PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
1. Barang adalah tiap benda atau hak yang dapat dijadikan objek sita;
2. Deposito berjangka adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat
kepada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu
tertentu menurut perjanjian antara penyimpanan dan bank yang
bersangkutan;
3. Giro
adalah
simpanan
yang
dapat
digunakan
sebagai
alat
pembayaran dan penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan
menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah
pembayaran lainnya
atau dengan cara pemindahbukuan;
4. Tabungan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada
bank yang penarikannya dapat dilakukan dengan syarat tertentu yang
disepakati dan dapat ditarik dengan cek atau alat yang dipersamakan
dengan itu;
5. Rekening adalah dana yang tersimpan pada bank dalam bentuk
rekening koran;
6. Obligasi adalah surat utang berjangka waktu lebih dari satu tahun
dan bersuku bunga tertentu, yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk
menarik
dana
dari
masyarakat
guna
menutup
pembiayaan
perusahaan;
7. Saham adalah surat bukti pemilikan bagian modal perseroan terbatas
yang memberi hak atas deviden dan lain-lain menurut besar kecilnya
modal yang disetor;
8. Piutang adalah tagihan orang pribadi atau badan kepada orang
pribadi atau badan lain baik karena peminjaman uang maupun karena
perikatan lainnya, yang akan dilunasi pada waktu tertentu sesuai
perjanjian;
9. Penyertaan modal adalah pemilikan sebagian dari modal suatu
perusahaan oleh orang pribadi atau badan pada badan lain baik
dalam bentuk surat setoran modal atau bentuk lainnya.
BAB II
JENIS BARANG SITAAN YANG DIKECUALIKAN
DARI PENJUALAN SECARA LELANG
1. Barang adalah tiap benda atau hak yang dapat dijadikan objek sita;
2. Deposito berjangka adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat
kepada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu
tertentu menurut perjanjian antara penyimpanan dan bank yang
bersangkutan;
3. Giro
adalah
simpanan
yang
dapat
digunakan
sebagai
alat
pembayaran dan penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan
menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah
pembayaran lainnya
atau dengan cara pemindahbukuan;
4. Tabungan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada
bank yang penarikannya dapat dilakukan dengan syarat tertentu yang
disepakati dan dapat ditarik dengan cek atau alat yang dipersamakan
dengan itu;
5. Rekening adalah dana yang tersimpan pada bank dalam bentuk
rekening koran;
6. Obligasi adalah surat utang berjangka waktu lebih dari satu tahun
dan bersuku bunga tertentu, yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk
menarik
dana
dari
masyarakat
guna
menutup
pembiayaan
perusahaan;
7. Saham adalah surat bukti pemilikan bagian modal perseroan terbatas
yang memberi hak atas deviden dan lain-lain menurut besar kecilnya
modal yang disetor;
8. Piutang adalah tagihan orang pribadi atau badan kepada orang
pribadi atau badan lain baik karena peminjaman uang maupun karena
perikatan lainnya, yang akan dilunasi pada waktu tertentu sesuai
perjanjian;
9. Penyertaan modal adalah pemilikan sebagian dari modal suatu
perusahaan oleh orang pribadi atau badan pada badan lain baik
dalam bentuk surat setoran modal atau bentuk lainnya.
BAB II
JENIS BARANG SITAAN YANG DIKECUALIKAN
DARI PENJUALAN SECARA LELANG