PASAL I
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2
Tahun 1996 tentang Kegiatan Perusahaan Yang Didirikan Dalam
Rangka Penanaman Modal Asing Di Bidang Ekspor dan Impor,
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 1998, sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 1 seluruhnya
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1 …
Pasal 1
(1) Perusahaan di bidang produksi yang didirikan dalam rangka
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal
Asing dapat melaksanakan ekspor hasil produksinya sendiri dan
barang hasil produksi perusahaan lain di dalam negeri.
(2) Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat pula
melakukan kegiatan sebagai importir umum."
2. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 2
Perdagangan ekspor dan impor dapat dilaksanakan oleh perusahaan
yang
khusus
didirikan
untuk
keperluan
itu
dalam
rangka
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal
Asing."
Tahun 1996 tentang Kegiatan Perusahaan Yang Didirikan Dalam
Rangka Penanaman Modal Asing Di Bidang Ekspor dan Impor,
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 1998, sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 1 seluruhnya
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1 …
Pasal 1
(1) Perusahaan di bidang produksi yang didirikan dalam rangka
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal
Asing dapat melaksanakan ekspor hasil produksinya sendiri dan
barang hasil produksi perusahaan lain di dalam negeri.
(2) Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat pula
melakukan kegiatan sebagai importir umum."
2. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 2
Perdagangan ekspor dan impor dapat dilaksanakan oleh perusahaan
yang
khusus
didirikan
untuk
keperluan
itu
dalam
rangka
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal
Asing."