Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Dharma Niaga yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1970. Pasal 2 …
PASAL 2
BAB I: PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 berupa pengalihan seluruh modal saham Negara pada
Perusahaan Perseroan (PRESERO) PT Pantja Niaga yang didirikan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1971.
(2) Besarnya nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
BAB II
PELAKSANAAN PENAMBAHAN
PENYERTAAN MODAL
PASAL 3
BAB II: PELAKSANAAN PENAMBAHAN
Pelaksanaan
penambahan
penyertaan
modal
Negara
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan menurut ketentuan Undang-undang
Nomor
1
Tahun
1995
tentang
Perseroan
Terbatas,
dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan peraturan perundang-undangan
lainnya yang berlaku.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 4
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
(1) Dengan pengalihan saham Negara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, maka kedudukan Negara sebagai pemegang saham pada
Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pantja Niaga beralih kepada
Perusahaan Perseroan (PRESERO) PT Dharma Niaga.
(2) Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan
Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.
PASAL 5
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.