PP NOMOR 34 TAHUN 1998

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PUPUK SRIWIJAYA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1998-01-01
Total Pasal: 6 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:1998:34
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam … ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pupuk Sriwijaya yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1969.

PASAL 2

BAB I: PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 berupa pengalihan seluruh modal saham Negara pada
Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Mega Eltra yang didirikan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1970.
(2) Besarnya nilai modal saham Negara sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

PASAL 3

BAB I: PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Dengan penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka kedudukan Negara Republik Indonesia sebagai pemegang saham pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Mega Eltra beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pupuk Sriwijaya. BAB II … BAB II PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL

PASAL 4

BAB II: PELAKSANAAN PENAMBAHAN
Pelaksanaan
penambahan
penyertaan
modal
Negara
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Undang-undang
Nomor
1
Tahun
1995
tentang
Perseroan
Terbatas,
dengan
memperhatikan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 1998 dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 5

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan
Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.

PASAL 6

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.