PP NOMOR 3 TAHUN 1998

TATA CARA PENYITAAN DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1998-01-01
Total Pasal: 17 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:1998:3
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Penanggung …
1. Penanggung
Pajak
adalah
orang
pribadi
atau
badan
yang
bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang
menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut
peraturan perundang-undangan perpajakan;
2. Pejabat
adalah
pejabat
yang
berwenang
mengangkat
dan
memberhentikan
Jurusita
Pajak,
menerbitkan
Surat
Perintah
Penagihan Seketika dan Sekaligus, Surat Paksa, Surat Perintah
Melaksanakan Penyitaan, Surat Pencabutan Sita, Pengumuman
Lelang, Pembatalan Lelang, Surat Perintah Penyanderaan dan surat
lain yang diperlukan untuk penagihan pajak sehubungan dengan
Penanggung Pajak tidak melunasi sebagian atau seluruh utang pajak
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3. Jurusita Pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang
meliputi penagihan seketika dan sekaligus , pemberitahuan Surat
Paksa, penyitaan dan penyanderaan;
4. Penagihan pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung
Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan
menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika
dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan
pencegahan,
melaksnaakan
penyitaan,
melaksanakanan
penyanderaan, manjual barang yang telah disita;
5. Utang Pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi
administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum
dalam surat keketapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan
peraturan perundang-undangan perpajakan;
6. Biaya penagihan pajak adalah biaya pelaksanaan Surat Paksa, Surat
Perintah Melaksanakan Penyitaan, Pengumuman Lelang, Pembatalan
Lelang dan biaya lainnya sehubungan dengan penagihan pajak;

7. Surat …
7. Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya
penagihan pajak;
8. Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan adalah surat perintah yang
diterbitkan oleh Pejabat untuk melaksanakan penyitaan;
9. Obyek sita adalah barang Penanggung Pajak yang dapat dijadikan
jaminan utang pajak;
10.Barang adalah tiap benda atau hak yang dapat dijadikan obyek sita;
11.Pemblokiran adalah tindakan pengamanan harta kekayaan milik
Penanggung Pajak yang disimpan pada bank dengan tujuan agar
terhadap harta kekayaan dimaksud tidak terdapat perubahan apapun,
selain penambahan jumlah atau nilai;
12.Penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barang
Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang
pajak menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB II
PELAKSANAAN PENYITAAN

PASAL 2

BAB II: PELAKSANAAN PENYITAAN
(1) Penyitaan terhadap barang milik Penanggung Pajak dilaksanakan
oleh Jurusita Pajak berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan
Penyitaan yang diterbitkan oleh Pejabat;
(2) Penyitaan dilaksanakan apabila utang pajak tidak dilunasi dalam
jangka waktu 2 (dua) kali 24 (dua puluh empat) jam terhitung sejak
tanggal Surat Paksa diberitahukan kepada Penanggung Pajak.

Pasal 3 …

PASAL 3

BAB II: PELAKSANAAN PENYITAAN
(1) Barang milik Penanggung Pajak yang dapat disita adalah barang
yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau
tempat lain, termasuk yang penguasaanya berada berada di tangan
pihak lain atau yang dibebani dengan hak tanggungan sebagai
jaminan pelunasan utang tertentu, berupa:
a. barang bergerak termasuk mobil, perhiasan, uang tunai, dan
deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau
bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, obligasi, saham,
atau surat berharga lainnya, piutang, dan penyertaan modal pada
perusahaan lain; dan atau
b. barang tidak bergerak termasuk tanah, bangunan, dan
kapal
dengan isi kotor tertentu.
(2) Penyitaan dilaksanakan dengan mendahulukan barang bergerak
kecuali
dalam
keadaan
tertentu
dapat
dilaksanakan
langsung
terhadap barang tidak bergerak.
(3) Urutan barang bergerak dan atau barang tidak bergerak yang disita
ditentukan oleh Jurusita Pajak dengan memperhatikan jumlah utang
pajak dan biaya penagihan pajak, kemudahan penjualan atai
pencariannya.

PASAL 4

BAB II: PELAKSANAAN PENYITAAN
(1) Penyitaan dilaksanakan oleh Jurusita Pajak dengan disaksikan oleh
sekurang-kurangnya 2 (dua) orang yang telah dewasa, penduduk
Indonesia, dikenal oleh Juruita Pajak dan dapat dipercaya.

(2) Dalam
(2) Dalam melaksanakan penyitaan, Jurusita Pajak harus:
a. memperlihatkan kartu tanda pengenal Jurusita Pajak;
b. memperlihatkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan; dan
c. memberitahukan tentang maksud dan tujuan penyitaan.
(3) Setiap melaksanakan penyitaan Jurusita Pajak harus membuat Berita
Acara Pelaksanaan Sita yang ditandatangani oleh Jurusita Pajak,
Penanggung Pajak dan saksi-saksi.
(4) Dalam hal Penanggung Pajak menolak untuk menandatangani Berita
Acara
Pelaksanaan
Sita,
Jurusita
Pajak
harus
mencantumkan
penolakan tersebut dalam Berita Acara Pelaksanaan Sita, dan Berita
Acara Pelaksanaan Sita tersebut ditandatangani oleh Jurusita Pajak
dan saksi-saksi, dan Berita Acara Pelaksanaan Sita tersebut tetap sah
dan mempunyai kekuatan mengikat.
(5) Penyitaan tetap dapat dilaksanakan sekalipun Penanggung Pajak
tidak hadir, sepanjang salah seorang saksi sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
berasal
dari
Pemerintah
Daerah
setempat,
sekurang-kurangnya setingkat Kepala Kelurahan atau Kepala Desa.
(6) Dalam hal pelaksanaan penyitaan tidak dihadiri oleh Penanggung
Pajak, Berita Acara Pelaksanaan Sita ditandatangani oleh Jurusita
Pajak dan saksi-saksi, dan Berita Acara Pelaksanaan Sita tersebut
tetap sah dan mempunyai kekuatan mengikat.
(7) Salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita dapat ditempelkan pada
barang bergerak dan atau barang tidak bergerak yang disita, atau di
tempat barang bergerak dan atau barang tidak bergerak yang disita
berada, atau ditempat-tempat umum.

(8) Salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita disampaikan kepada:
a. Penanggung
a. Penanggung Pajak;
b. Polisi untuk barang bergerak yang kepemilikannya terdaftar;
c. Badan Pertanahan Nasional, untuk tanah yang kepemilikannya
sudah terdaftar;
d. Pemerintah Daerah dan pengadilan Negeri setempat, untuk tanah
yang kepemilikannya belum terdaftar;
e.
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, untuk kapal.

PASAL 5

BAB II: PELAKSANAAN PENYITAAN
(1) Penyitaan
terhadap
perhiasan
emas,
permata
dan
sejenisnya
dilaksanakan sebagai berikut:
a. membuat rincian tentang jenis, jumlah dan harga perhiasan yang
disita dalam suatu daftar yang merupakan lampiran Berita Acara
Pelaksanaan Sita;
b. membuat Berita Acara Pelaksanaan Sita.
(2) Penyitaan
terhadap
uang
tunai
termasuk
mata
uang
asing
dilaksanakan sebagai berikut:
a. menghitung terlebih dahulu uang tunai yang disita dan membuat
rinciannya dalam suatu daftar yang merupakan lampiran Berita
Acara Pelaksanaan Sita;
b. membuat Berita Acara Pelaksanaan Sita;
c. menyimpan
uang
tunai
yang
telah
disita
dalam
tempat
penyimpanan yang selanjutnya ditempeli dengan segel sita dan

kemudian
menitipkannya
pada
Penanggung
Pajak
atau
menitipkannya pada bank.
(3) Penyitaan
(3) Penyitaan terhadap kekayaan Penanggung Pajak yang disimpan di
bank berupa deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran,
giro,
atau
bentuk
lainnya
yang
dipersamakan
dengan
itu
dilaksanakan sebagai berikut:
a. Pejabat mengajukan permintaan peblokiran kepada bank disertai
dengan salinan Surat Paksa dan Surat Perintah Malaksanakan
Penyitaan;
b. bank wajib memblokir seketika setelah menerima permintaan
pemblokiran dari Pejabat dan membuat berita acara pemblokiran
serta menyampaikan salinannya kepada Pejabat dan Penanggung
Pajak;
c. Jurusita Pajak setelah menerima berita acara pemblokiran dari
bank memerintahkan Penanggung Pajak untuk memberi kuasa
kepada bank agar memberitahukan saldo kekayaannya yang
tersimpan pada bank tersebut kepada Jurusita Pajak;
d. dalam hal Penanggung Pajak tidak memberikan kuasa kepada
bank sebagaimana dimaksud pada huruf c, Pejabat
meminta
Menteri
Keuangan
untuk
memerintahkan
bank
untuk
memberitahukan
saldo
kekayaan
Penanggung
Pajak
yang
tersimpan pada bank yang termaksud;
e. setelah saldo kekayaan yang tersimpan pada bank diketahui,
Jurusita Pajak melaksanakan penyitaan dan membuat Berita
Acara Pelaksanaan Sita, dan menyampaikan salinan Berita Acara
Pelaksanaan Sita kepada Penanggung Pajak dan bank yang
bersangkutan;

f. Pajabat
f. Pajabat mengajukan permintaan pencabutan pemblokiran kepada
bank setelah Penaggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya
penagihan pajak;
g. Pejabat
mengajukan
permintaan
pencabutan
pemblokiran
terhadap kekayaan Penanggung Pajak setelah dikurangi dengan
jumlah yang disita apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak
tidak dilunasi oleh Penanggung Pajak sekalipun telah dilakukan
pemblokiran.
(4) Penyitaan surat berharga berupa obligasi, saham, dan sejenisnya
yang diperdagangkan di bursa efek dilaksanakan sebagai berikut:
a. Pemblokiran
Rekening
Efek
pada
Kustodian
dilakukan
berdasarkan permintaan tertulis dari Direktur Jenderal Pajak atau
Pejabat yang ditunjuknya kepada Ketua Badan Pengawas Pasar
Modal dengan menyebutkan nama Pemegang Rekening atau
nomor Pemegang Rekening sebagai Penanggung Pajak, sebab
dan alasan perlunya pemblokiran tersebut dilakukan;
b. Berdasarkan permintaan Direktur Jenderal Pajak atau Pejabat
yang ditunjuknya sebagaimana dimaksud pada huruf a, Ketua
Badan Pengawas Pasar Modal dapat menyampaikan perintah
tertulis kepada Kustodian untuk melakukan pemblokiran terhadap
Rekening Efek Penanggung Pajak;
c. Berdasarkan perintah tertulis dari Ketua Badan Pengawas Pasar
Modal
sebagaimana
dimaksud
pada
huruf
b,
Kostodian
melakukan pemblokiran;
d. Dalam hal permintaan pemblokiran tersebut disertai dengan

permintaan keterangan tentang Rekening Efek pada Kustodian,
maka permintaan tertulis dari Direktur Jenderal Pajak harus
memuat
memuat nama Pejabat yang berwenang mendapat keterangan
tersebut;
e. Kustodian
yang
melakukan
pemblokiran
dan
memberikan
keterangan tentang Rekening Efek Pemegang Rekening membuat
Berita Acara Pemblokiran dan Berita Acara Pemblokiran dan
Berita Acara Pemberian Keterangan;
f. Berita
Acara
Pemblokiran
dan
Berita
Acara
Pemberian
Keterangan tersebut disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak
dan salinannya disampaikan kepada Ketua Badan Pengawas
Pasar Modal dan Pemegang Rekening sebagai Penanggung Pajak,
selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah pemblokiran dan
pemberian keterangan tersebut dilakukan;
g. Jurusita Pajak melaksanakan penyitaan atas efek dan atau dana
dalam Rekening Efek pada Kustodian segera setelah menerima
Berita
Acara
Pemblokiran
dan
Berita
Acara
Pemberian
Keterangan;
h. Jurusita Pajak yang melakukan penyitaan harus membuat Berita
Acara Pelaksanaan Sita yang ditandatangani oleh Jurusita Pajak,
Penanggung Pajak dan saksi-saksi;
i.
Dalam
hal
Penanggung
Pajak
tidak
hadir,
Berita
Acara
Pelaksanaan
Sita
ditandatangani
oleh
Jurusita
Pajak
dan
saksi-saksi;
j.
Berita Acara Pelaksanaan Sita disampaikan kepada Penanggung
Pajak,
dan
salinannya
disampaikan
kepada
Ketua
Badan
Pengawas Pasar Modal dan Kustodian;

k. Pejabat
k. Pejabat
mengejukan
permintaan
pencabutan
pemblokiran
terhadap Rekening Efek Penanggung Pajak kepada Kustodian,
setelah Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya
penagihan pajak;
l.
Pejabat
mengajukan
permintaan
pencabutan
pemblokiran
terhadap Rekening Efek Penanggung Pajak setelah dikurangi
dengan jumlah yang disita apabila utang pajak dan biaya
penagihan pajak tidak dilunasi oleh Penanggung Pajak sekalipun
telah dilakukan pemblokiran;
m. Efek yang diperdagangkan di bursa yang telah disita, dijual di
bursa melalui Perantara Pedagang Efek Anggota Bursa atas
permintaan Pejabat.
(5) Penyitaan terhadap surat berharga berupa obligasi, saham, dan
sejenisnya yang tidak diperdagangkan di bursa efek dilaksanakan
sebagai berikut:
a. melakukan inventarisasi dan membuat rincian tentang jenis,
jumlah dan nilai nominal atau perkiraan nilai lainnya dari surat
berharga yang disita dalam suatu daftar yang merupakan lampiran
Berita Acara Pelaksanaan Sita;
b. membuat Berita Acara Pelaksanaan Sita;
c. membuat berita acara persetujuan pengalihan hak menagih
piutang dari penanggung Pajak kepada Pejabat, dan salinannya
disampaikan
kepada
Penanggung
Pajak
dan
pihak
yang
berkewajiban membayar utang.

(6) Penyitaan terhadap piutang dilaksanakan sebagai berikut:
a. melakukan
a. melakukan inventarisasi dan membuat rincian tentang jenis dan
jumlah piutang yang disita dalam suatu daftar yang merupakan
lampiran Berita Acara Pelaksanaan Sita;
b. membuat Berita Acara Pelaksanaan Sita;
c. membuat berita acara persetujuan pengalihan hak menagih
piutang dari Penanggung Pajak kepada Pejabat, dan salinannya
disampaikan
kepada
Penanggung
Pajak
dan
pihak
yang
berkewajiban membayar utang.
(7) Penyitaan terhadap penyertaan modal pada perusahaan lain yang
tidak ada surat sahamnya dilaksanakan sebagai berikut:
a. melakukan inventarisasi dan membuat rincian tentang jumlah
penyertaan modal pada perusahaan lain dalam suatu daftar yang
merupakan lampiran Berita Acara Pelaksanaan Sita;
b. membuat Berita Acara Pelaksanaan Sita;
c. membuat akte persetujuan pengalihan hak penyertaan modal pada
perusahaan lain dari Penanggung Pajak kepada Pejabat, dan
salinannya disampaikan kepada perusahaan tempat penyertaan
modal.

PASAL 6

BAB II: PELAKSANAAN PENYITAAN
Penyitaan terhadap barang milik Penanggung Pajak dilaksanakan sampai
dengan jumlah nilai barang yang disita diperkirakan cukup untuk
melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.

Pasal 7 …

PASAL 7

BAB II: PELAKSANAAN PENYITAAN
(1) Barang yang telah disita diditipkan kepada Penanggung Pajak,
kecuali apabila menurut pertimbangan Jurusita Pajak barang sitaan
tersebut perlu disimpan di kantor Pejabat atau di tempat lain.
(2) Tempat lain yang dapat digunakan sebagai tempat penitipan barang
yang telah disita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain
kantor Pegadaian, bank atau kantor Pos dan Giro.

PASAL 8

BAB II: PELAKSANAAN PENYITAAN
Penyitaan tambahan terhadap barang milik Penanggung Pajak dapat
dilaksanakan apabila hasil penjualan barang yang disita tidak cukup
untuk melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak dengan
menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan yang baru.

PASAL 9

BAB II: PELAKSANAAN PENYITAAN
(1) Atas barang yang disita dapat ditempeli atau diberi segel sita.
(2) Penempelan segel sita dilaksanakan dengan memperhatikan jenis,
sifat dan bentuk barang sitaan.
(3) Segel
sita
sebagaimana
dimeksud
pada
ayat
(1)
memuat
sekurang-kurangnya:
a. kata "DISITA";
b. nomor dan tanggal Berita Acara Pelaksanaan Sita;

c. larangan
untuk
memindahtangankan,
memindahkan
hak,
meminjamkan, merusak barang yang disita.

PASAL 10

BAB II: PELAKSANAAN PENYITAAN
Pasal 10
(1) Pencabutan sita dilaksanakan apabila Penanggung Pajak telah
melunasi biaya penagihan pajak dan uatang pajak atau berdasarkan
putusan pengadilan atau berdasarkan putusan Badan Penyelesaian
Sengketa Pajak atau ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan atau
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I atau Bupati/Walikotamadya
Kepala Daerah Tingkat II.
(2) Pencabutan sita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
berdasarkan Surat Pencabutan Sita yang diterbitkan oleh Pejabat.
(3) Surat Pencabutan sita sekaligus berfungsi sebagai pencabutan Berita
Acara Pelaksanaan Sita disampaikan oleh Jurusita Pajak kepada
Penanggung Pajak dan instansi terkait, diikuti dengan pengembalian
penguasaan barang yang disita kepada Penanggung Pajak.
(4) Pencabutan Sita terhadap:
a. deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro atau
yang
dipersamakan
dengan
itu
dilaksanakan
dengan
menyampaikan Surat Pencabutan Sita kepada Penanggung Pajak
dan tembusannya disampaikan kepada bank yang bersangkutan;
b. Surat berharga berupa obligasi, saham atau sejenisnya baik yang
diperdagangkan maupun yang tidak diperdagangkan di bursa efek
dilaksanakan dengan menyampaikan Surat Pencabutan Sita
kepada Penanggung Pajak dan tembusannya disampaikan kepada
pihak terkait yang sekaligus berfungsi sebagai pembatalan berita
acara pengalihan hak atas surat berharga tersebut;
c. piutang dilaksanakan dengan menyampaikan Surat Pencabutan

Sita kepada Penaggung Pajak dan tembusannya disampaikan
kepada pihak yang berutang yang sekaligus berfungsi sebagai
pembatalan
pembatalan berita acara persetujuan pengalihan hak menagih
piutang;
d. penyertaan modal pada perusahaan lain dilaksanakan dengan
menyampaikan Surat Pencabutan Sita kepada Penanggung Pajak
dan
tembusannya
disampaikan
kepada
pihak
terkait
serta
membuat akte pembatalan pengalihan hak.

PASAL 11

BAB II: PELAKSANAAN PENYITAAN
Penanggung Pajak wajib:
a. membantu kelancaran pelaksanaan penyitaan;
b. menjaga keamanan dan memelihara barang yang telah disita yang
dititipkan kepadanya.

PASAL 12

BAB II: PELAKSANAAN PENYITAAN
(1) Apabila utang pajak dan atau biaya penagihan pajak tidak dilunasi
setelah dilaksanakan penyitaan, pejabat berwenang melaksanakan
penjualan secara lelang tidak secara lelang, maupun menggunakan
atau memindahbukukan barang yang disita untuk pelunasan utang
pajak dan atau biaya penagihan pajak dimaksud.
(2) Penjualan secara lelang dilakukan melalui Kantor Lelang dan
dilaksanakan paling cepat setelah jangka waktu 14 (empat belas) hari
terhitung sejak pengumuman lelang;
(3) Pengumuman
lelang
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2),

dilaksanakan paling cepat setelah lewat jangka waktu 14 (empat
belas) hari terhitung sejak penyitaan.
(4) Apabila
(4) Apabila hasil lelang sudah mencapai jumlah yang cukup untuk
melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak, maka pelaksanaan
lelang dihentikan dan sisa barang serta kelebihan uang hasil lelang
dikembalikan oleh pejabat kepada Penanggung Pajak paling lambat 3
hari setelah pelaksanaan lelang.

PASAL 13

BAB II: PELAKSANAAN PENYITAAN
Penanggung pajak dapat melunasi uang pajak dan biaya yang timbul
dalam rangka penagihan pajak selama barang yang telah disita belum
dijual, digunakan atau dipindahbukukan.

PASAL 14

BAB II: PELAKSANAAN PENYITAAN
Besarnya biaya penagihan pajak adalah Rp25.000,00 (dua puluh lima
ribu rupiah) untuk setiap pemberitahuan Surat Paksa dan Rp75.000,00
(tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk setiap Surat Perintah Malaksanakan
Penyitaan yang dilaksanakan.

PASAL 15

BAB II: PELAKSANAAN PENYITAAN
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan mengenai tata cara pemblokiran
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh
Menteri Keuangan.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 16

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua ketentuan tentang
tata cara penyitaan dibidang penagihan pajak tetap berlaku sepanjang

tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini atau belum diganti
dengan ketentuan tentang tata cara penyitaan yang baru.

PASAL 17

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada saat diundangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.