niaga sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebagai penambahan penyertaan
modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan
(PRESERO) PT Dharma Niaga.
(3) Besarnya nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 4 …
PASAL 4
Pelaksanaan
penambahan
penyertaan
modal
Negara
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3, dilakukan menurut ketentuan Undang-undang
Nomor
1
Tahun
1995
tentang
Perseroan
Terbatas,
dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan peraturan perundang-undangan
lainnya yang berlaku.
PASAL 5
Dengan dilikuidasinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Kerta
Niaga, maka Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1970 dinyatakan
tidak berlaku.
PASAL 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan
Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.
PASAL 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.