PASAL 1
(1) Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Bumi Daya dan
Perusahaan
Perseroan
(PERSERO)
PT
Bank
Pembangunan
Indonesia dileburkan ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO)
baru
baru yang didirikan untuk melakukan kegiatan di bidang perbankan,
yang selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut PERSERO.
(2) Terhitung sejak tanggal pengesahan Akta Pendirian PERSERO,
Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Bumi Daya dan
Perusahaan
Perseroan
(PERSERO)
PT
Bank
Pembangunan
Indonesia dinyatakan bubar, dengan ketentuan segala hak dan
kewajiban, kekayaan, serta karyawan Perusahaan Perseroan yang
dibubarkan tersebut beralih kepada PERSERO.
(3) Nama PERSERO ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Perusahaan
Perseroan
(PERSERO)
PT
Bank
Pembangunan
Indonesia dileburkan ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO)
baru
baru yang didirikan untuk melakukan kegiatan di bidang perbankan,
yang selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut PERSERO.
(2) Terhitung sejak tanggal pengesahan Akta Pendirian PERSERO,
Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Bumi Daya dan
Perusahaan
Perseroan
(PERSERO)
PT
Bank
Pembangunan
Indonesia dinyatakan bubar, dengan ketentuan segala hak dan
kewajiban, kekayaan, serta karyawan Perusahaan Perseroan yang
dibubarkan tersebut beralih kepada PERSERO.
(3) Nama PERSERO ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.