Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor
5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
2. Pendaftaran …
2. Pendaftaran Penduduk meliputi kegiatan pendaftaran dan atau
pencatatan data penduduk beserta perubahannya.
3. Dinas adalah Dinas Daerah Tingkat II dan Dinas Daerah Khusus
Ibukota Jakarta.
4. Menteri adalah Menteri Dalam Negeri.
BAB II
PENYERAHAN URUSAN
PASAL 2
BAB II: PENYERAHAN URUSAN
(1) Sebagian
urusan
pemerintahan
di
bidang
penyelenggaraan
pendaftaran penduduk diserahkan kepada Daerah Tingkat II yang
terdiri dari:
a. Penerbitan Kartu Keluarga (KK);
b. Penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
c. Pemberian Nomor Induk Kependudukan (NIK);
d. Penerbitan Akta Kelahiran;
e. Penerbitan Akta Perkawinan bagi yang bukan beragama Islam;
f.
Penerbitan Akta Perceraian bagi yang bukan beragama Islam.
g. Penerbitan Akta Kematian;
h. Penerbitan Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak yang telah
memperoleh putusan Pengadilan Negeri yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap;
i.
Mutasi Penduduk;
j.
Pengelolaan Data Penduduk;
k. Penyuluhan.
(2) Urusan
(2) Urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga diserahkan kepada
Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
PASAL 3
BAB II: PENYERAHAN URUSAN
Urusan-urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi kegiatan
sebagai berikut:
a. Penerbitan Kartu Keluarga, meliputi:
1. Pendaftaran data Kepala Keluarga dan anggota keluarga;
2. Penerbitan Kartu Keluarga.
b. Penerbitan Kartu Tanda Penduduk, meliputi:
1. Pendaftaran penduduk yang berhak memperoleh Kartu Tanda
Penduduk;
2. Penerbitan Kartu Tanda Penduduk.
c. Pemberian Nomor Induk Kependudukan:
Pencantuman Nomor Induk Kependudukan pada setiap Dokumen
dan Akta Penduduk;
d. Penerbitan Akta Kelahiran, meliputi:
1. Pencatatan peristiwa kelahiran;
2. Penerbitan Akta Kelahiran.
e. Penerbitan Akta Perkawinan bagi yang bukan beragama Islam
meliputi:
1. Pencatatan perkawinan;
2. Penerbitan Akta Perkawinan.
f.
Penerbitan Akta Perceraian bagi yang bukan beragama Islam,
meliputi:
1. Pencatatan perceraian;
2. Penerbitan Akta Perceraian.
g. Penerbitan …
g. Penerbitan Akta Kematian, meliputi:
1. Pencatatan peristiwa kematian;
2. Penerbitan Akta Kematian.
h. Penerbitan Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak yang telah
memperoleh putusan Pengadilan Negeri yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap, meliputi:
1. Pencatatan dan penerbitan Akta Pengakuan Anak;
2. Pencatatan pengesahan anak;
i.
Mutasi penduduk, meliputi:
1. Pendaftaran dan atau pencatatan perubahan data penduduk;
2. Penerbitan Surat Keterangan Pindah.
j.
Pengelolaan data penduduk, meliputi:
1. Penyimpanan data penduduk;
2. Pengolahan data penduduk.
3. Pemelirahaan data penduduk;
4. Penyajian data penduduk.
k. Penyuluhan, meliputi:
1. Penyebarluasan informasi tentang pentingnya penyelenggaraan
pendaftaran
penduduk
dalam
rangka
tertib
administrasi
kependudukan;
2. Penyebarluasan
informasi
mengenai
pentingnya
mempunyai
dokumen penduduk.
PASAL 4
BAB II: PENYERAHAN URUSAN
Syarat
dan
tatacara
pendaftaran
dan
atau
pencatatan
penduduk,
spesifikasi dokumen dan akta penduduk, ditetapkan oleh Menteri.
BAB III …
BAB III
KELEMBAGAAN DAN KEPEGAWAIAN
PASAL 5
BAB III: KELEMBAGAAN DAN KEPEGAWAIAN
(1) Dalam
rangka
pelaksanaan
urusan
pemerintahan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Daerah Tingkat II dan
Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dapat membentuk Dinas
berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setelah
mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab
di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(3) Dengan terbentuknya Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Kantor Catatan Sipil atau unit kerja di lingkungan Pemerintah
Daerah Tingkat II yang bertugas menyelenggarakan pendaftaran
penduduk, dihapus.
PASAL 6
BAB III: KELEMBAGAAN DAN KEPEGAWAIAN
Sebagai tindak lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (3), semua pegawai Negeri Sipil Pusat yang ditempatkan pada
Dinas Daerah Tingkat II, dialihkan jenis kepegawaiannya menjadi
Pegawai Negeri Sipil Pusat diperbantukan atau menjadi Pegawai Negeri
Sipil Daerah pada Daerah Tingkat II yang bersangkutan.
PASAL 7
BAB III: KELEMBAGAAN DAN KEPEGAWAIAN
Pangalihan jenis kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
ditetapkan
dengan
Keputusan
Menteri
dengan
memperhatikan
pertimbangan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 8 …
PASAL 8
BAB III: KELEMBAGAAN DAN KEPEGAWAIAN
Pejabat struktural atau fungsional yang ada pada Kantor Catatan Sipil
yang dihapus, diprioritaskan untuk diangkat dalam jabatan struktural
atau fungsional pada Dinas yang bersangkutan.
PASAL 9
BAB III: KELEMBAGAAN DAN KEPEGAWAIAN
Ketentuan lain mengenai kepegawaian dilaksanakan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB IV
PEMBIAYAAN DAN KEKAYAAN
PASAL 10
BAB IV: PEMBIAYAAN DAN KEKAYAAN
(1) Anggaran yang disediakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara
untuk
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
yang
diserahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diserahkan dan
dituangkan kedalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
bersangkutan.
(2) Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya
sama dengan alokasi anggaran yang disediakan dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara pada tahun anggaran sebelumnya.
(3) Pengaturan pembiayaan sehubungan dengan penyerahan urusan
Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,. dilakukan oleh
Menteri Keuangan, Menteri Negara Perencanaan Pembangunan
Nasional/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan
Menteri.
PASAL 11
BAB IV: PEMBIAYAAN DAN KEKAYAAN
Pasal 11
Sumber pembiayaan dan pendapatan yang diperuntukkan bagi dan yang
berasal
dari
urusan
pemerintahan
yang
diserahkan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, menjadi sumber pembiayaan dan pendapatan
Daerah yang bersangkutan.
PASAL 12
BAB IV: PEMBIAYAAN DAN KEKAYAAN
(1) Kekayaan yang berhubungan dengan penyerahan sebagian urusan
pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diserahkan
menjadi kekayaan Daerah yang bersangkutan.
(2) Pelaksanaan penyerahan kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
BAB V
PEMBINAAN
PASAL 13
BAB V: PEMBINAAN
(1) Menteri bertugas melaksanakan pembinaan umum dan pembinaan
teknis
terhadap
penyelenggaraan
urusan
yang
diserahkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
antara lain:
a. menentukan
a. menentukan
kebijaksanaan
yang
mencakup
perencanaan
penentuan tujuan dan strategi pencapaian tujuan secara nasional
atas penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan;
b. menetapkan kebijaksanaan teknis mengenai urusan pemerintahan
yang diserahkan;
c. menetapkan standar teknis mengenai urusan pemerintahan yang
diserahkan;
d. menetapkan pedoman, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis
mengenai urusan pemerintahan yang diserahkan;
e. melakukan
pengawasan
dan
pengendalian
teknis
terhadap
penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan;
f. meningkatkan kemampuan dan ketrampilan teknis pegawai
Pemerintah Daerah.
(3) Pembinaan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi
antara lain:
a. menyusun dan menetapkan pedoman organisasi dinas di daerah
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. menyusun dan menetapkan pedoman pembinaan kepegawaian di
Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. menyusun
dan
menetapkan
pedoman
pengelolaan
dan
administrasi anggaran serta sumber-sumber pembiayaan lainnya
dalam
rangka
penyelenggaraan
urusan
pemerintahan
yang
diserahkan;
d. menyusun
d. menyusun
dan
menetapkan
pedoman
pengelolaan
dan
administrasi barang-barang perlengkapan dan peralatan serta
kekeyaan
lainnya
dalam
rangka
penyelenggaraan
urusan
pemerintahan yang diserahkan;
e. melakukan inventarisasi dan penilaian terhadap kekayaan yang
dimiliki Daerah;
f. melakukan
pengawasan
dan
pengendalian
umum
terhadap
penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan.
(4) Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan bertugas
melakukan pembinaan operasional terhadap penyelenggaraan urusan
yang diserahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, yang
meliputi antara lain:
a. melakukan koordinasi pelaksanaan tugas-tugas di Daerah Tingakt
II agar tercapai keserasian, keselarasan dan keseimbangan antara
kebijaksanaan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Tingkat I
dan Pemerintah Daerah Tingkat II;
b. menyusun
dan
menetapkan
petunjuk
operasional
mengenai
penyelenggaraan urusan pemerintahan di Daerah Tingkat II
sesuai pedoman atau petunjuk yang ditetapkan oleh Menteri;
c. melakukan pengawasan dan pengendalian operasional terhadap
penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada
Daerah Tingkat II.
(5) Gubernur
Kepala
Daerah
Khusus
Ibukota
Jakarta
disamping
melakukan pembinaan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) juga bertugas menyusun rencana operasional dan melaksanakan
urusan yang diserahkan.
BAB VI …
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 14
BAB VI: KETENTUAN PERALIHAN
Ketentuan
pelaksanaan
peraturan
perundang-undangan
tentang
penyerahan urusan pemerintahan di bidang penyelenggaraan pendaftaran
penduduk yang telah ada, masih berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan
dan
belum diterbitkan
yang
baru
berdasarkan
Peraturan
Pemerintah ini.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 15
BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka:
1. Keputusan 52 Tahun 1977 tentang Pendaftaran Penduduk; dan
2. Keputusan 12 Tahun 1983 tentang Penataan dan Peningkatan Pembinaan Penyelenggaraan Catatan Sipil; dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 16
BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.