Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
a. Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam
adalah Daerah Industri Pulau Batam dan pulau-pulau disekitarnya
yang dinyatakan sebagai Kawasan Berikat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
b. Pengusaha adalah Pengusaha Kena Pajak di Kawasan Berikat
(Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam yang melakukan
kegiatan menghasilkan Barang Kena Pajak untuk diekspor.
PASAL 2
Dalam rangka menunjang ekspor, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut atas:
a. penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada
Pengusaha sepanjang Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak
tersebut digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak yang
diekspor;
b. impor Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha sepanjang
Barang Kena Pajak tersebut digunakan untuk menghasilkan Barang
Kena Pajak yang diekspor;
c. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah
Pabean
oleh
Pengusaha
sepanjang
Barang
Kena
Pajak
tidak
berwujud tersebut digunakan untuk menghasilkan Barang Kena
Pajak yang diekspor; dan
d. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean oleh
Pengusaha sepanjang Jasa Kena Pajak tersebut digunakan untuk
menghasilkan Barang Kena Pajak yang diekspor.
PASAL 3
Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor
Barang Kena Pajak, pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud
dari luar Daerah Pabean dan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar
Daerah Pabean di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri
Pulau
Batam
selain
dimaksud
dalam
Pasal
2,
terutang
Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
PASAL 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan
Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
PASAL 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.