PP NOMOR 47 TAHUN 1998

PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PENGELOLAAN KEKAYAAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1998-01-01
Total Pasal: 7 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:1998:47
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: PENYERTAAN MODAL NEGARA
Negara
Republik
Indonesia
melakukan
penyertaan
modal
untuk
pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) di bidang pengelolaan
kekayaan,
yang
selanjutnya
dalam
Peraturan
Pemerintah
disebut
PERSERO.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN PERSERO

PASAL 2

BAB II: MAKSUD DAN TUJUAN PERSERO
Maksud dan tujuan PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
adalah untuk:
a. melakukan …

a. melakukan kegiatan usaha di bidang pengelolaan kekayaan dalam
arti yang seluas-luasnya;
b. memupuk keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan;
c. menyelenggarakan
usaha-usaha
lain
yang
menunjang
kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
BAB III
MODAL PERSERO

PASAL 3

BAB III: MODAL PERSERO
(1) Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia pada PERSERO pada saat pendiriannya adalah kekayaan Negara yang dipisahkan berupa uang tunai yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(2) Besarnya penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

(3) Ketentuan lain-lain mengenai permodalan PERSERO diatur dalam Anggaran Dasarnya, termasuk mengenai Modal Dasar PERSERO yang terbagi atas saham-saham sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998. BAB IV PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO

PASAL 4

BAB IV: PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO
Pelaksanaan pendirian PERSERO beserta penyertaan modal Negara ke

Dalam …
dalam PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan
menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan peraturan perundang-undangan
lain yang berlaku.

PASAL 5

BAB IV: PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO
Penyelesaian pendirian PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 dilaksanakan oleh Menteri Keuangan.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 6

BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan
Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.

PASAL 7

BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.