PASAL I
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1994 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktutal diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) diubah sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2
(1) Jabatan Struktural dalam susunan satuan organisasi Negara ditetapkan dengan Keputusan atau Menteri/Jaksa Agung/Pimpinan Lembaga Non Departemen/ Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara yang bersangkutan.
(2) Eselon disusun berdasarkan berat ringannya tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak.
(3) Eselon
(3) Eselon dari yang tertinggi sampai dengan yang terendah dan jenjang kepangkatan bagi masing-masing eselon adalah sebagaimana tersebut dalam lampiran."
2. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 Jabatan Struktural dan Eselon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan dengan:
a. Keputusan Presiden, atas usul Menteri/Jaksa Agung/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen/ Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara, sepanjang menyangkut jabatan Eselon I;
b. Keputusan Menteri/Jaksa Agung/Pimpinan Lembaga Pemerintahan Non Departemen/Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara sepanjang menyangkut jabatan Eselon II ke bawah."
1. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) diubah sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2
(1) Jabatan Struktural dalam susunan satuan organisasi Negara ditetapkan dengan Keputusan atau Menteri/Jaksa Agung/Pimpinan Lembaga Non Departemen/ Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara yang bersangkutan.
(2) Eselon disusun berdasarkan berat ringannya tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak.
(3) Eselon
(3) Eselon dari yang tertinggi sampai dengan yang terendah dan jenjang kepangkatan bagi masing-masing eselon adalah sebagaimana tersebut dalam lampiran."
2. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 Jabatan Struktural dan Eselon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan dengan:
a. Keputusan Presiden, atas usul Menteri/Jaksa Agung/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen/ Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara, sepanjang menyangkut jabatan Eselon I;
b. Keputusan Menteri/Jaksa Agung/Pimpinan Lembaga Pemerintahan Non Departemen/Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara sepanjang menyangkut jabatan Eselon II ke bawah."