Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Usaha Kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat berskala kecil yang
memiliki kriteria sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil.
2. Pembinaan dan pengembangan adalah upaya yang dilakukan oleh
pemerintah,
dunia
usaha
dan
masyarakat
melalui
pemberian
bimbingan
dan
bantuan
perkuatan
untuk
menumbuhkan
dan
meningkatkan kemampuan usaha kecil agar menjadi usaha yang
tangguh dan mandiri serta dapat berkembang menjadi usaha
menengah.
3. Pemberdayaan adalah usaha yang dilakukan pemerintah, dunia usaha
dan masyarakat dalam bentuk penumbuhan iklim usaha, pembinaan
dan pengembangan sehingga usaha kecil mampu menumbuhkan dan
memperkuat dirinya menjadi usaha yang tangguh dan mandiri serta
dapat berkembang menjadi usaha menengah.
4. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam pembinaan
dan pengembangan usaha kecil.
5. Menteri Teknis adalah menteri yang secara teknis bertanggung jawab
membina dan mengembangkan usaha kecil dalam sektor kegiatan
yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya.
BAB II …
BAB II
LINGKUP, TATA CARA, DAN PELAKSANAAN
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN
PASAL 2
BAB II: LINGKUP, TATA CARA, DAN PELAKSANAAN
(1) Pembinaan
dan
pengembangan
usaha
kecil
dilakukan
oleh
pemerintah, dunia usaha dan masyarakat, baik secara sendiri-sendiri
maupun bersama-sama, dan dilakukan secara terarah dan terpadu
serta
berkesinambungan untuk mewujudkan usaha kecil yang
tangguh dan mandiri serta dapat berkembang menjadi usaha
menengah.
(2) Pembinaan dan pengembangan usaha kecil sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan klasifikasi dan
tingkat perkembangan usaha kecil.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diatur oleh Menteri berdasarkan nilai kekayaan bersih
dan atau penjualan tahunan dan atau jenis kegiatan usaha kecil,
dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Teknis.
PASAL 3
BAB II: LINGKUP, TATA CARA, DAN PELAKSANAAN
(1) Berdasarkan klasifikasi dan tingkat perkembangan usaha kecil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), ditetapkan bobot,
intensitas, prioritas dan jangka waktu pembinaan dan pengembangan
usaha kecil.
(2) Ketentuan
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai bobot, intensitas, prioritas dan
jangka
waktu
pembinaan
dan
pengembangan
usaha
kecil
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri, dengan
memperhatikan pertimbangan Menteri Teknis.
PASAL 4
BAB II: LINGKUP, TATA CARA, DAN PELAKSANAAN
Ruang lingkup pembinaan dan pengembangan usaha kecil sebagaimana
dimaksud Pasal 2, meliputi bidang produksi dan pengolahan, pemasaran,
sumber daya manusia dan teknologi.
PASAL 5
BAB II: LINGKUP, TATA CARA, DAN PELAKSANAAN
Pembinaan
dan
pengembangan
usaha
kecil
dilakukan
melalui
langkah-langkah sebagai berikut:
a. identifikasi potensi dan masalah yang dihadapi oleh usaha kecil;
b. penyiapan program pembinaan dan pengembangan sesuai potensi
dan masalah yang dihadapi oleh usaha kecil;
c. pelaksanaan program pembinaan dan pengembangan;
d. pemantauan dan pengendalian pelaksanaan program pembinaan dan
pengembangan bagi usaha kecil.
PASAL 6
BAB II: LINGKUP, TATA CARA, DAN PELAKSANAAN
Pembinaan dan pengembangan usaha kecil di bidang produksi dan
pengolahan, dilaksanakan dengan:
a. meningkatkan kemampuan manajemen serta teknik produksi dan
pengolahan;
b. meningkatkan kemampuan rancang bangun dan perekayasaan;
c. memberikan …
c. memberikan kemudahan dalam pengadaan sarana dan prasarana
produksi
dan pengolahan, bahan baku, bahan penolong, dan
kemasan;
d. menyediakan tenaga konsultan profesional di bidang produksi dan
pengolahan.
PASAL 7
BAB II: LINGKUP, TATA CARA, DAN PELAKSANAAN
Pembinaan dan pengembangan usaha kecil di bidang pemasaran,
dilaksanakan dengan:
a. melaksanakan penelitian dan pengkajian pemasaran;
b. meningkatkan kemampuan manajemen dan teknik pemasaran;
c. menyediakan sarana serta dukungan promosi dan uji coba pasar;
d. mengembangkan lembaga pemasaran dan jaringan distribusi;
e. memasarkan produk usaha kecil;
f.
menyediakan tenaga konsultan profesional di bidang pemasaran;
g. menyediakan rumah dagang dan promosi usaha kecil.
h. memberikan peluang pasar.
PASAL 8
BAB II: LINGKUP, TATA CARA, DAN PELAKSANAAN
Pembinaan dan pengembangan usaha kecil di bidang sumber daya
manusia, dilaksanakan dengan:
a. memasyarakatkan dan membudayakan kewirausahaan;
b. meningkatkan keterampilan teknis dan manajerial;
c. membentuk dan mengembangkan lembaga pendidikan, pelatihan dan
konsultasi usaha kecil;
d. menyediakan tenaga penyuluh dan konsultan usaha kecil;
e. menyediakan …
e. menyediakan modul manajemen usaha kecil;
f.
menyediakan tempat magang, studi banding dan konsultasi untuk
usaha kecil.
PASAL 9
BAB II: LINGKUP, TATA CARA, DAN PELAKSANAAN
Pembinaan dan pengembangan usaha kecil di bidang teknologi,
dilaksanakan dengan:
a. meningkatkan
kemampuan
di
bidang
teknologi
produksi
dan
pengendalian mutu;
b. meningkatkan
kemampuan
di
bidang
penelitian
untuk
mengembangkan desain dan teknologi baru;
c. memberikan intensif kepada usaha kecil yang menerapkan teknologi
baru dan melestarikan lingkungan hidup;
d. meningkatkan kerjasama dan alih teknologi;
e. meningkatkan kemampuan dalam memenuhi standardisasi teknologi;
f.
menumbuhkan
dan
mengembangkan
lembaga
penelitian
dan
pengembangan di bidang desain dan teknologi bagi usaha
kecil;
g. menyediakan tenaga konsultan profesional di bidang teknologi;
h. memberikan bimbingan dan konsultasi berkenaan dengan hak atas
kekayaan intelektual.
PASAL 10
BAB II: LINGKUP, TATA CARA, DAN PELAKSANAAN
Pembinaan dan pengembangan usaha kecil oleh pemerintah yang
dilaksanakan oleh Menteri dan Menteri Teknis sesuai dengan bidang
tugas masing-masing berupa:
a. pemberian kesempatan dalam pengadaan barang dan jasa yang
diperlukan pemerintah;
b. pencadangan …
b. pencadangan usaha bagi usaha kecil;
c. penyederhanaan dan kemudahan perijinan;
d. penyediaan tenaga konsultan profesional;
e. penyediaan dana;
f.
penyediaan teknologi dan informasi;
g. penyediaan sarana dan prasarana;
h. pendirian klinik konsultasi bisnis untuk usaha kecil.
PASAL 11
BAB II: LINGKUP, TATA CARA, DAN PELAKSANAAN
(1) Menteri dan atau Menteri Teknis menyiapkan secara terpadu kebijakan pencadangan usaha bagi usaha kecil, yang meliputi:
a. pencadangan bidang usaha dan investasi tertentu di sektor perdagangan, jasa, pertanian, industri, pertambangan, dan konstruksi;
b. pencadangan tempat dan lokasi usaha;
c. pencadangan jenis kegiatan usaha yang memiliki kekhususan proses, bersifat padat karya serta mempunyai nilai budaya yang bersifat turun temurun.
(2) Kebijakan pencadangan usaha bagi usaha kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
PASAL 12
BAB II: LINGKUP, TATA CARA, DAN PELAKSANAAN
Pembinaan dan pengembangan usaha kecil yang dilaksanakan oleh
dunia usaha dan masyarakat, berupa:
a. penyediaan …
a. penyediaan tenaga konsultan profesional, sarana, prasarana, dana,
teknologi dan informasi;
b. bimbingan dan konsultasi;
c. pendidikan dan pelatihan;
d. advokasi;
e. pendirian klinik konsultasi bisnis untuk usaha kecil.
PASAL 13
BAB II: LINGKUP, TATA CARA, DAN PELAKSANAAN
Untuk
lebih
mendorong
terwujudnya
upaya
pembinaan
dan
pengembangan usaha kecil oleh dunia usaha dan masyarakat, kepada
dunia
usaha
dan
masyarakat
yang
melakukan
pembinaan
dan
pengembangan usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Pemerintah ini diberikan perlakuan di bidang perpajakan berupa
diperhitungkannya
pengeluaran
dalam
rangka
pembinaan
dan
pengembangan usaha kecil yang dilakukan sebagai biaya yang dapat
dikurangkan dari penghasilan bruto dalam rangka penentuan besarnya
Penghasilan Kena Pajak.
PASAL 14
BAB II: LINGKUP, TATA CARA, DAN PELAKSANAAN
Usaha kecil yang telah dibina dan berkembang menjadi usaha menengah
masih dapat diberikan pembinaan dan pengembangan untuk jangka
waktu paling lama tiga tahun.
BAB III …
BAB III
LEMBAGA PENDUKUNG
PASAL 15
BAB III: LEMBAGA PENDUKUNG
Pemerintah, dunia usaha dan masyarakat menyediakan pembiayaan dan
penjaminan serta bantuan perkuatan bagi usaha kecil untuk kelancaran
pelaksanaan
pembinaan
dan
pengembangan
usaha
kecil,
melalui
lembaga pendukung yang terdiri dari:
a. lembaga pembiayaan;
b. lembaga penjaminan;
c. lembaga pendukung lain.
PASAL 16
BAB III: LEMBAGA PENDUKUNG
Lembaga pembiayaan memberikan prioritas pelayanan, kemudahan dan
akses dalam memperoleh pendanaan bagi usaha kecil yang dibina dan
dikembangkan melalui:
a. penyediaan pendanaan usaha kecil;
b. penyederhanaan tata cara dalam memperoleh pendanaan dengan
memberikan
kemudahan
dalam
pengajuan
permohonan
dan
kecepatan memperoleh keputusan;
c. pemberian keringanan persyaratan jaminan tambahan;
d. penyebarluasan informasi mengenai kemudahan untuk memperoleh
pendanaan untuk usaha kecil melalui penyuluhan langsung dan
media massa yang ada;
e. penyelenggaraan pelatihan membuat rencana usaha dan manajemen
keuangan;
f.
pemberian …
f.
pemberian keringanan tingkat bunga kredit usaha kecil;
g. bimbingan dan bantuan usaha kecil;
h. loket khusus untuk pelayanan dan informasi kredit usaha kecil.
PASAL 17
BAB III: LEMBAGA PENDUKUNG
Lembaga penjaminan memberikan prioritas pelayanan dan kemudahan
dan akses bagi usaha kecil yang dibina dan dikembangkan untuk
memperoleh jaminan pendanaan melalui:
a. perluasan fungsi lembaga penjaminan yang sudah ada dan atau
pembentukan lembaga penjaminan baru;
b. pembentukan
lembaga
penjamin
ulang
untuk
menjamin
lembaga-lembaga penjaminan yang ada.
PASAL 18
BAB III: LEMBAGA PENDUKUNG
Lembaga pendukung lain berperan mempersiapkan dan menjembatani
pembinaan dan pengembangan usaha kecil melalui:
a. penyediaan informasi, bantuan manajemen dan teknologi kepada
usaha kecil;
b. pemberian bimbingan dan konsultasi melalui klinik konsultasi bisnis
kepada usaha kecil;
c. pelaksanaan advokasi kepada berbagai pihak untuk kepentingan
usaha kecil;
d. pelaksanaan magang, studi banding dan praktek kerja bagi usaha
kecil.
BAB IV …
BAB IV
KOORDINASI
PASAL 19
BAB IV: KOORDINASI
(1) Menteri mengkoordinasikan pembinaan dan pengembangan usaha
kecil, baik yang dilakukan oleh pemerintah, dunia usaha maupun
masyarakat.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi penyusunan
kebijaksanaan
dan
program
pembinaan
dan
pengembangan,
pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi serta pengendalian umum
terhadap pelaksanaan pembinaan dan pengembangan usaha kecil.
PASAL 20
BAB IV: KOORDINASI
(1) Menteri
Teknis
bertanggung
jawab
dalam
memantau
dan
mengevaluasi pembinaan dan pengembangan usaha sesuai dengan
bidang tugasnya masing-masing.
(2) Dalam rangka koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19,
Menteri Teknis menyampaikan hasil pemantauan dan evaluasi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Menteri.
Pasal 21 …
PASAL 21
BAB IV: KOORDINASI
Untuk menjamin kelancaran program, pelaksanaan, pemantauan dan
evaluasi pembinaan dan pengembangan usaha kecil secara terpadu,
Menteri
dapat
membentuk
forum
koordinasi
pembinaan
dan
pengembangan usaha kecil baik di tingkat pusat maupun ditingkat
daerah dan anggotanya terdiri dari unsur pemerintah, dunia usaha dan
masyarakat.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 22
BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
Dengan
berlakunya
Peraturan
Pemerintah
ini
seluruh
peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang pelaksanaan pembinaan
dan pengembangan usaha kecil yang tidak sesuai dengan Peraturan
Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 23
BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.