Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Hak Milik, …
1. Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai
adalah hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
2. Hak
Pengelolaan
adalah
hak
menguasai
dari
Negara
yang
kewenangan
pelaksanaannya
sebagian
dilimpahkan
kepada
pemegangnya.
3. Pemegang hak atas tanah adalah pemegang Hak Milik, Hak Guna
Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai.
4. Pemegang Hak Pengelolaan adalah Instansi Pemerintah, Pemerintah
Daerah, atau badan lain yang diberi pelimpahan kewenangan
pelaksanaan sebagian hak menguasai dari Negara atas tanah Negara
dengan pemberian Hak Pengelolaan.
5. Tanah terlantar adalah tanah yang diterlantarkan oleh pemegang hak
atas tanah,
pemegang Hak Pengelolaan atau pihak yang telah
memperoleh dasar penguasaan atas tanah tetapi belum memperoleh
hak atas tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
6. Menteri
adalah
Menteri
yang
bertanggung
jawab
di
bidang
agraria/pertanahan.
7. Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional
Propinsi.
8. Kantor Pertanahan adalah Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya.
BAB II …
BAB II
RUANG LINGKUP TANAH TERLANTAR
PASAL 2
BAB II: RUANG LINGKUP TANAH TERLANTAR
Peraturan Pemerintah ini mengatur tanah terlantar yang dikuasai dengan
Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai,
tanah
Hak
Pengelolaan,
dan
tanah
yang
sudah
diperoleh
dasar
penguasaannya tetapi belum diperoleh hak atas tanahnya sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB III
KRITERIA TANAH TERLANTAR
Bagian Kesatu
Tanah Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai
PASAL 3
BAB III: KRITERIA TANAH TERLANTAR | Bagian Kesatu - Tanah Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai
Tanah Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan atau Hak
Pakai dapat dinyatakan sebagai tanah terlantar apabila tanah tersebut
dengan sengaja tidak dipergunakan oleh pemegang haknya sesuai
dengan keadaannya atau sifat dan tujuan haknya atau tidak dipelihara
dengan baik.
PASAL 4
BAB III: KRITERIA TANAH TERLANTAR | Bagian Kesatu - Tanah Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai
Tanah Hak Milik, Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai yang tidak
dimaksudkan untuk dipecah menjadi beberapa bidang tanah dalam
rangka …
rangka penggunaannya tidak dipergunakan sesuai dengan keadaannya
atau sifat dan tujuan haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,
apabila tanah tersebut tidak dipergunakan sesuai dengan peruntukannya
menurut Rencana Tata Ruang Wilayah yang berlaku pada waktu
permulaan penggunaan atau pembangunan fisik di atas tanah tersebut.
PASAL 5
BAB III: KRITERIA TANAH TERLANTAR | Bagian Kesatu - Tanah Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai
(1) Tanah
Hak
Guna
Usaha
tidak
dipergunakan
sesuai
dengan
keadaannya atau sifat dan tujuan haknya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3, apabila tanah itu tidak diusahakan sesuai dengan
kriteria pengusahaan tanah pertanian yang baik sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Jika hanya sebagian dari bidang tanah Hak Guna Usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memenuhi kriteria terlantar, maka hanya
bagian tanah tersebut yang dapat dinyatakan terlantar.
PASAL 6
BAB III: KRITERIA TANAH TERLANTAR | bagian tanah tersebut yang dapat dinyatakan terlantar. - Pasal 6
(1) Tanah Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai yang dimaksudkan untuk
dipecah
menjadi
beberapa
bidang
tanah
dalam
rangka
penggunaannya tidak dipergunakan sesuai dengan keadaannya atau
sifat dan tujuan haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,
apabila tanah tersebut tidak dipecah dalam rangka pengembangannya
sesuai dengan rencana kerja yang telah disetujui oleh instansi yang
berwenang.
(2) Jika
(2) Jika hanya sebagian dari bidang tanah Hak Guna Bangunan atau Hak
Pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi kriteria
terlantar, maka hanya bagian bidang tanah tersebut yang dapat
dinyatakan terlantar.
Bagian Kedua
Tanah Hak Pengelolaan
PASAL 7
BAB III: KRITERIA TANAH TERLANTAR | Bagian Kedua - Tanah Hak Pengelolaan
(1) Tanah Hak Pengelolaan dapat dinyatakan sebagai tanah terlantar,
apabila kewenangan hak menguasai dari Negara atas tanah tersebut
tidak dilaksanakan oleh pemegang Hak Pengelolaan sesuai tujuan
pemberian pelimpahan kewenangan tersebut.
(2) Jika hanya sebagian dari bidang tanah Hak Pengelolaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang memenuhi kriteria terlantar, maka
hanya bagian bidang tanah tersebut yang dapat dinyatakan terlantar.
Bagian Ketiga
Tanah Yang Belum Dimohon Haknya
PASAL 8
BAB III: KRITERIA TANAH TERLANTAR | Bagian Ketiga - Tanah Yang Belum Dimohon Haknya
(1) Tanah yang sudah diperoleh penguasaannya, tetapi belum diperoleh
hak atas tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dapat dinyatakan sebagai tanah terlantar, apabila tanah
tersebut oleh pihak yang telah memperoleh dasar penguasaan tidak
dimohon haknya atau tidak dipelihara dengan baik.
(2) Jika
(2) Jika hanya sebagian dari bidang tanah yang sudah diperoleh dan
dikuasai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memenuhi
kriteria terlantar, maka hanya bagian bidang tanah tersebut yang
dapat dinyatakan terlantar.
BAB IV
TATA CARA PENERTIBAN DAN PENDAYAGUNAAN
TANAH TERLANTAR
PASAL 9
BAB IV: TATA CARA PENERTIBAN DAN PENDAYAGUNAAN
(1) Identifikasi adanya tanah yang dapat dinyatakan sebagai tanah
terlantar dilakukan oleh Kantor Pertanahan baik secara kedinasan
maupun berdasarkan perintah dari Menteri atau Kepala Kantor
Wilayah atau laporan dari Instansi Pemerintah lain atau dari
masyarakat.
(2) Identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. nama dan alamat orang atau badan hukum yang menjadi
pemegang hak atau telah memperoleh dasar penguasaan atas
tanah yang bersangkutan;
b. letak, luas, status hak dan keadaan fisik tanah yang bersangkutan;
c. keadaan yang mengakibatkan tanah yang bersangkutan dapat
dinyatakan sebagai tanah terlantar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8.
(3) Dalam rangka identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
setiap orang dan badan hukum yang menguasai tanah dan/atau
mempunyai hubungan hukum serta kepentingan dengan tanah yang
bersangkutan
bersangkutan wajib memberi keterangan yang diminta oleh satuan
tugas yang melaksanakan identifikasi.
(4) Dalam melakukan identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diperhatikan jangka waktu yang wajar setelah diperoleh Hak Atas
Tanah atau dasar penguasaan atas tanah yang bersangkutan.
(5) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh
Menteri.
PASAL 10
BAB IV: TATA CARA PENERTIBAN DAN PENDAYAGUNAAN
Untuk keperluan melakukan identifikasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 yang menyangkut:
a. tanah Hak Guna Usaha;
b. tanah Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai yang dimaksudkan untuk
dipecah
menjadi
beberapa
bidang
tanah
dalam
rangka
pengembangannya;
c. tanah Hak Pengelolaan; atau
d. tanah yang diperoleh dasar penguasaannya oleh perusahaan dalam
rangka pelaksanaan izin lokasi;
Menteri membentuk Panitia Penilai yang diketuai oleh Kepala
Kantor Pertanahan dan beranggotakan wakil dari instansi-instansi
yang terkait dengan penggunaan tanah yang bersangkutan.
PASAL 11
BAB IV: TATA CARA PENERTIBAN DAN PENDAYAGUNAAN
(1) Laporan mengenai identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah dengan disertai usul
mengenai tindakan yang perlu dilakukan terhadap tanah tersebut.
(2) Dalam
(2) Dalam
hal
menurut
hasil
identifikasi,
ternyata
tanah
yang
bersangkutan dipunyai oleh pemegang hak orang perseorangan tidak
dapat menggunakan tanah tersebut sesuai keadaannya atau menurut
sifat dan tujuan pemberian haknya karena tidak mampu dari segi
ekonomi, Kepala Kantor Pertanahan mengusulkan agar kepada yang
bersangkutan dilakukan pembinaan dalam rangka pendayagunaan
tanahnya.
(3) Dalam hal menurut hasil identifikasi ternyata:
a. tanah yang bersangkutan dipunyai, dikuasai atau diperoleh dasar
penguasaannya oleh suatu badan hukum yang tidak menggunakan
tanah tersebut sesuai keadaannya atau menurut sifat dan tujuan
pemberian haknya, atau tidak memeliharanya dengan baik, atau
tidak mengambil langkah-langkah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 atau Pasal 8;
b. tanah
yang
bersangkutan
dipunyai
atau
diperoleh
dasar
penguasaannya
oleh
orang
perseorangan
yang
tidak
menggunakan tanah tersebut sesuai keadaannya atau menurut
sifat dan tujuan pemberian haknya, atau tidak memeliharanya
dengan baik, atau telah tidak mengambil langkah-langkah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 atau Pasal 8 bukan karena
tidak mampu dari segi ekonomi,maka Kepala Kantor Pertanahan
mengusulkan kepada Kepala Kantor Wilayah agar kepada
pemegang hak atau pihak yang memperoleh tanah tersebut diberi
peringatan agar dalam waktu tertentu sudah menggunakan
tanahnya sesuai keadaannya atau menurut sifat dan tujuan
pemberian
haknya,
atau
mengambil
langkah-langkah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 atau Pasal 8.
(4) Ketentuan
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak
berlaku apabila tidak digunakannya tanah tersebut sesuai keadaannya
atau menurut sifat dan tujuan pemberian haknya, atau tidak
dipeliharanya tanah tersebut dengan baik, atau tidak diambilnya
langkah-langkah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8
tersebut disebabkan karena dihalangi oleh pihak lain.
PASAL 12
BAB IV: TATA CARA PENERTIBAN DAN PENDAYAGUNAAN
(1) Dalam hal menurut penilaian Kepala Kantor Wilayah hasil temuan
serta kesimpulan identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (2) benar, Kepala Kantor Wilayah memberitahukannya kepada
pemegang hak atas tanah dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II serta
instansi yang berwenang di bidang pendayagunaan tanah yang
bersangkutan menurut peruntukan tanah yang bersangkutan.
(2) Pendayagunaan tanah yang dapat dinyatakan sebagai tanah terlantar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pemegang
hak dengan bimbingan instansi teknis yang berwenang di bidang
penggunaan
tanah
tersebut
menurut
peruntukannya
dengan
koordinasi Pemerintah Daerah Tingkat II.
(3) Pendayagunaan
tanah
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
dilaksanakan melalui program kegiatan instansi/dinas yang bertujuan
untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna tanah tersebut.
PASAL 13
BAB IV: TATA CARA PENERTIBAN DAN PENDAYAGUNAAN
(1) Dalam hal menurut penilaian Kepala Kantor Wilayah hasil temuan
serta kesimpulan identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11
ayat (3)
ayat (3) dapat diterima, maka Kepala Kantor Wilayah mengeluarkan
peringatan tertulis kepada pemegang hak atas tanah atau pemegang
Hak
Pengelolaan
atau
pihak
yang
sudah
memperoleh
dasar
penguasaan atas tanah tersebut agar dalam waktu 12 (dua belas)
bulan sejak diterimanya peringatan tersebut yang bersangkutan telah
mulai menggunakan tanahnya sesuai keadaannya atau menurut sifat
dan tujuan pemberian haknya atau memeliharanya dengan baik, atau
mengambil langkah-langkah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
atau Pasal 8.
(2) Apabila
dalam
waktu
yang
ditentukan
di
dalam
peringatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ternyata pihak-pihak yang
bersangkutan
belum
mengambil
langkah-langkah
sebagaimana
mestinya, Kepala Kantor Wilayah mengeluarkan peringatan kedua
yang memberi jangka waktu yang sama seperti peringatan pertama
kepada pihak yang bersangkutan.
(3) Apabila
dalam
waktu
yang
ditentukan
di
dalam
peringatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ternyata pihak-pihak yang
bersangkutan
belum
mengambil
langkah-langkah
sebagaimana
mestinya, Kepala Kantor Wilayah mengeluarkan peringatan ketiga
yang memberi jangka waktu yang sama seperti peringatan kedua
kepada pihak yang bersangkutan.
(4) Apabila
dalam
waktu
yang
ditentukan
di
dalam
peringatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ternyata pihak-pihak yang
bersangkutan
belum
mengambil
langkah-langkah
sebagaimana
mestinya, Kepala Kantor Wilayah melaporkan hal tersebut kepada
Menteri disertai usul untuk menyatakan tanah yang bersangkutan
sebagai tanah terlantar.
Pasal 14 …
PASAL 14
BAB IV: TATA CARA PENERTIBAN DAN PENDAYAGUNAAN
(1) Menteri menetapkan tanah yang pemegang haknya atau pihak yang
memperoleh dasar penguasaan hak atas tanah tidak mengambil
langkah yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam peringatan
ketiga termaksud dalam pasal 13 ayat (3) sebagai tanah terlantar.
(2) Sebelum mengeluarkan penetapan sebidang tanah sebagai tanah
terlantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri memberi
kesempatan
kepada
pemegang
hak
atau
pihak
yang
telah
memperoleh dasar penguasaan atas tanah yang bersangkutan untuk
dalam waktu 3 (tiga) bulan mengalihkan hak atas tanah tersebut
melalui pelelangan umum.
BAB V
TINDAKAN TERHADAP TANAH TERLANTAR
PASAL 15
BAB V: TINDAKAN TERHADAP TANAH TERLANTAR
(1) Tanah yang sudah dinyatakan sebagai tanah terlantar menjadi tanah
yang dikuasai langsung oleh Negara.
(2) Kepada bekas pemegang hak atau pihak yang sudah memperoleh
dasar penguasaan atas tanah yang kemudian dinyatakan sebagai
tanah terlantar diberikan ganti rugi sebesar harga perolehan yang
berdasarkan bukti-bukti tertulis yang ada telah dibayar oleh yang
bersangkutan untuk memperoleh hak atau dasar penguasaan atas
tanah tersebut yang jumlahnya ditetapkan oleh Menteri.
(3) Dalam
(3) Dalam hal pemegang hak atau pihak yang telah memperoleh dasar
penguasaan atas tanah tersebut telah mengeluarkan biaya untuk
membuat
prasarana
fisik
atau
bangunan
di
atas
tanah
yang
dinyatakan terlantar, maka jumlah yang telah dikeluarkan tersebut
diperhatikan dalam penetapan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2).
(4) Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan pada
pihak yang oleh Menteri ditetapkan sebagai pemegang hak yang baru
atas tanah tersebut.
BAB VI
KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
PASAL 16
BAB VI: KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
Ketentuan-ketentuan lebih lanjut yang diperlukan untuk melaksanakan
Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 17
BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.