PP NOMOR 46 TAHUN 1998

PERUBAHAN ATAS PERATURAAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 1996 TENTANG KEGIATAN PERUSAHAAN YANG DIDIRIKAN DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL ASING DI BIDANG EKSPOR DAN IMPOR, SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 19

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1998-01-01
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:1998:46
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2
Tahun 1996 tentang Kegiatan Perusahaan Yang Didirikan Dalam
Rangka Penanaman Modal Asing Di Bidang Ekspor dan Impor,
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 1998, sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 1 seluruhnya
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1 …
Pasal 1
(1) Perusahaan di bidang produksi yang didirikan dalam rangka
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal
Asing dapat melaksanakan ekspor hasil produksinya sendiri dan
barang hasil produksi perusahaan lain di dalam negeri.
(2) Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat pula
melakukan kegiatan sebagai importir umum."
2. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 2
Perdagangan ekspor dan impor dapat dilaksanakan oleh perusahaan
yang
khusus
didirikan
untuk
keperluan
itu
dalam
rangka
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal
Asing."

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 1

(1) Perusahaan di bidang produksi yang didirikan dalam rangka
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal
Asing dapat melaksanakan ekspor hasil produksinya sendiri dan
barang hasil produksi perusahaan lain di dalam negeri.
(2) Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat pula
melakukan kegiatan sebagai importir umum."
2. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 2

Perdagangan ekspor dan impor dapat dilaksanakan oleh perusahaan yang khusus didirikan untuk keperluan itu dalam rangka Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing." Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.