PP NOMOR 48 TAHUN 1998

PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PERBANKAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1998-01-01
Total Pasal: 7 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:1998:48
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1) Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Bumi Daya dan
Perusahaan
Perseroan
(PERSERO)
PT
Bank
Pembangunan
Indonesia dileburkan ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO)
baru

baru yang didirikan untuk melakukan kegiatan di bidang perbankan,
yang selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut PERSERO.
(2) Terhitung sejak tanggal pengesahan Akta Pendirian PERSERO,
Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Bumi Daya dan
Perusahaan
Perseroan
(PERSERO)
PT
Bank
Pembangunan
Indonesia dinyatakan bubar, dengan ketentuan segala hak dan
kewajiban, kekayaan, serta karyawan Perusahaan Perseroan yang
dibubarkan tersebut beralih kepada PERSERO.
(3) Nama PERSERO ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

PASAL 2

Maksud dan tujuan PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
adalah menyelenggarakan:
a. usaha di bidang perbankan dalam arti yang seluas-luasnya;
b. memupuk keuntungan untuk meningkatkan nilai PERSERO;
c. usaha-usaha lain yang menunjang kegiatan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a.

PASAL 3

(1) Penyertaan modal Negara pada PERSERO berasal dari penyertaan
modal Negara pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank
Bumi Daya dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank
Pembangunan Indonesia, yang besarnya ditetapkan oleh Menteri
Keuangan.
(2) Ketentuan lain-lain mengenai permodalan PERSERO termasuk
mengenai modal dasar PERSERO diatur dalam Anggaran Dasarnya,
sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998.

PASAL 4

Pasal 4
Pelaksanaan peleburan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank
Bumi
Daya
dan
Perusahaan
Perseroan
(PERSERO)
PT
Bank
Pembangunan
Indonesia
serta
pendirian
PERSERO
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan oleh Menteri Keuangan berdasarkan
ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan
Terbatas, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 dan peraturan
perundang-undangan lain yang berlaku.

PASAL 5

Terhitung
sejak
tanggal
pengesahan
Akta
Pendirian
Perusahaan
Perseroan (PERSERO) di bidang perbankan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1, maka Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1992
tentang
Penyesuaian
Bentuk
Hukum
Bank
Bumi
Daya
menjadi
Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1992
Nomor 43) dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Penyesuaian Bentuk Hukum Bank Pembangunan Indonesia menjadi
Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1992
Nomor 45), dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

PASAL 6

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan
Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.

PASAL 7

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.