PP NOMOR 5 TAHUN 1998

PENYANDERAAN DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1998-01-01
Total Pasal: 16 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:1998:5
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:

1. Penagihan …

1. Penagihan pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyiataan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita;

2. Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut peraturan perundang-undangan perpajakan;

3. Pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap Penanggung Pajak tertentu untuk keluar dari wilayah Negara Republik Indonesia berdasarkan alasan tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

4. Penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan Penanggung Pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu;

5. Jurusita Pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan Surat Paksa, penyitaan dan penyanderaan;

6. Pejabat adalah pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan Jurusita Pajak, menerbitkan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus, Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Ssurat Pencabutan Sita, Pengumuman Lelang, Pembatalan Lelang, Surat Perintah Penyanderaan dan surat lain yang diperlukan untuk penagihan pajak sehubungan dengan Penanggung Pajak tidak melunasi sebagian atau seluruh utang pajak menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;

7. Utang …

7. Utang pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan;

8. Pengadilan Negeri adalah Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tindakan penagihan pajak dilaksanakan. BAB II TATA CARA DAN TEMPAT PENYANDERAAN

PASAL 2

BAB II: TATA CARA DAN TEMPAT PENYANDERAAN
Penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak yang
tidak melunasi utang pajak setelah lewat jangka waktu 14 (empat belas)
hari
terhitung
sejak
tanggal
Surat
Paksa
diberitahukan
kepada
Penanggung Pajak.

PASAL 3

BAB II: TATA CARA DAN TEMPAT PENYANDERAAN
(1) Penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak
yang:
a. mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya Rp. 100.000.000,00
(seratus juta rupiah); dan
b. diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak.
(2) Penyanderaan terhadap Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan
yang diterbitkan oleh Pejabat setelah memperoleh izin tertulis dari
menteri Keuangan untuk penagihan pajak pusat atau dari Gubernur
kepala Daerah Tingkat I untuk penagihan pajak daerah.

PASAL 4

BAB II: TATA CARA DAN TEMPAT PENYANDERAAN
Pasal 4
(1) Permohonan izin penyanderaan diajukan oleh Pejabat atau atasan
Pejabat kepada Menteri Keuangan unttuk penagihan pajak pusat atau
kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I untuk penagihan pajak
daerah.
(2) Permohonan izin penyanderaan memuat sekurang-kurangnya:
a. identitas Penanggung Pajak yang akan disandera;
b. jumlah utang pajak yang belum dilunasi;
c. tindakan penagihan pajak yang telah dilaksanakan; dan
d. uraian
tentang
adanya
petunjuk
bahwa
Penanggung
Pajak
diragukan itikad baik dalam pelunasan utang pajak.

PASAL 5

BAB II: TATA CARA DAN TEMPAT PENYANDERAAN
(1) Surat Perintah Penyanderaan diterbitkan oleh Pejabat seketika
setelah diterimanya izin tertulis dari Menteri Keuangan untuk
penagihan pajak pusat atau dari Gubernur Kepala Daerah Tingkat I
untuk penagihan pajak daerah.
(2) Surat Perintah Penyanderaan memuat sekurang-kurangnya:
a. identitas Penanggung Pajak;
b. alasan penyanderaan;
c. izin penyanderaan;
d. lama penyanderaan; dan
e. tempat penyanderaan.

Pasal 6 …

PASAL 6

BAB II: TATA CARA DAN TEMPAT PENYANDERAAN
(1) Penanggung Pajak yang disandera ditempatkan ditempat tertentu
sebagai tempat penyanderaan dengan syarat-syarat sebagai berikut:
a. tertutup dan terasing dari masyarakat;
b. mempunyai fasilitas terbatas; dan
c. mempunyai sistem pengamanan dan pengawasan yang memadai.
(2) Sebelum tempat penyanderaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibenttuk, Penanggung Pajak yang disandera dititipkan di rumah
tahanan negara dan terpisah dari tahanan lain.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyanderaan Penanggung Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan
bersama Menteri Keuangan dan Menteri Kehakiman.

PASAL 7

BAB II: TATA CARA DAN TEMPAT PENYANDERAAN
Jangka waktu penyanderaan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak
Penanggung Pajak ditempatkan dalam tempat penyanderaan dan dapat
diperpanjang untuk selama-lamanya 6 (enam) bulan.

PASAL 8

BAB II: TATA CARA DAN TEMPAT PENYANDERAAN
(1) Jurusita Pajak harus menyampaikan Surat Perintah Penyanderaan
langsung kepada Penanggung Pajak dan salinannya disampaikan
kepada kepala tempat penyanderaan.

(2) Dalam
(2) Dalam hal Penanggung Pajak yang akan disandera tidak dapat
ditemukan, Jurusita Pajak melalui Pejabat atau atasan Pejabat dapat
meminta bantuan kepolisian atau Kejaksaan untuk menghadirkan
Penanggung Pajak yang tidak dapat ditemukan tersebut.
(3) Penyanderaan dilaksanakan pada saat Surat Perintah Penyanderaan
diterima oleh Penanggung Pajak yang bersangkutan.

PASAL 9

BAB II: TATA CARA DAN TEMPAT PENYANDERAAN
(1) Penyanderaan dilaksanakan oleh Jurusita Pajak disaksikan oleh 2
(dua) orang penduduk Indonesia yang telah dewasa, dikenal oleh
Jurusita Pajak dan dapat dipercaya.
(2) Dalam melaksanakan penyanderaan Jurusita Pajak dapat meminta
bantuan Kepolisian atau Kejaksaan.
(3) Jurusita Pajak membuat Berita Acara Penyanderaan pada saat
Penanggung Pajak ditempatkan di tempat penyanderaan dan Berita
Acara Penyanderaan ditandatangani oleh Jurusita Pajak, kepala
tempat penyanderaan dan saksi-saksi.
(4) Berita Acara Penyanderaan sekurangg-kurangnya memuat:
a. nomor dan tanggal Surat Perintah Penyanderaan;
b. izin tertulis Menteri Keuangan atau Gubernur Kepala Daerah
Tingkat I;
c. identitas Penanggung Pajak yang disandera;
d. tempat penyanderaan;
e. lamanya penyanderaan; dan
f.
identitas saksi penyanderaan.

(5) Salinan
(5) Salinan Berita Acara Penyanderaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan kepada kepala tempat penyanderaan, Penanggung
Pajak yang disandera, dan Bupati atau Walikota Madya kepala
Daerah Tingkat II.

PASAL 10

BAB II: TATA CARA DAN TEMPAT PENYANDERAAN
(1) Penanggung Pajak yang disandera dilepas:
a. apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar
lunas;
b. apabila jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Perintah
Penyanderaan telah dipenuhi;
c. berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap; atau
d. berdasarkan pertimbangan tertenttu dari Menteri Keuangan atau
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.
(2) Pejabat memberitahukan secara tertulis kepada kepala tempat
penyanderaan
apabila
Penanggung
Pajak
akan
dilepas
dari
penyanderaan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, huruf c, atau huruf d.
(3) Kepala tempat penyanderaan segera memberitahukan secara tertulis
kepada
Pejabat
apabila
Penanggung
Pajak
telah
dilepas dari
penyanderaan.

PASAL 11

BAB II: TATA CARA DAN TEMPAT PENYANDERAAN
(1) Penanggung Pajak yang melarikan diri dari tempat penyanderaan
disandera kembali berdasarkan Surat Parintah Penyanderaan yang
dahulu diterbitkan terhadapnya.

(2) Masa
(2) Masa penyanderaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah sama dengan masa penyanderaan menurut Surat Perintah
Penyanderaan
yang
dahulu
diterbitkan
terhadapnya
tanpa
memperhitungkan masa penyanderaan yangg telah dijalani sebelum
Penanggung Pajak melarikan diri.

PASAL 12

BAB II: TATA CARA DAN TEMPAT PENYANDERAAN
Penyanderaan tetap dapat dilaksanakan terhadap Penanggung Pajak
yang telah dilakukan pencegahan.

PASAL 13

BAB II: TATA CARA DAN TEMPAT PENYANDERAAN
Biaya
penyanderaan
dibebankan
kepada Penanggung Pajak yang
disandera dan diperhitungkan sebagai biaya penagihan pajak.

PASAL 14

BAB II: TATA CARA DAN TEMPAT PENYANDERAAN
Selama dalam penyanderaan Penanggung Pajak berhak untuk:
a. melakukan ibadah di tempat penyanderaan sesuai dengan agama dan
kepercayaannya masing-masing;
b. memperoleh
pelayanan
kesehatan
yang
layak
sesuai
dengan
ketentuan yang berlaku;
c. mendapat makanan yang layak termasuk menerima kiriman dari
keluarga;

d. menyampaikan …
d. menyampaikan keluhan tentang perlakuan petugas;
e. memperoleh
bahan
bacaan
dan
informasi
lainnya
atas
biaya
Penanggung Pajak yang disandera;
f. menerima kunjungan dari:
1) keluarga dan shabat;
2) dokter pribadi atas biaya sendiri;
3) rohaniawan.

PASAL 15

BAB II: TATA CARA DAN TEMPAT PENYANDERAAN
(1) Penanggung Pajak yang disandera dapat mengajukan gugatan
terhadap
pelaksanaan
penyanderaan
hanya
kepada
Pengadilan
Negeri.
(2) Gugatan Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak dapat diajukan setelah masa penyanderaan berakhir.
BAB III
REHABILITASI DAN GANTI RUGI

PASAL 16

BAB III: REHABILITASI DAN GANTI RUGI
(1) Dalam hal gugatan Penanggung Pajak dikabulkan oleh pengadilan dan putusan pengadilan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Penanggung Pajak dapat mengajukan permohonan rehabilitasi nama baik dan ganti rugi.

(2) Permohonan

(2) Permohonan Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Pejabat yang menerbitkan Surat Perintah Penyanderaan.

(3) Rehabilitasi nama baik dilaksanakan oleh Pejabat dalam bentuk 1 (satu) kali pengumuman pada media cetak harian yang berskala nasional dengan ukuran yang memadai, yang dilakukan paling lambat 30 hari sejak diterimanya permohonan Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Besarnya ganti rugi yang diberikan Pejabat kepada Penanggung

Pajak adalah sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap hari selama masa penyanderaan yang telah dijalaninya.

(5) Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan paling lambat 30 hari sejak diterimanya permohonan Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(6) Tata cara pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan keputusan Menteri Keuangan BAB IV KETENTUAN PENUTUP Pasal 16 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada saat diundangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.