PP NOMOR 45 TAHUN 1998

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 20 TAHUN 1997 TENTANG RETRIBUSI DAERAH

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1998-01-01
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:1998:45
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Mengubah ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: Pasal 4

(1) Objek Retribusi Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiataan, pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.

(2) Jenis-

(2) Jenis-jenis retribusi perizinan tertentu adalah:

a. Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah;

b. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;

c. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;

d. Retribusi Izin Gangguan;

e. Retribusi Izin Trayek; f. Retribusi Izin Pengambilan Hasil Hutan Ikutan.

(3) Selain jenis retribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), di Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam rangka upaya menanggulangi kemacetam lalu lintas dapat pula diberlakukan Retribusi Izin Penggunaan Prasarana Jalan, yang pemberlakuan dan kepastian objeknya ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.

(4) Subjek Retribusi Perizinan Tertentu adalah orang pribadi atau badan yang diberikan izin yang bersangkutan.

(5) Ketentuan lebih lanjut tentang ruang lingkup masing-masing jenis Retribusi Perizinan Tertentu secara rinci dan jenis-jenis Retribusi Perizinan Tertentu untuk Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri dengan pertimbangan Menteri Keuangan."

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 4

(1) Objek Retribusi Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiataan, pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.

(2) Jenis-

(2) Jenis-jenis retribusi perizinan tertentu adalah:

a. Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah;

b. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;

c. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;

d. Retribusi Izin Gangguan;

e. Retribusi Izin Trayek; f. Retribusi Izin Pengambilan Hasil Hutan Ikutan.

(3) Selain jenis retribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), di Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam rangka upaya menanggulangi kemacetam lalu lintas dapat pula diberlakukan Retribusi Izin Penggunaan Prasarana Jalan, yang pemberlakuan dan kepastian objeknya ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.

(4) Subjek Retribusi Perizinan Tertentu adalah orang pribadi atau badan yang diberikan izin yang bersangkutan.

(5) Ketentuan lebih lanjut tentang ruang lingkup masing-masing jenis Retribusi Perizinan Tertentu secara rinci dan jenis-jenis Retribusi Perizinan Tertentu untuk Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri dengan pertimbangan Menteri Keuangan." Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada saat diundangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.