PP NOMOR 43 TAHUN 1998

UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1998-01-01
Total Pasal: 84 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:1998:43
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dengan Peratuan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Penyandang Cacat adalah setiap orang yang mempunyai kelainan
fisik dan/atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan
rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan kegiatan secara
selayaknya, yang terdiri dari:
a. penyandang cacat fisik;
b. penyandang …

b. penyandang cacat mental;
c. penyandang cacat fisik dan mental.
2. Derajat kecacatan adalah tingkat berat ringannya keadaan cacat yang
disandang seseorang.
3. Kesamaan kesempatan adalah keadaan yang memberikan peluang
kepada penyandang cacat untuk mendapat kesempatan yang sama
dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.
4. Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan bagi penyandang
cacat guna mewujudkan kesamaan kesempatan dalam segala aspek
kehidupan dan penghidupan.
5. Rehabilitasi adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan
untuk memungkinkan penyandang cacat mampu melaksanakan
fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
6. Rehabilitasi medik adalah kegiatan pelayanan kesehatan secara utuh
dan terpadu melalui tindakan medik agar penyandang cacat dapat
mencapai kemampuan fungsional semaksimal mungkin.
7. Rehabilitasi pendidikan adalah kegiatan pelayanan pendidikan secara
utuh dan terpadu melalui proses belajar mengajar agar penyandang
cacat dapat mengikuti pendidikan secara optimal sesuai dengan
bakat, minat dan kemampuannya.
8. Rehabilitasi pelatihan adalah kegiatan pelayanan pelatihan secara
utuh dan terpadu agar penyandang cacat dapat memiliki keterampilan
kerja sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya.
9. Rehabilitasi sosial adalah kegiatan pelayanan sosial secara utuh dan
terpadu melalui pendekatan fisik, mental dan sosial agar penyandang
cacat dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara optimal dalam
hidup bermasyarakat.
10.Perusahaan …

10.Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau
tidak,
yang
memperkerjakan
pekerja
dengan
tujuan
mencari
keuntungan atau tidak, milik orang perseorangan, persekutuan atau
badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara.
11.Pengusaha adalah:
a. Orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang
menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
b. Orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang secara
berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
c. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada
di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b yang berkedudukan di luar wilayah
Indonesia.
12.Menteri
adalah
Menteri
yang
bertanggung
jawab
di
bidang
kesejahteraan sosial.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Penentuan jenis dan tingkat derajat kecacatan yang disandang oleh
seseorang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang
kesehatan.

PASAL 3

BAB I: KETENTUAN UMUM
Upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat bertujuan
untuk mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan penyandang cacat.
Pasal 4 …

PASAL 4

BAB I: KETENTUAN UMUM
Upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat dilaksanakan
melalui :
a. kesamaan kesempatan;
b. rehabilitasi;
c. bantuan sosial;
d. pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial.
BAB II
KESAMAAN KESEMPATAN
Bagian Pertama
Umum

PASAL 5

BAB II: KESAMAAN KESEMPATAN | Bagian Pertama - Umum
Setiap penyandang cacat mempunyai kesamaan kesempatan dalam
segala aspek kehidupan dan penghidupan.

PASAL 6

BAB II: KESAMAAN KESEMPATAN | Bagian Pertama - Umum
Kesamaan
kesempatan
bagi
penyandang
cacat
diarahkan
untuk
mewujudkan
kesamaan
kedudukan,
hak,
kewajiban
dan
peran
penyandang cacat, agar dapat berperan dan berintegrasi secara total
sesuai dengan kemampuannya dalam segala aspek kehidupan dan
penghidupan.
Pasal 7 …

PASAL 7

BAB II: KESAMAAN KESEMPATAN | Bagian Pertama - Umum
Kesamaan kesempatan bagi penyandang cacat dalam segala
aspek
kehidupan
dan
penghidupan
dilaksanakan
melalui
penyediaan
aksesibilitas.
Bagian Kedua
Aksesibilitas

PASAL 8

BAB II: KESAMAAN KESEMPATAN | Bagian Kedua - Aksesibilitas
Setiap pengadaan sarana dan prasarana umum yang diselenggarakan
oleh Pemerintah dan/atau masyarakat, wajib menyediakan aksesibilitas.

PASAL 9

BAB II: KESAMAAN KESEMPATAN | Bagian Kedua - Aksesibilitas
Penyediaan aksesibilitas dimaksudkan untuk menciptakan keadaan dan
lingkungan yang lebih menunjang penyandang cacat agar dapat
sepenuhnya hidup bermasyarakat.

PASAL 10

BAB II: KESAMAAN KESEMPATAN | Bagian Kedua - Aksesibilitas
Penyediaan aksesibilitas dapat berbentuk:
a. fisik;
b. non fisik.
Pasal 11 …

PASAL 11

BAB II: KESAMAAN KESEMPATAN | Bagian Kedua - Aksesibilitas
(1) Penyediaan aksesibilitas yang berbentuk fisik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 huruf a dilaksanakan pada sarana dan prasarana
umum yang meliputi:
a. aksesibilitas pada bangunan umum;
b. aksesibilitas pada jalan umum;
c. aksesibilitas pada pertamanan dan permakaman umum;
d. aksesibilitas pada angkutan umum.
(2) Penyediaan aksesibilitas yang berbentuk non fisik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 huruf b meliputi:
a. pelayanan informasi;
b. pelayanan khusus.

PASAL 12

BAB II: KESAMAAN KESEMPATAN | Bagian Kedua - Aksesibilitas
Aksesibilitas pada bangunan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11 ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan menyediakan :
a. akses ke, dari dan di dalam bangunan;
b. pintu, tangga. lift khusus untuk bangunan bertingkat;
c. tempat parkir dan tempat naik turun penumpang;
d. toilet;
e. tempat minum;
f.
tempat telepon;
g. peringatan darurat;
h. tanda-tanda atau signage.
Pasal 13 …

PASAL 13

BAB II: KESAMAAN KESEMPATAN | Bagian Kedua - Aksesibilitas
Aksesibilitas pada jalan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan menyediakan:
a. akses ke, dan dari jalan umum;
b. akses ke tempat pemberhentian bis/kendaraan;
c. jembatan penyeberangan;
d. jalur penyeberangan bagi pejalan kaki;
e. tempat parkir dan naik turun penumpang;
f.
tempat pemberhentian kendaraan umum;
g. tanda-tanda/rambu-rambu dan/atau marka jalan;
h. trotoar bagi pejalan kaki/pemakai kursi roda;
i.
terowongan penyeberangan.

PASAL 14

BAB II: KESAMAAN KESEMPATAN | Bagian Kedua - Aksesibilitas
Aksesibilitas pada pertamanan dan permakaman umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c dilaksanakan dengan
menyediakan:
a. akses ke, dari, dan di dalam pertamanan dan permakaman umum;
b. tempat parkir dan tempat turun naik penumpang;
c. tempat duduk/istirahat;
d. tempat minum;
e. tempat telepon;
f.
toilet;
g. tanda-tanda atau signage.
Pasal 15 …

PASAL 15

BAB II: KESAMAAN KESEMPATAN | Bagian Kedua - Aksesibilitas
Aksesibilitas pada angkutan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11 ayat (1) huruf d dilaksanakan dengan menyediakan:
a. tangga naik/turun;
b. tempat duduk;
c. tanda-tanda atau signage.

PASAL 16

BAB II: KESAMAAN KESEMPATAN | Bagian Kedua - Aksesibilitas
Pelayanan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2)
huruf a dilaksanakan untuk memberikan informasi kepada penyandang
cacat berkenaan dengan aksesibilitas yang tersedia pada bangunan
umum, jalan umum, pertamanan dan permakaman umum, dan angkutan
umum.

PASAL 17

BAB II: KESAMAAN KESEMPATAN | Bagian Kedua - Aksesibilitas
Pelayanan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf
b dilaksanakan untuk memberikan kemudahan bagi penyandang cacat
dalam melaksanakan kegiatannya pada bangunan umum, jalan umum,
pertamanan dan permakaman umum, dan angkutan umum.

PASAL 18

BAB II: KESAMAAN KESEMPATAN | Bagian Kedua - Aksesibilitas
Standardisasi penyediaan aksesibilitas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 sampai dengan Pasal 17 ditetapkan oleh Menteri dan Menteri
lain baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan
tugas dan fungsinya masing-masing.
Pasal 19 …

PASAL 19

BAB II: KESAMAAN KESEMPATAN | Bagian Kedua - Aksesibilitas
Penyediaan aksesibilitas yang berbentuk fisik dan non fisik dilaksanakan
oleh dan menjadi tanggung jawab dari Pemerintah dan masyarakat.

PASAL 20

BAB II: KESAMAAN KESEMPATAN | Bagian Kedua - Aksesibilitas
(1) Penyediaan
aksesibilitas
oleh
Pemerintah
dan
masyarakat
dilaksanakan
secara
bertahap
dengan
memperhatikan
prioritas
aksesibilitas yang dibutuhkan penyandang cacat.
(2) Prioritas
aksesibilitas
yang
dibutuhkan
penyandang
cacat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah
mendapat persetujuan dari Menteri lain sesuai dengan bidang tugas
dan fungsinya masing-masing.

PASAL 21

BAB II: KESAMAAN KESEMPATAN | Bagian Kedua - Aksesibilitas
Sarana dan prasarana umum yang telah ada dan belum dilengkapi
dengan aksesibilitas, wajib dilengkapi dengan aksesibilitas sebagaimana
diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 22

BAB II: KESAMAAN KESEMPATAN | Bagian Kedua - Aksesibilitas
(1) Pengawasan dan pengendalian penyediaan aksesibilitas dilaksanakan
oleh dan menjadi tanggung jawab dari Gubernur Kepala Daerah
Tingkat I.
(2) Pengawasan

(2) Pengawasan dan pengendalian penyediaan aksesibilitas sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilaksanakan
dengan
memperhatikan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Ketiga
Kesamaan Kesempatan Dalam Pendidikan

PASAL 23

BAB II: KESAMAAN KESEMPATAN | Bagian Ketiga - Kesamaan Kesempatan Dalam Pendidikan
Setiap penyandang cacat memiliki kesempatan dan perlakuan yang sama
untuk memperoleh pendidikan pada satuan, jalur, jenis dan jenjang
pendidikan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya.

PASAL 24

BAB II: KESAMAAN KESEMPATAN | Bagian Ketiga - Kesamaan Kesempatan Dalam Pendidikan
(1) Setiap penyelenggara satuan pendidikan bertanggung jawab atas
pemberian kesempatan dan perlakuan yang sama kepada penyandang
cacat untuk memperoleh pendidikan.
(2) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
pemberian
kesempatan
dan
perlakuan
yang
sama
dalam
bidang
pendidikan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri yang bertanggung jawab
di bidang pendidikan.

PASAL 25

BAB II: KESAMAAN KESEMPATAN | Bagian Ketiga - Kesamaan Kesempatan Dalam Pendidikan
(1) Penyandang cacat yang karena jenis dan derajat kecacatannya tidak
dapat mengikuti pendidikan yang diselenggarakan untuk peserta
didik
pada
umumnya,
diberikan
pendidikan
yang
khusus
diselenggarakan untuk peserta didik yang menyandang cacat.
(2) Pelaksanaan

(2) Pelaksanaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Keempat
Kesamaan Kesempatan Dalam Ketenagakerjaan
Paragraf Kesatu
Tenaga Kerja Penyandang Cacat

PASAL 26

BAB II: KESAMAAN KESEMPATAN | Bagian Keempat - Kesamaan Kesempatan Dalam Ketenagakerjaan
Pengusaha wajib memberikan kesempatan yang sama kepada tenaga
kerja penyandang cacat yang memenuhi persyaratan jabatan dan
kualifikasi pekerjaan untuk memperoleh pekerjaan sesuai dengan jenis
dan derajat kecacatannya.

PASAL 27

BAB II: KESAMAAN KESEMPATAN | Bagian Keempat - Kesamaan Kesempatan Dalam Ketenagakerjaan
Pengusaha wajib memberikan perlakuan yang sama kepada pekerja
penyandang cacat.

PASAL 28

BAB II: KESAMAAN KESEMPATAN | Bagian Keempat - Kesamaan Kesempatan Dalam Ketenagakerjaan
Pengusaha harus mempekerjakan sekurang-kurangnya 1 (satu) orang
penyandang cacat yang memenuhi persyaratan jabatan dan kualifikasi
pekerjaan sebagai pekerja pada perusahannya untuk setiap 100 (seratus)
orang pekerja perusahaannya.
Pasal 29 …

PASAL 29

BAB II: KESAMAAN KESEMPATAN | Bagian Keempat - Kesamaan Kesempatan Dalam Ketenagakerjaan
(1) Pengusaha harus mempekerjakan sekurang-kurangnya 1 (satu) orang
penyandang
cacat
yang
memenuhi
persyaratan
jabatan
dan
kualifikasi pekerjaan sebagai pekerja pada perusahannnya, bagi yang
memiliki pekerja kurang dari 100 (seratus) orang tetapi usaha yang
dilakukannya menggunakan teknologi tinggi.
(2) Penggunaan teknologi tinggi dalam usaha dan jumlah rasio pekerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri yang
bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setelah mendapat
persetujuan
dari
Menteri
yang
bertanggung
jawab
di
bidang
perindustrian.

PASAL 30

BAB II: KESAMAAN KESEMPATAN | Bagian Keempat - Kesamaan Kesempatan Dalam Ketenagakerjaan
(1) Persyaratan jabatan dan kualifikasi pekerjaan bagi penyandang cacat
ditetapkan dengan memperhatikan faktor:
a. jenis dan derajat kecacatan;
b. pendidikan;
c. keterampilan dan/atau keahlian;
d. kesehatan;
e. formasi yang tersedia;
f. jenis atau bidang usaha;
g. faktor lain.
(2) Persyaratan jabatan dan kualifikasi pekerjaan bagi penyandang cacat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri yang
bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setelah mendapat
pertimbangan dari Menteri.
Pasal 31 …

PASAL 31

BAB II: KESAMAAN KESEMPATAN | Bagian Keempat - Kesamaan Kesempatan Dalam Ketenagakerjaan
Setiap pekerja penyandang cacat mempunyai hak dan kewajiban yang
sama dengan pekerja lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Paragraf Kedua
Iklim Usaha

PASAL 32

BAB II: KESAMAAN KESEMPATAN | Bagian Keempat - Kesamaan Kesempatan Dalam Ketenagakerjaan
(1) Pemerintah menumbuhkan iklim usaha bagi penyandang cacat yang
mempunyai keterampilan dan/atau keahlian untuk melakukan usaha
sendiri atau melalui kelompok usaha bersama.
(2) Penumbuhan iklim usaha bagi penyandnag cacat oleh Pemerintah
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilaksanakan
dengan
memperhatikan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
yang
berlaku.

PASAL 33

BAB II: KESAMAAN KESEMPATAN | Bagian Keempat - Kesamaan Kesempatan Dalam Ketenagakerjaan
Dunia usaha dan masyarakat berperan serta secara aktif dalam
menumbuhkan iklim usaha bagi penyandang cacat.

PASAL 34

BAB II: KESAMAAN KESEMPATAN | Bagian Keempat - Kesamaan Kesempatan Dalam Ketenagakerjaan
(1) Dalam rangka mewujudkan iklim usaha bagi penyandang cacat,
kepada penyandang cacat yang mempunyai keterampilan dan/atau
keahlian yang melakukan usaha sendiri atau melalui kelompok usaha
bersama dapat diberikan bantuan oleh Menteri.
(2) Bantuan

(2) Bantuan bagi penyandang cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dalam bentuk:
a. permodalan;
b. fasilitas usaha;
c. jasa.
(3) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tata
cara
dan
pelaksanaan
pemberian bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur oleh Menteri.
BAB III
REHABILITASI
Bagian Pertama
Umum

PASAL 35

BAB III: REHABILITASI | Bagian Pertama - Umum
Rehabilitasi
diarahkan
untuk
memfungsikan
kembali
dan
mengembangkan kemampuan fisik, mental dan sosial penyandang cacat
agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar sesuai dengan
bakat, kemampuan, pendidikan dan pengalaman.

PASAL 36

BAB III: REHABILITASI | Bagian Pertama - Umum
Rehabilitasi
bagi
penyandang
cacat
meliputi
rehabilitasi
medik,
pendidikan, pelatihan dan sosial.
Pasal 37 …

PASAL 37

BAB III: REHABILITASI | Bagian Pertama - Umum
(1) Rehabilitasi
dilaksanakan
pada
fasilitas
rehabilitasi
yang
diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau masyarakat.
(2) Pendirian fasilitas rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.

PASAL 38

BAB III: REHABILITASI | Bagian Pertama - Umum
(1) Penyelenggaraan rehabilitasi yang dilaksanakan secara terpadu
dalam satu atap oleh masyarakat hanya dapat dilakukan atas dasar
izin dari Menteri.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara perizinan, dan
pelaksanaan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur
oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari Menteri lain terkait
dengan bidang tugas dan fungsinya masing-masing.

PASAL 39

BAB III: REHABILITASI | Bagian Pertama - Umum
(1) Terhadap penyandang cacat yang tidak mampu dapat memperoleh
keringanan
pembiayaan
rehabilitasi
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Persyaratan ketidakmampuan seorang penyandang cacat ditetapkan
oleh Menteri.
Pasal 40 …

PASAL 40

BAB III: REHABILITASI | Bagian Pertama - Umum
(1) Pelaksanaan rehabilitasi yang diperuntukkan bagi anggota atau yang
dipersamakan
dengan
anggota
Angkatan
Bersenjata
Republik
Indonesia dilakukan dengan memperhatikan ketentuan mengenai
rehabilitasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
(2) Ketentuan teknis pelaksanaan rehabilitasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri yang bertanggung
jawab di bidang Pertahanan dan Keamanan.
Bagian Kedua
Rehabilitasi Medik

PASAL 41

BAB III: REHABILITASI | Bagian Kedua - Rehabilitasi Medik
Rehabilitasi medik dimaksudkan agar penyandang cacat dapat mencapai
kemampuan fungsional secara maksimal.

PASAL 42

BAB III: REHABILITASI | Bagian Kedua - Rehabilitasi Medik
Rehabilitasi medik dilakukan dengan pelayanan kesehatan secara utuh
dan terpadu melalui tindakan medik yang berupa pelayanan:
a. dokter;
b. psikologi;
c. fisioterapi;
d. okupasi terapi;
e. terapi wicara;
f.
pemberian alat bantu atau alat pengganti;
g. sosial …

g. sosial medik;
h. pelayanan medik lainnya.

PASAL 43

BAB III: REHABILITASI | Bagian Kedua - Rehabilitasi Medik
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan rehabilitasi medik bagi
penyandang cacat diatur oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang
kesehatan
dengan
memperhatikan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Ketiga
Rehabilitasi Pendidikan

PASAL 44

BAB III: REHABILITASI | Bagian Ketiga - Rehabilitasi Pendidikan
Rehabilitasi pendidikan dimaksudkan agar penyandang cacat dapat
mengikuti pendidikan secara optimal sesuai dengan bakat, minat dan
kemampuannya.

PASAL 45

BAB III: REHABILITASI | Bagian Ketiga - Rehabilitasi Pendidikan
Rehabilitasi
pendidikan
dilakukan
dengan
pemberian
pelayanan
pendidikan secara utuh dan terpadu melalui proses belajar mengajar.

PASAL 46

BAB III: REHABILITASI | Bagian Ketiga - Rehabilitasi Pendidikan
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan rehabilitasi pendidikan
bagi penyandang cacat diatur oleh Menteri yang bertanggung jawab di
bidang
pendidikan
dengan
memperhatikan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Bagian …

Bagian Keempat
Rehabilitasi Pelatihan

PASAL 47

BAB III: REHABILITASI | Bagian … - Bagian Keempat
Rehabilitasi pelatihan dimaksudkan agar penyandang cacat dapat
memiliki keterampilan kerja sesuai dengan bakat dan kemampuannya.

PASAL 48

BAB III: REHABILITASI | Bagian … - Bagian Keempat
Rehabilitasi pelatihan dilakukan dengan pemberian pelayanan pelatihan
secara utuh dan terpadu melalui kegiatan yang berupa:
a. asesmen pelatihan;
b. bimbingan dan penyuluhan jabatan;
c. latihan keterampilan dan permagangan;
d. penempatan;
e. pembinaan lanjut.

PASAL 49

BAB III: REHABILITASI | Bagian … - Bagian Keempat
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan rehabilitasi pelatihan bagi
penyandang cacat diatur oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan
dengan
memperhatikan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Bagian …

Bagian Kelima
Rehabilitasi Sosial

PASAL 50

BAB III: REHABILITASI | Bagian … - Bagian Kelima
Rehabilitasi
sosial
dimaksudkan
untuk
memulihkan
dan
mengembangkan kemauan dan kemampuan penyandang cacat agar
dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara optimal dalam hidup
bermasyarakat.

PASAL 51

BAB III: REHABILITASI | Bagian … - Bagian Kelima
Rehabilitasi sosial dilakukan dengan pemberian pelayanan sosial secara
utuh dan terpadu melalui kegiatan pendekatan fisik, mental dan sosial
yang berupa:
a. motivasi dan diagnosa psikososial;
b. bimbingan mental;
c. bimbingan fisik;
d. bimbingan sosial;
e. bimbingan keterampilan;
f.
terapi penunjang;
g. bimbingan resosialisasi;
h. bimbingan dan pembinaan usaha;
i.
bimbingan lanjut.

PASAL 52

BAB III: REHABILITASI | Bagian … - Bagian Kelima
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan rehabilitasi sosial bagi
penyandang cacat diatur oleh Menteri.
BAB IV …

BAB IV
BANTUAN SOSIAL

PASAL 53

BAB IV: BANTUAN SOSIAL
Bantuan sosial diarahkan untuk membantu penyandang cacat agar dapat
berupa meningkatkan taraf kesejahteraan sosialnya.

PASAL 54

BAB IV: BANTUAN SOSIAL
Bantuan sosial bagi penyandang cacat bertujuan untuk:
a. memenuhi kebutuhan hidupan dasar penyandang cacat;
b. mengembangan usaha dalam rangka kemandirian penyandang cacat;
c. mendapatkan kemudahan dalam memperoleh kesempatan berusaha.

PASAL 55

BAB IV: BANTUAN SOSIAL
Bantuan sosial diberikan kepada:
a. penyandang cacat yang tidak mampu, sudah direhabilitasi, dan belum
bekerja;
b. penyandang cacat yang tidak mampu, belum direhabilitasi, memiliki
keterampilan, dan belum bekerja.

PASAL 56

BAB IV: BANTUAN SOSIAL
Bantuan sosial diberikan dalam bentuk:
a. materiil;
b. finansial;
c. fasilitas pelayanan;
d. informasi.
Pasal 57 …

PASAL 57

BAB IV: BANTUAN SOSIAL
(1) Pemberian bantuan sosial dalam bentuk sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 56 oleh Menteri, sifatnya tidak tetap dan dilaksanakan
sesuai dengan arah dan tujuan bantuan sosial.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian bantuan sosial
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri.
BAB V
PEMELIHARAAN TARAF KESEJAHTERAAN SOSIAL

PASAL 58

BAB V: PEMELIHARAAN TARAF KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial diarahkan pada pemberian
perlindungan dan pelayanan agar penyandang cacat dapat memperoleh
taraf hidup yang wajar.

PASAL 59

BAB V: PEMELIHARAAN TARAF KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial diberikan kepada penyandang
cacat
yang
derajat
kecacatannya
tidak
dapat
direhabilitasi
dan
kehidupannya secara mutlak tergantung pada bantuan orang lain.

PASAL 60

BAB V: PEMELIHARAAN TARAF KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 64
Peran
masyarakat
dalam
upaya
peningkatan
kesejahteraan
sosial
penyandang cacat bertujuan untuk mendayagunakan kemampuan yang
ada pada masyarakat guna mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan
bagi penyandnag cacat.

PASAL 65

BAB V: PEMELIHARAAN TARAF KESEJAHTERAAN SOSIAL
Peran masyarakat dapat dilakukan oleh perorangan, kelompok, badan
hukum atau usaha, dan lembaga atau organisasi yang bergerak di bidang
sosial.

PASAL 66

BAB V: PEMELIHARAAN TARAF KESEJAHTERAAN SOSIAL
Peran masyarakat dilakukan melalui:
a. pemberian saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam rangka
penyusunan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan di
bidang kesejahteraan sosial penyandang cacat;
b. pengadaan aksesibilitas bagi penyandang cacat;
c. pendirian fasilitas dan penyelenggaraan rehabilitasi penyandang
cacat;
d. pengadaan dan pemberian bantuan tenaga ahli atau sosial untuk
melaksanakan
atau
membantu
melaksanakan
peningkatan
kesejahteraan sosial bagi penyandang cacat;
e. pemberian bantuan yang berupa materiil, finansial, dan pelayanan
bagi penyandang cacat;
f.
pemberian …

f.
pemberian kesempatan dan perlakuan yang sama bagi penyandang
cacat di segala aspek kehidupan dan penghidupan;
g. pengadaan lapangan pekerjaan bagi penyandang cacat;
h. pengadaan sarana dan prasarana bagi penyandnag cacat;
i.
kegiatan lain dalam rangka upaya peningkatan kesejahteraan sosial
penyandang cacat.

PASAL 67

BAB V: PEMELIHARAAN TARAF KESEJAHTERAAN SOSIAL
(1) Peran masyarakat dapat bersifat wajib atau sukarela;
(2) Peran masyarakat yang bersifat wajib dilaksanakan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 68

BAB V: PEMELIHARAAN TARAF KESEJAHTERAAN SOSIAL
(1) Menteri menyebarluaskan informasi mengenai peran masyarakat
dalam rangka upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang
cacat;
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyebarluasan informasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri.

PASAL 69

BAB V: PEMELIHARAAN TARAF KESEJAHTERAAN SOSIAL
Peran
masyarakat
dalam
upaya
peningkatan
kesejahteraan
sosial
penyandang
cacat
dilaksanakan
dengan
berpedoman
kepada
kebijaksanaan Pemerintah dan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
BAB VII …

BAB VII
KOORDINASI

PASAL 70

BAB VII: KOORDINASI
Dalam
rangka
pelaksanaan
dan
pengendalian
upaya
peningkatan
kesejahteraan sosial penyandang cacat dibentuk lembaga koordinasi dan
pengendalian peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat.

PASAL 71

BAB VII: KOORDINASI
Lembaga koordinasi dan pengendalian peningkatan kesejahteraan sosial
penyandang cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 merupakan
lembaga yang bersifat non struktural yang dipimpin oleh Menteri yang
anggota-anggotanya terdiri dari unsur Pemerintah, pengusaha, tenaga
ahli, tokoh masyarakat, dan organisasi yang bergerak di bidang sosial.

PASAL 72

BAB VII: KOORDINASI
Lembaga koordinasi dan pengendalian peningkatan kesejahteraan sosial
penyandnag cacat bertugas menyusun kebijaksanaan dan program
pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, serta pengendalian umum terhadap
pelaksanaan upaya peningkatan kesejahteraan sosial.

PASAL 73

BAB VII: KOORDINASI
Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi, keanggotaan, dan tata kerja lembaga koordinasi dan pengendalian peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Pasal 71 dan Pasal 72 ditetapkan dengan Keputusan Presiden. BAB VIII … BAB VIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Bagian Pertama Pembinaan

PASAL 74

BAB VIII: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN | Bagian Pertama - Pembinaan
Pemerintah dan masyarakat melakukan pembinaan upaya peningkatan
kesejahteraan sosial penyandang cacat.

PASAL 75

BAB VIII: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN | Bagian Pertama - Pembinaan
Pembinaan upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat
oleh Pemerintah dilaksanakan melalui:
a. penetapan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan;
b. penyuluhan;
c. bimbingan;
d. pemberian bantuan;
e. perizinan.

PASAL 76

BAB VIII: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN | Bagian Pertama - Pembinaan
Pembinaan
melalui
penetapan
peraturan
perundang-undangan
dan
kebijaksanaan
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
75
huruf
a
dilaksanakan
dengan
menyusun
dan
menetapkan
peraturan
perundang-undangan
dan
kebijaksanaan
upaya
peningkatan
kesejahteraan sosial penyandang cacat dalam segala aspek kehidupan
dan penghidupan.

Pasal 77 …

PASAL 77

BAB VIII: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN | Bagian Pertama - Pembinaan
Pembinaan melalui penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75
huruf b dilakukan untuk:
a. menumbuhkan rasa kepedulian masyarakat terhadap penyandang
cacat;
b. memberikan penerangan berkenaan dengan pelaksanaan upaya
peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat.
c. meningkatkan peran para penyandang cacat dalam pembangunan
nasional.

PASAL 78

BAB VIII: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN | Bagian Pertama - Pembinaan
Pembinaan melalui bimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75
huruf c dilakukan untuk:
a. meningkatkan
kualitas
penyelenggaraan
upaya
peningkatan
kesejahteraan sosial penyandang cacat;
b. menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan penyandang cacat
secara optimal.

PASAL 79

BAB VIII: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN | Bagian Pertama - Pembinaan
Pembinaan melalui pemberian bantuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 75 huruf d dilakukan untuk:
a. membantu penyandang cacat agar dapat berusaha meningkatkan taraf
kesejahteraan sosialnya;
b. membantu penyandang cacat agar dapat memelihara taraf hidup yang
wajar.

Pasal 80 …

PASAL 80

BAB VIII: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN | Bagian Pertama - Pembinaan
Pembinaan melalui perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75
huruf e dilakukan dengan:
a. penetapan peraturan perundang-undangan yang mempersyaratkan
pengadaan aksesibilitas bagi penyandang cacat dalam pemberian ijin
untuk mendirikan bangunan atau ijin lainnya;
b. memberikan
kemudahan
dalam
memperoleh
perizinan
dalam
penyelenggaraan rehabilitasi bagi penyandang cacat.

PASAL 81

BAB VIII: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN | Bagian Pertama - Pembinaan
(1) Pembinaan upaya peningkatan kesejahteraan sosial oleh masyarakat
dilaksanakan melalui kegiatan-kegiatan dalam upaya peningkatan
kesejahteraan sosial penyandang cacat.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh
pimpinan atau penyelenggara kegiatan dalam upaya peningkatan
kesejahteraan sosial penyandang cacat terhadap unit kerja pelaksana
kegiatan yang bersangkutan agar berdaya guna dan berhasil guna.

PASAL 82

BAB VIII: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN | Bagian Pertama - Pembinaan
(1) Dalam rangka pembinaan, Menteri dapat melakukan kerja sama
dengan
badan
atau
lembaga
internasional
dan/atau
instansi
Pemerintah
asing
berkenaan
dengan
upaya
peningkatan
kesejakteraan sosial penyandang cacat.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 83 …

PASAL 83

BAB VIII: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN | Bagian Pertama - Pembinaan
(1) Dalam rangka pembinaan, Menteri dapat memberikan penghargaa
kepada masyarakat yang telah berjasa dalam mewujudkan upaya
peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. piagam atau sertifikat;
b. lencana atau medali kepedulian;
c. tropy atau miniatur kemanusiaan;
d. insentif.
(3) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
pelaksanaan
dan
tata
cara
pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) diatur oleh Menteri.
Bagian Kedua
Pengawasan

PASAL 84

BAB VIII: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN | Bagian Kedua - Pengawasan
Pemerintah melakukan pengawasan pelaksanaan upaya peningkatan
kesejahteraan sosial penyandang cacat.

PASAL 85

BAB VIII: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN | Bagian Kedua - Pengawasan
Pengawasan upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.

BAB IX …
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 86

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Segala ketentuan yang berkaitan dengan usaha kesejahteraan sosial bagi
penyandang
cacat
yang
merupakan
pelaksanaan
dari
Peraturan
Pemerintah Nomor 36 Tahun 1980 tentang Usaha Kesejahteraan Sosial
Bagi
Penderita
Cacat,
sepanjang
tidak
bertentangan
dan
belum
diganti/diubah berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap
berlaku.

PASAL 87

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah ini maka Peraturan
Pemerintah Nomor 36 Tahun 1980 tentang Usaha Kesejahteraan Sosial
Bagi Penderita Cacat (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3179) dinyatakan tidak berlaku
lagi.

PASAL 88

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.