PASAL I
Mengubah ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun
1992 tentang Bank Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 1996, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Modal disetor untuk mendirikan Bank Umum termasuk Bank
Campuran
ditetapkan
sekurang-kurangnya
sebesar
Rp.
3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah).
(2) Bank Umum yang telah berdiri sebelum berlakunya Peraturan
Pemerintah
ini
wajib
menyesuaikan
modal
disetornya
secara
bertahap sebagai berikut:
a. sekurang-kurangnya
a. sekurang-kurangnya menjadi Rp. 1.000.000.000.000,00 (satu
triliun rupiah) pada tanggal 31 Desember 1998;
b. sekurang-kurangnya menjadi Rp. 2.000.000.000.000,00 (dua
triliun rupiah) pada tanggal 31 Desember 2000;
c. sekurang-kurangnya menjadi Rp. 3.000.000.000.000,00 (tiga
triliun rupiah) pada tanggal 31 Desember 2003;
(3) Penyertaan pihak bank yang berkedudukan di luar negeri dalam
pendirian Bank Campuran ditetapkan sebesar-besarnya 85% (delapan
puluh lima perseratus) dari modal disetor.
(4) Dalam rangka penyehatan bank, bank yang berkedudukan di luar
negeri
dengan
izin
Menteri
Keuangan
setelah
mendengar
pertimbangan Bank Indonesia dapat melakukan penyertaan modal ke
dalam Bank Umum yang telah ada."
1992 tentang Bank Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 1996, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Modal disetor untuk mendirikan Bank Umum termasuk Bank
Campuran
ditetapkan
sekurang-kurangnya
sebesar
Rp.
3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah).
(2) Bank Umum yang telah berdiri sebelum berlakunya Peraturan
Pemerintah
ini
wajib
menyesuaikan
modal
disetornya
secara
bertahap sebagai berikut:
a. sekurang-kurangnya
a. sekurang-kurangnya menjadi Rp. 1.000.000.000.000,00 (satu
triliun rupiah) pada tanggal 31 Desember 1998;
b. sekurang-kurangnya menjadi Rp. 2.000.000.000.000,00 (dua
triliun rupiah) pada tanggal 31 Desember 2000;
c. sekurang-kurangnya menjadi Rp. 3.000.000.000.000,00 (tiga
triliun rupiah) pada tanggal 31 Desember 2003;
(3) Penyertaan pihak bank yang berkedudukan di luar negeri dalam
pendirian Bank Campuran ditetapkan sebesar-besarnya 85% (delapan
puluh lima perseratus) dari modal disetor.
(4) Dalam rangka penyehatan bank, bank yang berkedudukan di luar
negeri
dengan
izin
Menteri
Keuangan
setelah
mendengar
pertimbangan Bank Indonesia dapat melakukan penyertaan modal ke
dalam Bank Umum yang telah ada."