PP NOMOR 35 TAHUN 1998

PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG INDUSTRI

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1998-01-01
Total Pasal: 7 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:1998:35
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: PENYERTAAN MODAL NEGARA
Negara
Republik
Indonesia
melakukan
penyertaan
modal
untuk
pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang bergerak di bidang

industri, …
industri, yang selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut
PERSERO.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN PERSERO

PASAL 2

BAB II: MAKSUD DAN TUJUAN PERSERO
Maksud dan tujuan PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
adalah untuk:
a. memupuk keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan;
b. melakukan kegiatan usaha penyediaan barang dan jasa di bidang
industri dirgantara, industri maritim, industri alat transportasi darat,
industri elektronika dan telekomunikasi, industri bahan dasar,
industri peralatan dan permesinan, industri energi dan industri
bio-teknologi;
c. menyelenggarakan
usaha-usaha
lain
yang
menunjang
usaha
sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
BAB III
MODAL PERSERO

PASAL 3

BAB III: MODAL PERSERO
(1) Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia pada PERSERO pada saat pendiriannya adalah kekayaan Negara yang berasal dari pengalihan seluruh saham milik Negara Republik Indonesia pada:

a. Perusahaan …

a. Perusahaan Perseroan (PERSERO), PT Industri Pesawat Terbang Nusantara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1976;

b. Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pal Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1980;

c. Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pindad yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1983;

d. Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Dahana yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1991;

e. Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Krakatau Steel yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1970;

f. Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Barata Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1971;

g. Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Boma Bisma Indra yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1971;

h. Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Industri Kereta Api yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1981; i. Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Industri Telekomunikasi Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1974; dan j. Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT LEN Industri yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1991.

(2) Besarnya penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan Neraca Pembukaan PERSERO ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

(1) Dengan …

(1) Dengan pengalihan saham milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), maka kedudukan Negara sebagai pemegang saham pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Industri Pesawat Terbang Nusantara, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pal Indonesia, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pindad, Perusahan Perseroan (PERSERO) PT Dahana, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Krakatau Steel, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Barata Indonesia, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Boma Bisma Indra, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Industri Kereta Api, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Industri Telekomunikasi Indonesia, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT LEN Industri, beralih kepada PERSERO.

(2) Ketentuan lain-lain mengenai permodalan PERSERO termasuk ketentuan mengenai modal dasar PERSERO diatur dalam Anggaran Dasarnya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998. BAB IV PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO

PASAL 5

BAB IV: PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO
Pelaksanaan pendirian PERSERO beserta penyertaan modal Negara ke
dalam PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan
menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan peraturan perundang-undangan
lain yang berlaku.

Pasal 6 …

PASAL 6

BAB IV: PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO
Penyelesaian pendirian PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 dilaksanakan oleh Menteri Keuangan.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 7

BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan
Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.

PASAL 8

BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.