PP NOMOR 4 TAHUN 1998

TATA CARA PENJUALAN BARANG SITAAN YANG DIKECUALIKAN DARI PENJUALAN SECARA LELANG DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1998-01-01
Total Pasal: 7 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:1998:4
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
1. Barang adalah tiap benda atau hak yang dapat dijadikan objek sita;
2. Deposito berjangka adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat
kepada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu
tertentu menurut perjanjian antara penyimpanan dan bank yang
bersangkutan;
3. Giro
adalah
simpanan
yang
dapat
digunakan
sebagai
alat
pembayaran dan penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan
menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah
pembayaran lainnya
atau dengan cara pemindahbukuan;
4. Tabungan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada
bank yang penarikannya dapat dilakukan dengan syarat tertentu yang
disepakati dan dapat ditarik dengan cek atau alat yang dipersamakan
dengan itu;
5. Rekening adalah dana yang tersimpan pada bank dalam bentuk
rekening koran;
6. Obligasi adalah surat utang berjangka waktu lebih dari satu tahun
dan bersuku bunga tertentu, yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk
menarik
dana
dari
masyarakat
guna
menutup
pembiayaan
perusahaan;
7. Saham adalah surat bukti pemilikan bagian modal perseroan terbatas
yang memberi hak atas deviden dan lain-lain menurut besar kecilnya
modal yang disetor;

8. Piutang adalah tagihan orang pribadi atau badan kepada orang
pribadi atau badan lain baik karena peminjaman uang maupun karena
perikatan lainnya, yang akan dilunasi pada waktu tertentu sesuai
perjanjian;
9. Penyertaan modal adalah pemilikan sebagian dari modal suatu
perusahaan oleh orang pribadi atau badan pada badan lain baik
dalam bentuk surat setoran modal atau bentuk lainnya.
BAB II
JENIS BARANG SITAAN YANG DIKECUALIKAN
DARI PENJUALAN SECARA LELANG

PASAL 2

BAB II: JENIS BARANG SITAAN YANG DIKECUALIKAN
Barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara lelang berupa:
a. uang tunai;
b. kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank seperti
deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro atau bentuk
lain yang dipersamakan dengan itu;
c. obligasi;
d. saham;
e. piutang;
f. penyertaan modal; dan
g. surat berharga lainnya.

PASAL 3

BAB II: JENIS BARANG SITAAN YANG DIKECUALIKAN
(1) Apabila Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajak dan biaya
penagihan pajak setelah 14 (empat belas) hari sejak penyitaan barang

yang
yang
penjualannya
dikecualikan
dari
penjualan
secara
lelang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Pejabat segera menjual,
menggunakan dan atau memindahbukukan barang sitaan untuk
pelunasan biaya penagihan pajak dan utang pajak.
(2) Sebelum jangka waktu 14 (empat belas) hari sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berakhir Penanggung Pajak dapat mengajukan
permohonan kepada Pejabat untuk menggunakan barang sitaan
berupa uang tunai, deposito berjangka,
tabungan, saldo rekening
koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipergsamakan dengan itu
untuk pelunasan biaya penagihan pajak dan utang pajak.

PASAL 4

BAB II: JENIS BARANG SITAAN YANG DIKECUALIKAN
(1) Penjualan, penggunaan, dan atau pemindahbukuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dilakukan dengan cara sebagai
berikut:
a. uang tunai disetor ke Kas Negara atau ke Kas Daerah;
b. deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro atau
bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dipindahbukukan
ke rekening Kas Negara atau Kas Daerah atas permintaan Pejabat
kepada bank yang bersangkutan;
c. obligasi, saham atau surat berharga lainnya:
1) yang diperdagangkan di bursa efek, dijual oleh Pejabat
melalui bursa efek sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
2) yang tidak diperdagangkan di bursa efek langsung dijual oleh
Pejabat kepada pembeli;
d. piutang yang hak menagihnya beralih kepada Pajabat berdasarkan
berita acara persetujuan pengalihan hak, dijual oleh Pejabat
kepada pembeli;

e. penyertaan
e. penyertaan modal pada perusahaan lain yang penguasaannya
beralih kepada Pejabat berdasarkan akte persetujuan pengalihan
hak, dijual oleh Pejabat kepada pembeli;
f. hasil penjualan barang sitaan sebagaimana dimaksud pada huruf
c, huruf d dan huruf e disetor ke Kas Negara atau Kas Daerah.
(2) Penjualan atas barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c,
huruf d, dan huruf e diikuti dengan pembuatan berita acara
pengalihan hak dari Pejabat kepada pembeli yang fungsinya
dipersamakan dengan Risalah Lelang.

PASAL 5

BAB II: JENIS BARANG SITAAN YANG DIKECUALIKAN
(1) Pejabat dan Jurusita Pajak dilarang membeli barang sitaan baik untuk
diri sendiri maupun atas kuasa pihak lain.
(2) Larangan terhadap Pejabat dan Jurusita Pajak untuk membeli barang
sitaan, berlaku juga terhadap istri, keluarga sedarah dan semenda
dalam keturunan garis lurus, serta anak angkat.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 6

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan
Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

PASAL 7

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.