Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pal Indonesia yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1980.
PASAL 2
BAB I: PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp. 673,79 (sembilan ratus empat puluh miliar delapan ratus dua puluh enam juta lima ratus tujuh puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh tiga rupiah tujuh puluh sembilan sen) yang berasal dari:
1. Eka kekayaan Perusahaan Umum (PERUM) Pal yang belum terselesaikan sebesar Rp. 180,51 (satu miliar enam ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus satu ribu seratus delapan puluh rupiah lima puluh satu sen);
2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1980/1981, 1981/1982, 1982/1983, 1983/1984, 1984/1985, 1985/1986 dan Tahun Anggaran 1988/1989 sebesar Rp. 284,28 (tujuh ratus tujuh puluh dua miliar delapan ratus tujuh puluh enam juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus delapan puluh empat rupiah dua puluh delapan sen); dan
3. Anggaran …
3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/1991 yang merupakan penyelesaian administrasi perpajakan sesuai dengan Keputusan 18 Tahun 1991 sebesar Rp. 209,00 (seratus enam puluh enam miliar dua ratus delapan puluh satu juta dua ratus tujuh puluh dua ribu dua ratus sembilan rupiah). BAB II PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
PASAL 3
BAB II: PELAKSANAAN PENAMBAHAN
Pelaksanaan
penambahan
penyertaan
modal
Negara
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Undang-undang
Nomor
1
Tahun
1995
tentang
Perseroan
Terbatas,
dengan
memperhatikan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 1998, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang
berlaku.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 4
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan
Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.
PASAL 5
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.