PP NOMOR 44 TAHUN 1998

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. PENGEMBANGAN PARIWISATA BALI

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1998-01-01
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:1998:44
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pengembangan Pariwisata Bali yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1972.

PASAL 2

BAB I: PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 berupa:
a. Tanah
yang
terletak
di
Desa
Pelaga
Kecamatan
Petang
Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Propinsi Bali, yang pada
saat ini berada di bawah penguasaan Departemen Pariwisata,
Seni dan Budaya senilai Rp. 180.225.000,00 (seratus delapan
puluh juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah);
b. Dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 1996/1997 sebesar Rp. 30.000.000.000,00 (tiga
puluh miliar rupiah).
(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham
Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pengembangan Pariwisata
Bali sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) seluruhnya sebesar Rp.
30.180.225.000,00 (tiga puluh miliar seratus delapan puluh juta dua
ratus dua puluh lima ribu rupiah).

BAB II …
BAB II
PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL

PASAL 3

BAB II: PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pelaksanaan
penambahan
penyertaan
modal
Negara
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Undang-undnag
Nomor
1
Tahun
1995
tentang
Perseroan
Terbatas,
dengan
memperhatikan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 1998 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang
berlaku.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 4

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan
Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.

PASAL 5

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.