PP NOMOR 37 TAHUN 1998

PERATURAN JABATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1998-01-01
Total Pasal: 38 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:1998:37
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Pejabat Pembuat Akta Tanah, selanjutnya disebut PPAT adalah
pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta
otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah
atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.
2. PPAT …

2. PPAT Sementara adalah pejabat Pemerintah yang ditunjuk karena
jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta
PPAT di daerah yang belum cukup terdapat PPAT.
3. PPAT Khusus adalah pejabat Badan Pertanahan Nasional yang
ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan
membuat akta PPAT tertentu khusus dalam rangka pelaksanaan
program atau tugas Pemerintah tertentu.
4. Akta PPAT adalah akta yang dibuat oleh PPAT sebagai bukti telah
dilaksanakannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah
atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.
5. Protokol PPAT adalah kumpulan dokumen yang harus disimpan dan
dipelihara oleh PPAT yang terdiri dari daftar akta, akta asli, warkah
pendukung akta, arsip laporan, agenda dan surat-surat lainnya.
6. Warkah adalah dokumen yang dijadikan dasar pembuatan akta
PPAT.
7. Formasi PPAT adalah jumlah maksimum PPAT yang diperbolehkan
dalam satu satuan daerah kerja PPAT.
8. Daerah kerja PPAT adalah suatu wilayah yang menunjukkan
kewenangan seorang PPAT untuk membuat akta mengenai hak atas
tanah dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang terletak di
dalamnya.
9. Menteri
adalah
Menteri
yang
bertanggungjawab
dibidang
agraria/pertanahan.
BAB II …

BAB II
TUGAS POKOK DAN KEWENANGAN PPAT

PASAL 2

BAB II: TUGAS POKOK DAN KEWENANGAN PPAT
(1) PPAT bertugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran
tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya
perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik
Atas Satuan Rumah Susun, yang akan dijadikan dasar bagi
pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh
perbuatan hukum itu.
(2) Perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
sebagai berikut:
a. jual beli;
b. tukar menukar;
c. hibah;
d. pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng);
e. pembagian hak bersama;
f. pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai atas tanah Hak Milik;
g. pemberian Hak Tanggungan;
h. pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan.

PASAL 3

BAB II: TUGAS POKOK DAN KEWENANGAN PPAT
(1) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 seorang PPAT mempunyai kewenangan membuat akta
otentik mengenai semua perbuatan hukum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) mengenai hak atas tanah dan Hak Milik Atas
Satuan Rumah Susun yang terletak di dalam daerah kerjanya.
(2) PPAT

(2) PPAT khusus hanya berwenang membuat akta mengenai perbuatan
hukum yang disebut secara khusus dalam penunjukannya.

PASAL 4

BAB II: TUGAS POKOK DAN KEWENANGAN PPAT
(1) PPAT hanya berwenang membuat akta mengenai hak atas tanah atau
Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang terletak di dalam daerah
kerjanya.
(2) Akta tukar menukar, akta pemasukan ke dalam perusahaan dan akta
pembagian hak bersama mengenai beberapa hak atas tanah dan Hak
Milik Atas Satuan Rumah Susun yang tidak semuanya terletak di
dalam daerah kerja seorang PPAT dapat dibuat oleh PPAT yang
daerah kerjanya meliputi salah satu bidang tanah atau satuan rumah
susun yang haknya menjadi obyek perbuatan hukum dalam akta.
BAB III
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PPAT

PASAL 5

BAB III: PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PPAT
(1) PPAT diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(2) PPAT diangkat untuk suatu daerah kerja tertentu.
(3) Untuk melayani masyarakat dalam pembuatan akta PPAT di daerah
yang belum cukup terdapat PPAT atau untuk melayani golongan
masyarakat tertentu dalam pembuatan akta PPAT tertentu, Menteri
dapat
menunjuk
pejabat-pejabat
di
bawah
ini
sebagai
PPAT
Sementara atau PPAT Khusus:
a. Camat

a. Camat atau Kepala Desa untuk melayani pembuatan akta di
daerah yang belum cukup terdapat PPAT, sebagai PPAT
Sementara;
b. Kepala Kantor Pertanahan untuk melayani pembuatan akta PPAT
yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan program-program
pelayanan masyarakat atau untuk melayani pembuatan akta PPAT
tertentu bagi negara sahabat berdasarkan asas resiprositas sesuai
pertimbangan dari Departemen Luar Negeri, sebagai PPAT
Khusus.

PASAL 6

BAB III: PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PPAT
Syarat untuk dapat diangkat menjadi PPAT adalah:
a. berkewarganegaraan Indonesia;
b. berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun;
c. berkelakuan baik yang dinyatakan dengan surat keterangan yang
dibuat oleh Instansi Kepolisian setempat;
d. belum
pernah
dihukum
penjara
karena
melakukan
kejahatan
berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap;
e. sehat jasmani dan rohani;
f.
lulusan
program
pendidikan
spesialis
notariat
atau
program
pendidikan khusus PPAT yang diselenggarakan oleh lembaga
pendidikan tinggi;
g. lulus ujian yang diselenggarakan oleh Kantor Menteri Negara
Agraria/Badan Pertanahan Nasional.
Pasal 7 …

PASAL 7

BAB III: PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PPAT
(1) PPAT dapat merangkap jabatan sebagai Notaris, Konsultan atau
Penasihat Hukum.
(2) PPAT dilarang merangkap jabatan atau profesi:
a. pengacara atau advokat;
b. pegawai
negeri,
atau
pegawai
Badan
Usaha
Milik
Negara/Daerah.

PASAL 8

BAB III: PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PPAT
(1) PPAT berhenti menjabat sebagai PPAT karena:
a. meninggal dunia; atau
b. telah mencapai usia 65 (enam puluh lima) tahun, atau
c. diangkat dan mengangkat sumpah jabatan atau melaksanakan
tugas
sebagai
Notaris
dengan
tempat
kedudukan
di
Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II yang lain daripada
daerah kerjanya sebagai PPAT; atau
d. diberhentikan oleh Menteri.
(2) PPAT Sementara dan PPAT Khusus berhenti melaksanakan tugas
PPAT apabila tidak lagi memegang jabatan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 5 ayat (3) huruf a dan b, atau diberhentikan oleh
Menteri.
Pasal 9 …

PASAL 9

BAB III: PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PPAT
PPAT yang berhenti menjabat sebagai PPAT karena diangkat dan
mengangkat sumpah jabatan Notaris di Kabupaten/Kotamadya Daerah
Tingkat II yang lain daripada daerah kerjanya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dapat diangkat kembali menjadi PPAT
dengan wilayah kerja Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II tempat
kedudukannya sebagai Notaris, apabila formasi PPAT untuk daerah
kerja tersebut belum penuh.

PASAL 10

BAB III: PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PPAT
(1) PPAT diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena:
a. permintaan sendiri;
b. tidak
lagi
mampu
menjalankan
tugasnya
karena
keadaan
kesehatan badan atau kesehatan jiwanya, setelah dinyatakan oleh
tim pemeriksa kesehatan yang berwenang atas permintaan
Menteri atau pejabat yang ditunjuk;
c. melakukan pelanggaran ringan terhadap larangan atau kewajiban
sebagai PPAT;
d. diangkat sebagai pegawai negeri sipil atau ABRI.
(2) PPAT diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya, karena:
a. melakukan pelanggaran berat terhadap larangan atau
kewajiban sebagai PPAT;
b. dijatuhi

b. dijatuhi hukuman kurungan/penjara karena melakukan kejahatan
perbuatan pidana yang diancam dengan hukuman kurungan atau
penjara
selama-lamanya
5
(lima)
tahun
atau
lebih
berat
berdasarkan
putusan
pengadilan
yang
sudah
memperoleh
kekuatan hukum tetap.
(3) Pemberhentian PPAT karena alasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c dan ayat (2) dilakukan setelah PPAT yang
bersangkutan diberi kesempatan untuk mengajukan pembelaan diri
kepada Menteri.
(4) PPAT yang berhenti atas permintaan sendiri dapat diangkat kembali
menjadi PPAT untuk daerah kerja lain daripada daerah kerjanya
semula, apabila formasi PPAT untuk daerah kerja tersebut belum
penuh.

PASAL 11

BAB III: PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PPAT
(1) PPAT dapat diberhentikan untuk sementara dari jabatannya sebagai
PPAT
karena
sedang
dalam
pemeriksaan
pengadilan
sebagai
terdakwa suatu perbuatan pidana yang diancam dengan hukuman
kurungan atau penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun atau lebih
berat.
(2) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berlaku sampai pada putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap.
BAB IV …

BAB IV
DAERAH KERJA PPAT

PASAL 12

BAB IV: DAERAH KERJA PPAT
(1) Daerah kerja PPAT adalah satu wilayah kerja Kantor Pertanahan
Kabupaten/Kotamadya.
(2) Daerah kerja PPAT Sementara dan PPAT Khusus meliputi wilayah
kerjanya
sebagai
pejabat
Pemerintah
yang
menjadi
dasar
penunjuknya.

PASAL 13

BAB IV: DAERAH KERJA PPAT
(1) Apabila suatu wilayah Kabupaten/Kotamadya dipecah menjadi 2
(dua) atau lebih wilayah Kabupaten/Kotamadya, maka dalam waktu
1 (satu) tahun sejak diundangkannya Undang-undang tentang
pembentukan Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II yang baru
PPAT yang daerah kerjanya adalah Kabupaten/Kotamadya semula
harus memilih salah satu wilayah Kabupaten/Kotamadya sebagai
daerah kerjanya, dengan ketentuan bahwa apabila pemilihan tersebut
tidak dilakukan pada waktunya, maka mulai 1 (satu) tahun sejak
diundangkannya
Undang-undang
pembentukan
Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II baru tersebut daerah kerja
PPAT
yang
bersangkutan
hanya
meliputi
wilayah
Kabupaten/Kotamadya letak Kantor PPAT yang bersangkutan.
(2) Pemilihan daerah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
dengan sendirinya mulai 1 (satu) tahun sejak diundangkannya
Undang-Undang
pembentukan
Kabupaten/Kotamadya
Daerah
Tingkat II yang baru.

Pasal 14 …

PASAL 14

BAB IV: DAERAH KERJA PPAT
(1) Formasi PPAT ditetapkan oleh Menteri.
(2) Apabila formasi PPAT untuk suatu daerah kerja PPAT sudah
terpenuhi, maka Menteri menetapkan wilayah tersebut tertutup untuk
pengangkatan PPAT.
BAB V
SUMPAH JABATAN PPAT

PASAL 15

BAB V: SUMPAH JABATAN PPAT
(1) Sebelum menjalankan jabatannya PPAT dan PPAT Sementara wajib
mengangkat sumpah jabatan PPAT di hadapan Kepala Kantor
Pertanahan Kabupaten/Kotamadya di daerah kerja PPAT yang
bersangkutan.
(2) PPAT Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b
tidak perlu mengangkat sumpah jabatan PPAT.
(3) PPAT yang daerah kerjanya disesuaikan karena pemecahan wilayah
Kabupaten/Kotamadya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 tidak
perlu mengangkat sumpah jabatan PPAT untuk melaksanakan
tugasnya di daerah kerjanya yang baru.

PASAL 16

BAB V: SUMPAH JABATAN PPAT
(1) Untuk keperluan pengangkatan sumpah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 PPAT wajib melapor kepada Kepala Kantor
Pertanahan mengenai pengangkatannya sebagai PPAT.

(2) Apabila
(2) Apabila
laporan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
tidak
dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal
ditetapkannya surat keputusan pengangkatan tersebut batal demi
hukum.
(3) Kepala Kantor Pertanahan melaksanakan pengambilan sumpah
jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dalam waktu 1 (satu)
bulan setelah diterimanya laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), dan (3) juga
berlaku untuk Camat yang karena jabatannya ditunjuk sebagai PPAT
Sementara.
(5) Pengambilan sumpah jabatan sebagai PPAT Sementara bagi Kepala
Desa dilakukan oleh dan atas prakarsa Kepala Kantor Pertanahan di
Kantor Kepala Desa yang bersangkutan setelah Kepala Kantor
Pertanahan menerima tembusan penunjukan Kepala Desa tersebut
sebagai PPAT sementara.

PASAL 17

BAB V: SUMPAH JABATAN PPAT
(1) Sumpah jabatan PPAT dan PPAT Sementara dituangkan dalam suatu
berita acara yang ditandatangani oleh PPAT atau PPAT Sementara
yang
bersangkutan,
Kepala
Kantor
Pertanahan
Kabupaten/Kotamadya dan para saksi.
(2) Bantuk, susunan kata-kata berita acara pengambilan sumpah/janji
diatur oleh Menteri.

Pasal 18 …

PASAL 18

BAB V: SUMPAH JABATAN PPAT
(1) PPAT atau PPAT Sementara yang belum mengucapkan sumpah
jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilarang menjalankan
jabatannya sebagai PPAT.
(2) Apabila larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilanggar,
maka akta yang dibuat tidak sah dan tidak dapat dijadikan dasar bagi
pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah.
BAB VI
PELAKSANAAN JABATAN PPAT

PASAL 19

BAB VI: PELAKSANAAN JABATAN PPAT
Dalam waktu 1 (satu) bulan setelah pengambilan sumpah jabatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 PPAT wajib:
a. menyampaikan alamat kantornya, contoh tanda tangan, contoh paraf,
dan teraan cap/stempel jabatannya kepada Kepala Kantor Wilayah
Badan Pertanahan Nasional Propinsi, Bupati/Walikotamadya Kepala
Daerah Tingkat II, Ketua Pengadilan Negeri, dan Kepala Kantor
Pertanahan yang wilayahnya meliputi daerah kerja PPAT yang
bersangkutan;
b. melaksanakan jabatannya secara nyata.

PASAL 20

BAB VI: PELAKSANAAN JABATAN PPAT
(1) PPAT harus berkantor di satu kantor dalam daerah kerjanya.
(2) PPAT wajib memasang papan nama dan menggunakan stempel yang
bentuk dan ukurannya ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 21 …

PASAL 21

BAB VI: PELAKSANAAN JABATAN PPAT
(1) Akta PPAT dibuat dengan bentuk yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Semua jenis akta PPAT diberi satu nomor urut yang berulang pada
permulaan tahun takwim.
(3) Akta PPAT dibuat dalam bentuk asli dalam 2 (dua) lembar yaitu:
a. lembar pertama sebanyak 1 (satu) rangkap disimpan oleh PPAT
yang bersangkutan, dan
b. lembar kedua sebanyak 1 (satu) rangkap atau lebih menurut
banyaknya hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah
Susun yang menjadi obyek perbuatan hukum dalam akta, yang
disampaikan
kepada
Kantor
Pertanahan
untuk
keperluan
pendaftaran, atau dalam hal akta tersebut mengenai pemberian
kuasa membebankan Hak Tanggungan, disampaikan kepada
pemegang kuasa untuk dasar pembuatan Akta Pemberian Hak
Tanggungan, dan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dapat
diberikan salinannya.

PASAL 22

BAB VI: PELAKSANAAN JABATAN PPAT
Akta PPAT harus dibacakan/dijelaskan isinya kepada para pihak dengan
dihadiri
oleh
sekurang-kurangnya
2
(dua)
orang
saksi
sebelum
ditandatangani seketika itu juga oleh para pihak, saksi-saksi dan PPAT.

PASAL 23

BAB VI: PELAKSANAAN JABATAN PPAT
(1) PPAT dilarang membuat akta, apabila PPAT sendiri, suami atau
isterinya, keluarganya sedarah atau semenda, dalam garis lurus tanpa

pembatasan
pembatasan derajat dan dalam garis ke samping sampai derajat
kedua, menjadi pihak dalam perbuatan hukum yang bersangkutan,
baik dengan cara bertindak sendiri maupun melalui kuasa, atau
menjadi kuasa dari pihak lain.
(2) Di daerah kecamatan yang hanya terdapat seorang PPAT yaitu PPAT
Sementara dan di wilayah desa yang Kepala Desanya ditunjuk
sebagai PPAT Sementara, Wakil Camat atau Sekretaris Desa dapat
membuat akta untuk keperluan pihak-pihak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) setelah mengucapkan sumpah jabatan PPAT didepan
PPAT Sementara yang bersangkutan.

PASAL 24

BAB VI: PELAKSANAAN JABATAN PPAT
Ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembuatan akta
PPAT
diatur
dalam
peraturan
perundang-undangan
mengenai
pendaftaran tanah.

PASAL 25

BAB VI: PELAKSANAAN JABATAN PPAT
(1) Setiap
lembar
akta
PPAT
asli
yang
disimpan
oleh
PPAT
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) harus dijilid sebulan
sekali dan setiap jilid terdiri dari 50 lembar akta dengan jilid terakhir
dalam setiap bulan memuat lembar-lembar akta sisanya.
(2) Pasa sampul buku akta hasil penjilidan akta-akta sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dicantumkan daftar akta di dalamnya yang
memuat lembar-lembar akta sisanya.
Pasal 26 …

PASAL 26

BAB VI: PELAKSANAAN JABATAN PPAT
(1) PPAT harus membuat satu buku daftar untuk semua akta yang
dibuatnya.
(2) Buku daftar akta PPAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diisi
setiap hari kerja PPAT dan ditutup setiap akhir hari kerja dengan
garis tinta yang diparaf oleh PPAT yang bersangkutan.
(3) PPAT
wajib
mengirim laporan
bulanan
mengenai
akta yang
dibuatnya, yang diambil dari buku daftar akta PPAT sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Kantor Pertanahan dan
kantor-kantor lain sesuai ketentuan Undang-undang dan Peraturan
Pemerintah yang berlaku selambat-lambatnya tanggal 10 bulan
berikutnya.

PASAL 27

BAB VI: PELAKSANAAN JABATAN PPAT
(1) PPAT yang berhenti menjabat karena alasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, c, dan d, diwajibkan menyerahkan
protokol PPAT kepada PPAT di daerah kerjanya.
(2) PPAT
Sementara
yang
berhenti
sebagai
PPAT
Sementara
menyerahkan
protokol
PPAT
kepada
PPAT
Sementara
yang
menggantinya.
(3) PPAT Khusus yang berhenti sebagai PPAT Khusus menyerahkan
protokol PPAT kepada PPAT Khusus yang menggantikannya.
(4) Apabila tidak ada PPAT penerima protokol sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), dan (3), protokol PPAT diserahkan kepada Kepala
Kantor Pertanahan setempat.

Pasal 28 …

PASAL 28

BAB VI: PELAKSANAAN JABATAN PPAT
(1) Apabila
PPAT
meninggal
dunia,
salah
seorang
ahli
waris/keluarganya atau pegawainya wajib melaporkannya kepada
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya setempat dalam
jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak PPAT meninggal dunia.
(2) Kepala
Kantor
Pertanahan
Kabupaten/Kotamadya
melaporkan
meninggalnya PPAT berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) atau karena pengetahuan yang diperoleh dari sumber
lain kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional
Propinsi disertai usul penunjukan PPAT yang akan diserahi protokol
PPAT yang meninggal dunia.
(3) Ahli waris, keluarga terdekat atau pihak yang menguasai protokol
PPAT yang meninggal dunia wajib menyerahterimakan protokol
PPAT yang bersangkutan kepada PPAT yang ditunjuk Kepala
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi.

PASAL 29

BAB VI: PELAKSANAAN JABATAN PPAT
(1) PPAT yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan
Nasional Propinsi untuk menerima protokol yang berhenti menjabat
sebagai PPAT wajib menerima protokol PPAT tersebut.
(2) Serah terima protokol PPAT dituangkan dalam berita acara serah
terima protokol PPAT yang diketahui/disaksikan oleh Kepala Kantor
Pertanahan Kabupaten/Kotamadya setempat.

Pasal 30 …

PASAL 30

BAB VI: PELAKSANAAN JABATAN PPAT
(1) PPAT dilarang meninggalkan kantornya lebih dari 6 (enam) hari
kerja berturut-turut kecuali dalam rangka menjalankan cuti.
(2) Permohonan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
secara tertulis kepada pejabat yang berwenang yaitu:
a. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya setempat untuk
permohonan cuti kurang dari 3 (tiga) bulan;
b. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi
untuk permohonan cuti lebih dari 3 (tiga) bulan tetapi kurang dari
6 (enam) bulan;
c. Menteri untuk permohonan cuti lebih dari 6 (enam) bulan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak
berlaku bagi PPAT Sementara dan PPAT Khusus.

PASAL 31

BAB VI: PELAKSANAAN JABATAN PPAT
(1) Selama PPAT diberhentikan untuk sementara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 atau menjalani cuti sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 tugas dan kewenangan PPAT dapat dilaksanakan oleh
PPAT pengganti atas permohonan PPAT yang bersangkutan.
(2) PPAT pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh
PPAT yang bersangkutan dan diangkat oleh pejabat yang berwenang
menetapkan pemberhentian sementara atau persetujuan cuti di dalam
keputusan
mengenai
pemberhentian
sementara
atau
keputusan
persetujuan cuti yang bersangkutan serta diambil sumpahnya oleh

Kepala Kantor Pertanahan setempat.
(3) Persyaratan
(3) Persyaratan untuk menjadi PPAT pengganti adalah telah lulus
program pendidikan strata satu jurusan hukum dan telah menjadi
pegawai
kantor
PPAT
yang
bersangkutan
sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun.

PASAL 32

BAB VI: PELAKSANAAN JABATAN PPAT
(1) Uang jasa (honorarium) PPAT dan PPAT Sementara, termasuk uang
jasa (honorarium) saksi tidak boleh melebihi 1 % (satu persen) dari
harga transaksi yang tercantum di dalam akta.
(2) PPAT dan PPAT Sementara wajib memberikan jasa tanpa memungut
biaya kepada seseorang yang tidak mampu.
(3) Di dalam melaksanakan tugasnya, PPAT dan PPAT Sementara
dilarang
melakukan
pungutan
diluar
ketentuan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(4) PPAT Khusus melaksanakan tugasnya tanpa memungut biaya.
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

PASAL 33

BAB VII: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Menteri
melaksanakan
pembinaan
dan
pengawasan
terhadap
pelaksanaan tugas PPAT.

BAB VIII …
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 34

BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
(1) PPAT yang pada waktu berlakunya Peraturan Pemerintah ini juga
menjabat sebagai Notaris dengan tempat kedudukan di luar daerah
kerjanya sebagai PPAT berhenti dengan sendirinya sebagai PPAT 6
(enam) bulan sejak saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
(2) PPAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat menjadi
PPAT di daerah letak tempat kedudukannya sebagai Notaris apabila
formasi PPAT untuk daerah tersebut masih tersedia.
(3) PPAT yang pada waktu berlakunya Peraturan Pemerintah ini
merangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2)
berhenti dengan sendirinya dari jabatannya sebagai PPAT 3 (tiga)
bulan sejak saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
(4) PPAT
yang
pada
saat
berlakunya
Peraturan
Pemerintah
ini
mempunyai daerah kerja yang melebihi wilayah kerja satu Kantor
Pertanahan Kabupaten/Kotamadya wajib memilih satu wilayah kerja
Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya sebagai daerah kerjanya
dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya Peraturan
Pemerintah ini, dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu
tersebut pilihan tersebut tidak dilakukan, maka daerah kerja PPAT
tersebut
adalah
wilayah
kerja
Kantor
Pertanahan
Kabupaten/Kotamadya yang meliputi letak kantornya.

Pasal 35 …

PASAL 35

BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
Para calon PPAT yang sudah diuji sebelum berlakunya Peraturan
Pemerintah ini, dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah berlakunya
Peraturan Pemerintah ini masih tetap dapat diangkat sebagai PPAT
berdasarkan ketentuan yang berlaku sebelumnya.

PASAL 36

BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
Dengan
berlakunya
Peraturan
Pemerintah
ini,
semua
peraturan
perundang-undangan mengenai jabatan PPAT yang telah ada tetap
berlaku,
sepanjang
tidak
bertentangan
atau
diubah
atau
diganti
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
BAB IX
PENUTUP

PASAL 37

BAB IX: PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah ini
diatur oleh Menteri.

PASAL 38

BAB IX: PENUTUP
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.